Kekeluargaan
Kasus Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

LUMAJANG – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap pedagang es krim oleh lima oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang yang terjadi di kawasan Alun-Alun, berakhir damai.
Pedagang bernama Misrat, warga Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah, sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Lumajang. Ia mengaku dikeroyok saat berjualan di Alun-Alun Lumajang pada Minggu, 11 Mei 2025.
Namun, hasil penyelidikan Polres Lumajang menunjukkan bahwa tidak ditemukan unsur kekerasan. Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan tidak adanya pemukulan yang dilakukan oleh petugas.
"Hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi tidak menunjukkan adanya pemukulan," ujar Alex, perwakilan Polres Lumajang, Rabu (28/5/2025).
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara damai melalui mediasi antara kedua belah pihak.
"Kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Hari ini, Satpol PP telah bertemu langsung dengan Pak Misrat dan menyampaikan permintaan maaf. Yang bersangkutan juga bersedia mencabut laporannya," ujar Bupati Indah, Selasa (3/6/2025).
Plh Kasatpol PP Lumajang, Eny Roseita Hadi, menambahkan bahwa pertemuan mediasi berlangsung di Kantor Desa Tegal Ciut, dan kedua pihak telah saling memaafkan.
"Kami sudah bertemu dan menyelesaikannya secara baik-baik. Pak Misrat juga telah menyatakan kesediaannya mencabut laporan tanpa ada unsur paksaan," jelas Eny, Rabu (4/6/2025).
Dengan dicabutnya laporan oleh Misrat, kasus ini dinyatakan selesai secara kekeluargaan (Ind/red).
Editor : Redaksi