Pernikahan Anak Dibatasi
Pemkab Lumajang Larang Bansos bagi Anak yang Menikah Tanpa Rekomendasi

Lumajang -Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam melindungi masa depan generasi muda dengan menekan angka pernikahan usia dini. Salah satu kebijakan yang diambil adalah tidak memberikan bantuan sosial kepada anak di bawah umur yang menikah tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah.
Kebijakan ini disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno. Ia menyebut, langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif Pemkab dalam mencegah pernikahan anak.
"Calon pengantin di bawah umur wajib menandatangani surat pernyataan untuk melanjutkan pendidikan hingga lulus SMA atau sederajat. Ini menjadi syarat utama untuk memperoleh rekomendasi," ujar Darno saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025).
Selain itu, calon pengantin juga akan mendapatkan edukasi terkait risiko pernikahan dini, termasuk konsekuensi tidak memperoleh hak atas bantuan sosial. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesiapan membangun rumah tangga.
Darno menambahkan, faktor ekonomi, tekanan sosial, dan budaya menjadi pendorong utama pernikahan anak. Namun melalui pendekatan pencegahan, diharapkan masyarakat dapat mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap anak.
“Pernikahan anak rentan terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga masalah sosial lainnya. Kami ingin melindungi masa depan anak-anak Lumajang dari risiko tersebut,” tegasnya.
Pemkab Lumajang mengajak keluarga, tokoh agama, dan masyarakat luas untuk mendukung gerakan pencegahan pernikahan dini demi masa depan anak yang lebih baik (Ind/Kom/red).
Editor : Redaksi