Kasus Kekerasan di Tambang Pasir
Pelaku Pembacokan Candipuro Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukum Berat
Lumajang (lumajangsatu.com) - Gerak cepat tim Cobra Polres Lumajang menangkap pelaku pembacokan di konflik tambang pasir patur diacung jempol. Pasalnya, kurang dari 24 jam mampu membekuk sang pelaku yang sebelumnya kabur usai beraksi.
Kelakukan Miskan terhadap Matsun oleh tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang dijerat dengan pasla berlapis. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951
tentang membawa senjata tajam, diancam Pidana Penjara Paling lama 10 Tahun.
BACA JUGA :
- Warga Dibacok, Konflik Pasir Lumajang Kembali Tumpahkan Darah
- Inilah Kronoligis Pembacokan di Candipuro Soal Tambang Pasir Lumajang
- Pelaku Pembacokan Konflik Tambang Pasir Lumajang Melarikan Diri
- Pelaku Pembacokan Warga Sumberwuluh Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam
Akp Hasran Cobra Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan, dirinya menjalan instruksi Kapolres untuk segera menangkap pelakunya, kami jawab dengan menangkap pelaku hanya dalam tempo 12 jam. Senjata clurit yang digunakan juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan di tampilkan nanti saat persidangan.
"Kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ” Ujar Hasran yang juga selaku Ketua Tim Cobra Polres Lumajang.
Diberitakan sebelumnya, Polisi bergerak cepat dalam waktu 12 jam setelah kejadian, pelaku yang melarikan diri Miskal (53) sebagai perangkat Desa Sumberwuluh yakni Ketua RW berhasil ditangkap dirumah warga DILA yang berada di Jln. Wijaya Kusuma Kelurahan Ditotrunan Kota lumajang.
Tersangka dalam penyidikan di Satreskrim Polres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.. (res/ls/red)
Editor : Redaksi