Kedungjajang(lumajangsatu.com) -Dua minggu lebih Aldimas Ainun Syahrul Ulumuddin siswa SMA Negeri Jatiroto menghilang dan tidak kabarnya. Aldimas akhirnya ditemukan oleh teman orang tuanya di Terminal Purabaya (Bungurasih) Sidoarjo-Surabaya. Saat ditemukan, Dimas seperti orang ketakutan dan lingkung. Teman orang tua dimas yang mengetahui langsung mengajak pulang."Alhamdulillah, SUdah ditemukan mas, tadi jam 2 sore sampai di Lumajang," kata Budiwantoro, bapak dari Dimas saat dihubungi lumajangsatu.com, Jum'at(13/03/2015) malam. Menurut dia, anaknya masih dalam kondisi shock dan dirinya belum berani menanyakan perihal kabur dari rumah serta tidak mau sekolah. "Maaf kami belum tanya dan para kerabat serta tamu, kami larang berkomunikasi," jelasnya. Dari penelusuran lumajangsatu.com kepada sejumlah teman-temannya, Aldimas dieknal siswa yang baik dan pendiam. Namun, karena sifat pendiamnya itulah, bebera teman-teman aldimas sering meminta uang dengan cara memaksanya. "Saya sampai kasihan mas, Aldimas setiap masuk sekolah pasti ditarget oleh temannya bahkan seringkali dipukul," ujar teman Aldimas yang enggan disebutkan namnya karena takut diteror oleh geng yang biasa menarget Aldimas. Jika Aldimas saat ditarget tidak memiliki uang, maka geng itu menganggap Aldimas memiliki hutang. Sehingga, Aldimas harus membayar lebih banyak uang lagi kepada geng sekolah yang berjumlah sekitar 7 orang itu."Kalau gak bayar maka dianggap hutang mas, sehingga Aldimas dianggap punya hutang yang banyak. Nyaris Aldimas tidak pernah jajan dan lebih suka dikelas saat jam istirahat," paparanya. Pernyataan teman Aldimas dikuatkan keterangan ibu Aldimas Sri Astutik. Menurut Sri, anaknya memang pendiam dan sangat penaku dan tidak mau bercerita kepada orang tuanya meski sering dipalak temannya."Pada saat kelas dua, sepeda motor dan STNK anak saya pernah dibawa teman-temannya dan ketika saya desak anak saya baru ngaku. Saya sempat ingin pindahkan anak saya ke sekolah lain," terangnya. Sebelum menghilang, Sri pernah menanyakan laptop milik Aldimas yang hilang. Sri meminta agar Aldimas mencari lapotopnya sampai ketemu. Tiba-tiba, setelah Aldimas menghilang, ada lima temannya yang datang dan menyampaikan bahwa laptop Aldimas ada di teman-temannya itu."Lah saya curiganya, kok laptop Aldimas ada diteman-temannya, kalau anak saya punya hutang kan gak perlu pakek nyita laptop kan," jelas Sri kepada sejumlah wartawan. Sementara itu, Eko Widodo kepala sekolah SMA N Jatiroto terus membantu mencari keberadaan Aldimas. Eko juga menyebut bahwa tidak ada siswanya yang sering memalak Aldimas bahkan sering menganiaya Aldimas."Kami terus gali informasi dari teman-temannya, siapa tahu informasi itu bisa menemukan keberadaan Dimas," terangnya.(Yd/red)
Indeks Berita
Ogah Jera, Keluar Dari Penjara Bukan Tobat Malah Naik Level Jadi Pengedar Sabu
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sat Reskoba Polres Lumajang berhasil menanngkap Komaruddin (20) warga Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian karena menjadi pengedar sabu. Tersangka ditangkap polisi didepan hotel Aloha saat membawa 3 buah poket sabu. "Iya benar, petugas berhasil menangkap Komaruddin karena menjadi pengedar sabu," ujar AKP Sugianto Kasubag Humas Polres kepada lumajangsatu.com, Jum'at (13/03/2015). Yang menarik, Komaruddin merupakan residivis yang baru keluar dari penjara (lembaga pemasyarakatan) sekitar 3 bulan karena kasus okerbaya (pil trex dan dekstro). Diduga, saat dipenjara itulah, Komaruddin bertemu jaringan pengedar sabu. Alhasil, setelah keluar dari penjara Komaruddin bukan malah tobat, namun malah naik level dari pengedar pil menjadi pengedar sabu. Akibat perbuatannya itu, Komaruddin akhirnya harus kembali berada di balik jeruji besi. "Tersanka terkena ancam pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuam minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(Yd/red)
Inilah Pandangan Akhir Fraksi Nasdem Terhadap 4 Raperda
Lumajang (lumajangsatu.com)- Fraksi Nasdem sangat mendukung dalam menciptakan hubungan yang harmoni antara Pimpinan  daerah di Kabupaten Lumajang melalui FORKOMPIMDA. Memang penting untuk menjalin kebersamaan sekaligus merefresh kepenatan-kepenatan dalam menjalankan tugas sehari-hari perlu adanya acara âacara santai salah satu contoh Gowes bersama yang dikemas dalam âjumâat sehatâ yang digagas bapak Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, sehingga tumbuh rasa kekeluargaan yang tinggi yang pada muaranya bisa menjalin sinergitas dalam menjalankan tugas. Ke-empat, Untuk mempercepat program pariwisata spektakuler dikabupaten Lumajang hendaknya pemerintah kabupaten Lumajang  mengikuti langkah pemerintah kabupaten Banyuwangi yang sudah mulai menggeliat tempat wisatanya. Karena destinasi wisata di Kabupaten Lumajang sangat banyak dan bila melibatkan kelompok masyarakat pengelola yang mempunyai komitmen dan konsep yang jelas tidak akan kalah dengan kabupaten Banyuwangi. Syukur Alhamdulillah dengan program wisata spektakuler yang sudah digaungkan dengan disertai grand desain di puncak B29 sangat membawa dampak yang sangat positif( menimbulkan aura positif) bagi masyarakat sekitar dan desa penyangga pariwisata untuk memunculkan banyak ide-ide inovasi dan inovatif serta kreatif untuk menciptakan tempat tujuan wisata didesanya masing-masing secara mandiri. Memang tidak salah kalau Kecamatan Senduro banyak tempat wisata alam yang sungguh menakjubkan dan mempesona termasuk seni dan budayanya, antara lain: ludruk, reog, kuda kencak, kuda slining ( Kuda Konyong ) dan musik gong ganjur, pertanian dan perternakannya ( pisang agung, pisang mas kirana, susu sapi dan susu kambingnya) Fraksi Nasdem memberikan apresiasi dengan terbentukan BTC Network ( Bisnis Teknologi Center) Lumajang melakukan pendampingan kepada masyarakat Sendurountuk mengembangkan pariwisata Lumajang. BTC ingin menciptakan klaster pariwisata dengan produk unggulan susu kambing. Jika berbicara pariwisata pasti identik dengan pesona alam. Dengan pengembangan Senduro sebagai klaster wisata akan dipadukan antara pesona alam dan produk lokal. Jadi orang yang datang ke Senduro, ke puncak B29, Pura Mandara Giri atau Gunung Semeru bisa juga menikmati produk lokal seperti susu kambing, dengan memadukan beberapa potensi tersebut diharapkan wisata Lumajang akan semakin maju. Dan tingkat kunjungan semakin meningkat serta masyarakat lokal akan menikmati keuntungan dengan penjualan susunya, sehingga bisa meningkatkan pendapatannya. Wisata akan semakin maju dan program BTC network mendapat pendampingan dari para tenaga ahli atau expert yang merupakan support dari GIZ (gesellschaft fur international zusammnarbeit. Yang berpusat di Berlin, Germany) melalui GFA (Consulting Group GmbH. Hamburg dari Jerman).Kedepanya, susu kambing diharapkan tidak hanya dikonsumsi dalam susu segar, namun juga dalam bentuk produk kreatif lainnya, seperti keju, sabun dan lain-lain. Pendampingan ini baru dimulai bulan februari 2015 sampai lima tahun, kedepan dengan harapan tempat wisata di kecamatan Senduro akan semakin berkembang. Untuk itu harapan Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Lumajang pemerintah harus selalu hadir dalam komunitas tersebut demi terwujudnya tujuan wisata dikabupaten Lumajang agar wisatawan semakin meningkat dan produk lokal menjadi tuan di daerahnya sendiri. Sidang Paripurna yang terhormat, Fraksi NasDem juga sependapat untuk mewujudkan Visi pembangunan daerah, demi â terwujudnya masyarakat Lumajang yang sejahtera dan bermaratabat â sungguh bukanlah hal yang mudah, mengingat di tingkat nasional yang mempengaruhi efektifitas pembangunan daerah, bukan saja berasal dari implementasi dan arah kebijakan pembangunan yang dikembangkan dipemerintah pusat. Tetapi juga dinamika perekonomian Nasional secara keseluruhan. Sepeninggal Bapak DR. H. Sahrazad Masdar, MA, maka Drs, H. Asâat Malik, M,ag selaku Wakil Bupatiyang akan menggantikanjabatan sebagai Bupati Lumajang, untuk melakukan pengendalian pemerintahanDaerah. Ada tiga hal agenda yang harus dilakukan yaitu : a.Pembangunan b.Fungsi pelayanan c.Peran pemberdayaan Ketiga fungsi tersebut tidak boleh berhenti oleh adanya masa transisi yang disebabkan pejabat sebelumnya, yang belum sempat menyerahkan tongkat estafet dengan  wajar dikarenakan  beliau  meninggal dunia. Berkaitan dengan tanggung jawabnya dalam menjalani proses transisi tersebut setidaknya ada 4 (empat) agenda yang harus dilakukan oleh Drs, H.Asâat Malik, M. ag yaitu: 1.Beliau  harus segera menata kembali pejabat definitif yang sekarang banyak diisi oleh PLT sehingga tidak terganggu  persoalan kelengkapan administrasinya dalam rentan sisa waktu 3,5 tahun jabatannya bisa berlangsung dengan baik.sehingga tidak ada kendala dalam pelayanan terhadap masyarakat karena tidak ada kewenangan dalam menentukan kebijakan oleh pejabat PLT tersebut. 2.Memastikan sinergitaspejabat vertikal dan horizontal utamanya  peningkatan kerjasama dengan MUSPIDA dan jajaran lainya mulai dari tingkat Kabupaten dan Kecamatan sampai Desa 3.Beliau harus memastikan kesiapan masyarakat yang berkaitan dengan partisipasi rakyat agar mendapatkan dukungan yang luas, misalnya: memantau sejauhmana partisipasi masyarakat Lumajang telah memahami mekanisme pergantian Bupati ketika berhalangan tetapnya meninggal dunia, kesiapan partisipasi masyarakat ini segera dikonsolidasikan dan disosialisasikan aturan yang berlaku secara optimal. 4.Beliau harus mampu memastikan stabilitas wilayah dari segala konflik horizontal untuk diantisipasi sedini mungkin sehingga jabatan yang  diemban bisa dilalui secara tertib, aman, sukses, damai serta terbebas dari atmosfir intimidasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu penting adanyagood will bapak Drs, H.Asâat Malik, M,ag. dalam pelantikan nanti âMEWARNINGâ agar aparat dibawahnya bersikap professional dan ditegaskan bagi siapapun akan ditindak tegas apabila ada  aparat yang melanggar terhadap hukum dan perundang-undangan. Para hadirin sidang paripurna yang kami hormati, Dengan selesainya pembahasan 4 (Raperda)yang  telah dibahas bersama-sama antara pansus DPRD Kabupaten Lumajang dan Tim Pemerintah Kabupaten Lumajang hendaknya nanti betul-betul dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati yang pro rakyat tentunya dengan mengedepankan landasan-landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Kemudian menyikapi 4 (empat)  Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Fraksi Nasdem menyampaikan beberapa saran serta masukan pada sesi Pendapat Akhir pada hari ini, antara lain: 1.RAPERDA TATACARA PILKADES Sehubungan dengan akan diberlakukannya Raperda ini, fraksi Nasdem mengamati, menganalisa dan menyerap aspirasi yang berkembang dimasyaraat, bahwa pilkades sangat berharap dilaksanakan secepatnya, mengingat masa jabatan PjS sudah lebih dari 2 tahun dan tanggung jawab serta rasa kepedulian PjS kepada masalah masyarakat desa,kurang begitu mendapatkan perhatian serius, tidak sebagaimana kepedulian dan tanggung jawab kepala desa yang difinitif.Oleh karena itu besar harapan fraksi Nasdem mengimplementasikannyadengan pertimbangan waktu secepatnya. Fraksi Nasdem sepakat dalam pembiayaan Pilkades ditanggung penuh oleh  APBD Kabupaten Lumajang dan APB-Des dilarang untuk melakukan pembiayaan jika sudah terpenuhi oleh APBD sehingga tidak ada duplikasi anggaran.Oleh karena itu fraksi Nasdem menyarankan pemerintah daerah untuk melakukan strategi keuangan yang strategis, logis dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melahirkan masalah diatas masalah. Mengamati budaya panitia pemilihan di tingkat desa yang menganggarkan dana pilkades begitu besar dengan cara menarik kontribusi kepada calon kades, kebiasaan seperti ini harus segera diakhiri. Oleh karena itu peraturan Bupati mengenai standarisasi biaya pilkades sangat diperlukan sebagai dasar panitia pemilihan di tingkat desa untuk perencanaan penganggarannya, sehingga tidak akan ada lagi pembiayaan Pilkades yang begitu tinggi. Hal inilah yang menjadi sebab tidak melahirkan calon kepala desa yang kredible dan mumpuni dikarenakan kalau tidak mempunyai uang yang banyak jangan diharap berhasil menjadi kepala desa. Terhadap kebiasaan dimasyarakat yang sudah mengakar bahwa pilkades identik  dengan budaya pragmatis, hendaknya money politik ditekan sedemikian rupa dan tidak terlalu vulgar. Fungsi  pengawasan dan pemantauan pemilihan kepala desa oleh panwas yang dibentuk oleh camat serta inspektorat Kabupaten Lumajang betul-betul berfungsi sesuai dengan tupoksinya. Sanksi yang tegas yang telah diatur juga harus ditegakkan sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan main. Bagi panitia pemilihan Kabupaten yang mempunyai tugas besar dalam merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pilkades harus berperan aktif secara cepat dan tepat.Bimbingan teknis dan sosialisasi tentang raperda dan Perbub pilkades dalam satu paket harus segera dilakukan seefektif mungkinsehingga meminimalisir polemik ditengah masyarakat karena perbedaan tafsir dalam menganalisa masalah. Demikian juga untuk memfasilitasi percetakan surat suara haruslah mengacu pada aturan yang berlaku. Untuk pengadaan kotak suara, fraksi Nasdem berpendapat agar pinjam ke KPUD Lumajang demi efektifitas dan efisiensi anggaran dan juga studi kelayakannya sudah terjamin. Penetapan calon kepala desa paling sedikit dua orang paling banyak lima orang. Apabila bakal calon lebih dari lima orang makaharus mengedepankan untuk melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria klasifikasi primer melalui kriteria pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia sedangkan klasifikasi sekunder yang dilaksanakan melalui uji kompetensi. Fraksi Nasdem berharap Panitia pemilihan kabupaten haruslah obyektif serta bersifat independen  jangan sampai muncul ada penilaian dari pihak lain terjadi kong- kalikong dengan calon tertentu sehingga tidak muncul kecemburuan sosial ditengah masyarakat. 2.TENTANG RAPERDA PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA) 1.Secara filosofis, hendaknya pemerintah bisa mewujudkan kepentingan rakyatnya karena setiap orang berhak hidup sejahtera lahir maupun batin, bertempat tinggal yang layak dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, merupakan kebutuhan dasar manusia. Hal ini menjadi peran yang sangat strategis dalam membentuk watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif. 2.Secara sosiologis, rumah sebagai tempat suatu keluarga yang membentuk jatidirinya, sehingga memiliki kebanggaan. Pesatnya perkembangan  kota menyebabkan bertambahnya harga tanah semakin mahal, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak mampu untuk membeli rumah. Dengan adanya Peraturan Daerah yang ditindaklanjuti peraturan Bupati tentang RUSUNAWA di Kabupaten Lumajang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tersebut sehingga mampu menciptakan, memelihara dan  mempertahankan kedamaian, pergaulan hidup, selain juga berfungsi sebagai sarana untuk memberikan kepastian hukum bermukim bagi masyarakat bepenghasilan rendah (MBR). 3.Secara Yuridis, maka akan semakin memperjelas pengaturan tentang kepastian bermukim bagi masyarakat bepenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Lumajang sesuai dengan amanat undang-undang dimana setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan layak. Disamping itu yang tidak kalah penting adalah peran pengelola RUSUNAWA yang punya kewenangan luas secara teknis hendaknya tetap berpedoman terhadap Paturan Daerah dan di Breakdown melalu peraturan Bupati, kami sangat mengharap agar tidak terjadi kolusi, nepotisme dan gratifikasi untuk menentukan calon penghuni.Sebaiknya  pengelola bersifat obyektif,  profesional dan independen. Terkait dengan hal tersebut diatas harapan Fraksi Nasdem untuk sasaran penghuni Rusunawa adalah : a.Warga Negara Indonesia ber KTP Kabupaten Lumajang. b.Mempunyai kartu keluarga (KK) atau sudah pernah menikah. c.Masyarakat perpenghasilan rendah (MBR) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa/kelurahan yang diketahui oleh camat. d.Lebih memperhatikan masyarakat perpenghasilan rendah (MBR) disekitar bangunan RUSUNAWA e.Masyarakat yang belum memiliki rumah/ tempat tinggal yang dibuktikan dengan  surat dari kepala Desa / Lurah dan diketahui oleh camat. f.Tidak pernah atau belum menghuni rusunawa sampai dengan batas waktu maksimal yang telah ditentukan yakni 6 tahun. 3.RAPERDA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pendidikan merupakan elemen yang sangat penting dan strategis bagi pengembangan dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia, hal ini karena pendidikan disamping sebagai wadah  bagi transformasi ilmu pengetahuan juga merupakan sarana yang sangat efektif dalam menanamkan nilai-nilai moral, spiritual dan sosial. Setelah pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Fraksi NasDem, mengharapkan mutu dan kualitas Pendidikan di kabupaten Lumajang semakin meningkat baik kualitas peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sehingga apa yang menjadi tujuan nasional tentang Penyelenggaraan Pendidikan bisa terwujud. Setelah pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan Fraksi NasDem sepakat menyetujui terkait biaya penyelenggaraan pendidikan satuan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga tidak akan ada lagi pungutan maupun sumbangan oleh wali murid. Oleh karena itu kami menekankan kepada pemerintah daerah agar mengimplementasikan perda penyelenggaraan pendidikan ini betul-betul di berlakukan dengan tanpa pungutan apapun serta memberikan sanksi yang tegas bagi penyelenggara pendidikan yang melanggar. Hal ini harus di berlakukan di  seluruh kabupaten Lumajang, bukan hanya diwilayah kota saja. Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam meningkatkan sumber daya manusia.Oleh sebab itu pendidikan diharapkan tidak ada kesenjangan antara negeri dan swasta.Hal ini bisa dilihat terhadap pemberian tunjangan guru NON NIP pada pendidikan yang dibawah naungan Diknas maupun pendidikan yang dibawah naungan Kemenag.Oleh karena itu besar harapan kami kesamaan pemberian tunjangan itu berlaku selamanya dan jangan sampai kami mendengar masalah perbedaan penerima tunjangan NON NIP yang berada dibawah naungan Diknas maupun berada dibawah naungan Kemenag. Fraksi NasDem sangat menyetujui adanya aturan Pada satuan pendidikan PAUDNI diharapkan tidak memberikan pelajaran Membaca, Menulis dan Menghitung (Calistung) serta tidak memberikan Pekerjaan Rumah (PR). Hal ini secara psikologis disesuaikan dengan kemampuan dan perkembangan anak usia dini. Memang selayaknya balita tidak terlalu dibebani oleh kuantitas pelajaran yang begitu berat, tetapi diberi pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kemampuan dan alam anak dibawah umur dengan cara belajar sambil bermain. Fraksi Nasdem berpendapat dan memberikan masukan tentang pentingnya penetapan standar kerja bagi para guru penerima tunjangan sertifikasi guru serta pengawasan yang lebih intens dari pengawas pendidikan agar filosofi dan tujuan digulirkannya program ini betul-betul sesuai dengan ide dasarnya yaitu untuk meningkatkan kapasitas, profesionalitas dan kapabilitas para guru sehingga pada gilirannya mampu memproduk output (lulusan) yang berkualitas sesuai yang diharapkan. Fraksi Nasdem juga memandang perlu dan mendorong pemerintah Kabupaten Lumajang setelah pengesahan RAPERDA Penyelenggaraan Pendidikan untuk menerbitkan regulasi tentang penyelenggaraan Madrasah Diniyah dalam bentuk Peraturan Daerah  Penyelenggaraan Madrasah Diniyah (PERDA MADIN) sebagai payung hukum atas semua kebijakan yang diambil pemerintah kabupaten Lumajang dalam upaya meningkatkan kualitas Madrasah Diniyah. Hal ini sangat penting agar kebijakan apapun yang diambil terkait dengan hal tersebut  mempunyai landasan dan payung hukum sehingga tidak melanggar undang-undang dan memberikan kepastian hukum bagi para pejabat terkait di lingkungan pemerintah Kabupaten Lumajang dalam melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan Madrasah Diniyah. 4.RAPERDA SOTK (SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA) RSUD PASIRIAN Salah satu program unggulan dari pemerintah saat ini adalah Peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui layanan kesehatan Masyarakat dalam bentuk Program kartu Indonesia sehat (KIS).Untuk mewujutkan program ini sudah barang tentu diperlukan sarana (Infrastruktur) yang memadai.Keberadaan Rumah Sakit dan Puskesmas serta Balai-balai kesehatan sangat membantu untuk mewujutkan Program Layanan kesehatan Masyarakat. Berkaitan dengan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat ini Fraksi NasDem sangat mendukung dan mengapresiasi  pemerintah kab Lumajang untuk melakukan langkah yang tepat agar RSUD Pasirian ini bisa segera operasional secara de jure dan de facto sehingga mempunyai kekuatan hukum sebagai legalitasnya. Oleh karena itu harapan kami keberadaan RSUD Pasirian ini bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat luas jangan ada diskriminasi antara pasien yang kaya dan pasien yang miskin serta perlakuan kepada pasien dan keluarganya secara manusiawi. Fraksi NasDem menyarankan agar setelah disahkannya empat Raperda ini untuk segera disosialisasikan dan dikonsolidasikan kepada pihak terkait. RAPAT PARIPURNA DEWAN YANG KAMI HORMATI  Dengan mengucap BISMILLAHIROHMANIROHIM  Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Lumajang menerima dan menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang yaitu : 1.Peraturan daerah tentang tata tertib pemilihan kepala desa 2.Peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan 3.Peraturan daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa ( RUSUNAWA ) 4.Peraturan daerah tentang susunan organisasi dan tata kerja RSUD Pasirian. Dengan demikian beberapa masukan dan saran yang kami sampaikan agar dijadikan kajian intensif dalam menciptakan dan melaksanakan produk regulasi yang compatible (mampu bergerak dan bekerjayang selaras) dan dapat dipertanggung jawabkan ( responsibility). sehingga siklus kekuasaan bersumber pada produk regulasi yang penuh kebijaksanaan dan moralitas. Kewajiban kita adalah sebagai pemimpin untuk menciptakan masyarakat Lumajang yang sejahtera dan bermartabat. Fraksi Nasdemmenyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas kerja keras pansus I dan pansus II DPRD kabupaten Lumajang besertatim pemerintah Kabupaten Lumajang. Sehingga 4 raperda ini bisa terselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.(Ls/red)
Pandangan Akhir Fraksi Demokrat Terhadap 4 Raperda Kaya Saran dan Kritik
Lumajang (lumajangsatu.com)- Di hari yang sangat mulia ini, kami sangat bersyukur atas segala rahmat dan anugerah Allah SWT, karena hingga detik ini, kita semua masih diberi berkah waktu dan kesehatan, sehingga kita dapat hadir di gedung wakil rakyat ini guna mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat terhadap Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang tentang pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang. Ke Gunung Gangsir mencari air Pemandangannya indah dipandang mata Dikala kita sudah menikmati segarnya air Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta hadirin yang kami hormati, Sebelum memasuki penyampaian Pendapat Akhir fraksi, perkenankanlah terlebih dahulu kami dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan: Pertama, ucapan terimakasih kepada saudara pimpinan rapat, atas kesempatan diberikan kepada Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan Pendapat Akhir fraksi terhadap Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang terhadap pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang. Kedua, ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Pansus 1 dan 2 beserta anggota, Jajaran Sekwan, pendamping Pansus serta team eksekutif Pansus yang telah bekerja keras dengan penuh semangat untuk menghasilkan Perda yang berkualitas seperti yang kita harapkan bersama serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lumajang. Ketiga, kami juga mengucapkan terimakasih kepada yang terhormat saudara Plt Bupati Kabupaten Lumajang beserta jajaran Pemerintah Kabupaten yang telah menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang terhadap pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang pada tanggal 16 Februari 2015 yang lalu. Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati, Setelah mencermati dan mendalami Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang terhadap pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang pada tanggal 16 Februari 2015 yang lalu, antara lain: 1.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Penyelenggaraan Pendidikan; 2.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa; 3.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan; 4.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian. pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat perlu menyampaikan beberapa hal, antara lain sebagai berikut: 1.Kesejahteraan Tenaga Pendidik 1.1.Setelah kami dalami jawaban Pemerintah terkait dengan kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), sangatlah normatif dan belum menjawab dengan solusi yang diharapkan atas fakta riil yang ada, kami juga telah mendalami esensi dari Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2013, yang didalamnya telah mengatur tentang kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), namun sekali lagi kami menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar honor/gaji tenaga pendidik yang berstatus GGT dan PTT dapat disesuaikan, setidaknya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten Lumajang sebesar Rp. 1.288.000,- (Saju Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah). Untuk meyikapi hal ini, kita (pihak Eksekutif dan Legislatif) bisa ”duduk bersama” mengkaji kembali/ menghitung ulang kemampuan APBD Kabupaten Lumajang, yang output-nya untuk honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dapat di cover atau dibiayai oleh APBD, bukan dipasrahkan kepada masing-masing sekolah sesuai kemampuan. Sebab jika honor/gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut dipasrahkan kepada masing-masing sekolah sesuai kemampuan, maka yang terjadi adalah: sebagian besar anggaran untuk honor/gaji tenaga pendidik yang berstatus GGT dan PTT diambil dari dana BOS dan BOSDA yang dalam prakteknya justru mengurangi hak-hak siswa. 1.2. Bersama ini pula Fraksi Partai Demokrat menghimbau kepada Pemerintah, manakala kedepan masih terjadi adanya tarikan/sumbangan di sekolah, agar diberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah selaku penanggungjawab lembaga sekolah yang dipimpinnya, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Mari kita bersama-sama berkhikmad menyukseskan pendidkan wajib belajar 9 tahun di Kabupaten Lumajang. 2.Tata Cara Pemilihan Kepala Desa 2.1.Terkait dengan proses tata cara Pemilihan Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten belum menjawab secara utuh dan kongkret tentang upaya antisipasi permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat pada pemadangan umum tanggal 12 Februari 2015 yang lalu, perihal terjadinya kasus ijaszah palsu yang digunakan oleh Calon Kepala Desa ketika mendaftarkan diri, maka pada kesempatan ini kami pandang perlu untuk mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar secara teknis pelaksanaan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran Calon Kepala Desa dilaksanakan lebih ketat dengan melibatkan Lembaga atau Instansi yang membidangi dan berkepentingan termasuk Kepolisian, untuk meneliti dengan seksama semua dokumen yang dipersyaratkan termasuk juga ijazah dan kemudian dituangkan didalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang melaksanakan verifikasi serta Calon Kepala Desa yang bersangkutan. Hal ini penting untuk dilaksanakan, dengan tujuan agar permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya tidak terjadi lagi di kemudian hari. 2.2.Pada kesempatan ini pula Fraksi Partai Demokrat menyarankan Kepada Pemerintah, terkait dengan Pelaksanaan Pilkades sebaiknya dibiayai oleh APBD tanpa atau tidak mengunakan dana APBD Desa. Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati, 3.Terkait dengan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Fraksi Partai Demokrat perlu kembali menekankan bahwa, Profesionalisme pengelola lokasi dan partisipasi penghuni sewa merupakan kunci utama dalam keberhasilan pengelolaan, sehingga komunikasi antara pengelola lokasi dan penghuni sewa merupakan faktor penting yang perlu dibina dalam pelaksanaan pengelolaan rusunawa serta partisipasi penghuni sewa akan ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan dan kemampuan pengelola dalam melakukan pembinaan dan komunikasi yang baik. 4.Perihal tentang Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat sangat setuju dengan harapan RSUD yang didirikan di Kecamatan Pasirian tersebut dapat melaksanakan tugas upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati, Selanjutnya, pada kesempatan ini pula perkenankanlah kami menyampaikan beberapa hal aktual yang terjadi dan tentunya ada yang harus mendapatkan apresiasi dan penghargaan serta ada pula hal-hal yang masih memerlukan perhatian serta penyikapan yang tepat dan bijak dari Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Lembaga atau Instansi vertikal di Kabupaten Lumajang, antara lain sebagai berikut: I.Penegakan Hukum a.Fraksi Partai Demokrat pada kesempatan ini meyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya Kepada Saudara Kepala Kepolisian Resor Lumajang beserta jajaran yang telah dengan cepat dan sigap bertindak dalam menjawab keresahan hati sebagaian besar masyarakat Lumajang, dan Fraksi Demokrat sangat mendukung langkah-langkah yang telah, sedang dan akan dilakukan pihak Kepolisian Resor Lumajang dalam upaya menertibkan, mengamankan dan menegakkan hukum terhadap tindak kenakalan remaja, geng motor yang kerap kali mabuk-mabukan dan melakukan aksi kebut-kebutan dijalan umum serta upaya antisipatif yang telah, sedang dan akan dilakukan terhadap tindak kejahatan dijalanan, antara lain perampasan/begal sepeda motor dengan kekerasan yang akhir-akhir ini sedang marak terjadi. Sekali lagi kami sampaikan terimakasih. II.Bidang Pariwisata 2.1.Jawaban Pemerintah tentang Kepala UPT Selokambang terkesan hanya sekedar menjawab untuk menggugurkan kewajiban belaka dan sangat normatif, sangat jauh berbeda dengan kenyataan dilapangan yang dikuatkan oleh hasil investigasi kami dilapangan, bahasa tegasnya adalah: ”Terkait sikap Kepala UPT Selokambang dalam mengelola obyek wisata dimaksud, realitanya tidak seperti jawaban Pemerintah yang dibacakan pada tanggal 16 Februari 2015 yang lalu, yang terkesan hanya sekedar menjawab untuk menggugurkan tanggung jawab serta mengabaikan masukan tulus dari Fraksi Partai Demokrat”. Menurut kami, yang bersangkutan sudah terlalu lama bertugas ditempat tersebut, berbagai bentuk lika-liku ”permainan” telah dikuasainya, maka solusinya untuk kepentingan pengembangan obyek wisata Selokambang ke depan yang lebih baik, serta peningkatkan PAD yang signifikan, perlu adanya penyegaran personel. 2.2.Kami mendapat laporan langsung dari masyarakat Desa Kandangtepus yang sempat menyaksikan terjadinya perselisihan dan adanya teguran dari Petugas Perum Perhutani BKPH Senduro terkait dengan pembangunan Gazebo sebagai fasilitas yang mendukung eksistensi obyek wisata Puncak B 29, yang mana Gazebo tersebut didirikan di atas lahan kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani dan masih belum mendapatkan ijin atau persetujuan dari pejabat pemangku kawasan hutan tersebut perihal bisa/tidaknya didirikan Gazebo di area dimaksud. Kami paham, bahwa maksud tujuan dari pembangunan Gazebo sebagai fasilitas yang mendukung eksistensi obyek wisata Puncak B 29 sangatlah baik, namun diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik pula guna mewujudkannya. Bersama ini pula kami sampaikan kepada pihak Perum Perhutani KPH Probolinggo sebagai pihak pemangku wilayah yang mengelola kawasan hutan negara tersebut, agar lebih terbuka dalam bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang. 2.3.Pemerintah juga tidak memberikan jawaban terhadap bergagai persoalan dalam upaya Pengembangan potensi obyek wisata alam bahari di Kecamatan Tempursari yang menurut penilaian kami perlu mendapatkan perhatian serius. Fraksi Partai Demokrat berharap agar berbagai kendala yang menghambat tumbuh kembangnya pembangunan pariwisata, seperti permasalahan lahan di TPI yang belum tuntas penyelesaiannya serta sarana infrastruktur jalan di desa Godoruso Kecamatan Pasirian dan disepanjang pantai selatan menuju ke Kecamatan Tempursari serta dari Kecamatan Pronojiwo menuju ke Tempursari yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan akibat aktifitas angkutan pasir yang pada akhirnya mengganggu dan berdampak langsung pada produktifitas dan mobilitas masyarakat pengguna jalan serta para wisatawan yang akan berkunjung ke obyek-obyek wisata alam di wilayah Kecamatan Tempursari. Dalam hal ini Pemerintah haruslah segera bersikap, dengan opsi antara lain: -Menjaga dan memelihara kelestarian alam yang ada untuk dioptimalkan sebagai destinasi wisata unggulan yang apabila dikelola dengan baik, kedepan pasti memberikan manfaat luas kepada masyarakat setempat dan dipastikan pula bisa menghasilkan PAD yang signifikan, atau; -Membiarkan kegiatan ekspolitasi pasir yang tak terkendali di muara-muara sungai dan disepanjang pantai laut selatan Kabupaten Lumajang yang juga dipastikan akan menyisakan kerusakan alam yang luar biasa sebagai warisan kepada anak cucu kita? III.Bidang Lingkungan Hidup Dari laporan masyarakat yang kami terima, bahwa telah terjadi abrasi di desa Tegal Banteng sebagai dampak dari aktifitas eksploitasi pasir pantai yang tak terkendali, hal ini dipastikan menjadi pemicu terjadinya bencana ekologi yang berdampak sistemik terhadap masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Fraksi Partai Demokrat menekankan kepada Pemerintah, agar permasalahan lingkungan ini mendapatkan perhatian yang serius serta segera mengambil langkah dan tindakan kongkret dalam menanganinya. IV.Bidang Perhubungan 4.1.Jasa Pelayanan angkutan kota di Lumajang sungguh sangat memprihatinkan, disamping kondisi kendaraan yang sebagian besar sudah tidak laik jalan, pelayanan operator angkutan kota juga sangat tidak memuaskan ditambah lagi dengan trayek yang tidak tertib dan carut marut. Jika kondisi seperti ini dibiarkan akan merusak citra Lumajang yang ber-motto ATIB BERSERI hanya gara-gara angkutan kota. Terkait dengan hal ini, diharapkan kepada Dinas terkait mulai memikirkan untuk mengadakan peremajaan armada angkutan kota serta melakukan pembinaan kepada operator sehingga penumpang/pengguna jasa angkutan kota dapat terlayani dengan baik dan merasa nyaman. 4.2.Pelaksanaan CAR FREE DAY pada hari Sabtu dan Minggu di alun-alun Lumajang adalah sangat baik dan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, namun masih perlu adanya pengaturan arus para pengguna trotoar dan jalan diseputar alun-alun sehingga tercipta suasana yang lebih nyaman. Dan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gangguan terhadap perempuan dan anak-anak yang sedang memanfaatkan ruang menikmati CAR FREE DAY di Alun-Alun, diperlukan peran aktif dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk ikut serta membantu menciptakan ketertiban dan rasa aman di area tersebut. Hadirin Rapat Paripurna yang terhormat Sehubungan telah terselesaikannya pembahasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang, dan Fraksi Partai Demokrat telah menelaah kembali hasil pembahasan tersebut secara rinci dan mendalam, maka kami menilai secara formil dan materiil telah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Oleh karenanya Fraksi Partai Demokrat dengan penuh tanggung jawab serta dengan tetap senantiasa memohon Ridho Allah SWT, bersama ini kami mengucapkan: “Bismillahirrahmanirrahim“ Pada Rapat Paripurna hari ini, Kamis Kliwon, tanggal 12 Maret 2015, Fraksi Partai Demokrat menyatakan: Menerima dan Menyetujui 1.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Penyelenggaraan Pendidikan; 2.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa; 3.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan; 4.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian. untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna hari ini. Demikian Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Demokrat, kami tahu jika beberapa kritik, saran dan catatan yang kami sampaikan dengan niat tulus dalam Pendapat Akhir ini tidak diperlukan jawaban dari Pemerintah, namun untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan daerah dimasa yang akan datang, kami berharap tetap mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk dilaksanakan. Sebagai penutup, ijinkanlah kami membacakan pantun seperti yang biasa dilakukan oleh Saudara Plt. Wakil Bupati Lumajang di berbagai acara dan kegiatan untuk menyampaikan suratan yang tersirat di dalam kandungan makna pesan bijaknya.(Ls/red)
Fraksi Golkar Minta Pemkab Hapus Sumbangan/ Pungli ke Siswa di Lembaga Pendidikan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Peraturan Daerah atau disingkat Perda merupakan salah satu jenis peraturan perundang undangan yang merupakan bagian dari system hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Fungsi perda sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan pasal 14 adalah (1) sebagai instrument kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, (2) merupakan peraturan pelaksanaan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, (3) sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, (4) sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Lumajang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lumajang Pasal 19 ayat (1) DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan; ayat (2) fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan daerah bersama Bupati, ayat (3) fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menetapkan APBD bersama Bupati; ayat (4) fungsi pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Pelaksanaan ketiga fungsi tersebut diupayakan proporsional dan seimbang dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pada kesempatan ini Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya pembahasan 4 ( empat ) raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah, yaitu Raperda tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pengelolaan Rusunawa dan Raperda tentang SOTK Rumah Sakit Daerah Pasirian. Pembahasan berjalan tertib dan lancar dan dilaksanakan oleh Pansus I dan Pansus II DPRD bersama Tim I dan Tim II Pemerintah Kabupaten Lumajang. Dinamika cukup berkembang terjadi pada pembahasan Raperda tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Konsekuensi dari perubahan perundangan yang telah dilakukan, perihal pengaturan tentang desa berimplikasi pada peraturan pelaksanaan atas perundangan di bawahnya meliputi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades sampai dengan Peraturan Daerah tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten ke depan diharapkan jauh lebih baik, aman dan lancar, efektif dan efisien, serta terpilihnya pemimpin terbaik secara demokratis di tingkat desa. Karena itu penjabaran lanjutannya adalah Pilkades akan dilaksanakan serentak dengan metode beberapa gelombang mengingat kondisi masa jabatan kepala desa yang berkhirnya berbeda beda. Beberapa pertimbangan yang direncanakan dilakukan oleh Kabupaten antara lain, (1) pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa, (2) kemampuan keuangan daerah dan atau (3) ketersediaan PNS di lingkungan Pemda yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan perundangan yang diberlakukan, dengan mempertimbangkan kondisi, budaya, pengalaman, keamanan, efektifitas dan efisiensi, fraksi kami cenderung menyepakati dengan hanya 1 ( satu ) lokasi TPS yang diatur untuk beberapa dusun dan sejumlah bilik disesuaikan kebutuhan menurut jumlah pemilih. Hal ini sangat penting, mengingat teknis ini berkaitan dengan penentuan calon Kepala Desa Terpilih. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa menjadi hal penting yang dibahas dengan mempertimbangkan ketentuan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa (1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD Kabupaten, dan (2) Dana bantuan dari APB Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara. Karena itu Fraksi Partai GOLKAR meminta agar pada pelaksanaan Pilkades setelah tahun anggaran 2015 hendaknya lebih disempurnakan dalam perencanaan anggarannya, baik di di tingkat Kabupaten ( APBD ) dan di tingkat Desa ( APB Desa ) sehingga amanah peraturan daerah bisa dipenuhi guna terselenggaranya Pilkades yang aman, lancar, demokratis dan tidak memberatkan para calon. Di samping itu, optimalisasi wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab panitia pemilihan Kepala Desa di tingkat kabupaten dan di tingkat desa serta tim pengawasan yang dibentuk di tingkat kecamatan sangat penting dilakukan guna mendukung kelancaran dan ketertiban penyelengaraannya. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, (1) Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan system pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, (2) penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen system pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, (3) Pendidikan berbasis keunggulan local adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah, (4) Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju. Dalam Peraturan Pemerintahanomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 2 ayat (3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global. Perihal diberlakukannya larangan memungut sumbangan dana untuk penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, Fraksi Partai GOLKAR mengusulkan agar dipertimbangkan kembali oleh pemerintah dengan cara memberikan kesempatan para pemangku yang terlibat dan dilibatkan dalam pendanaan pendidikan. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 2 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Ayat (2) masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi (a) penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, (b) peserta didik, orang tua, atau wali peserta didik, dan (c) pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Fakta yang ditemui berkaitan dengan syarat kecukupan, alokasi dana dari pemerintah daerah hanya memenuhi lebih kurang 60 persen. Sehingga kondisi ini menyebabkan beberapa program dan kegiatan di satuan pendidikan tidak bisa dilaksanakan dalam upaya memenuhi capaian sesuai Standar Nasional Pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal. Fakta yang ditemui di beberapa sekolah, bahwa dalam pengelolaan dana penyelenggaraan tetap mempertimbangkan pelayanan kepada para peserta didik yang kurang mampu dengan cara membebaskannya dari beban pembiayaan sekolah melalui subsidi silang, artinya para peserta didik yang mampu membantu mereka yang kurang mampu sekaligus membangun harmonisasi di antara mereka. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pembangunan Rusunawa diharapkan dapat membantu sebagian Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) yang belum mampu memiliki rumah. Optimalisasi pengelolaan Rusunawa perlu diatur guna terlaksananya ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyamanan para calon penghuninya. Penyediaan Rusunawa dan fasilitasinya dari segi kuantitas dan kualitas agar terus ditingkatkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Rapat Paripurna dewan yang kami hormati, Seiring peningkatan jumlah penduduk Kabupaten Lumajang, maka Pemerintah harus segera merespon atas beberapa urusan wajib seperti kesehatan. Pemenuhan pelayanan kesehatan dari segi kuantitas dan kualitas wajib diwujudkan dan ditingkatkan agar tercipta ,masyarakat yang sehat dan sejahtera. Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian, mutlak sangat penting dengan mempertimbangkan lokasi strategis, skala dan kualifikasi pelayanannya. Guna mewujudkannya perlu didukung oleh pengelolaan yang baik melalui penyusunan SOTK dan pemenuhan SDM yang kompeten. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Hasil Pansus I dan II terhadap pembahasan 4 ( empat ) Raperda direkomendasikan pembetulan/ perubahan dan penyempurnaan terkait materi Raperda baik substansi maupun redaksinya sesuai pembahasan. Pansus I dan II berkesimpulan bahwa 4 ( empat ) Raperda yang sudah dibahas tidak ada permasalahan dan dapat diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD guna mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pada kesempatan kali ini Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan Pendapat Akhir terhadap pembahasan 4 ( empat ) Raperda, dengan mengucapkan,BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM, Menyetujui 4 ( empat ) Raperda yang telah dibahas yaitu : (1) Raperda tentang Tatacara Pilkades, (2) Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, (3) Raperda tentang Rusunawa, (4) Raperda tentang SOTK RSUD Pasirian, untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebelum mengakhiri pendapat akhir Fraksi Partai GOLKAR, kami menghimbau agar Perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah benar benar ditegakkan, dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyelenggara negara maupun masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam hal ini juga sangat menentukan efektifitas dari perundangan yang berlaku. Seperti yang terjadi saat ini di Kabupaten Lumajang, begitu marak dan terbuka pelanggaran yang dilakukan oleh para pengemudi angkutan niaga bertonase berat melebihi ketentuan sehingga berdampak besar terhadap kerusakan di banyak ruas jalan dan terjadinya banyak kecelakaan terhadap para pengguna jalan.Kondisi ini perlu segera disikapi oleh para pemangku dan pelaksana penegakan perundangan agar kewibawaan hukum senantiasa terjaga.(red)
Jelang Pelantikan Bupati, As at Malik Dituding Mbalelo Dari Demokrat
Lumajang(lumajangsatu.com) - Jelang pelantikan Bupati Lumajang, As'at Malik, konstelasi politik mulai memanas. Fraksi Demokrat dalam pandangan akhir terhadap 4 Raperda menyampaikan pantun yang dinilai, As'at Malik lupa pada sumbernya alias Mbalelo. Dalam PU Fraksi Demokrat diakhir pandangannya di rapat Paripurna, Kamis(12/03), disampaikan oleh Arif Rahman, ada sindiran lewat pantun yang berisikan sebagai berikut: Ke Gunung Gangsir Mencari Air Pemandangannya Indah Dipandang Mata Dikala Kita Sudah Menikmati Segarnya Air Janganlah Pernah Lupa Dari Mana Sumbernya. Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono sempat meminta Arif Rahman mengulang. Pasalnya, pantun yang disampaikan berisikan pesanan. Sejumlah wartawan yang meliput di gedung DPRD terkaget-kaget. Pasalnya, Hubungan As'at Malik dengan Demokrat sangat dekat dibanding dengan Golkar dan PAN sebagai partai pengusung di Pilkada lalu. Tekanan politis lewat pantun oleh Fraksi Demokrat ke As'at Malik dinilai jurnalis sangat efektif karena As'at pandai berpantun politik. (ls/red)
Guru Non NIP dan Tukang Kebun Kurang Diperhatikan, Fraksi PPP-PKS Desak Pemkab
Lumajang (Lumajangsatu.com) - Fraksi keadilan dan pembangunan memandang pentingnya penataan pendidikan di kab.lumajang karena maju tidaknya daerah tergantung proses pendidikan utamanya pendidikandasar,dan bagi sekolah yang dibiayai oleh pemerintah daerah, masyarakat nantinya akan dibebaskan dari segala pungutan atau sumbangan untuk jenjang pendidikan dasar SD/MI dan SMP/MTS. begitu juga pengaturan pemilihan kepala desa sudah selayaknya dibiayai oleh APBD, dengan dibiayai dari APBD maka akan dapat mengurangi ketidakpuasan masing masing calon yang terjadi seusai perhelatan pilkades. Sebab yang kalah biasanya bertambah tidak puas, karena telah mengeluarkan iuran biaya pilkades. Yang menang juga hutangnya bertambah banyak, tidak sedikit kepala desa terpilih tidak bisa menggarap bengkoknya. contoh pilkades yang dibiayai APBD ini sudah dilaksanakan di kab.Temanggung JATENG padath.2007. Terkait dengan penataan RUSUNAWA hendaknya team seleksi harus benar-benar melakukan verifikasi yang akurat, yang diprioritaskan bagi keluarga yang berpenghasilan rendah. Dan yang tidak kalah pentingnya terkait pengelolaan RSUD pasirian, diharapkan dengan terselesaikannya perda SOTK secepatnya bisa mulai beroperasi dan memberikan pelayanan yang prima. Rapatparipurnadewan yang kami hormati, Setelah Fraksi Keadilandan Pembangunan (PPP-PKS) mengikuti pembahasan 4 (empat) RAPERDA, maka dengan mengucapkan BISMILLAHIRROHMAANIRROHIM, menyampaikan pendapat : “dapat menerima dan menyetujui” 4 (empat) RAPERDA untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Lumajang. Rapat paripurna dewan yang kami hormati, Kendati fraksi keadilan danpembangunan menerima dan menyetujui 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang, bukan bermakna bahwa Fraksi Keadilandan Pembangunan menganggap Rancangan Perda tersebut sudah final untuk dikritisi dan diberi masukan serta saran. Berdasarkan pinsip tersebut, pada kesempatan ini kami dari Fraksi Keadilan dan Pembangunan menyampaikan kritik, saran, masukan dan catatan baik terkait permasalahan umum di kabupaten Lumajang juga terkait dengan 4 (empat) RAPERDA, diantaranya sebagai berikut : 1.Fraksi Keadilandan Pembangunan mendukung pelaksanaan pembinaan keagamaan melalui wadah PGRI, dengan harapan nantinya para pendidik yang berada di kabupaten Lumajang ini memiliki akhlaqul karimah, sehigga bisa memberikan contoh tauladan kepada peserta didik. Jika peserta didiknya “baik” maka akan mengurangi tingkat kenakalan pesertadidik, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. 2.Fraksi Keadilandan Pembangunan menyarankan, agar honor guru Non NIP sebaiknya diberikan setiap 1 (satu ) bulan sekali, dan langsung ditransfer kerekening masing-masing guru. 3.Fraksi Keadilan dan Pembangunan mendorong PEMKAB Lumajang, agar guru yang tidak lolos penjaringan K-2, untuk seyogyanya dimasukkan lagi dalam seleksi PNS. Dan bagi guru non PNS diberikan peluang untuk mengurus dan mendapatkan Non NIP. 4.Berdasarkan pengaduan beberapa tukang kebun sekolah, mereka sudah ada yang 30 tahun mengabdi, namun tidak ada kejelasan akan nasibnya. Maka FKP meminta kepada dinas terkait memberikan perhatian yang lebih, guna kesejahteraan para tukang kebunsekolah. 5.Fraksi Keadilandan Pembangunan menyarankan agar peserta didik mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan di ajarkan oleh pendidik yang seagama. 6.Fraksi Keadilandan Pembangunan menyarankan agar pengguna RUSUNAWA yang sudah lanjut usia, untuk diprioritaskan menempati di lantai dasar, dan untuk panitia seleksi calon pengguna RUSUNAWA selayaknya melibatkan DinasPekerjaan Umum. 7.Fraksi Keadilandan Pembangunan mengharapkan, setelah RAPERDA tentang pemilihan Kepala Desa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah, maka secepatnya Pemkab Lumajang menyelesaikan gaji kepala desa dan perangkat, yang belum terbayarkan mulai bulan Januari tahun 2015. 8.Fraksi Keadilandan Pembangunan menyarankan kepada FORKUPINDA untuk mencarikan solusi jalan keluar, terkait maraknya kejahatan “BEGAL MOTOR” yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang, baik melalui sosialisasi dan antisipasi akan adanya kejahatan tersebut. Dan khusus bagi POLRI DAN TNI agar lebih proaktif untuk mengurangi dan menindak aksi kejahatan BEGAL MOTOR, dengan mengaktifkan peran Babinsa dan Babinmas. 9.Fraksi Keadilandan Pembangunan melihatnya banyaknya kecelakaan lalulintas, yang salah satu penyebabnya adalah banyaknya jalan yang rusak dan berlobang. Maka FKP meminta kepada dinas PU untuk segera berkoodinasi dengan dinas PU Propensi, agar secepatnya membenahi jalan-jalan yang rusak, sebelum bertambah korban-korban berikutnya. 10.Fraksi keadilan dan pembangunan menyarankan kepada dinas Perhubungan untuk melakukan penertipan secara rutin terhadap truk-truk pasir yang melebihi tonase muatan. Rapat paripurna dewan yang kami hormati, demikian pendapat akhir Fraksi Keadilandan Pembangunan terhadap empat Rancanangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang. Fraksi Keadilan dan Pembangunan menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras Pansus 1 danPansus 2. (red)
Dituding Mbalelo, As at Malik Minta Demokrat Tak Berburuk Sangka
Lumajang (lumajangsatu.com) - Acara Rapat Paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi serta persetujuan DPRD atas 4 rancangan peraturan daerah diwarnai dengan aksi saling balas pantun. Fraksi Demokrat saat pandangan akhir fraksinya menyindir Wabup As'at Malik yang sebentar lagi dilantik jadi bupati agar tidak lupa kepada partai pengsungnya yakni Demokrat. "Ke Gunung Gangsir Mencari Air, Pemandangannya Indah Dipandang Mata. Dikala Kita Sudah Menikmati Segarnya Air, Janganlah Pernah Lupa Dari Mana Sumbernya," ucap Arif Rachman saat membacakan pantun di depan rapat paripurna, Kamis (12/03/2015). Sontak, pantun tersebut disambut riuh hadirin yang didalam ruangan rapat paripurna serta insan pers yang ada di luar ruangan rapat. Pantun itu dinilai sebagai sindiran agar Wabup tidak lupa pada partai pengusungnya. Tak mau kalah, Wabup saat diberi kesempatan sambutan juga menyampaikan pantun balasan. Dimana, menurut wabup hati akan tenang jika tidak buruk sangka. "Makan jhenang campur nangka, hati akan tenang jika tidak buruk sangka," papar pria yang sebantar lagi akan menjadi orang nomor satu di Lumajang. Aksi sindiran melalaui pantun yang disampaikan oleh Demokrat nampaknya ada kaitannya dengan posisi wakil bupati setelah As'at Malik dilantik menjadi Bupati. Demokrat nampaknya masih berharap posisi wabup berasal dari kader partai Demokrat, meskipun dalam Pilkada lalu, pasangan SA'AT juga diusung partai lain yakni Golkar dan PAN.(Yd/red)
Ketua DPRD Puji Suigsan Cocok Duduk sebagai Eksekutif
Lumajang(lumajangsatu.com) - Jelang pelantikan bupati Lumajang, di dalam Rapat Paripurna DPRD PA Fraksi setilan dan sindirian politik terus bergaung. Selain saling sindir lewat pantun, As'at Malik dengan Fraksi Demokrat. Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono tak sungkan menyanjung anggotanya, Suigsan anggota Fraksi Golkar usai menyampaikan pandangan akhir fraksinya. "Pak suigsan sangat pantas sudah jadi lurah citrodiwangsan," ujar Agus yang mendapat aplaus peserta rapat diruang Sidang Paripurna, Kamis(12/03). Sanjungan yang disampaikan Ketua DPRD Lumajang terhadap Suigsan bukan alasan. Pasalnya, dari kasak kusuk, kandidat kuat calon Bupati dari kalangan politisi yang duduk sebagai legislator mengerucut pada Suigsan. Suigsann juga dikenal dikalangan birokrat sangat pandai melakukan komunikasi. Bahkan, Suigsan sangat antusias terhadap pembenahan dalam program pemerintah. Ketika dikonfirmasi lumajangsatu.com, Suigsan masuk dalam bursa nama kandidat wabup kuat. Suigsan lebih banyak diam dan enggan berkomentar. "Jangan mas, gak boleh kita berbicara seperti itu," jelasn suigsan diberbagai kesempatan.(ls/red)
Pihak SMA Negeri Jatiroto Terus Bantu Mencari Keberadaan Dimas
Lumajang(lumajangsatu.com)- Meski tak kunjung membuahkan hasil, Kepala Sekolah SMAN Jatiroto terus upayakan gali informasi keberadaan Aldimas Ainun Sahrul Ulumudin (17) salah satu siswanya yang hilang sejak 2 minggu lalu dari beberapa teman sebayanya, Kamis (12/03/2015). "kami terus gali informasinya mas dari teman-temannya, siapa tahu dapat informasi yang bisa dijadikan petunjuk keberadaan dimas," papar Eko Widodo Kepala SMAN Jatiroto saat dikonfirmasi lumajangsatu.com. Tidak hanya itu ia juga mengaku terus melakukan komunikasi intens dengan orang tua Dimas, agar dapat bekerjasama untuk menemukan keberadaannya. "ini tadi saya telfon pak budi (orang tua dimas) katanya lagi di jalan mau mencari dimas di Randuagung," tambahnya. Dimas nama akrab Aldimas Ainun Sahrul Ulumudin ini, disekolah dikenal sebagai siswa pendiam dan jarang bermain dengan teman-temannya. Pasalnya jika waktu istirahat Dimas kerap kali tidur dalam kelas. "Biasanya tidur dalam kelas mas, kurang begitu akrab dengan kita," ungkap Putra Setia T salah satu teman kelas Dimas. Pihak sekolah berharap Dimas agar segera ditemukan, sebab tidak lama lagi Dimas akan menghadapi Ujian Akhir Sekolah pada april mendatang. "Semoga cepat ketemu dan kembaali sekolah, soalnya april mendatang Dimas harus ikut Ujian mas," tambahnya. (Mad/red)