Politik Dan Pemerintahan

Akibat Angkutan Pasir, Rumah Warga Desa Bago dan Condro Retak

Lumajang- Sejumlah masyarakat di desa Bago dan Condro Kecmatan Pasirian mengeluhkan rumahnya retak, akibat kendaraan pengangkut pasir yang setiap hari lewat. Hal itu terungkap dalam serap aspirasi (reses) yang dilakukan Sugiantoko anggota DPRD Lumajang dari fraksi Gerindra. Menurutnya, masyarakat mengeluh karena hanya memperoleh dampak dan tidak ada kompensasi yang jelas bagi warga. Padahal, dari pasir-pasir yang diangkut truk-truk besar ada PAD bagi kabupaten Lumajang. "Masyarakat mengeluh karena hanya menerima dampaknya saja, tanpa ada konpensasi dari dampak yang ditimbulkan," Ujar Sugiantoko saat dihubungi, Sabtu (29/06/2013). Terkiat dengan keluhan tersebut, Sugiantoko akan mebawanya dalam laporan hasil reses, dan juga kan disampikan pada saat pandangan akhir fraksi. Ia juga akan menyampikan kepada pemerintah agar ada kompensasi bagi rumah-rumah yang retak akibat angkutan pasir. "Kita akan sampikan saat pandangan akhir fraksi," Jelasnya. Tak hanya itu, adanya angkutan pasir yang masuk ke pelosok desa Condro dan Bago, dikeluhkan warga karena sering mengakibatkan kecelakaan.(Yd/red)

Panwaslu: Fakta Hukum Tidak Ada Money Politic di Pilkada Lumajang

Lumajang- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang tidak berhasil mengungkap tindak pidana pemilu berupa money politic. Menurut Al-Mas'udi Ketua Komisioner Panwaslu, money politic merupakan tindak pidana pemilu yang cukup sulit untuk diungkapan dengan mencari bukti-bukti pendukung. Jika ada tindak pidana pemilu, maka akan diproses oleh Gakumdu, yang beranggotakan polisi sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut. Namun, adanya laporan dari panwas bahwa telah terjadi tindak pidana money politic, setelah diurut kronologi sesuai alur hukum ternyata tidak bisa dibutikan. "Laporan dari Panwascam tentang adanya money politic, setelah diurut sesuai aturan hukum ternyata tidak terbukti," Ujar Didik panggilan akrabnya, Kamis (27/06/2013).   Panwas bedalih, karena minimnya tenggat waktu yang dimiliki dan sedikitnya bukti-bukti, Panwaslu tidak mampu membutikan adanya tindak pidana money politic dalam pilkada Lumajang. Ia menegaskan, secara fakta hukum tidak ada pelanggaran pidana money politic, akan tetapi dimeja panwas ada laporan adanya money politic. "Secara fakta hukum tidak ada money politic, namun dimeja panwas ada aduan terjadinya money politic," Pungkasnya.(Yd/red)

Saksi di MK, Ungkapkan Kecurangan Dalam Pilkada Lumajang

Lumajang- Proses persidangan sengketa hasil pilkada Lumajang, sudah sampai pada mendengarkan saksi-saksi dari para pemohon dari pasangan ASA dan A-RIF. Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU bidang Hukum hari rabu dan kamis menyatkan ada 25 saksi yang akan dimintai keterangan oleh majlis hakim MK. "Hari ini 16 saksi yang akan dimintai ketenrangan," Ungkap Pudoli, Kamis (27/06/2013). 20 saksi berasal dari pasangan ASA dan 5 saksi berasal dari pasangan A-RIF. Saksi-saki yang dihadirkan oleh pemohon, berasal dari pengurus partai, tokoh masyarakat dan sejumlah penyelenggara pemilu. Setelah istirahat siang, persidangan dilanjutkan jam 14.30 wib untuk mendegarkan saksi-saksi dari pemohon. "Setelah istirahat akan diteruskan kembali jam setengah tiga," Terangnya.   Sementara itu, saksi dari pihak termohon dalam hal ini KPU, juga sudah tiba di jakarta. Kemungkinan, saksi dari termohon akan dimintai keterangan hari jum'at atau sening minggu depan. "Saksi dari termohon sudah di Jakarta," Ujarya. Dari keterangan para saksi pemohon kata Pudoli, menyebutkan banyak dari saksi ASA tidak mendapatkan form C 1. Disamping itu, saksi juga didengarkan keterangannya terkait dengan keterlibatan PNS dan kepala desa untuk memenangkan pasangan Incumbent.(Yd/red)

Enam Kali Persidangan, Sengketa Pilkada Lumajang Akan Diputus

Lumajang- Sidang pertama sengketa pilkada Lumajang telah digelar hari selasa sore. Menurut Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU bidang hukum, pada sidang pertama dilakukan pemohon, baik pasangan pasangan 2 dan 3. Seharunya, dari jadwal persidangan langsung dilakukan jawaban oleh pihak termohon dalam hal ini KPU beserta pasangan nomor urut satu. Namun, karena adanya perubahan pokok materi gugatan dari penggugat maka KPU meminta penundaan penyampaian jawaban. Akhirnya persidangan ditunda hingga hari berikutnya. "Kita minta penundaan jawaban karena ada perubahan materi pokok gugatan," jelanya, Rabu (26/06/2013). Dalam materi gugatan, para penggugat memunculkan lima kecamatan, dimana KPPS dan PPS tidak memberikan form C 1 kepada saksi pasangan calon. Antara lain, kecamatan Kota, Randuagung, Sukodono, Pasirian dan senduro. "Ada lima kecmatan yang di muncul dalam materi gugatan," Jelasnya. Sementara itu, Yuyun Bahrita Komisoner KPU Lumajang yang juga ikut mengawal persidangan di MK menyatakan, persidangan kedua dengan agenda jawaban termohon telah selesai dilakukan. Pembelaan tersebut dibacakan oleh kuasa hukum KPU yang telah ditunjuk dalam melakukan persidangan di MK. KPU juga telah memberangkatkan 45 saksi dari beberapa peranngkat penyelnggara yang bermasalah di lima Kecamatan. Ia menambahkan, dalam mekanisme di MK persidanagn dilakukan secara maraton. Seperti yang disampaikan oleh ketua majlis hakim MK, Hamdan Zulfa maksimal persidangan dilakukan enam kali, sudah bisa menghasilkan putusan sengketa pilkada Lumajang. "Seperti yang disampikan ketua majlis hakim MK, lima sampai enam kali sidang sudah bisa menghasilkan putusan," Terangnya.(Yd/red)

Sidang Sengketa Pilkada di MK, KPU Siapkan Berkas Sampai Setengah Ton

Lumajang- Proses sengketa hasil pilkada Lumajang, akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Hal itu disampikan Pudoli Sandra SH, komisioner KPU Bidang Hukum saat dihubungi via teepon, Senin (24/06/2013). Menurutnya, informasi yang diperoleh KPU Lumajang, sidang perdana akan digelar pada tanggal 25 Juni 2013 jam 3 sore. Saat ini, tiga komisioner KPU Lumajang telah berada di Jakarta guna mempersipakan segala berkas-berkas menghadapi sidang pertama di MK. "Kita sudah di jakarta mas," Ujar Pudoli. Bila nantinya komisioner dibutuhkan untuk mempersiapkan saksi-saksi maka salah satu komisioner akan pulang ke Lumajang. Sementara untuk komisner KPU Jatim, kemungkinan akan diwakili ketua dan divisi hukum. "Jika membtuhkan saksi-saki, maka komisioner akan pulang," Jelasnya. Ia menambahkan, seluruh berkas yang dibutuhkan juga telah selesai dikirikm ke MK. Dimana jumlah berkas yang dikirim hampir mencapai setengah ton. Sebab satu berkas harus dirangkap 12. Berkas-berkas tersebut akan diberikan kepada seluruh hakim MK dan para pihak yang berperkara. "Berkasnya beratnya 460 kilo gram mas," Pungkasnya.(Yd/red)

Gugatan Sengketa Pilkada Lumajang, Segera Disidangkan di MK

Lumajang- Proses persidangan perselisihan hasil pilkada Lumajang, akan segera dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) hal itu menyuusl telah teregistrasinya gugatan dari pasangan Nomor 3 (ASA) dengan nomor perkara 68/PHPU.D-XI/2013. Dari info yang dismapikan oleh tim pasangan ASA, acara pemeriksaan akan dilakukan hari selasa (25/06) jam 3 sore di mahkamah konstitusi. Bertindak kuasa hukum pasangan ASA HM. Anwar Rachman SH, MH dari DPP PKB. Smentara itu, Ali Mudhori merasa optimis bahwa gugatan yang dilakukan oleh timnya akan mebuahkan hasil, Sebab/ berkas-berkas pelanggaran oleh pemenang pemilu sudah dikatongi dan mausuk dalam materi gugatan. Prediksinya, keputusan MK akan mengarah kepada pilkada ulang bahkan bisa saja mencoret pasangan Incumbent dari daftar peserta pilkada. Sebab, pelanggaran terstruktur, masif dan Sistemik mengerahakan PNS dan penggunaan perangkat negara dilakukan oleh pemenang pilakda Lumajang. "Data penggelembungan suara, pengerahan PNS dan penggunaan perangkat negera telh kita miliki," Jelasnya, kamis (20/06/2013). Sementar itu, KPU Lumajang sudah melakukan persiapan guna mengahadapi gugatan tersbut. Menurut Pudoli Sandara SH, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, sejumlah persipan sudah dilaklukan guna menghadapi gugatan yang dialkukan pasangan calon yang kalah dalam pilkada Lumajang. "Kita telah memebuka kotak suara, untuk mengambil form C 1 dan form BA 1. Seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan dalam sidang di MK semuanya sudah dikirimkan kepada kPU Provinsi Jatim, sebagai tergugat dalam kasus tersebut," Jelasnya. Disamping formulir saat pemungutan suara, KPU juga telah mengumpulkan-surat-surat keputusan yang dikeluarkan KPU Lumajang dan KPU Provinsi. Dimana, Materi yang digugat di MK adalah berkaitan dengan keputusan-keputusan KPU, dugaan penggelembungan suara, dan dugaan keterlibatan sejumlah PNS yang mendukung pemenang pemilu. "Materi gugatan salah satunya adalah surat-surat keputusan KPU," Terangnya.(Yd/red)

H. Toriq Mundur, Masdar Langsung Tunjuk Gantinya

Lumajang- Pasangan SA'AT langsung mengambil langkah menyusul Mundurnya ketua tim pemenangan SA'AT H. Toriq beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikn wakil Bupati As'at Malik kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/06/2013). "Karena pengunduran dilakukan secara resmi, pak bupati teleh mengambil langkah dengan menunjuk jajaran tim yang berada di bawahnya," Ujar Wabup disela-sela acara peringatan harlah PDAM Lumajang. Nantinya, pengganti dari ketua tim yang telah mengundurkan diri akan melanjutkan tugasnya hingga pelantikan pasangan SA'AT. Ditanya alasan pengunduran H. Toriq wabup enggan untuk menyebutkannya. "Kalau dejelaskan tidak cukup lima jam ya," Jelasnya. Alasan mundur karena kecewa atau tidak hal itu merupakan hak asasi dari masing-masing orang. Namun, wabup mengakui bahwa peranan H. Toriq dalam pilkada Lumajang Khusunya memenangkan pasangan SA'AT sangatlah besar. "Pak H. Toriq dalam pilkada peranannya sangat besar, namun untuk menditetksi hal-hal lainnya kita tidak bisa menyampaikannya," Akunya. Dalam surat pengunduran yang disampikan ke pasangan SA'AT, H. Toriq menyebutkan tidak ada paksaan dari pihak lain. Ia juga mengaku hubungannya secara pribadi degan H. Toriq juga tidak ada persoalan. "Tidak ada persoalan ya, tadi malam saya juga SMS beliyau atas kemenangan PSIL," Pungkasnya.(Yd/red)

DPC PKB Lumajang Merapat ke NU

Lumajang- Pengurus DPC PKB Kabupaten Lumajang yang baru melakukan audensi dengan pengurus cabang Nahdaltul Ulama (PC NU) Kabupaten Lumajang. Ketua DPC PKB Lumajang, Achmad Zaki menyatakan kegiatan itu untuk kembali mendekatkan PKB kepada NU. Sebab, secara historis lahirnya PKB bersal dari NU. Untuk itu silaturrahim sangat perlu dilakukan tentunya untuk persiapan pemilu 2014 "Ini kegiatan audensi pengurus PKB dengan pengurus NU Lumajang," Ungkap Gus Zaki panggilan akrabnya, Selasa (18/06/2013). Melihat antusias dan sambutan hangat dari pengurus cabang NU Lumajang, PKB Lumajang yakin menang dalam pilkada 2014. Ia menargetkan dalam Dalam pilkada 2014 PKB bisa peroleh suara seperti pemilu 2004 yakni 15 anggota DPRD. "Jika perlu kita harus menang pemilu," Tambahnya. Sementara itu, Samsul Huda Ketua PC NU Lumajang menyambut baik adanya audensi yang dilakukan oleh DPC PKB Lumajang. Secara historis PKB memang dilahirkan oleh NU pasca era reformasi tahun 2008. Terkait dukungan terbuka pada PKB PC NU menyatakan menghormati seluruh pilihan partai dari seluruh warga NU di Lumajang. Sebab, NU bisa berada dimana-mana. Namun warga NU yang masih gamang akan menetukan pilihan partainya, maka NU mengajak untuk kembali kerumah besar yakni PKB. "Slogan kita bersama dalam perbedaan, namun bagai yang masih gamang kita ajak untuk kembali pada partai yang dilahirkan oleh NU," Pungkasnya.(Yd/red)

Ali Mudhori Nilai PAN Paling Solid Dukung SAAT

Lumajang- Mundurnya H. Toriq dari ketua Tim Pemenagan SA’AT ditanggapi biasa oleh Ketua DPD Golkar Lumajang. Menurut Sudjatmoko SH, mundurnya  H. Toriq sama sekali tidak berdampak pada partai Golkar maupun pada kemenagan pasangan SA’AT yang awalnya diusung oleh tiga partai, Golkar, Demokrat dan PAN. "Ya tidak ada dampaknya," Ujarnya, Senin (17/06/2013). Ia menganggap, langkah yang dilakukan oleh H. Toriq adalah hak yang dilakukan sebagai pribadi maupun sebagai ketua partai PAN Lumajang. Sedangkan untuk Golkar sendiri karena telah membuat kometmen politik dengan SA'AT tentunya akan melakukan kometmen itu selama kemimpina SA”AT untuk jilid dua. "Golkar sendiri telah memilki kometmen politik, untuk lima tahun kedepan," Jelasnya. Sementara itu, Ali Mudhori melihat mundurnya H. Toriq dari tim SA’AT, karena melihat pemerintahan SA’AT sudah tidak kuat lagi.  Dalam penilaiannya, perolehan suara SA’AT dalam pilkada 29 Mei lalu karena solidnya partai PAN untuk memenangkan pasangan SA’AT. Sementara untuk dua partai pengsung lainnya kontribusinya sangat sedikit dibandingkan partai PAN. "Yang solid itu adalah PAN, sedangkan Golkar dan Demokrat tidak seperti PAN," Pungkasnya. Diwawancarai sebelumnya, wakil Bupati As’at malik menyatakan, pemerintahan SA'AT pada periode yang pertama sangat berat dan pada periode yang kedua juga sangat berat. Namun, beratnya kerja dalam pemerintahan akan bisa ringan jika bisa dilakukan bersama-sama. "Pekerjaan aan ringan jika dilakukan bersama-sama," Ungkap Wabup.(Yd/red)

Inilah Dampak Pengunduran Diri Ketua Tim Pemenangan SAAT

Lumajang- Kabar pengunduran diri ketua Tim pemenangan SA'AT H. Toriq, yang juga disampaikan via surat kepada KPU Lumajang, ternyata belum diketahui oleh Komisioner KPU. Menurut Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang bidang Hukum menyatakan, belum mengetahui surat resminya, akan tetapi mendegar dari kabar-kabar yang beredar saja. "Kita belum tau ya, karena kita sedang dari Jakarta dan sedang berada di KPU Provinsi Jawa Timur," Ungkap Pudoli saat dihubungi via telefon, Sabtu (15/06/2013). Ia menjelaskan, jika isu pengunduran ketua Tim pemenangan SA'AT benar, hal itupun juga tidak berpengaruh pada proses penetapan KPU yang telah menangkan pasangan Incumbent. Namun, untuk dampak politiknya kemungkinan akan ada. "Untuk dampak hukum tidak ada persoalan, namun untuk dampak politiknya mungkin saja ada ya..," Jelasnya. Setelah pulag dari Surabaya, dirinya akan langsung menegcek keberadaan suarat yang disampikan oleh Ketua Tim Pemenangan SA'AT.(Yd/red)