Aksinya Terekam CCTV

2 Maling Motor Asal Mangunsari - Tekung Diciduk Tim Cobra Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
2 Maling Motor Asal Mangunsari - Tekung Diciduk Tim Cobra Lumajang
Dua pelaku curanmor asal Mangunsari - Tekung di Mapolres usai ditangkap Tim Cobra.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Aksi pemuda asal Desa Mangunsari Kecamatan Tekung saat mencuri sepeda motor di Masjid Al-Kautsar Desa Sumber Rejo Kecamatan Sukodono menjadi modal polisi mengungkap. Akhirnya, Muhammad Yusron (38) dan Abdul Holik ditangkap Tim Cobra setelah barang bukti motor hasil curianya ditemukan.

Kedua teman sekampung ini dalam menjalankan aksi menggunakan kunci T. Untuk mencuri di Masjid depan kantor PC NU Lumajng memakai sarung dan kopyah layaknya santri.

VIDEO 2  Pelaku Saat Mencuri, Silakan diklik.

"Alhamdulilah kami berhasil mengamankan sindikat pencurian kendaraan bermotor di TKP Halaman Masjid AL KAUTSAR ," ungkap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH saat dikonfirmasi terkait kasus curanmor, Selasa (26/3/2019).

Masih kata dia, Berkat cctv, pihaknya dapat mengenali ciri-ciri pelaku dan dari situ juga ada petunjuk untuk mengungkap bagaimana modus kedua tersangka ini dalam melakukan aksinya. Mereka menggunakan sarung untuk mengelabui jamaah lainnya dan kunci T yg sudah mereka siapkan untuk merusak kontak.

"Mereka mendatangi  kendaraan yang  incar sebelumnya dan dibawa kabur," ujar Arsal

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang barang berharga milik masing-masing karena kejahatan ada disekitar kita dan mengintai kelengahan kita.

Katim Cobra AKP Hasran Cobra juga menambahkan, pelaku kejahatan tidak melihat siang malang, tidak memandang pria atau wanita, dimana ada kesempatan maka mereka akan melakukan aksi kejahatan. Oleh karena itu kita harus tetap waspada dimanapun itu seperti kejadian ini, padahal di Masjid mereka masih nekat saja.

"Maka masyarakat saya harap jangan membuka peluang kesempatan untuk para pelaku kejahatan melancarkan aksinya sehingga masyarakat sendiri kena imbasnya," terang Hasran.

Tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP karena tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Harjalu 770

Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang

Lumajang– Momentum peringatan Hari Jadi Lumajang ke-770 (Harjalu 770) yang digelar dibPendopo Arya Wiraraja, Senin (15/12/2025), dimanfaatkan Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si untuk menegaskan arah dan komitmen kepemimpinan bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma, S.H. dalam membangun daerah yang berpihak pada rakyat.

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.