Komisi A DPRD Apresiasi Kinerja Polisi Berhasil Ringkus Begal Sadis

Penulis : lumajangsatu.com -
Komisi A DPRD Apresiasi Kinerja Polisi Berhasil Ringkus Begal Sadis
Para pelaku begal saat dipilih oleh Polres Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian. Pasalnya, polisi berhasil meringkus kawanan begal sadis yang telah beraksi di 50 titik lebih dan korbannya biasanya mengalami kekerasan, bahkan ada yang menderita luka parah.

"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada polisi yang telah meringkus begal sadis yang meresahkan warga Lumajang," ujar Hj. Nur Hidayati, M. Si ketua Komisi A DPRD Lumajang, Kamis (11/01/2018).

Namun, komisi A tetap meminta polisi terus waspada dan tidak boleh lengah dengan hasil yang telah dicapai. Pasalnya, kompolotan para begal ditengarai masih banyak dan akan mengancam keamanan warga Lumajang yang beraktifitas diluar rumah.

"Kita tetap minta polisi tidak boleh lengah, sebab kawanan para begal bukan hanya itu saja, kita berharap semuanya bisa diungkap oleh polisi," jelas politisi NasDem itu.

Nur Hidayati juga meminta kepada polisi memberikan tindakan tegas terukur seperti perintah Kapolres Lumajang. Hal itu agar memberikan efek jera kepada para begal dan memberikan rasa keadilan bagi korban yang mengalami luka parah bahkan hingga menderita kecacatan.

"Pak Kapolres pernah bilang tembak ditempat pelaku begal, kita minta polisi memberikan tidak tegas terukur agar memberikan efek jera bagi para pelaku," pungkasnya. (Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.