Tinggal Beberapa Minggu Lagi

Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada Lumajang 2024

Penulis : lumajangsatu.com -
Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada Lumajang 2024
KPU Kabupaten Lumajang

Lumajang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur telah memulai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Jadwal dan tahapan Pilkada Lumajang didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Tahun 2024.

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada Lumajang 2024 seperti yang dirilis di akun IG resmi KPU Lumajang .

Perencanaan Program dan Anggaran hingga 26 Januari 2024.

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan hingga 18 November 2024.

Perencanaan Penyelenggaraan yang mencakup penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan hingga 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dari 17 April hingga 5 November 2024.

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dari 27 Februari hingga 18 November 2024.

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih dari 24 April hingga 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dari 31 Mei hingga 23 September 2024.

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon dari 24 hingga 26 Agustus 2024.

Pendaftaran Pasangan Calon dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Penelitian Persyaratan Calon dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Penetapan Pasangan Calon pada 22 September 2024.

Pelaksanaan Kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024.

Selain itu, pelaksanaan Pemungutan Suara direncanakan pada Rabu, 27 November 2024, sementara Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara akan dilakukan mulai tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.

Proses penetapan calon terpilih juga telah diatur dengan jelas. Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan akan dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sementara, untuk penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih akan disesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi akan dilakukan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, akan dilakukan sesuai prosedur. Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, pengusulan dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Sedangkan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, pengusulan dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.(KPU/red)