Lumajang(lumajangsatu.com)- Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK memberikan penghargaan kepada polsek dan Babinkamtibmas berprestasi, Rabu (05/11/2014). Disamping yeng berprestasi, Kapolres juga memasangkan bendera hitam, bagi polsek yang paling minim tingkat kunjungan kepada masyarakat. "Ini untuk menindak lanjuti dan memotifasi anggota pada program kunjungan polisi dari rumah ke rumah, kita beri penghargaan bagi polsek prestasi dan kita beri bendera hitam bagi polsek yang minim kunjungannya," ujar Singgamata usai acara pemberian penghargaan di halaman Mapolres Lumajang. Menurutnya, program kunjungan polisi dari rumah ke rumah memang kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan instruksi pimpinan. Sehingga, jika setiap hari Babinkamtibmas mengunjugi 3 rumah, maka dalam 20 hari kerja, ada 60 rumah yang dikunjungi polisi dalam keadaan normal. "Kalau setiap hari Babinkamtibmas melakukan kunjungan 3 rumah, maka kalau 20 hari kerja, maka akan ada 60 rumah yang dikunjungi dalam kondisi normal," jelasnya. Kegiatan kunjungan dari rumah ke rumah merupakan upaya untuk mendekatkan polri kepada masyarakat. Mana mungkin kata Kapolres, polisi bisa dekat dengan masyarakat jika tidak pernah bertemu langsung dengan dengan masyarakat. Polsek yang diberi bendera hitam yakni polsek Randuagung merupakan polsek dengan kinerja paling jelek dan rendah tingkat kunjungannya. Oleh sebab itu, Kapolres ingin menyentuh rasa malunya agar bisa bekerja lebih baik lagi. "Polsek yang diberi bendera hitam kita anggap adalah polsek yang paling jelak tingkat kunjungannya," terangnya. Dari catatan kunjungan, polsek Randuangung hanya melakukan kunjungan 160 dengan 12 desa yang ada. Berarti, Babinkamtibmas tidak setiap hari melakukan kunjungan kepada masyarakat. Sedangkan polsek Pronojiwo berbanding terbalik dengan kunjungan polsek Randuagung. Dengan 6 desa, Babinkamtibmas Pronojiwo bisa melakukan kunjungan 403 kali selama bulan Oktober. "Polsek Randuagung dengan 12 desa hanya melakukan kunjungan 160 kali, berbanding terbalik dengan Pronojiwo yang hanya 6 desa mampu melakukan kunjungan 403 kali, beranti polsek Pronojiwo bisa melebihi target minimal 1 hari 3 kunjungan" papar Kapolres.(Yd/red)
lumajang hari ini
Terlalu Cepat, Tronton Pasir Seruduk Empat Kendaraan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lima kendaraan bermotor kembali terjadi di Jalan Raya Ranuyoso jalur Lumajang-Surabaya, Rabu (05/11/2014). Beruntung dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Menurut AIPTU Guntoro Kanit Laka Polsek Ranuyoso mengatakan, kejadian itu bermula saat kendaraan tronton hijau dengan Nopol W 8361 UC bermuatan pasir melaju dari arah selatan dengan kecepatan tinggi, saat ditikungan tiba-tiba ia dikejutkan dengan mobil innova yang berhenti mendadak. Kecelakaan itu pun tidak dapat dihindari. "Tronton itu melaju tinggi dari selatan, didepannya ada mobil innova yang berhenti mendadak, karena ada tronton yang mogok, dan langsung di tabrak dari belakang oleh tronton," Ungkapnya. Tidak hanya itu, innova yang ditabrak oleh tronton juga menabrak kendaraan didepannya hingga lima kendaraan terlibat kecelakaan beruntun, diantaranya Mobil Pick Up, Tronton Mogok dan kendaraan roda dua. Hal senada juga diungkapkan oleh Noji, Supir Tronton, menurutnya selain karena kecepatan tronton yang melaju dengan tinggi, tronton itu juga bermuatan pasir yang membuat kenadaraannya tidak dapat dikendalikan. "Saya kan muat pasir mas, terus innova itu tiba-tiba ngerem mendadak, ya gak nutut ngeremnya," ujar Noji sopir Tronton. Beruntung, dalam insiden itu tidak ada korban jiwa, namun kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. tidak hanya itu arus lalulintas Lumajang-Surabaya mengalami kemacetan panjang. (Mad/red)
DPRD Minta Proyek Air Galon Dihentikan, Pengawasan Sekolah Harus Ditingkatkan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos, meminta kepada sekolah yang melakukan tarikan air galon untuk segera menghentikannya. Terelbih, dalam pembelian air minum galon itu, sekolah atau salah satu guru mendapatkan mobil dari pihak ketiga sebagai pemasok air galon. "Kita tegas ya, jangan smapai pendidikan melakukan tarikan kepada siswanya dnegan dalih apapun," terang Agus Selasa (04/11/2014). DPRD kata Agus akan bertindak tegas, agar pendidikan gratis bisa terwujud sesuai dengan keinginan pemerintah. SesuaiPemendiknas nomor 44 tahun 2011, sudah jelas disebutkan bahwa sekolah dasar dan menengah dilarang melakukan pungutan kepada siswa dengan dalih apapun. "Sudah jelas dalam Pemendiknas 44 tahun 2011 sekolah dilarang melakukan tarikan dengan dalih apapun," paparnya. Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika masih banyak sekolah melakukan penarikan air galon, maka DPRD meminta kepada Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dengan ketat. Jangan sampai penarikan-penarikan yang dilakukan oleh sekolah dibiarkan tanpa adanya tindakan. Agus menyebutkan, tingkat pengawasn di kabupaten Lumajang sangat longgar dibanding dengan daerah lain. Agus mencontohkan, masih banyaknya tarikan disekolah serta beralih fungsinya ambulan desa yang dibuat mencuri sapi sebuah bukti pengawasan sangat lemah. "Di Lumajang tingkat pengawasannya sangat lemah,terbukti ambulan desa sampai beralih fungsi," pungkasnya.(Yd/red)
Meski Tak Pakai Proyek Air Galon, SMP-SMA Ulul Albab Candipuro Bisa Beli Mobil
Lumajang9lumajangsatu.com)- Polemeik air galon berhadiah mobil yang dilakukan oleh sejumlah sekolah negeri terus mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya sorotan muncul dari sekolah swasta dimana sekolah swasta meski tidak memiliki proyek air galon namun tetap bisa membeli mobil dengan cara memanfaatkan potensi yang ada. "tanpa harus memabbi siswa, kami bisa memebli mobil untuk operasional SMP dan SMA Ulul Albab di Candipuro," ujar Fahrur Rozi ketua lemvaga sekolah Ulul Albab, Selasa (04/11/2014). Meski sekolah swasta tidak melakukan tarikan kepada siswa, namun bisa membeli mobil dengan cara di kridit. Memang, kata Fahrur mobil tersebut masih atas nama ketua yayasan karena memudahkan proses kredit yang dilakukan> "Saat ini mobil masih atas nama pengasuh, karean memeudahkan dalam proses kredit, namun mobil tersebut sudah dihibahkan kepada lembaga SMP dan SMA Ulul Albab," jelasnya. Ia juga heran, mengapa sekolah negeri yang memiliki banyak dana, untuk membeli mobil saja harus menarik kepada siswa dengan tameng membeli air galon. Padahal jika diambilkan dari uang BOS saja sudha bisa untuk membeli mobil. Sedangkan sekolah swasta dengan segala keterbatasannya tetap bisa membeli mobil tanpa harus memberatkan siswa. "Awalnya, kita sat bertemu dengan kepala sekolah negeri sempat iri, karean mereka dengan memebli air galon sudah dapat mobil, padahal dananya juga banyak di sekolah negeri," pungkasnya.(Yd/red)
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Sruni Klakah Diancam 5 Tahun Penjara
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu kades Sruni kecamatan Klakah Sudah masuk pada tingkat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Sidnag pertama yang dipimpin langsung ketua PN Lumajang Sugiyo Mulyoto SH. MH, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penutut umum (JPU), Selasa (04/11/2014). JPU Sulistyono SH, menyatakan Endy Supriyadi Kades Sruni diduga melakukan pemalsuan ijazah saat akan mencalonkan diri sebagai kepala desa. Tersangka diduga melanggar Pasal 69 ayat 1 Undang-undnag nomor 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Kades Sruni diduga melakukan pemalsuan ijazah saat mencalonkan diri sebgai kepala desa," paparnya. Karena hanya agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut Umum, sidang berlangsung singkat sekitar 20 menit. Persidangan kedua akan dilanjutkan pada Minggu depan agenda yang berbeda. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan," terang JPU. dari pantauan lumajansgatu.com, acara sidang kades Sruni mendapatkan pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Puluhan aparat kepolisian diterukan di PN LUmajang karena adanya informasi akan ada masa yang datng ke PN Lumajang. Namun hingga sidang selesai, tidak ada satupun masa yang datang, hanya terlihat bberpa orang dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka.(Yd/red)
Surat Gubernur Bermakna PLT Atau PLH Bupati Lumajang, Ini Pendapat Hukumnya
PLH BUPATI ATAUKAH PLT BUPATI?
Pendaki Asal Aceh Meninggal Dunia di Arcopodo Gunung Semeru
Lumajang(lumajangsatu.com)- Puncak tertinggi di pulau Jawa yakni Gunung Semeru majang, kembali memakan korban. Seorang pendaki asal Aceh baru saja diinformasikan meninggal dunia karena jatuh karena diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh petugas, Selasa (04/11/2014). Ayu Dwi Utari, kepala Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatkan rombongan pendaki sebanyak 16 orang, salah satu pendaki asal Aceh yakni Achmad Fauzy (30) dikabrakan meninggal dunia di wilayah Arcopodo Semeru. Yang bersangkutan mendaki bersama rombongan teman-teman kuliahnya Senin pagi (03/11) dan diperkirakan meninggal dunia malam tadi. Medengar kabar adanya salah seorang pendaki yang meninggal, upaya evakuasi telah dilakukan oleh petugas dan diharapkan tidak terjadi cuaca buruk sehingga proses evakuasi berjalan lancar sehingga Selasa sore jenazah bisa dibawa turun ke Lumajang. Kita sudah melakukan evakuasi semalam dan pendaki tersebut telah meninggal dunia, namun tidak memungkinkan untuk dibawa turun karena cuaca terang Ayu. Sementara itu Nugroho Dwi Atmoko Komandan Search And Rescue (SAR) Kabupaten Lumajang membenarkan adanya pendaki gunung Semeru yang meninggal dunia wilayah Arcopodo dan pihaknya langsung berangkat untuk melakukan proses evakuasi. Diduga kuat pendaki yang meninggal dunia karena melanggar aturan pendakian yakni melewati Pos Kalimati, padahal sudah ada banyak aturan termasuk mengisi formulir larangan untuk naik ke puncak Semeru maupun spanduk himbauan dan papan himbauan sudah banyak terpasang. Saat ini personel SAR sedang menuju Semeru untuk melakukan proses evakuasi pendaki nyang meninggal dunia itu, jelasnya. Pada kesempatan terpisah Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Singgamata SIK menyatakan bahwa anggotanya telah berangkat ke Gunung Semeru untuk melakukan evakuasi korban pendakian Gunung tertinggi di pulau Jawa tersebut. Pagi ini anggota dalam perjalanan menuju Gunung Semeru untuk melakukan evakuasi korban, terangnya.(Ton/yd/red)
Ajak Hidup Sehat, Warga Gucialit Gelar Sidorukun Sehat
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kegiatan yang satu nampaknya perlu untuk ditiru oleh semua orang. Untuk membiasakan hidup bagi diri dan lingkungan, masyarakat desa Gucialit melakukan kegiatan bersih sampah. "Ini untuk membiasakan hidup sehat kita buat kegiatan sidorukun bersih," ujar Jefri Ikhwan kepada lumajangsatu.com, Senin (03/11/2014). Diberi nama sidorukun karena Kegiatan bersih-besih digelar di adakan di dusun Sidorukun desa Gucialit. Kegiatan bersih-bersih dilakukan oleh ibu-ibu PKK dan didukung oleh oleh g'OWA dan Puskemasan Gucialit. "Kegiatan ini digelar oleh PKK, g'OWA dan Puskesmas Gucialit," jelasnya. Kegitan yang dilakukan warga memiliki tujuan untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Tak hanya bersih-bersih dari sampah, peserta juga melakukan demo cuci tangan pakai sabun. "Kita juga kita lakukan demo cuci tangan dengan sabun agar kita hidup sehat," terangnya. Lebih jauh kegiatan itu diharapkan bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. "Kita berharap kegiatan ini bisa menyadarkan masyarakat pentingnya menjaga lingkungan," pungkasnya.(Ir/yd/red)
Pastikan Pelayanan Berjalan, Komisi D Sidak Pustu Desa Krasak
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kabar pengusiran tenaga kesehatan di Puskemas Pembantu (Pustu) di desa Krasak Kecamatan Kedungjajang langsung ditindak lanjuti oleh Komisi D DPRD Lumajang. Sugianto SH, ketua komisi D menyatakan pihaknya langsung datang ke kepala desa sebagai pemangku kewenangan. "Karena ini terkait dengan pelayanan kesehatan maka kita langsung datang ke kepala desa sebagai pemangku wilayah," jelas Sugianto kepada wartawan, Senin (03/11/2014). Dari pengakuan kepala desa dan warga sekitar bahwa memang adanya ketidak harmonisan antara mantri Gunawan dengan warga sekitar sert pihak desa. Disamping itu, juga ada intimadisi dari pihak pemilik tanah karena masih ada persolaan tukar guling dengan pemilik tanah. "Dari informasi dari warga sekitar memang ada ketidak harmonisan dengan warga sekitar dengan pak matri Gunawan," terangnya. Agar pelayanan tidak terhambat kepada masyarakat maka komisi D akan meminta kepada dinas kesehatan untuk segera mengganti matri kesehtan yang bertugas di desa Krasak. Disamping itu, komis D juga akan menanyakan kenapa tanah yang masih belum jelas kepemilikannya itu sudah dibangun gedung puskesmas pembantu yang megah. "Kita akan minta petugas kesehatannya segera diganti, dan persoalan tukar guling yang belum beres, kok Pemkab sudah bangun gedung yang besar," pungkasnya.(Yd/red)
Tak Beri Kejelasan Wewenang Wakil Bupati, DPRD Akan Konsultasi Isi Surat Gubernur
Lumajang(lumajangsatu.com)- Surat Gubernur Jatim yang berisi perihal Pelaksana Tugas Sehari-hari tertanggal 27 Oktober 2014, masih belum memberikan kewenanagn penuh kepada Wakil Bupati atau tidak. Oleh sebab itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos, mengaku akan melakukan konsultasi kepada Gubernur terkait surat Tersebut. "Kita akan konsultasi kepada Gubernur tentang surat tersebut dan sejauh mana kewenangan Wakil Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan," ujar Agus Wicaksono kepada sejumlah wartawan, Senin (03/11/2014). Menurutnya, jika surat tersebut Wakil Bupati bersetatus pelaksana harian, maka tentunya tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti penanda tangan dokumen RAPBD 2015. Namun, jika dengan surat itu Wabup sebagai pelaksana tugas dari Bupati, berarti Wabup memiliki kewenangan penuh. "Jika pak Wabup PLH, maka setiap kebijakan yang dilakukan harus dilakukan oleh Bupat dan Wakil Bupati harus koordinasi dengan Bupati dengan cara apapun," terangnya. Lebih lanjut Agus juga menjelaskan, terkait dengan dasar keluarnya surat Gubernur bahwa adanya surat dari Sekda pada tanggal 14 Oktober 214, DPRD juga tidak mendapatkan tembusannya. "Kita juga kaget dengan surat itu dan adanya surat dari Sekda yang menjelaskan bahwa Bupati sedang sakit," terangnya. Sementara itu, DR. Anis Ibrahim SH. MH pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang menyatakan, bahwa jika surat Gubernur di dasarkan pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka tentunya cantolannya adalah pasal 65 ayat 4. Dimana Dalam pasal itu disebutkan, dalam hal kepala daerah behalangan sementara, wakil kepala daerah melaksankan tugas dan wewenang kepala daerah. Sehingga, wakil kepala daerah memiliki kewenangan seperti kepala daerah. "Kalau cantolannya pasal 65 ayat 4, maka wakil bupati bisa mengambil kebijkan strategis seperi bupati," jelas Anis Ibrahim. Namun, yang menjadi kerancuan dalam perihal surat bahwa disebutkan pelaksana tugas sehari-hari bupati Lumajang. Dimana, dalam penjelasan melaksanakan tugas sehari-hari, wakil bupati tidak bisa melakukan kebijakan strategis. "Karena ada kerancuan dalam surat tersebut, maka kalau saya menyarankan DPRD Lumajang melakukan konsultasi agar tidak ada cacat hukum dalam prodak yang dihasilkan, apalagi saat ini sudah masuk di pembahasan RAPBD 2015," terangnya.(Yd/red)