Pelaku Hendak Santet Korban
Ini Kronologis Pencurian Emas 10Kg di Lumajang

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan seberat 10 kilogram yang melibatkan orang dalam. Tiga tersangka, yakni seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (46), tukang kebun berinisial KH (36), serta seorang pria berinisial AJ (53), diamankan atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan korban, Leo Tanoyo (71), yang mendapati emasnya hilang saat memeriksa lemari penyimpanan pada awal Maret 2025. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang.
Otak Pencurian Berasal dari Orang Dalam
Berdasarkan hasil penyelidikan, S yang telah bekerja sebagai ART sejak 2018 menjadi dalang utama pencurian. Ia diam-diam menggandakan kunci lemari tempat majikannya menyimpan emas batangan.
Aksi pertama dilakukan pada September 2024, saat S bersekongkol dengan KH mencuri dua keping emas. Emas tersebut kemudian dijual dan hasilnya dibagi dengan persentase 60% untuk S dan 40% untuk KH.
"Tersangka S mengaku menginvestasikan uang hasil penjualan emas ke toko emas di Lumajang. Uang tersebut kini telah kami amankan sebagai barang bukti," ujar Kapolres.
Aksi serupa kembali terjadi pada November 2024 dengan pencurian satu keping emas seberat 1 kilogram. Namun, setelah pencurian kedua, S mulai khawatir aksinya terbongkar.
Upaya Menghilangkan Jejak dengan Santet
Karena takut tertangkap, S meminta bantuan AJ untuk mencarikan dukun santet guna mencelakai korban. "Namun, biaya santet yang semakin besar membuat S kembali mencuri seorang diri pada Desember 2024 dan Januari 2025," ungkap Kapolres.
Puncaknya, S mencuri enam keping emas pada aksi terakhir, sehingga total emas yang diambil mencapai 13 keping atau sekitar 10 kilogram. Emas tersebut kemudian diserahkan kepada AJ di dekat rumah korban.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Polisi mengamankan berbagai barang bukti dari para tersangka, di antaranya:
Dari AJ: tiga batang emas batangan seberat 3 kilogram, tujuh unit mobil berbagai merek, serta perhiasan emas berupa kalung dan gelang.
Dari S: dua nota penjualan emas.
Dari KH: satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 50 juta, dua speaker aktif, satu kalung emas, serta alat bantu pencurian berupa palu dan pahat beton.
Dari pihak toko emas: dua batang emas batangan, satu stempel, uang tunai Rp 600 juta, dan 15 gelang emas hasil penjualan.
Kapolres menegaskan, S dan KH dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, AJ dijerat Pasal 363 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP karena turut serta membantu aksi pencurian (Ind/red).
Editor : Redaksi