Politik Dan Pemerintahan

Soal Surat Ombudsman, Ini Jawaban Plt Bupati Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Plt. Bupati Lumajang, dr. Buntaran Suprianto, M.Kes., mengaku belum menerima surat dari Ombudsman RI tentang Hasil Pengawasan Pelayanan Publik Pemkab Lumajang. Hal itu, ditegaskan saat Buntaran ketika membuka Forum OPD 2018 Kabupaten Lumajang, guna sinkronisasi usulan program/kegiatan Musrenbang RKPD tahun anggaran 2019, di Ruang Narariya Kirana Lantai 3 Kantor Bupati Lumajang, Senin (05/03/2018).Beberapa hari terakhir, tersebar pemberitaan di media sosial, terkait surat dari Ombudsman RI, yang menyebutkan Pemerintah Kabupaten Lumajang mendapat rapor merah mengenai pelayanan public. Sehubungan dengan hal itu, Bunataran meminta agar seluruh undangan tidak mengambil kesimpulan sebelum ada konfirmasi dari pihak yang berkompeten.Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan public tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD.Plt. Bupati juga menyampaikan, bahwa Forum OPD 2018 adalah untuk mesinkronkan program yang akan dilaksanakan 2019. Ia meminta agar para Kepala OPD dan Camat saling berkoordinasi untuk mesinkronkan semua usulan program dari masyarakat. “Semua usulan program harus dilaksanakan secara maksimal, tahun 2019 semua harus fokus pada program yang memang benar-benar dibutuhkan oleh Masyarakat Lumajang," tegasnya.Pada kesempatan tersebut, Plt. Bupati juga memaparkan tentang kondisi real Kabupaten Lumajang, mulai dari pertumbuhan ekonomi sampai segala pontensi yang harus dikembangkan, sehingga diharapkan para Kepala OPD dan Camat mampu memberikan usulan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Di tahun 2019, Pemkab. Lumajang memiliki 3 program Super prioritas yaitu Pendidikan, Kesehatan dan Daya Saing Daerah.Sementara itu, Kepala Bappeda Lumajang, Ir. Nugroho Dwi Atmoko menjelaskan bahwa Kegiatan Forum OPD tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkian kegiatan musrenbang, mulai dari musrenbang tingkat desa, tingkat kecamatan, dan kegiatan forum konsultasi publik juga bisa disebut pra musrenbang kabupaten yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.Ia berharap kegiatan forum tersebut dapat dimaksimalkan, "Saya berharap forum ini betul-betul bisa dioptimalkan oleh temen2 OPD, sehingga teknokratif dan partisipasif bisa sejalan dengan hasil maksimal," pungkasnya.Sesuai dengan arahan KPK beberapa waktu yang lalu, Pemkab Lumajang diharapkan untuk segera mengintegrasikan seluruh sistem aplikasi yang ada, dan hal tersebut sudah dilaksanakan. Sampai saat ini, menurut kepala Bappeda Lumajang seluruh sistem di Pemkab. Lumajang sudah sesuai dengan arahan. "Seluruh sistem sudah sesuai dengan arahan yang ada, dan sudah lebih terbuka, sejak tahun ini proses usulan sudah bisa dimonitor sampai mana prosesnya," jelasnya. (Red)

Tak Cukup Unsur, Dugaan Pelanggaran Pidana Kampanye Kades Argosari Tuntas

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan di Desa Argosari oleh Kepala Desa tidak cukup unsur. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hanya memberikan rekomendasi kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) tentang netralitas Kepala Desa.Achmad Mujaddid MR, Ketua Panwaslu Lumajang menyatakan, semua pasangan calon dan Kepala Desa sudah dimintai klarifikasi. Panwaslu juga memeriksa saksi-saksi dan saksi ahli dan akhinya menyimpulkan dugaan pelanggaran pidana kampanye tidak cukup unsur."Kita sudah lakukan klarifikasi kepada ketiga paslon, Kepala Desa dan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana. Diambil kesimpulan tidak cukup unsur pidananya," ujar Jadid, Kamis (01/03/2018).Pada Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Kepala Desa tidak boleh melakukan kebijakan atau perbuatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Namun, kata-kata menguntungkan adalah delik materiil bukan delik formil, sehingga harus jelas dan nyata keuntungannya apa dan kerugiannya."Karena belum nyata untungnya seperti apa dan ruginya seperti apa. Nyata bisa dilihat saat pemilihan, kalau sekarang tidak bisa," jelasnya.Panwaslu meminta kepada Paslon dan tim agar dalam melakukan kampanye sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Koordinasi dengan KPU sangat penting agar tidak sampai terjadi pelanggaran yang bisa merugiakan pasangan calon itu sendiri.(Yd/red)

Panwaslu Lumajang Temukan 4 Dugaan Pelanggaran Kampanye

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sejak tanggal 15 Feberuari 2018, kampanye terbuka calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang dimulai. Para pasangan calon terus turun dan mencari simapti masyarakat dengan berbagai macam cara.Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terus melakukan pemanatauan dan pengawasan agar jalanya kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) nomor 4 tahun 2017. Saat ini, Panwaslu mendapatkan 4 temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon."Ada 4 laporan dari anggota kami, tentang 4 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon," ujar H. Amin Shobari SH, Komisiner Panwaslu bidang Hukum dan Penindakan, Selasa (27/02/2018).pelanggaran tersebut seperti adanya kegiatan kampanye yang tidak dilaporkan, pemberikan alat kampanye yang tidak sesuai hingga adanya oknum Kepala Desa yang ikut kampanye. Saat ini, Panwaslu masih terus melakukan pendalaman temuan dugaan pelanggran tersebut bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).Panswalu berharap para paslon dan tim sukses mematuhi aturan yang telah ditentukan. Para tim sukses paslon juga diminta aktif melakukan komunikasi dengan KPU dan Panwaslu agar satu suara dalam menafsiri aturan kampanye."Kita berharap tim paslon terus lakaukan komunikasi aktif dengan KPU dan Panwaslu," pungkasnya.(Yd/red)

Tiga Paslon Siap Berlaga di Pilkada Lumajang 2018

Lumajang (lumajangstu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang melakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut. Pasangan Thoriq-Indah nomor 1, pasangan As'at-Thoriq nomor 2 dan pasangan Rofik-Nurul nomor urut 3.Thoriqul Haq, MML, calon Bupati Lumajang menyatakan bahwa dirinya senang dapat nomor satu. Namun, nomor urut tidak penting, yang terpenting adalah turun ke masyarakat menyampaikan visi dan misi dan meyakinkan agar masyarakat bisa memilih pasangan Thoriq-Indah menuju Lumajang Hebat Bermartabat.Lumajang menurut Thoriq saat ini masih kalah bersaing dengan Kabupaten lain. Bahkan, Lumajang masih termasuk Kabupaten yang tertinggal karena Indek Pembanguan Masyararakt (IPM)-nya masih berada di bawah."Kita akan fokus turun kepada masyarakat dan meyakinkan warga Lumajang bisa memilih pasangan Thoriq-Indah," jelasnya.As'at Malik, Calon Bupati Lumajang dengan nomor urut dua sudah sangat sesuai dengan apa yang diharapkan. Simbol jari telunjuk dan jempol menandakan angka dua dan tim bersama partai pengunsung bersemangat dalam memenangkan As'at-Thoriq."Kami sangat senang sekali, tim dan partai pengusung sangat bersemangat untuk melanjutkan pemerintah menuju Lumajang guyub rukun sejatera dan bermartabat," terangnya.Sementara H.Rofik SH.M.Hum sangat yakin 99 persen bisa menang dalam Pilkada Lumajang 2018. Program Lumajang aman dari krimimalitas jadi prioritas utama pasangan Rofik-Nurul. "Saya yakin 99 persen menang dalam Pilkada Lumajang 2018 ini," pungkasnya.Pasangan Thoriq-Indah diusung oleh Gerindra dan PKB, pasangan As'at-Thoriq diusung oleh PDI Perjuangan, Hanurda dan PAN. Sedangkan pasangan Rofik-Nurul diusung 5 partai politik, NasDem, Demokrat, PKS, PPP dan Golkar.(Yd/red)

Inilah Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup Lumajang

Lumajang (lumajangstu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang melakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2018. Surat Keputusan KPU nomor : 8/HK.03.3.Kpt/3508/KPU-Kab/II/2018 menetapkan Pasangan Thoriq-Indah peroleh nomor urut 1, pasangan As'at-Thoriq nomor urut 2 dan pasangan Rofik-Nurul nomor urut 3.Siti Mudawiyah SE, Komisioner KPU Lumajang menyatakan bahwa pengundian nomor urut adalah tahapan sebelum memasuki masa kampanye tanggal 15 Feberuari. Setelah nomor urut, akan dilanjutkan dengan mengundang tim dan partai pengusung untuk mendesain gambar masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang."Alhamdulillah, pengundian berjalan lancar, Thoriq-Indah nomor 1, As'at-Thoriq nomor 2 dan Rofik-Nurul nomor urut 3," jelasnya.Setelah pengundian nomor urut, dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas pemilu damai siap kalah dan siap memang. Semua pasangan calon serta ketua tim sukses beserta forkopimda membubuhkan tanda tangan dan siap menciptakan Pilkada Aman dan Damai."Kita juga lakukan penandatanganan pakta integritas Pilkada Aman dan Damai, siap kalah dan siap menang," jelasnya.Pasangan Thoriq-Indah diusung oleh Gerindra dan PKB, pasangan As'at-Thoriq diusung oleh PDI Perjuangan, Hanurda dan PAN. Sedangkan pasangan Rofik-Nurul diusung 5 partai politik, NasDem, Demokrat, PKS, PPP dan Golkar.(Red)