Kasus Pembunuhan Sumberrejo

Akbar Penusuk Buamin Sebelum Peristiwa Gelar Pesta Miras Oplosan

Penulis : lumajangsatu.com -
Akbar Penusuk Buamin Sebelum Peristiwa Gelar Pesta Miras Oplosan
Tersangka penusukan di Sumberrejo memperagakan aksinya di depan Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban.

Sukodono - Akbar Arifin (20) Warga Desa Boreng salah satu pelaku penusukan berujung maut menceritakan kronologis kejadian, sebelum melakukan aksinya. Dia dan kedua temannya pesta miras, minuman yang ia gunakan yaitu campuran Alkohol dan Komix.

Faktor yang mempengaruhi Akbar menusuk Buamin (25) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono lantaran dapat kabar dari Roni. Ada cerita Buamin akan mengeroyok Akbar. Padahal kedua belah pihak tak saling mengenal. Dari situlah Akbar tak terima, walaupun sebenarnya Roni hanya memanas-manasi.

Emosi dia yang memuncak langsung berboncengan tiga dengan Irul dan Roni untuk mencari Buamin. Ketika Buamin sedang asyik bersantai di rumahnya, mereka bertiga melancarkan aksinya untuk melukai Buamin walupun sebelumnya diawali dengan adu mulut.

Kemudian Eni datang untuk melerai alhasil tangannya terluka. Para pelaku semakin kalap dan menusuk membabi buta hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Menurut Akbar dirinya tidak sadarkan diri saat melakukan penusukan. "Saya tak sadar tau-tau sudah banyak darah di pisau yang saya pegang" Kata Akbar

Ketika sadar dia telah melakukan penusukan, ia langsung kabur bersama temannya. Akbar juga meminta maaf kepada keluarga korban atas perlakuannya tersebut, dia menyesal telah berbuat seperti itu akibat mengkonsumsi Milo.

Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban mengingatkan bahwa miras oplosan ini berbahaya karena tak diketahui berapa kandungan alkohol di dalamnya, Awalnya minuman hanya memiliki konsentrasi atau kandungan alkohol rendah namun saat dicampur kandungan alkohol di dalamnya tak meningkat.

"Minuman oplosan tersebut mengakibatkan hilangnya kesadaran, sekalipun dia telah melakukan tindakan kriminal" Kata Arsal. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).