Indeks Berita

Restorative Justice Diterpa HOAX

2 Pembuat Mercon dan Keluarga Sebut Penyebar Isu Suap Polisi HOAX & Fitnah

Kedungjajang (Lumajangsatu.com) - AKBP Arsal Sahban dan Tim Cobra sudah datang menemui keluarga pelaku mercon, dan melakukan komunikasi intensifuntuk mengorek informasi simpang siur yang beredar.   Kedua pelaku Imam Rusdiyanto dan Muhammad Wahid beserta keluarga besarnya kompak mengatakan tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun untuk pembebasan mereka. Dalam pembicaraannya Kapolres Lumajang menangkap kesan kejujuran yang disampaikan.   BACA JUGA : Diisukan Terima Uang dari 2 Pembuat Mercon, Kapolres Lumajang Cek ke Curahpetung   "Mereka sendiri bingung dengan informasi liar yang beredar dan mengatakan mereka mengeluarkan sejumlah uang untuk pembebasan mereka" ujar AKBP Arsal Sahban.   Perlu di ketahui profil pekerjaan kedua pelaku hanya buruh tani yang di upah sebesar 25 ribu - 30 ribu perhari. Mereka juga tidak punya sapi sebagai tabungan. Bahkan mereka mengatakan tidak pernah memegang uang sejumlah 5 juta rupiah.   Jadi kalau ada isyu di masyarakat yang mengatakan mereka memberikan Rp 25 juta kepada oknum tertentu supaya dilepas, rasanya tidak mungkin. Bagi mereka uang Rp 25 juta itu sangatlah besar.   "Setelah ini, saya tentu akan meminta informasi dari yg mengeluarkan statemen. mungkin ibu evi memiliki informasi valid, untuk bisa kami telusuri" tandasnya. (ind/ls/red)

Restorative Justice

Diisukan Terima Uang dari 2 Pembuat Mercon, Kapolres Lumajang Cek ke Curahpetung

Kedungjajang (Lumajangsatu.com) - Kapolres Lumajang beserta Tim Cobra kembali mendatangi kediaman imam Rudianto (23) yang bulan lalu diringkus akibat membuat petasan dengan daya ledak tinggi tanpa izin di Desa Curah Petung. Imam dan rekannya Mohammad Wahid (25) membuat 309 petasan dengan 22 bahan peledak yakni mesiu dan sumbu yang ditemukan dikediamannya.    Beberapa hari yang lalu, kepolisian Lumajang mengeluarkan Restorative Justice sehingga mereka bisa bebas dari jeratan pidana. Namun, tersebar issue hoax mengenai pembebasan mereka. Bahwasannya, mereka dibebaskan setelah membayar uang sejumlah 25 juta rupiah kepada Tim Cobra. Untuk menelusuri kebenarannya, Kapolres beserta jajarannya mendatangi kediaman Imam. Menurut imam, hal itu tidaklah benar. Mereka berkata tidak pernah memegang uang sebanyak itu.   " Bagaimana saya memegang uang sebanyak itu sedangkan pekerjaan saya serabutan" kata Imam   Jadi, perihal berita yg telah beredar tentang pembebasan bersyarat dengan membayar uang sejumlah 25 juta rupiah  tersebut tidaklah benar alias hoax. Seperti kata Hendra Guntara " karena kabar hoax dibuat oleh orang jahat, disebar oleh orang bodoh dan dipercaya oleh orang-orang idiot".   Kapolres juga menuturkan bahwasannya ia sudah memberi nomor telepon pada mereka , apabila ada indikasi permintaan uang semacam itu, mereka tinggal menghubungi Tim Cobra secara tertutup. Kalau memang ada, langsung diinformasikan saja.   AKBP Arsal Sahban juga ingin membersihkan Lumajang  dari hal seperti itu. Dia mengungkapkan kalau jajarannya ada yang menerima uang , maka akan mengembalikannya 4 kali lipat.   Restorative Justice adalah pendekatan terhadap keadilan dimana respon terhadap kejahatan adalah dengan mengatur pertemuan antara korban dan pelaku. Menurut Kapolres, hal itu dilakukan dengan pertimbangan yang mana mereka tidak memiliki profil kejahatan. Kemudian, dalam lingkungannya mereka dikenal sebagai pribadi yang baik. Lalu, dalam investigasinya, petasan sebanyak itu sebenarnya sisa dari 3 tahun yg lalu. Memang jika ditilik dari segi pidana, apa yang mereka lakukan salah. Akan tetapi, dengan pertimbangan sebanyak ini, mereka berani mengeluarkan Restorative Justice.   Harapan dari Kapolres sendiri,  beliau tidak ingin orang-orang yg baik ini masuk penjara. Kemudian, menjadi orang-orang yg nakal nantinya, karena pasti akan mendapat pelajaran dari orang-orang didalam penjara.   "Sebisa mungkin hal-hal kecil yang tidak mengganggu masyarakat, juga karena tidak ada korban kemudian dalam hal yang jauh lebih besar. Kami tidak akan ragu untuk mengeluarkan Restorative Justice" tandas AKBP Arsal Sahban.   Maka dari itu, mari membiasakan diri untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Bijaklah dalam memanfaatkan media sosial. (ind/ls/red)

Ono-ono ae kejahatan Lumajang

Apes...! Bawa Motor Curian Saat Ngelencer, Sahi Ditangkap Pemilik dan Polisi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Ibarat pepatah, Ulo paran gepuk. Seorang penadah motor curian ditangkap oleh pemiliknya saat sedang bersilaturahim lebaran di Desa Selokbesuki Kecamatan Sukodono.   Hal ini terungkap saat Tim Cobra Polres Lumajang dipimpin oleh AKBP Arsal Sahban menggelar rilis, Rabu (12/6/2019). Sahi (30) warga Desa Bence Kecamatan Kedungjajang bersama istri dan anaknya bersilaturahim ke rumah saudaranya di Selokbesuki. Naas, tetangga dari saudara Sahi, ternyata pemilik motor yang ditumpanginya.   Pihak korban, Rohim (45) warga Selokbesuki yang mengetahui motor Vega yang hilang 2 hari silam datang sendiri dan dibawa oleh tamu tetangganya. Rohim kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa dan aparat kepolisian meminta motor miliknya.   "Jadi kalau pepatah kasmaran, pucuk dicinta ulampun tiba, motor yang dicuri datang sendiri ke pemiliknya," kata Arsal Sahban pada wartawan.   Masih kata dia, dari keterangan pelaku seorang penadah didapat dari tukar tambah motornya dengan motor hasil curian dari orang tak dikenal. "Apapun alasan, kami akan selidiki, dia juga membeli motor tanpa jelas asal usulnya dan diketahui hasil kejahatan," paparnya.   Sahi mengaku memiliki motor lengkap dengan surat-surat dan ditukar motor vega ditambah uang Rp.250 ribu. "Saya baru kenal saat itu dan tidak tahu kalau motor hasil kejahatan," jelasnya. Proses rekontruksi pencurian motor dan penadahanya diketahui saat bersilaturahim oleh korban ditonton oleh ribuan orang di Desa Selokbesuki Kecamatan Sukodono. (ls/ind/red)