Kecewa, Pasien RSUD dr. Haryoto Komplain Pembayaran di Media Sosial

Penulis : lumajangsatu.com -
Kecewa, Pasien RSUD dr. Haryoto Komplain Pembayaran di Media Sosial

Lumajang (lumajangsatu.com) - Suhartini warga Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko menyampaikan keluhan atas buruknya pelayanan RSUD dr. Haryoto di media sosial. Keluhan tersebut berkaitan dengan pembayaran di rumah sakit selama 2 hari dirawat.

Karena merasa sudah sehat, Suhartini meminta untuk pulang, meskipun disebut dengan pulang paksa. Saat diloket kasir, selama 2 hari pasien dikenakan baiaya 2.426.000 dan langsung dibayar lunas dengan bukti kwitansi.

Setelah dibaca secara detail, ternyata ada selisih dan ada hal yang janggal dengan total pembayaaran. Akhirnya, suhartini komplian di bagian piket ruang Alamanda.

Penjaga di ruang Alamanda juga bingung, sehingga menelpon bagian loket. Suhartini kemudian diminta datang ke loket, namuan tidak mau karena masih dalam psosisi sakit, sehingga pihak loket yang datang ke Alamanda.

Suhartnini ingin tau tentang rincian uang satu juta lebih yang dirasa janggal dari pihak loket. Setelah pihak loket datang menyatakan ada obat yang belum terpakai namun masuk dalam tagihan.

Sehingga, ada uang pengembalian Rp. 664.000 kepada Suhartini karena obat tidak dipakai. Hal itulah yang jadi keluhan sehingga Suhartini menulis di media soal kejadian yang menimpanya agar tidak terjadi pada orang lain.

"Kalau saya tidak komplain mas, ya kobong uang enam ratus ini, itu yang membuat saya kecewa dengan pelayanan di RSUD dr. Haryoto," ujar Suhartini, Jum'at (03/03/2017).

Suhartini juga dipanggil pihak RSUD menggunakan surat bernomor 445/352.77/2017 yang ditanda tangani Ester Pramedina, SKM, M.Kes Wakil Direktur Umum dan Keuangan. Isi surat ingin memebrikan klarifikasi atas keluhan Suhartini.

"Hari ini saya diminta datang ke RSUD, meski saya masih agak kurang sehat namun saya sempatkan datang. Saya minta agar di tagihan di kwitansi dijelaskan obat apa saja yang digunakan dan juga harganya, tidak hanya global habis obat sekian," jelasnya.

Sementara itu,  Ester Pramedina, SKM, M.Kes menyatakan bahwa masukan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi agar pelayanan di RSUD semakin baik. Kejadian tersebut akibat ada obat yang tidak terpakai masih masuk dalam tagihan.

"Saya berterima kasih kepada mbak Suhartini, kita akan jadikan masukan yang baik," jelasnya.

Ditanya jika tidak dikomplain, apakah jika ada kasus yang sama uangnya akan dikembalikan pada pasien, Ester mengaku akan dikembalikan. "Kita pasti kembalikan jika memang ada kelebihan pembayaaran mas," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Prestasi Membanggakan

Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali mengukir prestasi membanggakan melalui Pondok Pesantren Darun Najah yang meraih Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat IKI PESAT Jatim Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur dan Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur pada peringatan Hari Kesehatan Nasional Jawa Timur, yang digelar pada Kamis (21/11/2024).

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.