Saat Talk Show Bersama DPRD Lumajang

Pemerintah Lumajang Siapkan Bantuan Hukum Warga Tak Mampu

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemerintah Lumajang Siapkan Bantuan Hukum Warga Tak Mampu
Talk Show DPRD bersama Bagian Hukum Setda Lumajang

Lumajang - Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Faktanya, ketika orang tersebut berhadapan dengan hukum, mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan. Selain itu, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tidak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan.

Dalam acara Talkshow Program Jelita, di Studio LPPL Radio Suara lumajang, Jumat (2/8/2024), Komisi A DPRD Lumajang, Eka Tri Oktavia mengungkapkan bahwa sesuai UUD Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dari hal itu, sebagai bentuk keadilan hukum terhadap masyarakat tidak mampu, Pemerintah memberikan bantuan hukum secara gratis.

"Negara harus hadir dalam rangka penanganan untuk bantuan hukum warga tidak mampu," ujarnya.

Menurutnya, bantuan ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat tidak mampu serta menunjukkan peran negara dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Eka menambahkan, bahwa masyarakat Lumajang harus paham terkait Pemerintah Daerah hadir untuk memberikan bantuan hukum bagi warga tidak mampu dengan beberapa persyaratan dan regulasi terkait pentingnya negara menjamin hak konstitusi setiap warga tidak mampu, mulai dari pengakuan, penjaminan, penghargaan dan kepastian hukum yang adil dihadapn hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

"Alhamdulillah di Lumajang sudah memfasilitasi untuk bantuan hukum bagi warga tidak mampu khsusunya di Lumajang," imbuhnya.

Sementara itu, Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan menyampaikan, tujuan bantuan hukum tersebut yakni untuk memberi pertolongan kepada warga tidak mampu yang membutuhkan, melainkan bukan untuk mencari keuntungan. Ia menegaskan bahwa hal itu menjadi perwujudan dari Pemerintah untuk memberikan bantuan hukum dalam rangka untuk pemenuhan pembelaan dan keadilan.

"Hal itu juga sudah ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang," ujarnya.

Sementara, Penyuluh Hukum Muda pada Bagian Hukum Setda. Lumajang, Riza Selfi Hidayanti menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 02 tahun 2018 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan peraturan Bupati Lumajang Nomor 15 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 02 tahun 2018. Ia menerangkan bahwa bantuan hukum tersebut maksudnya berupa jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara gratis kepada penerima bantuan hukum.

"Penerimanya meliputi masyarakat miskin (tidak mampu) atau kelompok orang tidak mampu yang berdomisili di Kabupaten Lumajang," jelasnya.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berikan Kepercayaan Bagi Pelanggan

6 Pasar Tradisional Lumajang Dapat Penghargaan Kategori Tertib Ukur dari Kemendag RI

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Piagam Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha yang mewakili Pj. Bupati Lumajang. Prosesi penghargaan berlangsung di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 18 November 2024 kemarin.