Disalurkan Lewat Empat Bidang

Hingga Tutup Tahun 2024, Pemerintah Lumajang Optimis Serapan DBHCHT Bisa Optimal

Penulis : -
Hingga Tutup Tahun 2024, Pemerintah Lumajang Optimis Serapan DBHCHT Bisa Optimal
Salah satu sektor bidang yang menyerap dana DBHCHT Lumajang

Lumajang - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Lumajang disalurkan pada 4 sektor dengan 11 OPD pelaksana. Sedangkan Serapan dana per Oktober 2024 masih mencapai 43,98 persen.

Yudho Hariyanto Kabag Perekonomian dan SDA Setda Lumajang mengatakan realisasi dari DBHCHT terus berproses hingga akhir tahun 2024. Pasalnya, pada, awal Desember 2024 juga akan dilakukan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat. BLT akan di khususkan bagi buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok.

“Serapan realisasi yang terbagi 4 bidang sektor yang tersebar pada 11 OPD sebagai pengampu penggunaan anggaran DBHCHT,” jelas Yudho.

Empat bidang yang merealisasikan DBHCHT antara lain bidang kesehatan serapannya mencapai 60,15 persen, bidang penegakan hukum mencapai 34,95 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat mencapai 35, 25 persen.

Hingga akhir tahun 2024, pemerintah sangat optimis serapan DBHCHT akan maksimal. Dengan serapan yang maksimal, diharapkan tak ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan bisa langsung dirasakan langsung pada tahun berjalan. Pemerintah akan terus memantau penyerapan dana DBHCHT Lumajang melalui OPD penyalur dan diharapkan sebelum tutup tahun semua bisa terserap dan tersalurkan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.