Hukum Dan Kriminal

Sengketa Perhutani dan Warga

Dalam Sengketa, Satu Dusun di Tempursari Tak Miliki Sertifikat Tanah

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sengketa lahan warga dengan Perhutani di Lumajang nampaknya tak kunjung usai. Di Desa Pundungsari Kecamatan Tempursari ada satu dusun Sukosari dimana seluruh tanahnya tidak satupun memiliki sertifikat.Abdul Rohman, Sekdesa Pundungsari menyatakan ada 360 hektar lahan yang dihuni oleh sekitar 416 kepala keluarga tidak bersetifikat. Dilahan itu, sudah berdiri banyak fasilitas umum, seperti masjid, gereja, sekolah, kantor Dusun dan lainnya."Dusun Sukosari di Desa Pundugsari tanahnya tidak ada yang bersertifikat mas. Dan sudah ditinggali berpuluh-pulih tahun oleh warga," papar Rohman, Senin (10/09/2018)

Kasus Kriminal Lumajang

Inilah Jenis Racun Yang Membuat Suami Istri Tewas di Lapas Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah dilakukan uji labfor, akhirnya ditemukan penyebab kematian tahanan Polres Lumajang bersama istrinya di Lapas kelas II B Lumajang. Rasid (30) dan Fatimah istrinya warga Pandansari Kecamatan Senduro, meninggal berpelukan di ruang jenguk Lapas hari Jum'at 31 Agustus 2018.AKP Hasran SH., M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan bahwa kedua korban meninggal karena menenggak minuman beracun. Hasil labfor, racun yang membuat nyawa kedua korban melayanag adalah jenis sianida.

Kasus Kriminal Lumajang

Terbukti Rusak Hutan Lindung, Ketua LMDH Diganjar 8 Tahun Penjara

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang kasus perusakan hutan lindung Gunung Lemongan dengan nomor perkara 209/Pid.Sus/2018/PN Lmj atas nama terdakwa Parmanto bin Suroto alias Parman, akhirnya sampai pada babak putusan. Sidang yang digelar jam 17.15 wib. di Pengadilan Negeri Lumajang tersebut dihadiri oleh puluhan relawan Laskar Hijau dengan pengawalan ketat dari Polres Lumajang. Majelis hakim yang diketuai oleh Edwin Adrian, SH. MH. membacakan  putusan setebal 61 halaman. Sementara itu terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, Mahmud, SH. Dan dari pertimbangan majelis hakim, terdakwa Parmanto akhirnya divonis dengan 8 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah. Putusan ini berdasarkan atas pertimbangan karena terdakwa Parmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perusakan di kawasan hutan lindung Gunung Lemongan petak 12 sesuai dengan dakwaan primer pasal 94 huruf a, Junto pasal 19 huruf a, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal 10 milyar dan maksimal 100 milyar. vonis parmantoPutusan hakim berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Bambang Heru, SH. sebelumnya, dakwaan menggunakan subsider pasal 92 yang hanya menuntut terdakwa dengan penjara 5 tahun. Tapi kesaksian Asamo, orang yang disuruh dan dibayar oleh terdakwa Parmanto untuk membabat pohon dan membakar kawasan hutan lindung Gunung Lemongan, sangat menguatkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Meskipun selama persidangan terdakwa Parmanto selalu menyangkal bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Asamo untuk merusak apalagi membakar.

Bijak Bermedia Sosial

Perempuan Inisial S Warga Sumberwuluh Diciduk Tim Cyber Polda Jatim

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bijaklah dalam bermedia sosial jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Seorang perempuan inisial S, warga Kebonagung Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro dibawa oleh tim cyber Polda Jatim katena dugaan ujaran kebencian di media sosial.AKP Hasaran SH., M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan tim cyber Polda Jatim telah berkoordinasi dengan Polres Lumajang. Setelah dikethui keberadaan target, tim cyber Polda Jatim langsung mebawanya ke Jawa Timur."Iya benar, kasus itu sudah ditangani oleh tim cyber Polda Jatim. Polres Lumajang hanya diajak korodinasi saja sedangkan penanganannya langsung Polda," jelas Hasran, Minggu (02/09/2018).

Kasus Kriminal

Tewas Berpelukan Bersama Istri, Tahanan Lapas Lumajang Diduga Minum Racun

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang sudah membawa botol dan gelas bekas minuman dari Lapas kelas IIB Lumajang. Diduga, minuman tersebut berisikan cairan beracun yang membuat Rasit dan istrinya Fatimah (18) warga Pandasari Kecamatan Senduro tewas diruang jenguk tahanan, Jum'at (31/08).AKP Hasran SH., M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan, Fatimah dan Burawi ibu dari Rasit datang ke Lapas untuk menjenguk korban. Fatimah dan ibu korban membawakan sejumlah makanan yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas.napi tewas di lapasPetugas lapas kemudian memanggil Rasit menggunakan pengeras suara untuk datang keruang jenguk. Saat keluar itu, Rasit terlihat membawa botol air mineral yang terlihat keruh yang dibawa keruang jenguk tahanan.

Kasus Kriminal

Tahanan Tewas di Lapas Lumajang Berpelukan Dengan Istrinya

Lumajang (lumajangsatu.com) - Seorang tahanan Polres Lumajang tewas saat berada dalam Lapas kelas IIB Lumajang. Rosyid, warga Pandansari Kecamatan Senduro tewas berpelukan dengan Fatimah yang tak lain adalah istrinya.AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatreksrim Polres Lumajang menyatakan bahwa korban saat itu bersama istri dan ibu kandungnya berada diruang jenguk tahanan. Tiba-tiba korban ambruk saat berpelukan dengan istri korban.lapas lumajang"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di ruangan, korban berpelukan dengan istrinya yang saat itu menjenguk korban," ujar Hasran, Jum'at (31/08/2018).

Kasus Kriminal

Tahanan Polres Lumajang Tewas di Lapas kelas IIB

Lumajang (lumajangsatu.com) - Seorang tahanan Polres Lumajang tewas saat berada dalam Lapas kelas IIB Lumajang. Rosyid, warga Pandansari Kecamatan Senduro tewas saat berada di ruang jenguk bersama dengan istri dan ibu kandungnya.AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatreksrim Polres Lumajang menyatakan bahwa korban adalah pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang sedang dalam proses penuntutan. Pihak lapas melaporkan bahwa tahanan titipan tersebut meninggal diruang jenguk bersama dengan sejumlah orang yang ada di ruangan itu."Iya benar, ada tahanan beranama Rosyid meninggal di lapas Lumajang tepatnya di ruang jenguk," ujar Hasran, Jum'at (31/08/2018).lapas lumajangSaat ditemukan tewas, korban sedang berpelukan dengan istri korban yang datang untuk menjenguk. Polisi masih menyelidiki dugaan korban meninnggal karena bunuh diri, atau ada penyebab lain.

Kasatreskrim Polres Lumajang

AKP Hasran Perintahkan Tembak Pelaku Pembegalan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan pada kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Bahkan, AKP Hasran, SH., M.Hum Kasatreskrim Polres Lumajang telah memerintahkan tembak ditempat pada pelaku pembegalan."Kejahatan jalanan ini seperti begal dan perampasan jadi atensi kepolisian. Saya juga telah perintahkan anggota untuk tembak ditempat pelaku begal yang meresahkan," jelas Hasran saat menggelar rilis ungkap maling dan premanisme, Rabu (29/08/2018).semebilan tersangkaDalam rilis itu, polisi mengamankan 9 tersangka dengan tiga kasus berbeda. Adi Purwanto warga Rekesan Desa Bago Kecamatan Pasirian dan 4 kawannya diringkus polisi. Para pelaku memalak pengunjung objek wisata pantai Bambang dan mengambil HP milik korban.

Polres Lumajang Ringkus 3 Maling

Spesialis Maling Pompa Diesel Petani Ditembak Kakinya

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang berhasil meringkus 4 kawanan pelaku pencurian mesin pompa air diesel di sawah dan sepeda motor. Karena hendak melawan, dua dari empat pelaku dihadiahi timah panas di kakinya.Sambil menahan sakit, keempat pelaku tersebut digeladangan ke Mapolres Lumajang. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, mesin diesel dan sepeda motor roda tiga.maling diesel"Kita amankan empat pelaku pencurian spesialis mesin pompa diesel milik petani yang ada di sawah," ujar AKP Hasran SH., M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang, Rabu (29/08/2018).