DPRD Lumajang

Tinggal 1 Dewan Belum Diambil Sumpahnya

DPRD Lumajang 2024-2029 Resmi Dilantik di Pendopo Arya Wiraraja

Lumajang - Sebanyak 49 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang terpilih masa jabatan tahun 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilantik di Pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang pada Rabu (21/8/2024) pagi. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/735/KPTS/011.2/2024 Tahun 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang.

Talk Show di LPPL Radio Swara Lumajang

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja BKD Tingkatkan SDM

Lumajang - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus menunjukkan kinerja positif dalam manajemen kepegawaian dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam sebuah talkshow di program Jelita di LPPL Radio Suara Lumajang, Jawa Timur, Selasa (6/8/2024), Ketua Komisi A DPRD Lumajang Gatot Sarworubedo menyampaikan apresiasinya atas dedikasi dan upaya BKD dalam memberikan penilaian kinerja yang objektif serta pengembangan SDM yang berkelanjutan.

Saat Talk Show Bersama DPRD Lumajang

Pemerintah Lumajang Siapkan Bantuan Hukum Warga Tak Mampu

Lumajang - Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Faktanya, ketika orang tersebut berhadapan dengan hukum, mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan. Selain itu, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tidak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan.

Meski Memiliki Keterbatasan Peralatan

Komisi A DPRD Apresiasi Kinerja Tangguh Damkar Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Lumajang menggelar talkshow bersama dengan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lumajang. Dimana, tugas dan fungsi pemadam kebakaran telah diatur dalam Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan regulasi tersebut, setiap daerah diwajibkan memiliki dinas pemadam kebakaran yang berdiri sendiri sebagai perangkat daerah mandiri.