Polres Lumajang Ringkus 3 Fotografer Cabul

Lokasi Foto Bugil Mulai Rumah Kosong Hingga Kuburan Cina

Penulis : lumajangsatu.com -
Lokasi Foto Bugil Mulai Rumah Kosong Hingga Kuburan Cina
Kuburan cina jadi favorit fotografer cabul memotret para talentnya

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang terus melakukan penyidikan atas kasus 3 fotografer cabul. Para pelaku sudah 2 tahun menjalankan modusnya, dengan mengajak para talent berfoto nude (telanjang) alias bugil.

Dari hasil pemeriksaan, ada 7 tempat pemotretan yang dilakukan oleh para tersangka. Salah satunya adalah kuburan cina yang berada di Kelurahan Rogotrunan atau dekat MA Negeri Lumajang.

"Ada tujuh tempat dimana para tersangka ini mengajak talent-talenya berfoto, mulai foto biasa hingga foto bugil," ujat AKP Hasran, Kasatreskrim Polres Lumajang, Selasa (21/08/2018).talent mastenktalent mastenk
Tempat berikutnya adalah rumah kosong di jalan pelita Desa Karangsari, rumah kosong di Desa Sentul, tempat wisata Pantai Wotgalih, rumah dinas PG Jatiroto di Desa Kaliboto Kidul, wisata Sumber Mrutu Desa Pandansari dan wisata hutan pinus Mbah Singo Desa Kloposawit.

Baca juga : Usai Foto Bugil, Para Talent Langsung Digituin

Modusnya, pelaku mengajak para talent ke lokasi-lokasi yang memang sepi dan difoto biasa terlbih dahulu. Namun, para tersangka kemudian meminta para talent membuka sedikit demi seikit bajunya hingga sampai berfoto telanjang.

Baca juga : Hunting Foto Bugil Gegerkan Warganet Lumajang

Setelah memiliki foto para talet dengan kondisi telanjang, maka para tersangka ini mulai leluasa memaksa para korban. Jika korban menolak apa yang diminta tersangka, maka pelaku mengancam akan menyebar foto-foto telanjang korban.

"Ketika mereka memiliki foto bugil korban, maka itu dijadilan alat untuk memaksa korban menuruti apa yang dikendakai oleh pelaku," tuturnya.

Baca juga : Inilah Modus Fotografer Cabul Hunting Foto Bugil

Ketiga tersangka adalah Masrur Ikhwan Putrajaya alias Mastenk (25), Ahmad Rustandi alias Kraishoot (28) dan Ahmad Nuril Anwar (24). Para pelaku diancam pasal berlapis, mulai UU ITE, Pornografi, Pencabulan hingga perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).