Indeks Berita

Terlindas Ban Truck Pasir, Korban Meninggal Seketika

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kecelakaan lalulintas antara Truck Pasir NoPol N 8458 UT Milik Muhammad dengan Sepeda Motor NoPol N 2068 YR milik Darsum terjadi di Jalan Raya Desa Grati Kecamatan Sumbersuko Lumajang, Jumat (07/11/2014). Akibatnya Darsum pengendara sepeda motor tewas di tempat kejadian. Menurut Ani saksi mata, kejadian itu bermula saat korban pengendara sepeda motor berusaha mendahului kendaraan lain, naas dari arah yang berlawanan terdapat truck yang melaju dengan kecepatan sedang. Korban yang berniat mengurungkan niatnya untuk mendahului kendaraan di depannya tak dapat mengendalikan kendaraannya, sehingga kendaraannya tergelincir dan terjatuh ke arah kanan marka jalan, tepat di depan ban truck pasir. "Tadi, dia (korban) sempat mau mendahului, namun kendaraannya jatuh pas di bawah bannya truck itu," ungkapnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Tidak hanya terlindas ban truck, bahkan korban sempat terseret hingga beberapa meter, akibatnya korban langsung meninggal ditempat kejadian, dengan luka pada bagian kepala, dada dan lengan kirinya. "Terseret ban truck itu dari sana mas," Tambahnya sambil menunjukkan bekas seretan korban. Hal senada juga diungkapkan oleh petugas lalulintas Polres Lumajang, pasalnya kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian sang pengendara sepeda motor saat melintas di Jalan Desa Grati tersebut. "Ini merupakan kurang kehati-hatian sang pengendara sepeda motor yang mencoba mendahului di tikungan," Papar Tony S, Petugas Lalulintas Polres Lumajang. Kasus ini kini ditangani petugas Lalulintas Polres Lumajang, Dua kendaraan langsung di bawa ke kantor Satlantas Polres Lumajang guna kepentingan penyidikan, sementara Korban langsung di semayamkan di ruang jenazah Rumah Sakit Dr.Haryoto Lumajang. (Mad/red)

Emergency, Ketua DPRD Lumajang Sebut Wabup Sebagai PLT Bupati

Lumajang(lumajangsatu.com)- Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos memberikan komentar tentang surat Gubernur Jatim perihal pelaksana tugas sehari-hari Bupati Lumajang. Agus menilai, surat Gubernur dikeluarkan karena kondisi darurat (emergency) pemerintahan Lumajang dengan sakitnya Bupati Sjahrazad Masdar. "Pak Gubernur sangat peka dengan kondisi pemerintahan Lumajang agar dinamikanya tidak semakin tinggi maka akhirnya keluarlah surat pelaksana tugas sehari-hari," ujar Agus kepada sejumlah wartawan, Kamis (06/11/2014). Sesuai Undang-undang 32 Tahun 2004 dan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kondisi berhalangan sementara bisa menjadi berhalangan tetap. Sehingga, Wakil Bupati bisa menggantikan posisi Bupati, dan posisi wakil akan diusulkan oleh partai pengusung untuk kemudian dipilih oleh DPRD. Dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 4 dalam hal Bupati berhalangan sementara, maka Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari seperti menghadiri undangan. Namun, pada tataran kebijakan seperti penanda tanganan KUA dan PPAS, RAPBD maka tidak bisa dilakukan oleh Wakil Bupati. "Mana ada KUA dan PPAS ditanda tangani Wakil Bupati, pemerintahan yang mana itu," jelasnya. Oleh karena itu, untuk memperlancar pemerintahan maka Gubernur mengeluarkan surat pelaksana tugas (PLT). Sehingga, Wakil Bupati bisa menghendel tugas-tugas dari Bupati. "Tujuannya untuk memperlancar proses pemerintahan, salah satunya pembahasan Raperda APBD 2015 dengan kekuatan 1,8 triliun untuk masyarakat Lumajang dan itu harus ada yang menandatangi dan itu dilakukan beliau (wabup), sebagai pelaksana tugas Bupati" jelasnya. Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika Wabup tidak jadi pelaksana tugas Bupati, maka akan dipertanyakan oleh fraksi-fraksi tentang keberadaan Bupati. Secara yuridis Bupati lumajang adalah Sjahrazad Masdar. "Kalau pak Wabup bukan PLT Bupati, maka akan dipertanyakan oleh fraksi-fraksi, kok yang tanda tangan Wakil Bupati, secara yuridis Bupatinya masih Pak Sjahrazad" tambahnya. Dari pandangan Agus, surat Gubernur besifat darurat (emergency) untuk meminimalisir dinamika politik, karena jika tidak keluar surat Gubernur, pastinya akan dipertanyakan kondisi kesehatan bupati. Dengan kondisi sakit tersebut, apakah Bupati masih bisa menjalankan pemerintahan atau tidak. "Untuk memperlancar proses pemerintahan, maka dikeluarkan surat itu agar dinamika politik tidak menjadi ramai," jelasnya. Ditanya tentang apakah Raperda APBD 2015 sah atau tidak ditanda tangani oleh As'at selaku PLT Bupati, Agus dengan tegas menjawab sah. "Yo sah, sangat sah," pungkasnya. Meski tidak ada masalah dengan menculnya surat Gubernur, DPRD mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Gubernur, agar tidak terjadi persoalan hukum dibelakang harinya.(Yd/red)

Kooperatif, Polres Lumajang Tak Tahan Tiga Tersangka Tambang Pasir Ilegal

Lumajang(lumajangsatu.com)- Penyidikan terhadap para tersangka kasus tambang pasir ilegal dan stockpile ilegal terus dilakukan oleh polres Lumajang. AKBP Singgamata SIK menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saki polisi juga telah memanggil para tersangka yang berjumlah tiga orang, dari titik pertambangan yang berbeda. "Kita sudah lakukan pemanggilan kepada tiga tersangka pelaku pertambangan pasir ilegal," ujar Kapolres usai mengikuti acara rapat paripurna di gedung DPRD Lumajang, Kamis (06/11/2014). Dalam pemeriksaan, kata Kapolres ketiga tersangka berlaku kooperatif, sehingga polisi tidak melakukan penahanan. Namun, jika ada gelagat tidak kooperatif dari para tersangka maka kapolres akan mengambil tindakan penahanan untuk melancarkan proses penyidikan. "Penahanan itu kan tidak wajib, tersangka sejauh ini bisa berlaku kooperatif," jejas Kapolres. Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain, selain tiga orang yang telah ditetapkan tersangka yakni, P dan DJ pemilik tambang ilegal, dan R pemilik stocpile PT Tanah Mas Gemilang (TMG), kapolres menyebutkan masih menunggu hasil gelar perkara. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara kasus tambang pasir ilegal, setelah itu baru akan diketahui akan ada tersangka baru atau tidak. "Kita menunggu gelar perkara terlebih dahulu," jelasnya. seperti diberitkan, pada dua bulan terakhir Polres Lumajang sedang getol melakukan pemberantasan tambang pasir ilegal. Sejumlah eleman masyarakat Lumajang sangat mendukung langkah Kapolres dalam pemberantasan perusak lingkungan itu. Namun masyarakat juga meminta kepada Kapolres agar serius dan memeinta jangan sampai semangat untuk memberantas tambang pasir ilegal akan kemasukan angin. Sehingga kasusnya tidak akan menemukan titik akhir.(Yd/red)

Isu Kenaikan BBM Menuai Antrian Panjang di SPBU Sukodono Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Ratusan kendaraan roda dua terjebak antrian panjang di SPBU Sukodono Lumajang, Kamis (06/11/2014). Antrian itu diduga dipicu oleh isu rencana Pemerintah akan menaikkan harga BBM Jenis Premium bersubsidi akhir tahun ini. Menurut Alfarisi, warga asal desa kunir kecamatan kunir lumajang, mengatakan kelangkaan BBM ini mulai dirasakan sejak beberapa hari terakhir terkait isu kenaikan harga BBM. "Lima hari yang lalu bensin sudah mulai langka mas," Ungkapnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa rencana Pemerintah akan menaikkan harga BBM jenis Premium bersubsidi ini tidak menjadi persoalan mendasar, Namun persediaannya yang perlu mendapat perhatian lebih dari Pemerintah. "Jika pemerintah ingin menaikkan bensin, ya jangan lama-lama lah biar tidak langka seperti ini," Tambahnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Khoiri, salah satu pedagang BBM eceran, Ia sama sekali tidak keberatan dengan rencana Pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi asalkan terjangkau dan mudah mendapatkannya. "Ini saya nunggu sejak subuh tadi mas, baru dapat sekarang. Asalkan mudah didapatkan dan terjangkau saya sama sekali tidak keberatan jika bensin naik," Papar Khoiri. (Mad/red)

Agenda Besar Politik, Dibalik Surat Gubernur Jatim

Surat Gubernur Nomor 131/23913/001/2014 mengenai pelaksana tugas sehari-hari Bupati Lumajang dilakukan oleh Wabup Lumajang semakin menghangatkan politik di Kota Kaki Gunung Semeru. Bahkan, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum harus angkat bicara mengenai tafsir dari lembaga Legislatif dan Eksekutif berbeda dalam Meterjemahkan. DR. Anis Ibrahim SH. MH pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang menyatakan, bahwa jika surat Gubernur di dasarkan pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka tentunya cantolannya adalah pasal 65 ayat 4. Dimana Dalam pasal itu disebutkan, dalam hal kepala daerah behalangan sementara, wakil kepala daerah melaksankan tugas dan wewenang kepala daerah. Sehingga, wakil kepala daerah memiliki kewenangan seperti kepala daerah. Sementara, Asisten Tata Praja, Masudi memadang surat dari gubernur kalau dibaca sekilas seperti Pelaksana Tugas (Plt). Namun, dia memandang surat tersebut, hanya surat biasa, Wabup tetap menjalan tugas dan wewenang sebagi hari ini. Karena bupati Lumajang masih ada dan sakit di Surabaya. Sedangkan Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono menerangkan, surat dari Gubernur ke Bupati Lumajang, bahwa Wabup Lumajang secara langsung sudah bisa menjadi Plt. Dia melihat surat dari gubernur Jatim adalah langkah emergency untuk penyelamatan roda pemerintah Lumajang. Namun, melihat analisi dari pakar hukum, legislatif dan eksekutit yang berbeda, sangat jelas sekali ada agenda politik yang sangat besar dalam merebut kekuasaan. Persoalan yang di Lumajang, bisa sama dengan masalah di DKI Jakarta, Wagub Ahok tidak otomatis menjadi Gubernur. Pasalnya, ada peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perpu) yang menerangkan Wagub Ahok tidak otomatis menjadi Gubernur. Disinilah, politik di DPRD DKI Jakarta memanas antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Hal ini imbas dari pertarungan politik di Pilpres kemarin. Kejadian di DKI bisa berimbas di Lumajang, bila Eksekutif dan Legislatif memiliki perbedaan pemahaman soal surat Gubernur tersebut. Siap yang diuntungkan dengan adanya surat itu, jelas ada dikubu Legislatif. Apalagi, kondusifitas di DPRD Lumajang sangat adem ayem, namun bisa berubah bila legislator KIH dan KMP memperlajari Perpu No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Semoga saja, polemik dari sakitnya Bupati Lumajang dan turunnya Surat Gubernur Nomor : 131/23913/001/2014, tidak menganggu pelayanan terhadap masyarakat. Semoga kelompok-kelompok yang berkepentingan dalam kekuasaan di Kota Lumajang, tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kelompok maupun perseorangan. Jayalah Lumajang. (red)

Terlalu Cepat, Tronton Pasir Seruduk Empat Kendaraan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lima kendaraan bermotor kembali terjadi di Jalan Raya Ranuyoso jalur Lumajang-Surabaya, Rabu (05/11/2014). Beruntung dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Menurut AIPTU Guntoro Kanit Laka Polsek Ranuyoso mengatakan, kejadian itu bermula saat kendaraan tronton hijau dengan Nopol W 8361 UC bermuatan pasir melaju dari arah selatan dengan kecepatan tinggi, saat ditikungan tiba-tiba ia dikejutkan dengan mobil innova yang berhenti mendadak. Kecelakaan itu pun tidak dapat dihindari. "Tronton itu melaju tinggi dari selatan, didepannya ada mobil innova yang berhenti mendadak, karena ada tronton yang mogok, dan langsung di tabrak dari belakang oleh tronton," Ungkapnya. Tidak hanya itu, innova yang ditabrak oleh tronton juga menabrak kendaraan didepannya hingga lima kendaraan terlibat kecelakaan beruntun, diantaranya Mobil Pick Up, Tronton Mogok dan kendaraan roda dua. Hal senada juga diungkapkan oleh Noji, Supir Tronton, menurutnya selain karena kecepatan tronton yang melaju dengan tinggi, tronton itu juga bermuatan pasir yang membuat kenadaraannya tidak dapat dikendalikan. "Saya kan muat pasir mas, terus innova itu tiba-tiba ngerem mendadak, ya gak nutut ngeremnya," ujar Noji sopir Tronton. Beruntung, dalam insiden itu tidak ada korban jiwa, namun kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. tidak hanya itu arus lalulintas Lumajang-Surabaya mengalami kemacetan panjang. (Mad/red)

Pronojiwo Terbaik, Randuangung Polsek Terburuk Tingkat Kunjungan ke Masyarakat

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK memberikan penghargaan kepada polsek dan Babinkamtibmas berprestasi, Rabu (05/11/2014). Disamping yeng berprestasi, Kapolres juga memasangkan bendera hitam, bagi polsek yang paling minim tingkat kunjungan kepada masyarakat. "Ini untuk menindak lanjuti dan memotifasi anggota pada program kunjungan polisi dari rumah ke rumah, kita beri penghargaan bagi polsek prestasi dan kita beri bendera hitam bagi polsek yang minim kunjungannya," ujar Singgamata usai acara pemberian penghargaan di halaman Mapolres Lumajang. Menurutnya, program kunjungan polisi dari rumah ke rumah memang kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan instruksi pimpinan. Sehingga, jika setiap hari Babinkamtibmas mengunjugi 3 rumah, maka dalam 20 hari kerja, ada 60 rumah yang dikunjungi polisi dalam keadaan normal. "Kalau setiap hari Babinkamtibmas melakukan kunjungan 3 rumah, maka kalau 20 hari kerja, maka akan ada 60 rumah yang dikunjungi dalam kondisi normal," jelasnya. Kegiatan kunjungan dari rumah ke rumah merupakan upaya untuk mendekatkan polri kepada masyarakat. Mana mungkin kata Kapolres, polisi bisa dekat dengan masyarakat jika tidak pernah bertemu langsung dengan dengan masyarakat. Polsek yang diberi bendera hitam yakni polsek Randuagung merupakan polsek dengan kinerja paling jelek dan rendah tingkat kunjungannya. Oleh sebab itu, Kapolres ingin menyentuh rasa malunya agar bisa bekerja lebih baik lagi. "Polsek yang diberi bendera hitam kita anggap adalah polsek yang paling jelak tingkat kunjungannya," terangnya. Dari catatan kunjungan, polsek Randuangung hanya melakukan kunjungan 160 dengan 12 desa yang ada. Berarti, Babinkamtibmas tidak setiap hari melakukan kunjungan kepada masyarakat. Sedangkan polsek Pronojiwo berbanding terbalik dengan kunjungan polsek Randuagung. Dengan 6 desa, Babinkamtibmas Pronojiwo bisa melakukan kunjungan 403 kali selama bulan Oktober. "Polsek Randuagung dengan 12 desa hanya melakukan kunjungan 160 kali, berbanding terbalik dengan Pronojiwo yang hanya 6 desa mampu melakukan kunjungan 403 kali, beranti polsek Pronojiwo bisa melebihi target minimal 1 hari 3 kunjungan" papar Kapolres.(Yd/red)

Tancapkan Logo Polda Jatim di Mahameru, 13 Pasukan Bhayangkara Diberi Penghargaan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK memberikan pernghargaan kepada Tim 13 dari Pasukan Bhayangkara Polres Lumajang yang berhasil menancapkan logo Polda Jatim di Puncak Tertinggi Pulau Jawa Gunung Semeru. Pemberian penghargaan dilakukan di halaman Mapolres saat acara apel pagi. "Ini adalah tim yang melanjutkan perjalanan ke puncak Mahameru setelah melakukan upacara sumpah pemuda di ranu Kumbolo," ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan, Rabu (05/11/214). Saat upacara sumpah pemuda di ranu Kumbolo diikuti 180 peserta gabungan dari TNI, Polri, Pemkab dan Pecinta Alam. Tim 13 merupakan personel yang melanjutkan perjalanan menuju puncak Mahameru. Kapolres menuturkan, puncak Mahameru dijadikan simbol PoldaJatim pada bet lengan kiri bagi personel polri yang bertugas di Jawa Timur. Selama ini, belum pernah dilakukan penancapan logo tersebut di Gunung Semeru. "Akhirnya kita berinisiatif mengirimkan tim 13 untuk mengibarkan logo bet polda jatim yang ditaruh di lengan kiri personel polri Jawa Timur," papar Kapolres. Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dengan mendaki gunung polisi harus mengambil hikmah, bahwa anggota polri tidak boleh mengeluh dalam bertugas. Sebab, dalam melakukan pendakian gunung, pasti banyak rintangan, karena tidak ada jalan yang mulus dan jalannya terus menanjak. "Kita ingin menyampaikan pesan dengan mendaki gunung anggota polri tidak boleh mengeluh dalam melaksanakan tugas seperti tidak boleh mengeluh saat mendaki gunung Semeru," terangnya. Makna kedua, sebagai petugas polri harus memiliki tujuan dan konsisten dalam bertugas sehingga akan sampai pada tujuannya. Urusan sampainya kapan, tergantung dari masing-masing anggota sejauh mana konsisten dalam bertugas. "Kemaren ada yang sampai jam 2 ada jam 6 tidak bersamaan, sehingga waktu bukan kendala, yang penting kita terus bergerak dan tidak pernah putus asa untuk mencapai tujuan," tambahnya. Makna ketiga yang bisa diambil adalah kita akan merasakan kenikmatan setelah sampai kepada tujuan. Sebab, telah berhasil melewati rintangan, halangan dan berbagai ujian selama perjalanan. "Mendaki Gunung seperti perjalanan hidup kita, akan banyak rintangan, tantangan, godaan dan lainnya. Namun kita akan merasakan kenikmatan dan kebahagiaan saat mencapai tujuan setelah melewati segala rintangan," imbuhnya. Kapolres juga berpesan kepada dirinya dan anggota, bahwa dalam bertugas jangan selalu mengeluh, konsisten dan yakin bahwa pasti akan ada kebahagiaan yang akan didapatkan.(Yd/red)

Kebakaran Hutan Lereng Semeru Padam, Hewan Liar Mulai Turun ke Permukiman

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah beberapa hari hutan lereng Gunung Semeru terbakar, akhirnya Selasa malam (04/11) api yang berkobar berhasil padam. Pasalnya, hujan mulai turun dan berhasil memadamkan sijago merah yang melalap ribuan hektar hutan. "Alhamdulillah mas, Selasa malam api kami pantau sudah padam karena di lereng Semeru mulai turun hujan," ujar Hariyono kepada lumajangsatu.com, Rabu (05/11/2014). Sebelumnya, menurut relawan Laskar Semeru kebakaran terjadi di wilayah hutan vegetasi antara hutan dan aliran guguran lava pijar Semeru. Kemudian kebakaran juga terjadi di hutan yang berbatasan dengan perkampungan. "Dari pantauan ada dua lokasi kebakaran, yakni di wilayah hutan vegetasi dan hutan yang berbatasan dengan permukiman warga dimana hingga hari ini belum diketahui penyebanya," paparnya. Lebih lanjut Hariyono menjelaskan, akibat kebakaran hutan dan kemarau panjang, membuat sejumlah hewan liar seperti babi hutan dan kijang turun ke permukiman. Hewan-hewan tersebut turun ke lahan warga saat malam hari untuk mencari makanan. "Iya mas, babi hutan dan kijang kalau malam hari turun ke ladang warga untuk mencari makan karena di hutan persediaan makanannya menipis," jelasnya. Karena jumlahnya tidak terlalu banyak, turunnya hewan liar itu tidak sampai membuat warga resah. Warga sudah memahami dan membiarkan hewan-hewan tersebut turun dan mencari makan. "Oh tidak sampai membuat warga resah, karena warga sudah paham dan warga membiarkan hewan-hewan itu mencari makan," pungkasnya.(Yd/red)

Surat Gubernur Bukan PLT Bupati Lumajang Juga Bukan PLH , Terus Surat Apa...?

Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik surat Gubernur Jatim Nomor 131/23913/011/2014 tertanggal 27 Oktober yang berisi perihal pelaksana tugas sehari-hari bupati Lumajang, ternyata bukan surat pelaksana tugas (PLT) atau pelaksana harian (PLH). Hal itu ditegaskan Dr. Buntaran Suprayitno, Sekda Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (05/11/2014). Menurutnya dalam surat Guberbnur bukan bermakna PLT dan juga bukan bermakna PLH. Sebab, jika PLT dan PLH tentuanya memiliki makna dan tugas yang berbeda. PLT muncul karena adanya kekosongan jabatan, seperti PLT camat atau PLT SKPD. Sedangkan PLH pasti menyebutkan batas waktu, namun dalam surat Gubernur itu tidak menyebutkan sampai kapan batas waktunya. "Munculnya PLT karena adanya kekosongan jabatan seperti PLT Camat, sedangkan PLH pasti ada batas waktunya. Saat ini tidak ada kekosongan jabatan, Bupati hanya berhalangan semetara. Surat itu juga tidak menyebutkan batas waktu," jelasnya.   Dari pandangan Pemkab Lumajang, surat tersebut hanya surat pemberitahuan biasa karena bupati sedang sakit dan berhalangan sementara. Oleh sebab itu, yang melaksanakan tugas sehari-hari Bupati adalah Wakil Buptai Lumajang. "Wakil Bupati tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti masalah keuangan, personel dan yang lainnya. Makanya kita tidak bisa memproses permintaan pindah tugas ke luar daerah," paparnya. Disinggung tentang pembahasan RAPBD 2015 akan terganggu atau tidak dengan kondisi yang tidak jelas itu, Buntaran memastikan tidak akan terganggu. Sebab, permbahasan RAPBD bukan agenda yang baru namun agenda yang sudah berjalan sejak lama. "RAPBD tidak masuk kebijakan keuangan, sehingga pembahasan RAPBD tidak akan terganggu,"pungkasnya.(Yd/red)