Sejak 1968, Pande Besi Mahakam Milik Agus Masih Bertahan

Penulis : lumajangsatu.com -
Sejak 1968, Pande Besi Mahakam Milik Agus Masih Bertahan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pembuatan alat alat petani tradisional melalui Pande besi oleh masyarakat Lumajang masih bertahan, Ditengah serbuan alat-alat pertanian modern. Pande besi yang berdiri sejak tahun 1968, di Jalan Mahakam, Tukum dan satu satunya di Kecamatan Tekung masih tetap Buka jam 09.00 - 15.00 WIB.

Pande besi milik Agus (35) tetap memproduksi alat alat pertanian seperti cangkul, clurit,pisau dan samurai. Untuk biaya pembuatan alat alat tani ini hargai Rp. 80 Ribu sampai Rp. 450 Ribu tergantung bahan yang digunakan.


Agus mengatakan Pande besinya ramai pemesan dalam kota. Bahkan, untuk pemesana nan bisa minta bahan apa yang diinginkan. "Bahan yang paling bgus menggunkn piir mobil cerry mas" ujar pria yang humoris itu.

Pande milik Agus adalah dari orang tuanya yang diserahkan untuk dipertahankan dan dikembangkan. Karena, pembuatan alat-alat pertanian Tradisional akan tetap dibutuhkan oleh masyarakat pedesaan.

Parman (36) Pembeli mengatakan bahan yang di gunakan sangat bagus dan berkualitas dari pande Agus. Selain itu, dalam hal kualitas dan ketajaman sudah mumpuni. "Saya ini buat pisau mas yang bahanya dari piir mobil cerry," ujar pria warga Wonosari itu.  (dka/ls/red)

 

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.