Politik Dan Pemerintahan

Sakit Bupati Lumajang, Tak Separah Kabar Yang Beredar di Facebook

Lumajang(lumajangsatu.com)- Cerita sakit yang diderita Bupati Lumajang DR H. Sjahrazad Masdar MA ternyata sudah menyebar kedunia maya yakni media sosial facebook. Sebuah Akun yang bernama Rahmad Sandi menulis tentang kondisi kesehatan Bupati Lumajang. "Saya baca di facebook yang menyebut bahwa pak bupati sakit parah, itu saya sebut sebagai fitnah yang tidak benar," ujar As'at Malik, Wakil Bupati Lumajang saat sambutan dalam deklarasi tolak ISIS di Pendopo, Selasa (12/08/2014).  Menurutnya, bupati sekitar sore sebelum acara deklarasi meminta ma'af karena tidak bisa hadir karena sedang berobat. Sehingga tidak benar jika kondisi bupati sangat parah dan perlu di kirim pembacaan suat Yasin seperti yang ditulis di facebook. "Akhir ramadhan lalu pak bupati juga bisa menghadiri acara, namun memang ada gangguan pita suaranya, saat ini yang sedang diobati adalah gangguan itu, mari kita sama-sama do'akan pak bupati agar segera sehat sehingga bisa kembali bersama kita" ujar wabup. Dari pantauan di media sosial facebook, ada akun atas nama Rahmad Sandi menulias bahwa bupati Lumajang sedang sakit parah dan dirawat di salah satu rumah sakit di Singapura. Posting status tersebut tak pelak mendaptkan komentar dari akun facebook yang lain. "Atas nama Masyarakat Lumajang TURUT BERDUKA CITA atas musiba pada BUPATI Lumajang. karena kondisi saat ini sangat KRITIS ada di salah satu rumah sakit Singapura. kebetulan mereka satu rumah sakit sama Olga saputra. sebaiknya bagi masyarakat Lumajang khususnya mari kita rame2 baca surat YASIN. karena penyakit yg di derita sangat Kronis." tulis Rahmad Sandi di dalam statusnya.(Yd/red)

Imbas Sengketa Pilpres, KPU Lumajang Buka 1.762 Kotak Suara

Lumajang(lumajangsatu.com)- Seluruh KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia diperintahkan membuka seluruh kotak suara semua TPS dan tak terkecuali KPU Lumajang. Hal itu berkaitan dengan tambahan data untuk melengkapi alat bukti mengahdapi gugatan pilpres di MK. "Sesuai SE KPU RI kita diperintahkan buka kotak seluruh TPS sejumlah 1.762 untuk mengambil formulir DPK, DPTb, DPKTB dan formulir A 5 untuk pemilih pindah tempat dan sejumlah formulir yang dibutuhkan lainnya," ujar Ridhol Mujib SE, Komisoner KPU Lumajang, Selasa (12/08/2014). KPU Lumajang langsung mengirimkan surat kepada saksi pasangan capres nomor satu dan dua serta Panwaas dan pihak kepolisan untuk meminta pengamanan. KPU kata Ridho tidak melakukan penghitungan ulang, hanya mengambil sejumlah berkas untuk melangkapai alat bukti menghadapi gugatan pilpres di MK. "Tidak, kita tidak melakukan penghitungan ulang, cuma kita buka seluruh kotak suara untuk mengambil berkas-berkas yang dibutuhkan," paparnya. Setelah semua berkas-berkas yang dibutuhkan dimabil, KPU kemudian mengirimkan berkas tersebut kepada KPU RI dengan cara di scan. KPU Kabupaten/Kota hanya diberi waktu hingga tanggal 13 Agustus 2014 jam 00.00 untuk menyelesaikan tugas tersebut. "Kita berharap tanggal 13 Agustus jam 00.00 semua berkas-berkas yang dibutuhkan telah terkirim ke KPU RI," pungkasnya.(Yd/red)

Lampu Gapura Mati Hampir 3 Tahun, Lumajang Seperti Kota Tak Terurus

Lumajang(lumajangsatu.com)- Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang berjanji akan memprioritaskan perbaikan dan penerangan gapura pintu masuk Lumajang. Bahkan, DLH mengaku setiap waktu para petugas selalu mengecek lampu-lampu gapura jika ada yang mati langsung diganti. "Pada prinsipnya kita akan prioritaskan penerangan pintu-pintu masuk Lumajang, dan setiap waktu selalau dicek oleh petugas kami," ujar Nurul Huda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Selasa (12/08/2014). DLH juga mengupayakan agar PJU dimasing-masing perbatasan untuk terus menyala. Pada tahun 2014, DLH juga telah menganggarkan pemasangan Penerangan jalan umum (PJU) baru, mulai dari Lumajang hinga Ranuyoso, kemudian PJU di Tekung, Candipuro dan PJU dari Condro menuju pantai Bambang. "Dari Lumajang hingga Ranuyoso akan nyambung dan titik PJU didalam kota kita akan pasang pada tahun 2014," terangnya. selama tiga tahun kedepan melalui proses penganggaran secara bertahap, DLH akan memasang PJU jalur antar Provinsi, yakni yang menghubungkan Kabupaten Lumajang dengan kabupaten lain, PJU Kabupaten dengan kecamatan dan antar kecamatan. "Prioritas pertama PJU antar Daerah, kemudian PJU Kabupaten dengan Kecamtan dan PJU antar kecamatan seperti Tempeh dengan pasirian dan lainnya," jelasnya. Terget tersebut selam tiga tahun kedepan akan segera dituntaskan. Sebab fungsi dari PJU sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan dan keamanan lingkungan dari aksi kriminalitas. "kita akan tuntaskan selama tiga tahun kedepannya," pungkasnya. Komitmen DLH tersebut dipertannyakan oleh sejumlah masyarakat. Pasalnya, di gapura kota Lumajang di pertigaan Wonorejo sudah hampir 3 tahun lampunya mati. Sehingga, ketika malam hari sangat tidak nyaman untuk dilihat dan seperti masuk kota tidak terawat. "Itu saja saya perhatikan sudah hampir 3 tahun lampu kelap-kelipnya sudah mati, kayak kota tidak diurus saja," ujar Untung warga yang sering melintas di pertigaan wonorejo.(Yd/red)

Selama 2014, Pemkab Lumajang Targetkan Selesaikan 15 Raperda

Lumajang(lumajangsatu.com)- Selama tahun 2014, bagian hukum pemkab Lumajang menargetkan mengajukan 15 reperda menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Lumajang kepda DPRD. Dari target tersebut, tiga raperda sudah tuntas menjadi perda, yakni RPJMD, Perda cagar Budaya dan perda Pencabutan Perda BNK. "Kita targetkan 15 raperda, dan saat ini sudah ada tiga raperda yang sudah kita selesaikan, yakni perda RPJMD, Perda cagar Budaya dan Perda Pencubutan Perda BNK," ujar taufiq Hidayat kabag Hukum Pemkab Lumajang kepada lumajangsatu.com, Selasa (12/08/2014). Lebih lanjut Taufiq menjelaska, untuk 12 raperda sisanya akan segera diajukan, diantaranya Raperda penyelenggaran Pendidikan, raperda Pertambangan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, kemudian raperda tentang pemerintahan desa yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 6 Tahun 2014. Sedangkan raperda yang sudah siap untuk diajukan adalah raperda kawasan tanpa rokok, raperda pertambangan dan raperda pelaksanaan pendidikan. "Yang sudah siap diajukan, bahkan sudah di uji publik dan sudah ada naskah akademiknya adalah raperda kawasan tanpa rokok, raperda pertambangan dan raperda penyelenggaraan pendidikan," paparnya. Sedangkan untuk raperda tentang desa, pemkab masih menunggu peraturan menteri, karena dari peraturan pemerintah masih harus menunggu peraturan menteri. Disamping raperda tersebut, bagia hukum juga menyiapkan penyempurnaan perda kelembagaan, karena di Lumajang akan dibentuk dinas ESDM (Energi dan sumber Daya Mineral), Dinas Pasar dan disperindak nantinya juga akan berubah. "Insyaalloh hingga akhir tahun 2014 seluruh rencana penyelesaian 15 raperda tersebut akan tuntas," pungkasnya.(Yd/red)

Bidan Keluhkan Cepatnya Lowongan Pendaftaran Bidan PTT

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pemerintah kabupaten Lumajang mendapatkan jatah bidan PTT (pegawai tidak tetap) sebanyak tiga orang. Namun, waktu untuk memenuhi tersebut sangat cepet, inforasmi hari Jum’at siang (08/08) hari Senin (11/08) nama-nama bidan PTT tersebut sudah harus masuk kepada Kementrian Kesehatan. Menurut dr Bayu Wibowo, PLT Kepala Dinas Kesehatan Lumajang, setelah Mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung mengmumkan dan dilakukan pembukaan pendaftaran hari Sabtu dan Minggu. Minggu sore dilakukan seleksi administrasi dan Senin pagi hingga sore dilakukan tes tulis dan tes wawancara. "Kita langsung buat penumuman dan sabtu-minggu kita terima dan lakukan seleksi administrasi," papar dr Bayu kepada lumjangsatu.com, Senin (11/08/2014). Dari 45 peserta yang lulus tes adminitrasi dari skeitar 97 peserta yang mendaftar akan ditentukan 3 nama untuk diajukan kepada Kementrian. Tiga Bidan PTT tersebut nantinya akan ditempatkan di Ranupane, Argosari dan Tepursari. "Pengumuannya juga mendadak ya, dan kita sudah tentukan tiga bidan tersbut untuk bertugas dimana," terangnya. lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya juga diberi waktu mepet untuk memenuhi permintaan tersebut. sehingga para pedaftar memang harus cepat untuk mendaftar dengan segala persyaratan yang harus dipenuhi, Seperti mengurus SKCK dan surat dari dinas tenaga kerja kabupaten Lumajang. Sejumlah bidan yang enggan disebutan namanya mengeluhkan waktu yang mepet yang diberikan dalam melakukan pedaftaran. Bahkan sejumlah bidan mengaku waktu pendafatran sengaja dibuat mepet agar pendaftar sedikit sehingga mudah untuk melakukan selesksi dan hanya beberpa orang saja yang diberitahukan dengan keberaan lowongan PTT tersebut.(Yd/red)

Panwaslu Tidak Restui KPU Buka Kotak

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pembukaan kotak suara yang dilaksanakan di Gedung KPU Jl. Veteran Lumajang, tidak mendapat restu dari Panwaslu Kabupaten Lumajang, pasalnya materi gugatan dari  pasangan calon no.urut satu tidak menjadi kensentrasi KPU Kabupaten Lumajang, Minggu (10/08/2014) Menurut Almasudi, Ketua Panwaslu Kabupaten Lumajang, mengatakan, meteri gugatan itu yakni, tentang pemilih yang menggunakan hak pilihnya melalui daftar pemilih khusus dan pindah pilih (A5) atau Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB). "Dan ternyata informasi yang disampaikan panwaslu tidak menjadi konsentrasi KPU, KPU hanya berkonsentrasi mengambil C1, sekali lagi itu sudut pandang yang berbeda dari konsep pengawasan dan kami Panwasslu tidak akan melegislasi atau menyetujui apa yang dilakukan oleh KPU," ungkapnya. Sementara, Aktifitas buka kotak suara oleh KPU Kabupaten Lumajang berlangsung di gedung KPU Lumajang, yang dihadiri oleh kedua saksi pasangan calon dan kepolisian. "Kami membuka kotak suara ini sesuai dengan surat edaran MK, yang memperkenankan kami selaku termohon untuk membuka kotak," tutur Siti Mudawiyah Ketua KPU Lumajang. Menurut Ketua KPU Lumajang, legislasi Panwaslu tidak terlalu penting dalam melaksanakan buka kotak, sebab menurutnya, kehadiran panwaslu hanya untuk mengawasi. "Kami sudah mengundang semua pihak melalui surat resmi mas, lagi pula kami buka kotak ini kan dengan dasar hukum dari Mahkamah Konstitusi".(Mad/red)

DPRD Lumajang Masa Bakti 2014-2019 Dilantik 21 Agustus

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang mulai mempersiapkan acara pelantikan anggota DPRD baru, masa bakti 2014-2019. Tanggal 20 Agustus 2014 akan dilakukan gladi bersih untuk pelantikan anggota DPRD yang baru. "Sedangkan pelantikan sendiri akan dilakukan tanggal 21 Agustus oleh Gubernur Jawa Timur mewakili Presiden," ujar Yossie Sudarso Sekretaris DPRD Lumajang, Sabtu (09/08/2014). Saat pelantikan juga akan dilakukan pengambilan sumpah jabatan oleh ketua Pengadilan Negeri Lumajang. Sesi pertama pelantikan akan dipimpin oleh ketua DPRD yang lama, sedangkan saat sesi kedua akan dilakukan serah terima ketua DPRD kepada ketua sementara yang akan dipimpin oleh dua orang, dari partai pemenang pertama dan kedua pemilu. "Sesi pertama dipimpin oleh ketua yang lama dan sesi kedua akan dipimpin oleh ketua sementara dari partai pemenang pertama dan kedua pemilu legislatif," ungkapnya. setelah upacara pelntikan selesai, tanggal 23 Agustus akan digelar acara pisah kenal antara anggota DPRD yang baru dan yang lama dengan menggelar wayangan di gedung DPRD Lumajang. "Tanggal 23 Agustus ada acra pisah kenal dengan pertunjukan wayang," terangnya. Setelah semuanya selesai, anggota DPRD yang baru mulai tanggal 24-27 Agustus akan melaksanakan pembekalan di Jawa Timur. Untuk kemudian akan diatur jadwal guna pembentukan perangkat dan kelengakpan dewan.(Yd/red)

Pansus Pasir: Tambang Pesisir Pantai Ilegal, Pemkab Lakukan Pembiaran

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pansus pasir DPRD Kabupaten Lumajang sebentar lagi akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemrintah Daerah. Achmad Jauhari meyatakan bahwa DPRD telah selesai melakukan konsultasi dengan isntansi pusat seprti ESDM, Kementrian Keuangan dan juga kepada para penambang. Kita sudah selesai melakukan konsultasi kepada pemeirntah pusat dan pengusaha pertambangan, ujar Jauhari wakil ketua DPRD, saat di hubungi lumajangstau.com, Sabtu (09/08/2014). Dari hasil kunsultasi dan turun langsung melihat lokasi pertambangan, DPRD mulai memiliki kesimpulan sementara, yakni banyak penambangan yang ilegal yang dilakukan para penambang. Banyak kita temukan penambangan ilegal, baik itu tambang baru atau tambang lama yang sudah habis ijinya, terangnya. Disamping itu, keberadaan portal-portal yang didesa juga illegal. Padahal, dari pengakuan beberpa pihak bahwa penarikan tersebut mendapatkan restu dari pemerintah daerah. Hasil konsultasi DPRD kepada pemerintah pusat portal pasir di desa itu ilegal, padahal kita juga mendapatkan informasi bahwa penarikan tersebut direstui oleh pemerintah daerah, jelasnya. Lebih lanjut Jauhari menyatakan, kesimpulan yang juga dihasilkan pansus pasir, tidak ada pembinaan dari pemerintah dareah, Sehingga terkesan adannya pembiaran dari pemerintah. Keberadaan tambang juga tidak dinikmati hasilnya oleh masyarakat sekitar, hanya kerusakan lingkungan yang parah dan kerusakan infrasruktur. Kita lihat ada pembiaran oleh pemerintah, padahal dampaknya tidak dirasakan luas, hanya kerusakan lingkungan seperti yang bisa kita lihat saat ini, paparnya. Penambngan dibibir pantai selatan kata Jauhari semuanya adalah ilegal. Namun, tetap dibiarkan tanpa tindakan apapun oleh pemrintah dareah. DPRD hari senin (11/08) rencananya akan memanggil SKPD terkait untuk melakukan klarifikasi. Kita akan panggil SKPD terkait dan hasil rekomendasi DPRD yang berkaitan dengan tindak pidana akan disampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan, pungkasnya.(Yd/red)

DPRD Segera Rampungkan Rekom Pansus Pasir Kepada Pemkab dan Kejaksaan

Lumajang(lumajangstau.com)- Memasuki akhir masa jabatan, anggota DPRD Lumajang periode 2009-2014 masih akan melakukan tiga agenda penting. "Sebelum masa jabatnnya berakhir, masih ada tiga agenda penting yang akan diselesaikan," ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) Yossie Sudarso kepada sejumlah wartawan, Jum'at (08/08/2014). Menururtnya, DPRD lama sebelum digantikan dengan DPRD yang baru masih memiliki tiga agenda yang sangat penting. Yang pertama adalah menyelesaian rekomendasi terkait dengan pansus pasir yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2014. Nantinya rekomendasi pansus pasir akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang dan juga instansi lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Setelah menyelesaikan rekomendasi pansus pasir yang dibentuk pada akhir tahun 2013 akan dibubarkan. "Rekomendasi pansus pasir akan digelar pada tanggal 19 Agustus dan juga akan dilakukan pembubaran pasus pasir DPRD," terangnya. Agenda berikutnya dari anggota DPRD lama, kususnya badan anggran akan melakukan pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS). Acara berikutnya adalah kegiatan nasional terkait dengan peringatan hari kemerdekaan Republic Indoesia, seperti mendegarkan pidato kenegaraan, upacara dan resepsi kenegaraan. "Badan Anggaran juga akan menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS untuk RAPBD tahun 2015 dan juga akan mengikuti acara kenegaraan untuk peringatan HUT RI ke-69 tahun," pungkansya.(Yd/red)

Gelar Uji Publik, Pemkab Lumajang Kebut Pembuatan Raperda Pertambangan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan uji publik raperda pertambangan di lantai 3 Narariya Kirana, Rabu (06/08/2014). Hadir dalam undangan tersebut, ITATS (Institut Tekhnologi Adhi tama Surabaya), SKPD, Camat, Kades, dinas ESDM Provinsi, LSM, Tokoh Masyarakat dan perguruan tinggi.   "Ini adalah uji publik raperda pertambangan untuk memenuhi aturan baru tentang Minerba," ujar Slamet Supriyono Asisten Ekonomo dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Lumajang. Selama Raperda pertembangan belum disahkan menjadi Perda Pertambangan maka semua perpanjangan ijin atau ijin baru tentang penambangan tidak akan dikeluarkan. Oleh sebab itu, pemerintah Lumajang akan segera menuntaskan rancangan perda pertambangan dan segera di ajukan kepada DPRD. "Untuk sementara ijin baru atau perpanjangan ijin tambang tidak akan dikeluarkan sebelum tebentuknya Perda Pertambangan," paparnya. Semua masukan yang disampaikan oleh para undangan akan dipilah apakah akan dimasukkan dan Raperda pertambangan atau masuk dalam aturan teknisnya. Selama seminggu kedepan, pemerintah masih menunggu masukan dari semeua unsur masyarakat terkait dengan pembuatan raperda pertambangan. "Dalam seminggu kedepan kita tunggu masukan dari masyarakat, sehingga ketia perda pertambangan diterapkan tidak akan ada penolakan," paparnya. Sementara itu, Mahmudi Kades Jugosari kecamatan Candipuro menyambut baik dengan raperda pertambangan tersebut. Namun, sebelum disahkan tentunya harus diselesaikan terlbih dahulu dengan masyarakat sekitar areal pertambangan. "Kita sambut baik raperda pertambangan, namun harus diselesaikan terlebih dulu dengan masyarakat sekiatar," ujar Mahmudi usai acara. Selama ini, yang terjadi di Jugosari belum pernah ada sosialisasi tentang penambangan namun tiba-tiba ada penambangan. Ia mencontohkan konflik penambang tradisional dan penambang yang menggunakan alat berat. "Seperti di desa Jugosari belum pernah ada sosialisasi penambangan, namun tiba-tiba sudah ada ijin penambangan," paparnya.(Yd/red)