Kasus Kekerasan di Tambang Pasir

Pelaku Pembacokan Candipuro Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukum Berat

Penulis : lumajangsatu.com -
Pelaku Pembacokan Candipuro Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukum Berat
Pelaku Miskal saat digiring ke Mapolres oleh Tim Cobra usai ditangkap. ( foto polres for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Gerak cepat tim Cobra Polres Lumajang menangkap pelaku pembacokan di konflik tambang pasir patur diacung jempol. Pasalnya, kurang dari 24 jam mampu membekuk sang pelaku yang sebelumnya kabur usai beraksi.

Kelakukan Miskan terhadap Matsun oleh tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang dijerat dengan pasla berlapis. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951
tentang membawa senjata tajam, diancam Pidana Penjara Paling lama 10 Tahun.

BACA JUGA :

Akp Hasran Cobra Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan, dirinya menjalan instruksi Kapolres untuk segera menangkap pelakunya, kami jawab dengan menangkap pelaku hanya dalam tempo 12 jam. Senjata clurit yang digunakan juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan di tampilkan nanti saat persidangan.

"Kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ” Ujar Hasran yang juga selaku Ketua Tim Cobra Polres Lumajang.

Diberitakan sebelumnya, Polisi bergerak cepat dalam waktu 12 jam setelah kejadian, pelaku yang melarikan diri Miskal (53) sebagai perangkat Desa Sumberwuluh yakni Ketua RW berhasil ditangkap dirumah  warga DILA yang berada di Jln. Wijaya Kusuma Kelurahan Ditotrunan Kota lumajang.

Tersangka dalam penyidikan di Satreskrim Polres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.