Lumajang- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang mulai mewaspadai pencairan uang honor RT dan RW, agar tidak digunakan sebagai ajang kamapanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Lumajang. Menurut Hisbullah Huda SH, Komisioner Pawaslu Bidang Pengawasan dan Humas, informasi segera cairnya uang honor RT dan RW diharapkan tidak dijadikan ajang kamapanye oleh pasangan calon, untuk bisa meraup suara sebanyak-banyaknya dalam pilkada 29 Mei mendatang. Panwas kata Hisbullah tidak ingin adanya politisasi pencairan honor RT dan RW, agar para RT-RW bisa mendukung salah satu calon. "Kita tidak ingin honor RT dan RW untuk kepentingan salah satu pasangan calon buptai Lumajang," Ujarnya Sabtu (04/05/2013). Pawaslu akan memerintahkan seluruh Panwas Kecamatan dan PPL, untuk mengawasi proses penyerahan honor RT dan RW agar tidak dijadikan ajang kampanye yang menggunakan uang negara. "Kita akn perintahkan panwas kecamtan dan PPL untuk mengawasi proses-proses kampanye yang menggunakan fasilitas dan uang APBD," Ungkapanya. Panwas mengingatkan kepada PNS, Camat dan para Kepala Desa agar netral dan tidak menggunakan kedudukannya untuk mengarahkan dukungan pada salah satu calon. "Kita haru mengacu pada UU Nomor 32 Thaun 2014 Junto UU Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 80, sangat jelas PNS dan kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah stu pasangan calon," Jelasnya. Jika nantinya ditemukan Camat dan Kepala Desa yang ikut cawe-cawe kampanye maka akan dipanggil dan dikalrifikas. Panwas juga akan memproses apakah pelanggaran masuk administrasi atau masuk dalam pidana pemilu. "kita akan proses sesuai aturan yang berlaku," Ancamnya. (Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Kertas Suara Pilkada Lumajang Mulai Dicetak
Lumajang- Setelah ada kesepakatan dengan semua tim sukses pasangan calon. Akhirnya surat suara untuk Pilkada Lumajang dilakukan pencetakan oleh KPU Kabupaten Lumajang. "Dalam minggu-minggu ini sudah bisa selesai dilakukan dan segera bisa dilakukan pelipatan serta pendistribusian," Ujar Yuyun Baharita, Komisioner KPU Lumajang. Sebelumnya, contoh surat suara yang akan dicetak memang di kompalin oleh masing-masing pasangan calon. Dari nomor urut satu hingga 4. Seperti surat suara yang dikompalin tidak lain pada peletakan nama dan gelar yang dianggap kurang oleh masing-masing TS. "Seperti gelar haji dan gelar pendidikan yang tidak ditulis dengan lengkap," Tambhanya. Contoh suarat suara yang diatawarkan kepada TS, KPU berpatokan pada data-data yang disertakan ketika mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati. Sehingga nama berikut gelar yang dicantumkan di sesuaikan dengan data yang sebelumnya masuk. Sejauh ini, kertas suara sudah mulai dilakukan proses cetak. Diperkirakan dalam mingggu-minggu ini bisa diselesaikan. Proses percetakannya dilakukan di Surabaya melalui proses lelang. Untuk jumlah suara yang dicetak disesuaikan dengan DPT di tambah 2,5 persen sebagai kertas suara cadangan. "Kita sesuaikan dengan DPT dan ditambah 2,5 persen sebagai kertas suara cadangan," Pungkasnya.(Yd/red)
Alhamdulillah.....!!! Deadlock 4 Bulan Akhirnya Pembahasan RAPBD Lumajang Dilanjutkan
Lumajang- Setelah lambat selama empat Bulan, akhirnya penandatanganan KUA dan PPAS antara Bupati dan Jajaran Ketua DPRD Kabupaten Lumajang akhirnya dilakukan, Selasa (30/04/2013). Penandatanganan KUA dan PPAS dilakukan sebelum acara Rapat Paripurna I dengan agenda pembacaan Nota Keuangan APBD Lumajang Tahun 2013. Setelah pembacaan Nota Keuangan langsung dilanjutkan dengan penyerahan Nota oleh Bupati kepada Ketua DPRD untuk kemudian dilakukan pembahasan lebih lanjut ntuk RAPBD Lumajang Tahun 2013. "Kita akan lanjutkan pada pembahasan lebih lanjut melalui rapat komisi-komisi," Ujar Solikin Ketua Plt DPRD kabupaten Lumajang. Dari jadwal yang dibuat oleh Badan Musyawarah (Banmus)DPRD, pembahasan RAPBD Lumajang Tahun 2013, akan dilakukan secara Marathon. Mulai 1 Mei pembahasan Intern Badan Anggaran, rapat intern Badan Legislasi dan Fraksi-fraksi. Hari Jum'at baru dilakukan Rapat paripurna II dengan agenda Penyampaian Pendapat Badan Legislasi, Penyampaian Pendapat Badan Anggran dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi (PU). Hari Senin 6 Mei baru dilakukan Rapat Paripurna II (Lanjutan) dengan Agenda jawaban Pemerintah atas pandangan Umum Fraksi-frkasi. Hingga tanggal 10 Mei pembahasan dilakukan dengan agenda rapat intern oleh Komisi A,B,C dan D dengan mitra kerja Eksekutif. Ditargetkan,Hari Senin Tanggal 20 Mei 2013, APBD Lumajang yang sudah sangat terlambat bisa disetujui melalui rapat Paripurna IV. Dalam rapat paripurna IV juga akan disampikan Catatan Setrategis LKPJ Akhir masa jabtan Bupati, serta penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi. Disela pembahasan marathon RAPBD 2013, juga digelar Rapat paripurna Istimewa dengan egenda penyampaian Visi dan Misi Bupati dan Wakil Buptai Lumajang pada Hari Minggu 12 Mei 2013.(Yd/red)
Ikut Rapat Paripurna RAPBD, PMII Lumajang Bawa Mega Phone
Lumajang-Kawatir pembahasan APBD kembali tertunda, sekitar 10 Mahasiswa PMII Lumajang ikut memantau jalannya rapat Paripurna I dalam rangka Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2013 dan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Bupati Tahun 2018-2013. Selas (30/04/2013). "kita ikut memantau jalannya rapat Paripurna, sebagai bentuk pengawalan Mahasiswa terhadapa selesainya pembahasan RAPBD 2013, yang sudah sangat telat ini," Ujar Muhammad Jamaluddin, Ketua PC PMII Lumajang. Ia menambahkan, perwakilan dari beberapa Komisariat se-Lumajang ikut memantau bagaimana jalannya pembahasan RAPBD Lumajang. Ini dilakukan, agar RAPBD 2013 tidak molor lagi. "ini dialkukan agar pertengahahn Mei 2013 RAPBD 2013 bisa selsai seperti janji ketua DPRD Lumajang," Tambahnya. Dari pantauan, sejumalah Mahasiswa PMII datang dengan enegdarai sepeda motor, dan berada di gedung lantai atas rapat paripurna. Mahasiswa juga membawa satu buah Mega phone.(Yd/red)
Setelah Didemo PMII, Pembahasan APBD Lumajang Kembali Dilanjutkan
Lumajang- Setelah Kantor Pemkab dan DPRD Lumajang di demo puluhan Aktifis PMII Lumajang, akhirnya DPRD kembali menjadwalkan Agenda pembahasan APBD 2013 yang sempat mandek. Hasil rapat Banmus hari Jumat, menjadwalakan hari senin 29 akan dilakukan penandatanganan singkronisasi KUA dan PPAS oleh para pimpinan, Ujar H. Achmad Anggota DPRD dari Partai Persatuan pembanguan, Sabtu (27/04/2013). Setelah dilakukan penandatanganan singkronisasi KUA dan PPAS, hari selasa akan diagendakan pembacaan Nota APBD 2013 oleh Bupati Lumajang. Pasca itu, dilanjutkan pandangan umum (PU) Fraksi yang diberi waktu selama dua hari. Agenda kemudian dilanjutkan dengan jawaban pemerintah atas PU Fraksi. Senin mulai penandatanganan singkronisasi KUA dan PPAS, lajut pembacaan nota, PU Fraksi dan jawaban pemerintah, Tambahnya. Mulai tanggal 6 sampai 10 Mei 2013, akan dilakukan pembahasan APBD 2013. Bila tidak ada halangan, Tanggal 14 April 2013 APBD akan di dok. Sebenarnya Tanggal 13 Mei, namun karena ada penyampaian Visi dan Misi Cabup dan Cawabup, maka ditunda selama sehari, Jelasnya. Pertengahan Mei APBD bisa di di dok, dengan catatan dalam setiap undangan, Eksekutif bisa hadir. Kita berbaik sangka lah, Eksekutif akan hadir, Pungkasnya.(Yd/red)
Ratusan Buku Regulasi KPU Lumajang di Edit Manual
Lumajang- Ratusan buku yang memuat regulasi keputusan KPU Lumajang, Jumat (26/04/2013) di edit secara manual oleh beberapa pegawai sekretariat KPU. Rencananya, buku-buku tersebut akan di berikan kepada PPK dan PPS.Akan tetapi, karena terjadi kesalahan penecetakan, Ratusan buku ini belum di didistribusikan. Padahal, pelaksanaan Pilkada sudah hampir sebulan lagi. Proses editing secara manual dilakukan dengan menutup beberapa kesalahan cetak dengan kertas. Seperti halnya dengan tanggal penerbitan, yang seharusnya ulan Nopember 2012 justru terlulis Nopember 2013. Ada juga halaman yang seharusnya bertulis keputusan KPU Lumajang, justru yang tertulis adalah keputusan KPU Nganjuk. Bahkan, jika dilihat hasil cetakan sama sekali tidak menunjukkan keprofisionalan dalam mencetak. Dalam buku itu, juga tidak disebutkan nama percetakaanya. “Masih banyak yang belum diperbaiaki,” ujar salah satu petugas dari KPU Lumajang. Sebelumnya Panwaslu Lumajang mengkritik keras buku tersebut. Bahkan, Al-mas'udi ketua panwaslu, menganggap jika itu adalah buku menyesatkan. Ia meminta agar KPU segera menarik buku yang sudah beredar untuk diperbaiki. "Kita minta agar ditarik dan segera di revisi, karena akan menjadi pandauan yang menyesatkan," Ujarnya. Tak hanya itu, anggota Panwaslu, Hisbullah Huda mengaku sempat kebingungan karena buku pedoman KPU soal PKPU 9 berbeda dengan salinan asli PKPU yang beredar diinternet. Ketika dikonfirmasi ke KPU, akhirnya diminta menggunakan salinan PKPU asli yang dikeluar oleh KPU pusat. "Kami sempat kebingungan dengan perbedaan isi dari PKPU 9 yang diterbitkan KPU lumajang dengan pusat," jelasnya. Pudoli Sandara SH, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, menyatakan bahawa buku itu telah direvisi oleh KPU provinsi jawa timur. Ia menegaskan, buku panduan tersbut tidak ada masalah dalam isinya, hanya trejadi sedikit kesalahan cetak saja. "Sudah direvisi oleh KPU jatim," Terangnya.(Yd/red)
Didemo PMII, Anggota DPRD Keluar Dari Sangkar
Lumajang-Usai mendemo kantor Bupati dan membakar keranda. Puluhan Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesai (PMII) cabang Lumajang langsung ngeluruk kantor DPRD untuk menanyakan molornya pembahasan APBD 2013, Kamis(25/04/2013). Khawatir tidak ditemui oleh wakil rakyat, seperti saat berdemo di depan Pemkab Lumajang, mahasiswa membawa dua ban bekas untuk menumpahkan uneg-unegnya pada lembaga legislatif. Didampingi sekitar 7 anggota DPRD, Plt Ketua DPRD Lumajang, Solikin langsung menemui diluar pintu gerbang kantor wakil rakyat di Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT). "Kami minta bapak dewan terhormat untuk menjelaskan kenapa APBD 2013 mandek disini, bukan didalam," teriak salah satu mahasiswa. Sebelum menjelaskan alur keterlambatan APBD 2013, Solikin menawarkan agar Mahasiswa bisa masuk ke Gedung DPRD, dan melakukan dialog di dalam. Namun, puluhan Mahasiswa PMII langsung menolaknya. Mahasiswa tetap ingin dijelaskan diluar, biar bisa dilihat oleh semua orang. Solikin langsung menjelaskan mengenai keterlambatan pembahasan APBD 2013, karena belum selesaikan sinkronisasi KUA-PPAS. Bahkan, eksekutif tidak menghadiri undangan dari legislatif untuk menyelesaikan lagi melalui surat. "Senin kita akan undang lagi, untuk menyelesaikan," ujar Solikin dihadapan Mahasiswa PMII. Usai mendapat penjelasan panjang lebar dan sejumlah dokumen penting runtutan mandeknya APBD 2013. Mahasiswa langsung membubarkan diri, namun eksekutif dan legislstuf diminta berkomitmen menyelesaikan APBD yang sangat penting bagi rakyat. "Kalau tidak selesai, kami akan class action ke PN Lumajang dan meminta Gubernur Jatim serta kementrian dalam negeri menyelesaikan," pungkas Ketua PC PMII Lumajang. (Yd/red)
Anggap Pemerintahan Masdar Gagal, PMII Bakar Keranda
Lumajang- Puluhan Mahasiswa yang tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati, Kamis(25/4/2013). Mahasiswa kecewa dengan kinerja dari eksekutif dan legislatif belum merampungkan Raperda APBD 2013. Mahasiswa melakukan aksi jalan kaki dari kantor PC PMII Lumajang ke kantor Pemkab dengan membawa keranda matinya pemerintah di kaki Gunung Semeru. Keradan bertuliskan "Legislatif Vs Ekekutif " dan belasan bendera kebesaran PMII. Jamal, Ketua PC PMII Lumajang mengatakan, pihaknya amat kecewa dengan kinerja eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan APBD 2013. Karena APBD hanya digunakan sebagai ajang transaksi politik tanpa melihat kepentingan untuk masyarakat. "Ini sebagai bentuk ketidak becusan eksekutuf dan legislatif," terangnya. PMII Lumajang mendesak pada eksekutif dan legislatif untuk mengesahkan APBD 2013. Buruknya pelayanan masyarakat kurang lebih selama 5 tahun dan tidak adanya pembangunan bukti eksekutif dan legislatif gagal menjalankan amanah rakyat. "Kami menuntut akhir bulan April harus tuntas dan akan melakukan class action pada dua lembaga pemerintah itu ke Pengadilan," jelasnya. Aksi demo puluhan mahasiswa dijaga ketat aparat keamanan gabungan, Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub.(yd/red)
KPU Lumajang, Mulai Lakukan Verifikasi Daftar Caleg Sementara
Lumajang- Setelah ditutup Tanggal 22 April 2013, akhirnya 12 parpol yang ada di Lumajang telah menyetorkan seluruh berkas Calon Legislative Sementara (DCS). Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, meyatakan setelah menerima berkas DCS, KPU akan melakukan Verifikasi berkas hingga satu minggu kedepan. Setelah dilakukan Verifikasi kekurangan berkas dari caleg akan dikembalikan kepada parpol untuk disempurnakan. "Kita kan ferifikasi selama satu minggu," Ujarnya, Selasa (23/04/2013). Ia menambahkan, dari seluruh parpol yang mendaftar, ada bebarapa parpol seperti PKPI, PBB dan Hanura yang tidak mengambil kuota maksimal 50 caleg yang bisa di usung. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah saat masuk perbaikan, parpol-parpol tersebut akan melengkapi kuota maksimal caleg-nya. "ada beberap yang ful kuota, ada juga yang tidal sampai 50 caleg," Tambahnya. Dalam aturannya, selama masih dalam proses DCS, parpol bisa mengganti caleg yang didaftarkannya. Namun, KPU yakin bahwa didaftrakan ke KPU adalah kader-kader terbaik Dari parpol. KPU akan melaklukan ferifikasi terkaiat berkas-berkas yang telah disetorkan, seperti hasil laboratorium bahwa caleg bebas dari narkoba. Hal yang juga sangat fital adalah masalah ijazah caleg, KPU tidak ingin kecolongan bahwa caleg yang mendaftar tidak pernah sekolah, namun memiliki Ijazah. "Kita tidak ingin kecolongan caleg yang ijazahnya palsu," Jelasnya. Syarat tambahan bagi mantan narapidana, yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara harus mendapat surat dari Pengadilan Negeri (PN) serta lembaga pemasyarkatan (LP). Tak hanya itu, caleg mantan napi harus mengumunkan statusnya kepada public melalui media cetak dan elektronik. Dengan waktu yang singkat, KPU berjanji untuk menyelesaikan ferifikasi caleg yang masuk. "Saya pastikan dengan waktu yang ada kita akan selesaikan ferifikasi caleg," Pungkasnya.(Yd/red)
Panwaslu: Bener Incumbent di Lembaga Pendidikan Masuk Pelanggaran
Lumajang- Di hari kesembilan ultimatum panwaslu, mulai melakukan tindakan tegas pada bener-bener pasangan calon yang masih terpasang di pinggir jalan dan lembaga-lembag pendidikan dan lembaga pemerintah. Ketua Komisioner panwaslu kabupaten Lumajang, Al-Mas’udi, dalam melakukan tindakan penertiban bener, panwaslu mengacu pada Undang-undang 32 Tahun 2004 dan Undang-undang 12 Tahun 2008. Ia mengaskan, bahwa waktu kampanye hanya 14 hari, lebih dari waktu yang telah ditentukan adalah pelanggaran jadwal kampanye. Hingga detik ini, Panwaslu masih melakukan tindakan pereventif. Namun, bila tidak diindahkan dan tetap mokong akan dikenakan pasal pidana sesuai dengan aturan yang ada. "Kita masih melakukan tindakan prefentif, bila tidak diindahkan maka kita lakukan tindakan tegas" Ancamnya,Selasa (23/04/2013). Terkait dengan bener-bener Incumbent, selaku Bupati Lumajang, yang nempel dilembaga pendidikan dan lembaga negara, hal itu masuk komulatif kampanye dan wajib untuk ditertibakan. Sebab, panwaslu harus netral dan tidak merugikan salah satu pasangan calon dan menguntungkan salah satu pasangan yang lain. "Itu masuk dalam komulatif pelanggaran kampanye," Jelasnya. Jika ada anggapan dari lembaga pendidikan, bahwa yang dipasang adalah bupti dan wakilnya, maka Panwaslu menyampikan pesan kepada Dinas Pendidkan agar menurunkan bener-benr tersebut. Jika program ucapan selamat Unas berasal dari dispendik, maka Panwaslu menyarankan foto yang dipaang adalah kepala dinasnya, atau Bupati dan kepala dinas bukan Bupati dan Wakil Bupati. Sebab, Bupati dan Wakil Buptai saat ini kondisinya kembali mencalonkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati 2013. "kalu itu program Dispendik, maka fotonya kepala Dinasnya saja," Tandasnya.(Yd/red)