Pelaku Tertangkap

Modus Cukit Jendela, Sepeda Motor Raib Digasak Maling di Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Modus Cukit Jendela, Sepeda Motor Raib Digasak Maling di Lumajang
Pelaku dihadiahi timah panas oleh polisi

Lumajang - Maling sepeda motor akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang, pelaku berinisal D (34) warga Desa Jatirejo Kecamatan Kunir. Pelaku ini merupakan residivis curanmor dan sering melancarkan aksinya dengan membobol rumah warga dan mengambil sepeda motor milik korban.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah kemudian menggasak dua motor TVS dan scoppy," ungkap AKBP Zainur Rofik Senin, (10/6/2024).

Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat kunci T untuk merusak kunci setir motor korban. Kemudian mesin setelah berhasil menyala dinaiki dan dibawa kabur.

"Tersangka mengaku hasil curiannya di jual penadah dengan harga Rp 2,5 juta," ujarnya.

Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor, selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya

Selanjutnya untuk dua pelaku lainnya masih dalam buronan polisi (Ind/red).

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.