Sarana dan Kesibukan Atlet Jadi Kendala

Ketua KONI Lumajang Kumpulkan Tim Monev Cabor ke PORPROV

Penulis : lumajangsatu.com -
Ketua KONI Lumajang Kumpulkan Tim Monev Cabor ke PORPROV
KONI Kumpulkan TIM Monev untuk mengetahui perkembangan latihan atlet ke PORPROV.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Ketua Umum KONI Lumajang, H.Ngateman bersama Badan Pelaksana Puslatkab PORPROV 2019 untuk mengetahui hasil laporan dan perkembangan para atlet yang akan diterjunkan di even 2 tahunan itu.

"Saya ingin tahu bagaimana perkembangan atlet saat latihan saat ditangani oleh official masing-masing," kata H.Ngateman di Hall Amanda.

BACA JUGA : KONI Lumajang Bertemu Ketua Cabor Demi Suksesi di PORPROV 2019

Menurut dirinya, dibulan puasa memang tidak maksimal dalam menjaga kondisi fisik, dikarenakan atlet berpuasa. Namun, menjaga kebugaran dan intensif dalam berlatih.

"Semoga atlet tetap terjaga," paparnya.

Dari pemaparan dari Tim Monev banyak kendala yang dikeluhkan para pelatih dan atlet soal prasarana, kesibukan kerja dan sekolah. Alat latihan para atlet memang belum mendukung dalam meningkatkan kemampuan.

"Memang ada prasana atau alat latihan," terang Muiz, salah satu Tim Monev.

Para Monev juga menemukan ada latihan para atlet belum komplit, ada yang ijin dan absen. KONI Lumajangpun terus mencari formula usai bertemu Ketua Cabor dan Tim MOnev. (ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).