Saat Talk Show Bersama DPRD Lumajang

Pemerintah Lumajang Siapkan Bantuan Hukum Warga Tak Mampu

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemerintah Lumajang Siapkan Bantuan Hukum Warga Tak Mampu
Talk Show DPRD bersama Bagian Hukum Setda Lumajang

Lumajang - Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Faktanya, ketika orang tersebut berhadapan dengan hukum, mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan. Selain itu, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tidak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan.

Dalam acara Talkshow Program Jelita, di Studio LPPL Radio Suara lumajang, Jumat (2/8/2024), Komisi A DPRD Lumajang, Eka Tri Oktavia mengungkapkan bahwa sesuai UUD Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dari hal itu, sebagai bentuk keadilan hukum terhadap masyarakat tidak mampu, Pemerintah memberikan bantuan hukum secara gratis.

"Negara harus hadir dalam rangka penanganan untuk bantuan hukum warga tidak mampu," ujarnya.

Menurutnya, bantuan ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat tidak mampu serta menunjukkan peran negara dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Eka menambahkan, bahwa masyarakat Lumajang harus paham terkait Pemerintah Daerah hadir untuk memberikan bantuan hukum bagi warga tidak mampu dengan beberapa persyaratan dan regulasi terkait pentingnya negara menjamin hak konstitusi setiap warga tidak mampu, mulai dari pengakuan, penjaminan, penghargaan dan kepastian hukum yang adil dihadapn hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

"Alhamdulillah di Lumajang sudah memfasilitasi untuk bantuan hukum bagi warga tidak mampu khsusunya di Lumajang," imbuhnya.

Sementara itu, Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan menyampaikan, tujuan bantuan hukum tersebut yakni untuk memberi pertolongan kepada warga tidak mampu yang membutuhkan, melainkan bukan untuk mencari keuntungan. Ia menegaskan bahwa hal itu menjadi perwujudan dari Pemerintah untuk memberikan bantuan hukum dalam rangka untuk pemenuhan pembelaan dan keadilan.

"Hal itu juga sudah ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang," ujarnya.

Sementara, Penyuluh Hukum Muda pada Bagian Hukum Setda. Lumajang, Riza Selfi Hidayanti menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 02 tahun 2018 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan peraturan Bupati Lumajang Nomor 15 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 02 tahun 2018. Ia menerangkan bahwa bantuan hukum tersebut maksudnya berupa jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara gratis kepada penerima bantuan hukum.

"Penerimanya meliputi masyarakat miskin (tidak mampu) atau kelompok orang tidak mampu yang berdomisili di Kabupaten Lumajang," jelasnya.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.