Tak Terima Vonis Ringan
Didatangi Keluarga Korban, Jaksa Lumajang Siap Banding Kasus Pencabulan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Keluarga korban pencabulan AM (15) mendatangi Kejaksaan Negeri Lumajang. Mereka mendesak Kejaksaan Lumajang segera banding atas vonis 2 tahun yang diterima oleh pelaku pencabulan Raden Bagus.
Aditya Narwanto SH,. MH, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang mengaku pro dengan korban. Sebab, Kejaksaan adalah wakil dari korban dalam melakukan penuntutan kepada pelaku. Sejak diputus di Pengadilan Negeri Lumajang, Kejaksaan masih ada waktu hingga tanggal 14 Mei 2019 untuk melakukan upaya hukum banding.
BACA JUGA :
1. Raden Bagus Pelaku Dugaan Pencabulan Keponakannya Terancam Hukuman Berat
2. dr. Latief Tak Rela Pelaku Pencabulan Cucunya di Vonis Ringan
3. Inilah Cerita Dora Kondisi Anaknya Korban Pencabulan Disaat Vonis Ringan Pelaku
"Kita akan banding, tapi kita lihat dulu petunjuk pimpinan," jelas Aditya kepada sejumlah wartawan, Senin (13/05/2019).
Ditanya sebagai Jaksa, apakah setuju banding atau tidak, Aditya menjawab setuju. Kejaksaan mengaku pro dengan korban, terlebih lagi pihak keluarga sudah datang dan meminta agar Jaksa melakukan banding. "Masih cukup waktu bagi kita untuk melakukan banding," pungkasnya.
Sementara itu, Dora Nurfarina Iroe, warga Jl. Imam Suja'i No. 8 Kelurahan Ditotrunan Kota Lumajang ibu AM mengaku anaknya sangat trauma berat. Pihak keluarga juga sangat kecewa dengan vonis ringan terhdap tersangka sehingga meinta Jaksa melakukan banding.
"Anak saya trauma berat, dan kita sebagai keluarga besar meminta agar Jaksa banding," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi