Tanah Liat Masuk Galin C Seperti Pasir, Pengrajin Batu Bata dan Genteng Terancam Gulung Tikar

Penulis : lumajangsatu.com -
Tanah Liat Masuk Galin C Seperti Pasir, Pengrajin Batu Bata dan Genteng Terancam Gulung Tikar

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang mengunjungi para pengrajin genteng dan batu bata di dusun Kebonarang Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono. DPRD ingin melihat persoalan yang membuat para pengrajin mengeluh karean kesulitan bahan baku berupa tanah liat.

"Saat kita datang, ternyata para pengrajin batu bata dan genteng di Kebonarang kesulitan memperolah bahan baku tanah liat," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si ketua Komisi A DPRD Lumajang, Jum'at (22/01/2016).

Komisi A kemudian memberikan blangko agar penyedia dan penjual bahan baku segera mengurus ijin galin C berupa tanah liat. Sebab, bahan baku tanah liat berasal dari daerah laian dan tanah uruk masuk dalam katagoro tambang golongan C seperti halnya pasir.

"Kita meminta pihak penyedia dan penjual tanah liatnya sebgai bahan baku genteng dan batu bata segera mengurus ijin," paparnya.

Sementara itu, Suhanto kepada desa Kebonagung menyatakan dengan kelangkaan bahan baku, ratusan warga yang bekerja sebagai pengrajin terancam gulung tikar. Sebab, jika dalam waktu dekat tetap tidak ada kebijakan maka warga tidak bisa lagi memproduksi batu bata dan genteng dalam jumlah besar.

"Ini akan mengakibatkan kelangkaan batu bata dan genetng mas, dan para pengrajin ternacam kehilangan mata pencahariannya jika tidak ada solusi atau kebijakan dari pemerintah," terangnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).