Lumajang-Siapa saja yang akan maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Lumajang dan akan bertarung di Pilkada 29 Mei 2013 mendatang, nampaknya publik Lumajang harus menunggu beberap waktu lagi. Pasalnya, KPU Jatim melakukan penundaan pengumuman verifikasi berkas 5 pasangan kandidat bakal calon yang akan bertarung menuju pendopo kabupaten. Menurut Pokja pencalonan Pilkada KPU Lumajang, Yuyun Baharita, hasil rapat pleno KPU Jatim untuk verifikasi berkas 5 kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati akan diumumkan pada tangal 29 Maret 2013. Pasalnya, harus dikaji ulang setiap berkas paslon. "KPU jatim mengundur pengumuman sesuai dengan Peratuan KPU no 9 tahun 2012, maksimal pengumuman kurang dari 47 hari jelang pemilihan," papar Yuyun pada wartawan, di kator KPU Lumajang di jalan Veteran Lumajang. Sabtu(23/03/2013). Dalam proses rapat pleno hanya dilakukan oleh KPU jatim, KPU Lumajang hanya menyerahkan berkas paslon. Sesuai aturan, KPU Lumajang hanya pelaksana. "Hasil rapat pleno Jum'at malam dari KPU jatim demikian,' jelasnya. Yuyun menambahkan, penundaan pengumuman pasangan calon tersbut bukan karena kisruh dualisme PKB Lumajang. Namun, karena ada beberap berkas yang perlu diverifikasi ulang. "penundaan bukan karena adanya dualisme PKB Lumajang," ujarnya. Sekedar diketahui, 5 kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati Lumajang akan mengetahui kelengkapan berkas untuk bisa maju di Pilkada usai rapat pleno KPU Jatim tanggal 23 Maret 2013, hari ini. Padahal, untuk jadwal KPU sesuai pentahapan Pilkada, untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 26 Maret-1 April 2013.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Gerindra Mulai Panaskan Mesin Partai, Menangkan Pasangan Indah-Kafi
Lumajang- Setelah resmi mengusung pasangan kandidat calon bupati dan wakil bupati Lumajang, Indah Pakarti-Gus Kafi partai Grindara mulai bersiap-siap memanasi mesin partai usai penetapan cabup dan cawabup oleh KPU LUmajang. Hal ini dilakukan untuk memenangkan calon bupati perempuan pertama di kaki Gunung Semeru. Menurut Ketua DPC Gerindra Lumajang, Gatot Sunaryo, partai Gerindra sudah manjadi satu dengan PKNU selaku pengusung, siap mengumpulkan kader dan simpatisan partai baik di PAC dan Ranting. Untuk pemanasan awal, konsolidasi relawan Indah Pakarti dan Gus Kafi yang mulai bergerak. "Kita ini belakangan, usai konsolidasi relawan sudah solid. Kami akan bergerak," jelasnya. Saat ini, Gerindra masih sibuk untuk menyelesaikan penyeleksian Calon Legislatif yang akan maju di Pemilu 2014. Sesudah melakukan seleksi, Partai besutan Prabowo tersbut akan siap memanaskan mesin dengan menopang kerja relawan di Grass Root. "Kita siap, pengefektifan pemenangan Bu Indah dan Gus Kafi," Pungkasnya.(Yd/red)
Lumajang Masuk 17 Daerah Yang Mendapat Sanksi Penundaan DAU Pusat
Jakarta-Pemerintah pusat makin tegas mendorong transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sanksi pun dijatuhkan kepada daerah yang tidak menjalankan prosedur penyelesaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, demi meningkatkan kualitas implementasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyerapan anggaran belanja daerah, APBD memang harus diselesaikan tepat waktu. “Dari 524 daerah, ada 17 daerah (lihat grafis, Red) yang terlambat menyampaikan APBD 2013 yang dikenai sanksi, “ujarnya melalui siaran resmi.(21/03/2013) Menurut Yudi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 Tentang sisitem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010, Pemerintah Dareah (Pemda) wajib menyampaikan APBD setiap tahun kepada Menteri Keuangan. Untuk 2013, Lanjut Yudi, batas waktu penyampaian APBD paling lambat pada 20 Maret 2013. Adapun Informasi tentang batas waktu tersebut telah di sampaikan ke daerah pada 15 Februari 2013. “Karena sampai 20 Maret belum memasukkan laporan, maka sanksi di jatuhkan, “Katanya. Apa sanksinya? Yudi menyebut, sanksi diberiakan dalam bentuk penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. Sanksi akan berlaku efektif mulai april 2013. “Sanksi akan dicabut setelah Pemda menyampaikan APBD kepada Menteri Keuangan, “Ucapnya. Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dimaksudkan untuk mendorong Pemda menetapkan APBD tepat waktu sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana secara lebih baik. Sebelumnya, Oktober 2012 Kementrian Keuangan juga menjatuhkan sanksi kepada 52 Pemda yang terlambat menyerahkan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2011. Sanksinya pun sama, yakni penundaan pencairan 25 persen dari DAU Bulanan. 17 Daerah Dengan APBD Terlambat adalah: 1. Kabupaten Aceh Jaya 2. Kabupaten Dairi 3. Kabupaten Kepahyang 4. Kabupaten Blora 5. Kabupaten Kudus 6. Kabupaten Lumajang 7. Kabupaten Singkawang 8. Kabupaten Banggai Kepulauan 9. Kabupaten Jeneponto 10. Kabupaten Alor 11. Kabupaten Kepulauan Aru 12. Kabupaten Tolikara 13. Kabupaten Boven Digoel 14. Kabupaten Mappi 15. Kabupaten Mamberamo Tengah 16. Kabupaten Puncak 17. Kabupaten Lingga. (Sumber JWP/red)
Dicopot Dari Anggota Paswaslu, Cokrowidodo Tak Tinggal Diam
Lumajang-Paska diberhentikan dari anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, melalui SK pemberhentian bernomor : 21/SK/Bawaslu-Prov/JTM/III/2013, tertanggal 15 Maret, Cokrowidodo Rekso Soekrisno S.Sos, M.si tidak tinggal diam. Ia berencana menggugat DPC Demokrat Lumajang secara hukum dan melaporkan Bawaslu Propinsi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Cokro mengaku sudah mempersiapkan diri untuk melakukan gugatan tersebut. Tak hanya itu, ia sudah menunjuk pengacara untuk melayangkan gugatan tersebut. “Saya sudah menyiapkan bukti-bukti untuk melakukan gugatan ini,” Ujar Cokro. Mengenai gugatan ke DPC Partai Demokrat Lumajang, materinya terkait pencomotan namanya sebagai pengurus partai. Padahal, ia mengaku jika sebelumnya sudah menolak saat akan dimasukkan dalam kepengurusan partai. Dimana, akibat dicomot tanpan sepengetahuannya membuat dirinya hengkang dari keanggotaan Panwaslu Lumajang. “Saya sudah menolak sebagai pengurus, tapi tetap saja dimasukkan,” terangnya. Ia juga menduga kuat jika pemecatannya itu tidak lain karena adanya muatan politis yang cukup kental. Meski begitu, ia tidak menyebut secara gamblang siapa sebenarnya yang ada dibalik itu semua. “Ini akan kita sampaiakan saat proses persidangan nanti,” jelasnya. Sementara untuk Bawaslu Propinsi Jatim, ia sudah mempunyai ancang-ancang untuk melaporkan ke DKPP. Laporkan yang diusung tidak lain karena ia menuding bawaslu propinsi melakukan penyalahgunaan wewenang terkait masalah yang membelitnya. Ia mengaku ditekan oleh ketua Bawaslu Propinsi untuk mengundurkan diri dari panwaslu Lumajang. Itu terjadi ketiak ia diundang ke hotel Grand Aloha. “Disitulah saya dipaksa untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan Panwaslu,” jelasnya. Sementar itu, Heru Laksono ketua Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia menanggapi rencana gugatan secara hukum yang akan dilayangkan Cokro kepada DPC Demokrat Lumajang, menjawab dengan enteng atas rencana Cokro tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Cokro dengan menggugat DPC Demokrat Lumajang adalah salah satu hak sebagai warga negara Indonesia. “Kalau mau menggugat ya silakan itu kan hak dia,” katanya.(Yd/red)
Diduga Pengurus Demokrat, Paswaslu Lumajang Dicopot
Lumajang-Karena diduga menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Lumajang, Cokro Widodo Salah satu Komisioner panwaslu dipecat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur. Pemecatan anggota Panwaslu Lumajang tertuang dalam Surat Keputusan Bawasluprov Jatim, SK Nomor : 21/SK/Bawaslu-Prov/Jtm/III/2013 tentang pemberhentian dengan hormat atas nama Cokro Widodo, S.Sos, M.Si, sebagai anggota panitia pengawas pemilihan umum Kabupaten Lumajang tahun 2013. Menanggapi pemecatan dirinya, Cokro Widodo mengaku dipengurus Demokrat dirinya di catut oleh pengurus harian parpol SBY oleh Sekretaris dan Bendahara. Padahal, ia tidak pernah mau untuk bergabung dengan partai Demokrat. "Saya sama sekali tidak pernah mau menjadi pengurus parpol dan sudah saya sampaikan ke teman di Demokrat, soal pemecatan ini saya akan menempuh jalur hukum," Ungkapnya pada wartawan, Rabu(20/03/2013). Dia mengaku, dirinya juga tidak tahu telah tercatat sebagai wakil koordinator hunungan eksternal dan LSM, karena asal comot tanpa pesetujuannya. Bahkan, dirinya tidak pernah meneken surat kesediaan dan persetujuan masuk parpol Demokrat. "Saya pernah mengajukan surat pengunduran diri dari partai demokrat, tapi tetap dicomot saja," terangnya. Lebih lanjut Cokro menjelaskan, nama yang dicatut di SK kepengurusan DPC Demokrat yang diketuai Sjahrazad Masdar yang kini menjadi Bupati Lumajang juga tidak sama dengan KTP-nya. "Sangat beda dan saya tidak pernah memiliki KTA," paparnya. Sementara, Anggota Bawasluprov Jatim, Sri Sugeng saat dikonfirmasi via telepon oleh wartawan, mengaku pemberhentian Cokro dikarenakan adanya laporan dari masyarakat, mengenai menjadi pengurus di parpol. "Itu berdasarkan laporan dan klarifikasi kami," ujar Sri melalui ponsel. Bawasluprov mengaku memiliki banyak bukti kuat soal Cokro menjadi pengurus parpol Demokrat. Ditanya mengenai Cokro akan melakukan jalur hukum."Kita punya bukti kok, yang bisa diproses hukum Demokrat," pungkasnya.(Yd/red)
KPU Pastikan Tidak Ada Penundaan Pengumuman Pasangan Calon Bupati
Lumajang-menjelang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang 2013-2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang memastikan tidak ada penundaan dalam pengumuman tersebut. Sesuai dengan tahapan yang telah di buat, penetepan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan pada tanggal 26 Maret 2013. Sedangkan pengumuman pasangan calon akan diumumkan pada tanggal 23 maret 2013. "Pengumuman pasangan calon yang telah memenuhi ketentuan adalah tanggal 23," Ujar Fudoli Sandra SH, MH Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, dikator KPU, Selasa (19/03/2013). Ia menegaskan hingga saat ini, belum ada informasi pengumuman dan penetapan akan diundur. Meskipun ada selentingan kabar, hal itu hanya isu saja. "kalaupun ada itu hanya isu saja, yang jelas secara tertulis dan secara kelembagaan belum ada kabaritu," Ungkapnya. jika merujuk pada surat KPU Jawa Timur tentang pengambil alihan wewenang dan Undang-undang nomor 15 tahun 2011, maka KPU Jawa timur yang akan menetapkan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati. "Itu artinya KPU Jatim yang akan menetapkan," Papar Fudoli. Terkait pleno apakah akan dilakukan di Lumajang atau di Surabaya, hingga saat ini Fudoli mengaku belum mengetahuinya. Namun, ia berharap pleno tersebut bisa dilakukan di Lumajang. Sehingga, KPU jatim bisa menyampaikan secara langsung kepada publik Lumajang, hasil dari penetapan tersebut. "kita berharap itu dilakukan di KPU lumajang," Tambahnya. Secara teknis berdasarkan peraturan KPU Nomor 9, KPU tidak mengundang para pasangan calon, akan tetapi menyampaikan dan memberitahukan kepada publik, melalui media masa. "Sesuai aturan, KPU tidak mengundang," Pungkasnya.(Yd/red)
Pasangan Indah-Kafi Ajak Warga Lumajang Ciptakan Pilkada Damai
Lumajang-jelang penetapan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Lumajang 2013-2018, Pasangan Indah-Kafi mengumpulkan relawan di Gedung guru, Jl Veteran Lumajang, dari dapil satu. Senin (18/03/2013). Masing-masing desa diambil 11 orang relawan, sehingga pada Dapil 1 terkumpul sebanyak 490 relawan pemenangan pasangan ini. Dalam pidatonya di hadapan para relawan, Indah Pakarti berharap khususnya kepada para relawan dan umumnya masyarakat Lumajang, untuk mengedepankan rasa aman dan nyaman saat menyambut Pilkada 29 Mei nanti. Pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKNU ini, lebih mengutamakan perdamaian meski masyarakat berbeda dalam memberi dukungan kepada masing-masing kandidat. “Dukungan dan Partai boleh berbeda tapi keamanan dan perdamaian juga harus tetap dijaga,” seru Indah diakhiri pekik takbir dari ratusan relawan. Menjelang Pilkada saat ini kondisi masyarakat sedikit panas karena adanya saling dukung mendukung kandidat. Namun, ia berharap itu tidak dijadikan alasan bagi masyarakat untuk saling bertengkar dan berebut benar. Menyikapi persoalan daftar pemilih sementara (DPS) yang akan menjadi DPT, ia berharap agar masyarakat benar-benar mengecek namanya. Apakah masuk dalam DPS atau tidak, kalau belum masuk ia meminta agar masyarakat segera berhubungan dengan PPS atau PPK. Dengan begitu, warga tidak akan kehilangan hak pilihnya nanti. “Kalau tidak dicek sejak saat ini, nanti pas pilihan khawatir panjenengan kecewa. Gunakan hak pilih anda sesuai hati nurani,”imbau Indah. Tak hanya itu, pasangan yang memiliki misi membangun Lumajang lebih maju dan sejahtera itu, juga telah mempersiapkan saksi-saksi sejak dini. “Saksi-saksi sudah mulai kita persiapkan, tapi kita seleksi terlebih dahulu agar nanti benar-benar mumpuni saat menjelaskan tugasnya,” Ujar salah seorang Orang keprcayaan pasangan indah-Kafi. Setelah pertemuan dengan ratusan relawan dari Dapil 1, selanjutnya pasangan ini akan mengagendakan pertemuan dengan para relawan di dapil, 2, 3, 4 dan 5. Acara tersebut ditutup setelah pasangan Indah yakni Gus Kafi memberikan sambutan serta pemantapan kepada para relawan.(Yd/red)
Agar Berkualitas, Panwaslu Bimtek PPL dan Panwascam
Lumajang-Untuk meningkatkan kualitas para pengawas pemilu Baik Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) maupun Pawaslu Kecmatan, Panwaslu Kabupaten Lumajang menggelar bimbingan teknis (Bimtek), yag ditempatkan di Hotel Prima selama dua hari, (16-17/03). Kegiatan tersbut di ikuti 205 PPL dan 63 Panwascam se Kabupaten Lumajang. "Ini di ikuti 205 PPL dan 63 Panwascam," Ujar Hisbullah Huda, Komisioner Panwaslu bidang pengawasan, Minggu (17/03/2013). Ia menambhakan para pengawas akan diberikan beberapa materi terkaiat dengan penaganan apabila terjadi pelanggran Pemilu. Para pemeteri berasal dari Bawaslu Jawa timur, Kejaksaan, kepolisian dan KPU kabupaten Lumajang. "Bawaslu langsung yang akan membimtek para Panwascam dan PPL," Tambahnya. Bimtek tersebut juga dimaksudkan agar seluruh pengawas dalam melakukan tugasnya bisa sesuai dengan alur dan rel yang telah di tentukan. Meski saat ini penetapan pasangan calon untuk pilkada Lumajang belum dilakukan, namun para petugas sedang intens melakukan pengawasan terhadap proses daftar pemilih sementara (DPS) unuk kemudian mejadi Daftar pemilih tetap (DPT). Hisbullah menambahkan untuk alur dalam pelaporan, karena panwas merupakan lembaga struktural maka akan dilakukan secara berjenjnag. Jika terjadi pelanggran di tingkat Desa, maka PPL akan melapor kepada Panwaslu Kecamtan untuk kemudian dilanjutkan epada panwaslu kabupaten. Terkecuali jika memang terjadi pelanggran yang dirasa sangat strategis, seperti penangkapan para pihak yang tertangkap basah melakukan money politic, maka langsung diserahkan kapada Panwaslu Kabubaten. Panwaslu untuk kemudian akan melakukan kajian terkaiat dengan pelanggaran apakah akan direkomendasikan kepada sentra Gabungan pengak Hukum Terpadu (Gakumdu), yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. "Jika ada yang Urgen, maka bisa langsung ke Panwaslu Kabupaten," Pungkasnya.(Yd/red)
Pileg 2014, Ada Perubahan Dapil di Lumajang
Lumajang-Pada Pemilu Legislatif tahun 2014 ada sedikit perubahan sebuatan daerah pemilihan. Hal itu sesuai permintaan dari partai politik dan masyarakat. Namun, untuk daerah pemilihan (Dapil) Satu masih tetap yakni meliputi kecamatan Lumajang, Jatiroto, Sukodono, Sumbersuko dan Tekung. "Untuk 4 dapil lainya hanya ganti saja," Ujar Yuyun Baharita, Komisioner KPU Lumajang pada wartawan, Jum'at(15/03/2013). Untuk Kecamatan Randuagung, Ranuyoso, Klakah dan Kedungjajang yang awalnya dapil 2 menjadi dapil 5. Sedangkan kecamatan Rowokangkung, Kunir, Yosowilanggun dan Tempeh dari dapil 3 menjadi dapil 2. Kecamatan Pasirian, Tempusari, Pronojiwo dan Candipuro dari dapil 4 menjadi dapil 3. Sedangkan Kecamatan Pasrujambe, Padang, Gucialit dan Senduro dari dapil 5 menjadi dapil 4. "Ini hanya perubahan nama saja," papar Yuyun. Sementara untuk perubahan dapil untuk Pemilu khusunya DPRD tingkat satu dan Pusat diatur oleh KPU Pusat dengan kajian jumlah penduduk. Untuk Lumajang dan Jember ikut Dapil 4. "Khusus Lumajang sudah diterbitkan surat keputusan KPU," jelasnya.(Yd/red)
Panwascam dan PPL, Siap Awasi Tahapan Pilkada Lumajang
Lumajang- Setelah seleasi merekrut dan melantik 205 panitia Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Untuk PilkadaBupatiLumajang, Panwaslu langsung menyiapkan menyiapkan bimbingan teknis untuk membekali 205 PPL berikut 63 Panwascam se-Kabupaten Lumajang. Rencananya, bimbingan teknis akan dilaksanakan selama 2 hari di Hotel Prima Lumajang, sejak tanggal 16 hingga 17 Maret 2013. Usai mengikuti bintek, baik Panwascam dan PPL bisa langsung bekerja di lapangan. Menurut Ketua Komisioner Panwaslu Lumajang Almasudi, bintek adalah bagian dari pembekalan dari Panwaslu. Sehingga, PPL dan Panwascam akan mengetahui dengan pasti apa yang mereka butuhkan dan harus lakukan pasca dilantik. "Ini adalah belak Panwascam dan PPL dalam bekerja," Ujarnya.Jum'at (15/03/2013) Meski tahapan kampanye belum dimulai, tapi seusai dilantik, PPL dan panwascam sudah melakukan pengawasan terhadap pentahapan Pilkada. Seperti halnya pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih, dari DPS hingga DPT. Karena dianggap rawan, pihaknya benar-benar meminta kepada Panwascam dan PPL untuk melakukan pengawasan secara intens terhadap proses tersebut. Tingkat kerawanannya, bisa karena adanya DPT ganda, orang meninggal masuk DPT dan lainnya. “Sebelum masa kampanye, kita intens pelakukan pengawasan pada pemutakhiran data pemilih,” jelasnya.(Yd/red)