Lumajang-mengawali Tahun 2013 puluhan warga Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung, ngeluruk Kantor Pemkab Lumajang. Pasalnya, kedatangan puluhan warga tersebut ingin menanyakan persoalan PJ kepala Desa Gedangmas yang masih belum dilantik. Rakyat Gedangmas mengharapkan mantan sekertaris Desa untuk segera menjadi PJ kepala Desa, ungkap fiqi salah seorang perwakilan warga Gedangmas.Rabu (02/01/2013). Informasintya, setelah BPD dan Tokoh masyrkat melakukan Musywarah desa, muncullah nama mantan skertaris Desa untuk diusulkan menjadi PJ kepala Desa. akan tetapi, tenyata Camat Randuagung juga memiliki calaon sendiri, terkait dengan PJ kepala Desa Gedangmas. Stelah diusulakan oleh BPD ternyata camat punya calon sendiri, yakni mantan kepala Desa yang lama, ujarnya. Wrga kata fiqi juga telah melakukan koordinasi dengan camat Randuagung terkait dengan PJ kepala Desa gedangmas. Namun, tidak jawapan yang pasti dari camat. Mantan Kepala Desa yang diusulkan camat untuk menjadi PJ bukan hasil dari Musdes yang dilakukan BPD dan tokoh Masyarakat. Pak camat malah mengajukan Buk Inggi (Mnatan Kades Non aktif)< Tmabhnya. Pihaknya akan menanti kepastian terkait persoalan PJ kepala Desa Gedangmas kepada kabagian Pemerintahan Desa. Pihaknya mengancam bila tidak ada kepastian dari pemdes, maka masyarakat Desa Gedangmas akan melakukan aksi demo di Kecamatan Randuagung. bila tidak ada kejelasan dari Pemdes, maka warga Gedangmas akan ngeluruk Kecamtan dengan masa yang lebih banyak lagi, Tandasnya.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Anggap Tak Perhatikan Pemuda, KNPI Akan Class Action Pemerintah Lumajang
Lumajang-Dianggap tidak perhatikan para pemuda, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Lumajang, akan menggugat pemerintah kabupaten Lumajang melalui Class Action. Menurut Achmad Nur Huda Ketua DPD KNPI Kabupaten Lumajang, dari catatan akhir tahun 2012 pihaknya masih melihat lemahnya sinergitas antarlembaga pemerintahan. Akibatnya, berdampak pada pelayanan publik menjadi tidak optimal. "cataan Akhir Tahun 2012, KNPI MAish melihat kordinasi antar lembaga pemerintahan masih kuran," ungkapnya. Pihaknya berharap di Tahun 2013 sinergitas Eksekutif dan legislatif dan lembaga pemerintahan yang lain bisa lebih ditingkatkan. Sehingga, dengan sinergitas, maka akan bisa melaksanakan program dan pelayanan yang prima kepada Masyarakat. "Kami sebagai pemuda berharap beliau-beliau yang ada diatas, lebih mementingkan kepantingan Masyarakat dari pada kepentingan politik atau kepentingan golongan," Ujar Gus Mamak panggilan akrabnya. Disamping itu, KNPI juga masih menilai pelayanan publik masih jauh dari harpan masyarakat. Sebab, masih banyak keluhan Masyarakat pada pelayan publik, baik dunia kesehatan, pendidkan dan lainnya. KNPI akan memberikan catatan akhir tahun, memberikan rekomendasi dan juga akan melakukan langkah-langkah hukum, bila masukan dan rekomendasi yang diberikan tidak di gubris. Salah satu yang menjadi aitem untuk dilakukan gugatan Class Action adalah minimnya anggran dari pemerintah kabupaten Lumajang terhadap para pemuda. "salah satu materi yang sedang dipertimbangkan dengan tim Hukum DPD KNPI adalah masalah kebijakan anggran untuk pemuda yang ada di Lumajang," Tambahnya. Ia menambahkan perhatian pemrintah kepada pemuda dirasa masih amat sangat kurang. Terbukti dengan kebijakan penganggaran untuk pemuda masih jauh dari harapan semua pihak. Seharusnya, anggran utuk pemuda yang disebut sebagai generasi penerus bangsa, berbanding lurus dengan jumlah pemuda yang ada di Kabupaten Lumajang. "Pemuda harus disiapkan sebagai generasi penerus Bangsa dengan pelatihan, dan hal itu membutuhkan anggran," Pungkasnya.(Yd/red)
Nyalon Kades, PJ Kades Harus Mundur
Pasirian- per-20 Desember 2012, sebanyak 9 Desa di Kecmatan pasirian masa jabatan kepala Desanya habis. Namun, sembilan Kepla Desa tersebut, secara legal formal per 20 Desember 2012 sudah diberhentikan oleh SK Bupati Lumajang. "Secara legal formal Sudah di berhentikan oleh Bupati," Ungkap Sugeng Priyono S.sos Camat Pasirian seusai memimpin Musdes di Desa zselok anyar. Selasa (25/12/2012). Ia menambahkan seluruh proses PJ kades, sudah sesuai dengan harpan melalui proses Musyawarah Desa (Musdes). Terakhir Musdes di gelar di Desa Selok Anyar. "terakhir Musdes Desa selok Anyar," Ujarnya. Dalam amanat Perda, PJ kepala desa yang diusulakan sekurang-kurangya satu orang dan sebanyak-banyaknya tiga orang. Pj kades nantinya yang akan di SK-an Bupati, tetap menjaga kondusifitas daerah dan tetap memberikan pelayanan kepada Masyrakat. "PJ Kades harus memberikan pelayan kepada Masyrakat," Tambahnya. Ia mengaskan, PJ kades yang berasal dari mantan Kades, bila akan mencalonkan kembali ketika sudah mendaftar dan panitia telah terbentuk maka PJ kades tersebut harus mundur. "PJ kades dari mantan kepla Desa jika ingin nyalon lagi, kalau sudah mendaftar harus mundur," Pungkasnya.(Yd/red)
Pemerintah Berikan Dana Hibah ke 78 Desa
Lumajang-Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) memberikan bantuan keuangan Desa dan Hibah APBD Tahun 2012. Menurut Drs Edy Khusaini Kabag Humas Pemkab Kabupaten Lumajang,Rp 4.838.708.000 (Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah), diberikan kepada 78 Desa di 21 Kecamatan sekabupaten Lumajang. "pemerintah memberikan hibah kepada 78 Desa," Ungkapnya. Ia menambahkan, Nilai kegiatan mulai 4 juta hingga 140 Juta Rupiah. Dana tersebut untuk peningkatan kualitas jalan maupun kebutuhan infrastruktur lainnya Dalam kegitan yang diadadakn di pendopo, sebanyak 131 Tim pelaksana juga dihadirkan. Disamping untuk perbaikan infrastruktur seperti Plengsengan dan lainnya, dana tersebut juga untuk perbaikan rehap Gedung. Dana tersebut juga bisa untuk rehap Gedung," Ujarnya. Disamping pemberian hibah kepada desa Pemerintah juga memberikan bantuan kepada sekolah Swasta sebesar 1 Myliar lebih. Dana tersebut untuk bantuan rehap Gedung. Bupati kata Edy menekankan bahwa dana yang diberikan adalah dana milik rakayat dan untuk rayat. "Bupati menekankan bahwa dana tersebut milik rakayat dan untuk rakyat," pungkasnya.(Yd)
Sibuk Harjalu, Raperda RTRW dan PB Ditunda Disahkan
Kedungjajang-Dua Rancangan Udnang-undang tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) dan Penanggulanagn Bencana (PB), akhirnya selesai dibahas pansus DPRD kabupaten Lumajang bersama Tim Pemkab Lumajang. Dua Raperda RTRW dan PB tinggal menunggu persetujuan DPRD melalui rapat paripurna. Sedianya, sesuai dengan yang diagendakan badan Musyawarah DPRD, Hari Jum'at (14/12/12) rapat paripurna akan digelar. Namun, karena padatnya agenda peringatan Harjalu &%& tahun, rapat Paripurna disepakati di tunda hingga hari Rabu (19/12/12). "Karena adanya peringatan harjalu kita sepakati penegsahan dua Raperda RTRW dan PB hari Rabu depan," Ungkap H. Achmad ANggota Pansus Satu DPRD Kabupaten Lumajang. Ia menambahkan, dalam pembahasan maraton siang dan malam, tidak ada hal krusial yang menajdi perdebatan sengit. Hanya saja, dalam bagian awal ada hal-hal yang mendaptkan parhatian serius pansus dan tim Pemkab. Sisanya, nyaris serupa dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Naional dan provinsi Jawa Timur. "Dalam pembahasan kita tetap mengacu kepada RTRW Nasional dan provinsi," pungkasnya.(Yd)
Dua Komisioner KPU Lumjang Resmi Dicopot
Lumajang-Setelah diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua komisioner KPU Kabupaten Lumajang, Amin Bawazir dan Heri Sugiarto akhirnya turun. Menurut Sayekti Suindyah, anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, SK pemberhentian dua Komisioner KPU Kabupaten Lumajang sudah di Proses dan sudah dilaksanakan pertanggal 6 Desember 2012. "Hari ini, senin (10/12/12) Agung Nugroho hadir ke Lumajang," Ujarnya. KPU Jatim akan mengambil alih pleno-pleno KPU Kabupaten Lumajang.Sebab, menurut aturan pleno minimla di hadiri oleh 4 anggota komisioner. "KPU Jatim akan ambil alih tugas KPU Kabupaten Lumajang," Tambahnya. Berita SK pemecatan dua komisioner KPU Kabupten Lumajang Hari Sugiarto dan Amin Bawazir, juga dibenarkan oleh ketua Panwaslu Kabupaten Lumajang. "Dari informasi yang masuk SK Pemberhentian sudah turun," Ungkap Al-Mas'udi Ketua Panwaslu Kabupaten Lumajang. Menuerutnya, meski tembusan Sk pemberhentian ke Panwas belum sampai, dari informasinya SK pemberhentian sudah di terima tanggal 7 Desember 2012. "tembusan belum kami terima," Ujarnya. Sesuai dengan peraturan, karena KPU hanya berjumalah tiga orang maka semua keputusan-keptusan penting langsung diambil alih oleh KPU setingkat di atasnya, yakni KPU provinsi Jawa Timur.(Yd)
BPD Salak Siap Gelar Pilkades, SK Digantung Pemkab
Randuagung-Desakan waraga Desa Salak Kecamatan Randuagung yang menginginkan adanya pemilihan Kepala Desa ditanggapi anggota BPD yang baru dilantik. BPD salak akan tetap melaksanakan pilkades Sebab surat edaran Bupati yang akan menunda Pilkades tidak berlaku bagi desa salak, Ujar Adi Utomo Anggota BPD Desa Salak, Senin (10/12/12) Ia menambhkan, Desa Salak PJ kadesnya sudah beralangsung selama dua tahun. Pihaknya kata adi, akan mebawa aspirasi masyarakat kepada PJ kepala desa, kemudian ke kecamatan dan dilanjutkan Pemda bagian pemerintahan Desa. Kita akan teruskan aspirasi masyarkat salak, ujranya. Meski belum mendapatkan SK BPD, pihaknya akan melaksanakan tugas sebagai BPD. Sebab, BPD telah dilantik oleh Bupati. Kita belum mendapat SK, Namun kita kan tetap lakukan tugas BPD, tambahnya. Tak hanya SK yang belum turun, Stempel BPD juga belum di berikan. Dirinya tidak tahu stempel tersebut nyangkut di PJ kades atau di BPD lama. Panitia pilkades Desa Salak juga telah dibentuk tinggal pengesahan dari pejabat yang berwenang saja. Panitia pilkades sudah dibentuk, Pungkasnya. Sementara itu,Sabar Santuso Camat Randuagung, saat akan dikonfirmasi sedang tidak berada di kantornya. Sekertaris Kecamatan Matali Bilogo, saat dimintai keterangan mengarahkan untuk konfirmasi langsung kepada camat. Selaku Sekcam, dirinya tidak tahu menahu tentang kondisi Desa salak. Terkait SK yang belum diterima BPD dan stempel yang juga tidak ada dia juga enggan berkomentar. Langsung ke Pak Camat saja ya mas, ujarnya.(Yd)
Desak Pilkades, Ratusan Desa Salak Luruk Kantor Desa
Randuagung-Ratusan warga Desa Salak Kecamatan Randuagung kabupaten Lumajang, Senin (10/12/12) mendatangi Kanator Desa Salak untuk mendesak PJ Kepala Desa Salak segera melaksanakan Pimilihan Kepala Desa. Menurut Samsul Arifin Tokoh Masyarakat Salak, warga berharap agar Bupati segera mengistruksiakan agar Desa salak menggelar pilkades. "Desa Salak sudah tidak memiliki Kepala Desa sejak tahaun 2010, Selama itu PJ Kepala Desa yang di tunjuk tidak segara melakukan pilkades," Ujarnya. Hal senada di ungkapakan oleh warga desa yang lainnya.Warga mendesak pemerintah, BPD, dan PJ Kepala Desa untuk melaksanakan pilkades, selambat-lambatnya bulan februari 2012. Warga tidak berharap Desa akan kisruh, bila pilkades tidak terlaksana. "Maksimal Februari 2012 Pilkades sudah di gelar," Ujar salah seorang warga. Warga Desa Salak yang lainnya juga mempertanyakan kenapa Desa Salak tidak segera menggelar pilkades. Padahal Desa tetangga yakni Desa Kalipenggung yang kadesnya baru meninggal dapat menggelar pilkades. Sedangkan Desa salak, PJ Kadesnya mulai 2010 hingga kini tidak segera menggelar Pilkades. "Desa tetangga bisa menggelar pilkades, Desa Salak tidak bisa, ada apa dengan Desa salak ini," Tambah Bruden.(Yd)
Pembahasan Raperda RTRW dan Kebencanaan Molor
Kedungjajang-Dua Rancangan Peratuturan daerah (Raparda) yakni Raperda RTRW dan Raperda Kebencanaan, molor karena kesibukan Eksekutif. Menurut Achmad jauhar, wakil Ketua DPRD kabupaten Lumajang,Legislatif sudah menjadwalkan tanggal 3 sampai 11 Desember 2012 untuk menyelesaikan pembahasan dua Raperda tersebut. "kita sudah agendakan pembahasan 2-11 Desemeber 2012," Ungkapnya Sabtu (08/12/12). Namun,karena adanya Peringatan Harjalu 757 Tahun, mulai tanggal 3 sampai 8 Desember 2012, Eksekutif tidak bisa mengahadiri rapat kerja dengan Legislatif. Ketidakhadiran Eksekutif itu, juga dilengkapi dengan surat resmi dari Eksekutif. "Sekda sudah berkirim surat kepada DPRD," Ujarnya,. Pemerintah juga dimungkinkan sudah mengagendakan kegiatan lain, saat pembahasan dua Raperda tidak tuntas dalam pembahasan awal. Legislatif mulai tanggal 10 hingga 14 Desember 2012, akan melakukan rapat paripurna secara moraton. DPRD akan mengajak Eksekutif untuk rapat siang malam guna menuntaskan dua Raperda tersebut. Bila dua Raperda itu molor permbahasannya, maka dimungkinkan berdampak pada molornya pembahasan RAPBD tahun 2013. "kita Kan lakukan Rapat siang malam gna tuntaskan dua Raperda RTRW dan Kebencanaan," Pungkansya.(Yd)
DPP PKB Tetap Akui DPC PKB ALi Mudhori
Lumajang-kasak kusuk ptusausan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara PKB Dr.H.Ali Mudhori dan PKB H Rofiq akhirnya ditegaskan oleh Dewan pengurus Pusat (DPP PKB) Menurut Ketua Lakum Ham DPP PKB, yang juga ketua Majlis Tahkim PKB, Anwar Rahman, hingga kini surat putusan MA masih turun. "Surat Putusan MA hingga kini belum turun," ungkapnya saat menghadiri acara Rakercab dan Kaderisasi DPC PKB Kabupaten Lumajang di Hotel prima, Sabtu (08/12/12). Meski belum turun DPP PKB tetap yakin bahwa keputusan MA Nantinya tidak akan jauh dari putusan yang telah dikeluarkan oleh Majlis Tahkim DPP PKB. "Terlepas putusan MA turun atau tidak, DPP PKB mengaskan bahwa kepengrusan yang diakui adalah di bawah kepemimpinan Ali Mudhori," Tabahnya. Anwar menganggap Putusan PN Lumajang adalah putusan yang main-main. Sebab, dalam Putusan PN Lumajang tidak ada klausul yang membatalkan SK kepngurusan PKB periode 2011-2016. Putusan pengadilan tersebut, sebagai keputusan yang kabur, Sebab tidak jelas membatalakan SK DPP PKB terhadap PKB Ketua Ali Mudhori. "Keptusan PN Lumajang tidak bepengaruh kepada SK yang telah diterbitkan DPP PKB atas Kepengurusan PKB Periode 2011-2016," Pungkasnya.(Yd)