Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah lama tidak terdengar perkembangan kasus dugaan pemalsuan 16 calon jama'ah haji (CJH) Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang kembali angkat bicara. Ferdy Siswandana SH., MH, Kasi Intel Kejaksaan Lumajang menyatakan kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan dihentikan.Penghentian penyelidikan itu karena saksi kunci Imam Syafi'i, mantan Sekretaris KBIH Al-Haromain Lumajang meninggal dunia setelah diperiksa oleh Kejaksaan. "Dihentikan mas, menurut kasi Pidsus, saksi kuncinya meninggal dunia," ujar Ferdi kepada lumajangsatu.com.
kejaksaan-lumajang
KPU Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lumajang. Kejaksaan meminta data-data soal dana publikasi di media tentang Daftar Caleg Sementara (DCS) Pileg 2018 dan Pilkada 2018.Siti Mudawiyah SE, Ketua Komisioner KPU Lumajang hadir langsung memenuhi undangan kejaksaan Negeri Lumajang. KPU sudah memberikan semua berkas-berkas yang diminta oleh kejaksaan, sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik."Karena ini sudah dimuat di media, maka kita memberikan keterangan kepada kejaksaan tentang prosedur dan juga anggaran publikasi di media," jelas Mudawiyah, Kamis (06/09/2018).
Terbukti Rusak Hutan Lindung, Ketua LMDH Diganjar 8 Tahun Penjara
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang kasus perusakan hutan lindung Gunung Lemongan dengan nomor perkara 209/Pid.Sus/2018/PN Lmj atas nama terdakwa Parmanto bin Suroto alias Parman, akhirnya sampai pada babak putusan. Sidang yang digelar jam 17.15 wib. di Pengadilan Negeri Lumajang tersebut dihadiri oleh puluhan relawan Laskar Hijau dengan pengawalan ketat dari Polres Lumajang. Majelis hakim yang diketuai oleh Edwin Adrian, SH. MH. membacakan putusan setebal 61 halaman. Sementara itu terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, Mahmud, SH. Dan dari pertimbangan majelis hakim, terdakwa Parmanto akhirnya divonis dengan 8 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah. Putusan ini berdasarkan atas pertimbangan karena terdakwa Parmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perusakan di kawasan hutan lindung Gunung Lemongan petak 12 sesuai dengan dakwaan primer pasal 94 huruf a, Junto pasal 19 huruf a, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal 10 milyar dan maksimal 100 milyar. vonis parmantoPutusan hakim berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Bambang Heru, SH. sebelumnya, dakwaan menggunakan subsider pasal 92 yang hanya menuntut terdakwa dengan penjara 5 tahun. Tapi kesaksian Asamo, orang yang disuruh dan dibayar oleh terdakwa Parmanto untuk membabat pohon dan membakar kawasan hutan lindung Gunung Lemongan, sangat menguatkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Meskipun selama persidangan terdakwa Parmanto selalu menyangkal bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Asamo untuk merusak apalagi membakar.
Kejaksaan Selidiki Dugaan Pemalsuan 16 Dokumen Haji Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Kejaksaan Negeri Lumajang mulai melakukan penyedilikan atas dugaan pemalsuan dokumen 16 calon jama'ah haji Lumajang. Kejaksaan sudah mengundang para pejabat Kementrian Agama Lumajang untuk dimintai informasi."Untuk kasus itu, masih pada tahap penyelidikan dan jika ada perkembangan akan kita sampaikan lebih lanjut," ujar Ferdy Siswandana SH., MH, Kasi Intel Kejaksaan Lumajang, Kamis (23/08/2018).kantor kemenag lumajangKejaksaan juga telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa pihak, seperti pejabat Kementrian Agama Lumajang dan juga 16 calon jama'ah haji. Namun, karena masih ada kegiatan, dari pejabat Kemenag baru dua orang saja yang datang untuk memberikan keterangan.