Lumajang- Pembahasan APBD Kabupaten Lumajang 2013 nampaknya masih jauh dari angan-angan untuk segera menjadi Perda APBD 2013. Pasalnya, tim anggaran eksekutif masih belum mau menghadiri undangan badan anggaran DPRD untuk melanjutkan pembahasan PPAS. "sesuai jadwal hari senin 15 april badan anggaran mengundang tim anggaran pemkab, Namun tim anggaran tidak hadir karena sudah menganggap pembahasan KUA dan PPAS telah tuntas pembahasannya," Ungkap Supratman, Ketua Badan Anggaran DPRD Lumajang, Senin (15/04/2013). Sementara itu, fersi Badan Anggaran DPRD, KUA sudah selesai dibahas namun untuk PPAS perlu ada singkroniasi antara Tim dan Badan anggaran, sebelum dilakukan penandatangan antara Ketua DPRD dan Bupati. "KUA-nya sudah selesai, namun PPAS-nya masih perlu singkronisasi," Ujar legislator PDI Perjuangan itu. Ia menambahkan, DPRD sudah mengikuti apa yang diinginkan tim anggaran. Jika Jasmas atau dana hibah dan bansos tidak bisa dianggarkan maka DPRD juga tidak akan memaksakan. Meskipun dana hibah dan bansos sangat dibutuhkan untuk pembangunan jalan lingkungan ataupun modal bagi pedagang kecil. "Padahal kita telah turuti keinginan Tim anggaran atau timnya bupati," Jelasnya. DPRD kata supratman tetap menginkan APBD menggunakan Perda, jika tidak maka 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat akan kembali ke kas Negara. Pihaknya akan terus mengundang tim anggaran untuk melanjutkan pembahasan KUA dan PPAS. "Kita akan terus undang lagi Tim Anggaran," Pungkasnya.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Panwaslu Lumajang, Waspadai Laporan Indikasi Black Campaign
Lumajang- Prediksi banyaknya laporan terkait dengan pelanggran Pilkada dari masing-masing tim pemenangan pasagan calon sudah mendapat antisipasi Panwaslu Kabupaten Lumajang. Pasalnya, Panwaslu telah menyiapkan form Surat pengaduan di masing-masing Panwas Kecamatan di 21 kecamatan. "Kita sudah bagikan form pengaduan kepada panwas kecamatan," Ujar Hisbullah Huda SH, Komisioner Panwaslu Bidang Pengawasan, Minggu (14/04/2013). Menurutnya, siapapun baik masyarakat maupun tim pemenagan pasangan calon bisa melapor jika mengetahui adanya pelanggaran. Akan tetapi, laporan harus lengkap siapa pelapornya, terkait pelanggran apa dan tentunya ada pelakunya. "Ini antisipasi agar laporan tidak membeludak masuk ke Panwaslu Kabupaen," Tambahnya. Jika pelanggaran terkait dengan Pidana, maka panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada sentra GAKUMDU (Gabungan Penegak Hukum Terpadu). Nantinya, aparat keamanan yang akan melakukan proses lebih lanjutnya. Ia mengaku telah di telefon oleh salah satu tim pemenagan salah satu calon terkait adanya pegrusakan bener-bener calon yang didukungnya. Pihaknya kata hisbullah, mengarahkan untuk melapor secara resmi dan tertulis. "Pegrusakan tentunya masuk pidana, namun kita hati-hati takut ada indikasi Black Campaign," Pungasnya.(Yd/red)
DPP PKB Ambil Alih Rekrutmen Caleg PKB Lumajang
Lumajang- Berdasarkan surat tugas Nomor 13082/DPP 03/V/A.1/IV/2013 Maka kewenangan rekrutmen calon anggota legislatif pemilu 2014, baik untuk tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI langsung dimabil alih oleh tiga tim dari perwakilan DPP PKB. Yakni Syaiful bahri Anshori, Ketua DPP PKB, Nur Yasin, Anggota F-KB DPR RI dan Toriqul Haq Sekretaris DPW Provinsi Jawa Timur. Tim dari DPP PKB diberi waktu hingga 14 April 2013 untuk segera melakukan pemetaan dan konsolidasi penyatuan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan provinsi Serta DPR RI. Menuurt Syaifu Bahri Anshori, dalam Pemilu 2014 PKB menrgetkan mendapatkan 100 Kursi di DPR RI. Oleh sebab itu, konsolidasi ditingkat paling bawah harus dilakukan. Di Lumajang dirinya mengaku telah melakukan komunikasi dengan kelompok-kelompok yang ada, seperti NU, PKB dan kelompok yang lainnya. "Kita sudah melakukan komunikasi dengan kelompok-kelompok di Lumajang," Ujarnya saat ikut acara Reses di kantor PC NU Lumajang. dalam seleksi calon anggota legislatif di harapkan bisa ada kombinasi antara kader, NU dan profesional. Sehingga bisa terbentuk kombinasi caleg yang mewakili semua golongan. "Kader 50 persen dan dari NU dan profesional masing-masing 25 persen," Tambahnya. Sementara itu, Baihaqi Sekretaris DPC PKB Lumajang menganganggap langkah pengambil alihan pendaftaran dan penetapan caleg DPR dan DPRD oleh DPP PKB di lumajang, sebagai langkah internal partai yang dilakukan untuk membesarkan perolehan kursi yang ada di Lumajang. "Itu adalah langkah internal partai, untuk membesarkan partai," Ungkapnya. ia menambhkan DPC PKB Lumajang sudah melakukan tahapan rekrutmen pendaftaran caleg yang maju melalui partai berlambang bintang Sembilan itu. Sesuai waktu yang ditentukan, 14 April seluruh proses pendaftaran dan penetapan caleg PKB sudah selesai dilakukan. "seluruh berkas dari DPC PKB sudah diberikan kepada tim yang ditunjuk oleh DPP PKB," Tambahnya. Tugas tim dari DPP PKB hanya sifatnya memferifikasi caleg yang akan maju dari PKB. Sehingga caleg yang akan diberangkatkan PKB adalah orang memiliki basis idiolgis yang jelas dan sejalan dengan PKB. "Tim hanya melakukan ferifikasi caleg saja," terangnya. Sedangkan nomor urut caleg, nantinya akan mempertimbangkan aspirasi dari DPC PKB Lumajang. Untuk mekanisme pendaftaran ke KPU, masih belum dibicarakan lebih lanjut. "Untuk pendaftaran akan dibicarakan lebih lanjut," (Yd/red)
Panwaslu Warning Pemasangan Tanda Gambar Sebelum Masuk Masa Kampanye
Lumajang- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang memberikan warning agar seluruh gambar yang dipasang dipinggir-pinggir jalan, dan angkutan umum untuk segera di copot. Jika tidak, mulai 15 April 2013 Panwaslu bersama aparat gabungan akan melakukan penertiban dan penurunan paksa bener-bener tersebut. "Sesuai aturan sudah jelas disebutkan bahwa kampanye Pilkada Lumajang akan dimulai tanggal 12-25 Mei 2013, Diluar waktu yang telah ditentukan maka seluruh kegiatan yang megarah kepada kampanye tidak boleh dilakukan seperti pemasangan tanda gambar," Ujar Hisbullah Huda SH, Komisioner Panwaslu Bidang Pengawasan, Jum'at (12/04/2013). Sebenarnya, Panwaslu telah mengumpukan para tim kampnaye empat pasngan calon bupati dan wakil buptai, terkait denga regulasi kampnaye. Namun, pada kenytaannya malah para pasangan calon memasang gambar lebih banyak lagi. "Kita sudah kumpulkan tim kampanye, tapi pasca penetapan dan pengambilan nomor urut semakin banyak baleho-baleho," Jelasnya. Hisbullah juga tegas menyebutkan bener-bener pasangan calon, baik ada nomor ataupun tidak, harus diturunkan tanpa alasan apapapun. Tak hanya itu, tanda gambar yang ada di mobil angkutan umum juga harus dilepas. "tanda gambar di mobil angkutan umum harus dilepas, apalagi di mobil plat merah," Tambahnya. Meski seluruh bener dan baleho tidak boleh dipasng sebelum masuk masa kampanye, namun ada beberap tempat yang bisa di pasang baleho. Yakni diposko pemenangan dan mobil yang untuk sosialisai pasngan calon. Jika paslon ingin melakukan sosilisai di masyrakat tidak boleh menyampikan visi Misi, Ajakan, apalagi memberikan atau menjanjikan sesuatu. "Diposko bisa di pasngang bener atau baleho," Ungkapnya. Untuk mengefektifkan perangkat pengawasan, maka panwaslu telah memerinthakan pengawas di kecamtan untuk melakukan komunikasi dengan tim kampanye ditingkat Kecamatan dan Desa. Sehingga, sosialisai larangan pemasangan tanda gmbar tidak hanya diketahui oleh para tim di tingkat Kabupaten. "Kita sudah perintahkan panwascam untuk sosialisasikan larangan pemasangan tanda gambar," Pungkasnya. (Yd/red)
Pendaftaran Caleg harus Dilakukan Secara Kolektif
Lumajang- Hingga hari kedua pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD dan DPD, masih belum satupun partai di Lumajang yang mendaftarkan calon legislatifnya, Kamis (11/04/2013). Menurut Fudoli Sandra SH, Komisioner KPU Kabupaten Lumajang bidang Hukum, berdasarkan peraturan yang berlaku pendaftaran harus dilakukan secara kolektif melalui perwakilan parpol yang ditugaskan. Jika nantinya mendaftar sendirian maka KPU akan menolakanya. "Pendaftran harus secara kolektif, jika sendirin maka kita kan tolak," Ujarnya Alumni STIH Jees Lumajang itu. Mengantisipasi agar para calon mendaftar diakhir penutupan, maka KPU terus melakukan koordinasi dengan seluruh parpol yang ada. Bila Caleg mendaftar lebih awal maka bisa cepat dilakukan revisi jika masih ada kekurangan. "Kita terus komunikasi kapan parpol akan mendaftrakan caleg-nya," Ujarnya. Fudoli membenarkan jika KPU juga telat melakukan sosialisasi kepada Parpol. Sebab baru dua hari yang lalu aturan terkaiat dengan tata cara pendaftaran diterima KPU Lumajang. Setelah menerima tatacara pendaftaran KPU langsung mengumpulkan parpol-parpol untuk mendapatkan sosialisai cara pendaftaran Caleg." "Kita langsung lakukan sosialisai," Pungkasnya.(Yd/red)
Inilah Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Lumajang
Lumajang- Pengundian nomor urut cabup dan cawabup di Pilkada Lumajang oleh KPU Jatim di Hotel Prima, Jl. Soekarno-Hatta berjalan meriah dan aman, Kamis(o4/o4/2013). Disamping diringi para partai pendukung para pasangan calon juga diiringi oleh pendukung dan para relawan. Dari pengamatan sekitar jam 9 pagi, selurh pasangan calon mulai berdaangan di lokasi pengundian. Pasangan calon yang datang awal adalah pasangan calon Incumbent, dikuti pasangan A-RIFm setelh itu pasangan ASA dan yang terakhir pasangan Indah_Kafi. para pasangan cabup dan cawabup didampingi oleh tim sukses masing-masing. Sebelum mengambil nomor urut, para paslon mengambil bola untuk pengambil nomor urut resmi pilkada. Pasangan Sjahrazad Masdar dan As'at Malik yang diusung Demokrat, PAN dan Golkar mendapat nomor urut 1, Pasangan Agus Wicaksono-KH.Adnan Syarif diusung PDIP,PPP dan PKS. Mendapat nomor urut 2. Sedangkan Paslon Ali Mudhori-Samsul Hadi diusung PKB mendapat nomor Urut 3, Paslon Indah Pakarti-Gus Kafi mendapat nomor urut 4. "Hidup ARiF, Hidup Sa'at, Hidup ASA, Hidup Indah-Kafi," teriak para pendukung 4 paslon cabup dan cawabup. Sementara, Ketua KPU Jatim, Andre Dewanto Achmad yang memimpin rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon mengatakan, dirinya berterima kasih dengan suksesnya tahapan Pemilukada pengundian nomor urut. Selain itu, berhatap pemilukada tetap damai dan aman. "Terima kasih pada semuanya," pungkasnya.(Yd/red)
Paripurna LKPJ Bupati Lumajang, Hanya Dihadiri 27 Anggota DPRD
Lumajang- Rapat paripurna DPRD Lumajang dengan agenda penyampaian nota laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) 2012 oleh bupati Lumajang. Ternyata hanya dihadiri 27 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Lumajang. Dalam pembukaanya PJs Ketua DPRD Lumajang, Solikin mengatakan, sesuai aturan tata tertib DPRD No. 12 tahun 2012, sidang DPRD sesuai qorum dan sah. LKPJ Bupati merupakan bagian dari menjalan roda pemerintah yang baik dan benar. "Kami persilakan pak bupati menyampaikan nota penjelasan," kata Solikin yang juga sekretaris DPC PDIP Lumajang itu. Dalam sambutannya, Bupati Lumajang, Sjahrazad Masdar mengayakan, LKPJ tahun 2012 sudah dilaksanakan sesuai aturan hukum dan perundang-undang. Bahkan sejumlah keberhasilan telah diraih, seperti Adipura, sekolah adiwiyata, WTN, KPSA Kalijambe Satya lencana dan dibidang lainya. "Ini keberhasilan semuanya, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat," ujar Masdar. Lanjut dia, pemerintah sangat memperhatikan Indeks pembangunan masyarakat (IPM) naik 68,4 persen, dari sebelumnya 68,2 persen. Angka kemiskinan turun 88 ribu dan pengangguran juga turun. "Pemerintah sangat berkomitmen dalam pembangunan manusia dan masyarakat," terangnya. Sementara, Wabup Lumajang, As'at Malik menggantikan bupati membaca LKPJ menyampikan, bahwa arah pembanguan infrastruktur akan diarhakan pada pembangunan jlan, jemabtan, irigasi dan lainnya. "saat ini 65,1 persen kondsi ruas jalan di Lumajang dalam kondisi baik," Terangnya.(Yd/red)
Ali Mudhori Diloloskan, PKB H. Rofiq Adukan KPU ke Panwaslu Lumajang
Lumajang- Tak hanya akan melapor ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), akan tetapi PKB Kubu H. Rofiq Abidin juga melapor kepada Panwaslu kabupaten lumajang. Laporan tersbut dilayangkan karena PKB Lumajang Kubu H. Rofik Abidin belum menerimakan kepeutusan KPU Jatim yang menetapkan paslon cabup dan cawabup, Ali Mudhori-Samsul Hadi. Menurut Sukrillah< sekertaris DPC PKB Lumajang Periode 2006_2011, penetapan yang dilakukan KPU Jatim tidak sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai politik. Pasalnya, yang terjadi ditubuh PKB Lumajang bukan masalah internal, melainkan sudah masuk dalam ranah hukum. "Di PN Lumajang ali mudhori kalah, kasasinya ditolak, kok masih ditetapkan," terangnya. tak hanya itu, KPU jatim diduga ada konspirasi besar dengan ALi Mudhori, sehingga meloloskannnya untuk menju sebgai calon bupati Lumajang. Sebab, KPU jatim tidak berpedoman pada surat klarifikasi dari MA, tapi menggunakan surat klarifikasi dari DPP PKB. Sukrilah mendatangi kantor Panwaslu Lumajang di Jl. Pisang Gajih ditemani 2 rekannya. Mereka melapor diterima oleh Ketua Panwaslu Almas'udi dan anggotanya, Hisbullah Huda. "Kami menerima laporan dan meminta keterangan pelaporan, baru klarifikasi ke KPU," terang Almas'udi pada wartawan. Laporan dari PKB Kubu H. Rofik Abidin diakui oleh Panwaslu Lumajang yang pertama soal Pilkada. "Ini yang pertama, tetapi kami akan menindak lanjuti sesuai aturan Pemilukada," pungkasnya.(Yd/red)
Diduga Ada Kongkalikong Antara Ali Mudhori dan KPU Jatim, H. Rofiq Lapor KPK
Lumajang-Setelah KPU Jawa Timur menetapkan dan meloloskan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Lumajang dari PKB yakni Ali Mudhori-Samsul Hadi maju dalam Pilkada Lumajang, 29 Mei 2013, membuat PKB Kubu H. Rofik Abidin yang Cabup dan Cawabupnya (Usman Efendi-Achmad Jauhari) yang gagal maju, akan melaporkan dugaan konspirasi besar antara Ali Mudhori dengan KPU Jatim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dugaan kami, mereka melakukan hal itu," kata H. Rofik Abidin pada wartawan melalui pres releasenya di kantornya di Jl. Suwandak-Lumajang, Selasa(02/04/2013). KPU Jawa Timur kata H. Rofiq dianggap telah melakukan langkah diluar Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang partai politik, pasal 33. Pada Prinsipnya permasalahan kepengurusan DPC PKB Lumajang masuka dalam hukum, bukan masalah internal partai. "KPU Jatim melihat PKB di Lumajang bukan masalah hukum, padahal mereka tahu ada permasalahan hukum yang mengklarifikasi ke MA," Jelasnya. Disamping itu, KPU Jatim sudah tahu dari klarifikasi ke MA, Kasasi Ali Mudhoru ditolak. Untuk menetapkan siapa pasangan cabup dan cawabup Pilkada Lumajang soal PKB, KPU mengabaikan klarifikasi ke MA dan menggunakan klarifikasi ke DPP PKB. "Mereka tahu DPP PKB juga turut tergugat dalam proses hukum DPC PKB Lumajang," papar H. Rofik. Rofik menambahkan, sesuai dengan Putusan PN Lumajang No. 56/Pdt.G/2011/PN.Lmj tanggal 21 Mei 2012 dan dikuatkan dengan Putusan MA No. Regiter 710/PDT.SUS/2012 tanggal 21 Febriaru 2013 sangat jelas PKB yang sah. "Kami tetap yang sah sesuai putusan lembaga Peradilan Hukum tertinggi di Indonesia," pungkasnya.(Yd/red)
Pengumuman Mundur, Pendukung Pasangan ASA, Akan Luruk KPU Jatim
Lumajang- Ribuan pendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lumajang, Ali Mudhori-Samsul Hadi (ASA), berencana akan melakukan aksi demo di depan kantor KPU Jawa Timur tanggal 27-28 Maret 2013. Pasalnya, KPU Jatim dianggap mengolor-ngolor pengumuman berkas pendaftaran paslon yang layak maju di Pilkada Lumajang.