Kasus Kekerasan di Tambang Pasir

Pelaku Pembacokan Candipuro Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukum Berat

Penulis : lumajangsatu.com -
Pelaku Pembacokan Candipuro Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukum Berat
Pelaku Miskal saat digiring ke Mapolres oleh Tim Cobra usai ditangkap. ( foto polres for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Gerak cepat tim Cobra Polres Lumajang menangkap pelaku pembacokan di konflik tambang pasir patur diacung jempol. Pasalnya, kurang dari 24 jam mampu membekuk sang pelaku yang sebelumnya kabur usai beraksi.

Kelakukan Miskan terhadap Matsun oleh tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang dijerat dengan pasla berlapis. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951
tentang membawa senjata tajam, diancam Pidana Penjara Paling lama 10 Tahun.

BACA JUGA :

Akp Hasran Cobra Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan, dirinya menjalan instruksi Kapolres untuk segera menangkap pelakunya, kami jawab dengan menangkap pelaku hanya dalam tempo 12 jam. Senjata clurit yang digunakan juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan di tampilkan nanti saat persidangan.

"Kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ” Ujar Hasran yang juga selaku Ketua Tim Cobra Polres Lumajang.

Diberitakan sebelumnya, Polisi bergerak cepat dalam waktu 12 jam setelah kejadian, pelaku yang melarikan diri Miskal (53) sebagai perangkat Desa Sumberwuluh yakni Ketua RW berhasil ditangkap dirumah  warga DILA yang berada di Jln. Wijaya Kusuma Kelurahan Ditotrunan Kota lumajang.

Tersangka dalam penyidikan di Satreskrim Polres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.