Lumajang(lumajangsatu.com)- Kecelakaan lalulintas antara Truck Pasir NoPol N 8458 UT Milik Muhammad dengan Sepeda Motor NoPol N 2068 YR milik Darsum terjadi di Jalan Raya Desa Grati Kecamatan Sumbersuko Lumajang, Jumat (07/11/2014). Akibatnya Darsum pengendara sepeda motor tewas di tempat kejadian. Menurut Ani saksi mata, kejadian itu bermula saat korban pengendara sepeda motor berusaha mendahului kendaraan lain, naas dari arah yang berlawanan terdapat truck yang melaju dengan kecepatan sedang. Korban yang berniat mengurungkan niatnya untuk mendahului kendaraan di depannya tak dapat mengendalikan kendaraannya, sehingga kendaraannya tergelincir dan terjatuh ke arah kanan marka jalan, tepat di depan ban truck pasir. "Tadi, dia (korban) sempat mau mendahului, namun kendaraannya jatuh pas di bawah bannya truck itu," ungkapnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Tidak hanya terlindas ban truck, bahkan korban sempat terseret hingga beberapa meter, akibatnya korban langsung meninggal ditempat kejadian, dengan luka pada bagian kepala, dada dan lengan kirinya. "Terseret ban truck itu dari sana mas," Tambahnya sambil menunjukkan bekas seretan korban. Hal senada juga diungkapkan oleh petugas lalulintas Polres Lumajang, pasalnya kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian sang pengendara sepeda motor saat melintas di Jalan Desa Grati tersebut. "Ini merupakan kurang kehati-hatian sang pengendara sepeda motor yang mencoba mendahului di tikungan," Papar Tony S, Petugas Lalulintas Polres Lumajang. Kasus ini kini ditangani petugas Lalulintas Polres Lumajang, Dua kendaraan langsung di bawa ke kantor Satlantas Polres Lumajang guna kepentingan penyidikan, sementara Korban langsung di semayamkan di ruang jenazah Rumah Sakit Dr.Haryoto Lumajang. (Mad/red)
lumajang hari ini
Kumuh, Sudah Waktunya Pasar Tradisional Klakah di Rehab Total
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi C DPRD Lumajang melakukan kunjungan ke Pasar Klakah. Suigsan ketua Komisi C menyatakan, pasar Klakah sangat kumuh dan banyak orang berjualan sudah masuk kewilayah areal stasiun. Para pedagang tersbut juga belum membayar retribusi, sehingga pendapatan asli daerah terbuang begitu saja. "Dari pantauan kami, kita melihat pasar klakah sangat kumuh, pembuangan air juga minim sehingga menambah kekumuhan," jelas Suigsan kepada lumajangsatu.com, Jum'at (07/11/2014). Disamping masih banyak lapak yang tidak membayar retribusi, juga banyak lapak milik pedangan yang dilebarkan. Sehingga semakin mempersempit orang yang ingin berbelanja. Sedangkan jika ada barang milik pedagang yang jatuh karena tersenggol pasti akan meminta ganti rugi. "Juga banyak lapak milik pedagang yang dilebarkan, sehingga jalan untuk para pembeli menjadi semakin sempit," jelasnya. Tak hanya itu, sarana umum seperti MCK, juga sangat kurang sehingga menambah suasana kumuh di pasar klakah. Oleh sebab itu, DPRD meminta Dinas Pasar untuk melakukan rehab total dan segera diajukan kepada DPRD sebelum pembahasan RAPBD tahun 2015. "Tempat pembuangan sampahnya hanya satu, MCK juga minim, maka sudah waktunya pasar Klakah untuk direhab total," pungkasnya.(Yd/red)
Anggap Jadi Sarang Pungli, Komisi D Lumajang Sidak SMP N 1 Sukodono
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang terus turun dan melakukan ispeksi mendadak (sidak) kesejumlah sekolah yang banyak laporan adanya pungutan-pungutan kepada siswa dan wali murid. Komisi D langsung melakukan sidak ke SMP N 1 Sukodono, karena adanya laporan tentang pungutan kepada wali murid. Winadi S.Pd, M.Pd kepala sekolah SMP N 1 Sukodono Lumajang, mengakui jika sekolahnya menerima sumbangan dari wali murid. Namun ia enggan jika uang dari wali murid tersebut dianggap sebagai pungutan. "Iya, sekolah kami memang menerima sumbangan dari pihak wali murid, untuk menutupi kekurangan biaya operasional yang tidak teranggarkan di BOS," ujar Winadi kepada sejumlah wartawan. Dengan kunjungan DPRD, pihak sekolah mengaku senang karena bisa menyampaikan segala keluhan yang berkaitan dengan kekurangan di SMP N 1 Sukodono. DPRD kata Winadi, siap menampung masukan dan akan dianggarkan melalui APBD. "Saya senang DPRD sebagai mitra kami, sehingga kami bisa menyampaikan segala kekurangan yang ada di sekolah kami," terangnya. Disinggung adanya iuran Rp. 100.000 kepada setiap siswa, Winadi tidak mengelaknya. Namun, hal itu sudah melalui musyawarah dengan pihak Komite dan wali murid. Awalnya, setelah penghapusan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) prestasi SMP N 1 Sukodono mengalami penurunan. Sekolah pun mendaptkan protes dari pihak wali murid, dengan merosotnya pretasi di SMP N 1 Sukodono. Setelah disampaikan bahwa menurunya pretasi tersebut karena keterbatasan dana karena RSBI sudah dihapus, maka wali murid berinisiatif untuk memberikan sumbangan kepada sekolah. Kemungkinan ada wali murid yang merasa berat dengan sumbangan tersebut dan akhirnya jadilah ramai bahwa SMP N 1 Sukodono melakukan pungutan. "Kemungkinan ada wali murid yang kurang mampu, sehingga ada kesan bahwa sekolah kami melakukan pungutan," paparnya. Lebih lanjut Winadi menjelaskan, karena SMP N 1 Sukodono adalah sekolah Adiwiyata dan unggulan, maka kebutuhannya sangat besar. Seperti kebutuhan bangunan, laboratorium, biaya untuk mengikuti olimpiade dan biaya lainya. "Kebutuhan kami dibanding sekolah lain, memang lebih besar karena kita sekolah Adiwiyata. Bisa dilihat bagaimana bangunan sekolah kami, dan juga banyak layar monitor yang sudah rusak," paparnya. Disinggung tentang proyek air galon, sekolahnya sudah menghentikannya dan hanya menghabiskan sisa air galon di gudang. Sedangakan untuk hadiah mobilnya, Winadi menyebutkan SMP N 1 Sukodono sudah lunas terlebih dahulu. "Kalau mobilnya kita sudah lunas dan saat ini kita sudah ajukan kepada pihak aset pemkab Lumajang," pungkasnya. Sementara itu, Sugianto SH, ketua Komisi D DPRD meminta kepada sekolah untuk menghitung unit kos guna kepentingan operasional siswa. Jika BOS tidak mencukupi, maka kebutuhan tersbut akan alokasikan melalui APBD, agar tidak ada lagi tarikan yang bisa memberatkan siswa. "Jika APBD tidak cukup, maka DPRD akan mencarikan solusi lain sehingga tidak lagi ada tarikan yang memberatkan siswa," jelasnya. Komisi D mengultimatum sekolah negeri untuk menghentikan segala bentuk tarikan hingga awal Desember 2014. Jika tidak,maka DPRD akan melakukan evaluasi atas BOSDA, jika perlu menghentikannya karena sekolah tetap melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid.(Yd/red)
Agenda Besar Politik, Dibalik Surat Gubernur Jatim
Surat Gubernur Nomor 131/23913/001/2014 mengenai pelaksana tugas sehari-hari Bupati Lumajang dilakukan oleh Wabup Lumajang semakin menghangatkan politik di Kota Kaki Gunung Semeru. Bahkan, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum harus angkat bicara mengenai tafsir dari lembaga Legislatif dan Eksekutif berbeda dalam Meterjemahkan. DR. Anis Ibrahim SH. MH pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang menyatakan, bahwa jika surat Gubernur di dasarkan pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka tentunya cantolannya adalah pasal 65 ayat 4. Dimana Dalam pasal itu disebutkan, dalam hal kepala daerah behalangan sementara, wakil kepala daerah melaksankan tugas dan wewenang kepala daerah. Sehingga, wakil kepala daerah memiliki kewenangan seperti kepala daerah. Sementara, Asisten Tata Praja, Masudi memadang surat dari gubernur kalau dibaca sekilas seperti Pelaksana Tugas (Plt). Namun, dia memandang surat tersebut, hanya surat biasa, Wabup tetap menjalan tugas dan wewenang sebagi hari ini. Karena bupati Lumajang masih ada dan sakit di Surabaya. Sedangkan Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono menerangkan, surat dari Gubernur ke Bupati Lumajang, bahwa Wabup Lumajang secara langsung sudah bisa menjadi Plt. Dia melihat surat dari gubernur Jatim adalah langkah emergency untuk penyelamatan roda pemerintah Lumajang. Namun, melihat analisi dari pakar hukum, legislatif dan eksekutit yang berbeda, sangat jelas sekali ada agenda politik yang sangat besar dalam merebut kekuasaan. Persoalan yang di Lumajang, bisa sama dengan masalah di DKI Jakarta, Wagub Ahok tidak otomatis menjadi Gubernur. Pasalnya, ada peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perpu) yang menerangkan Wagub Ahok tidak otomatis menjadi Gubernur. Disinilah, politik di DPRD DKI Jakarta memanas antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Hal ini imbas dari pertarungan politik di Pilpres kemarin. Kejadian di DKI bisa berimbas di Lumajang, bila Eksekutif dan Legislatif memiliki perbedaan pemahaman soal surat Gubernur tersebut. Siap yang diuntungkan dengan adanya surat itu, jelas ada dikubu Legislatif. Apalagi, kondusifitas di DPRD Lumajang sangat adem ayem, namun bisa berubah bila legislator KIH dan KMP memperlajari Perpu No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Semoga saja, polemik dari sakitnya Bupati Lumajang dan turunnya Surat Gubernur Nomor : 131/23913/001/2014, tidak menganggu pelayanan terhadap masyarakat. Semoga kelompok-kelompok yang berkepentingan dalam kekuasaan di Kota Lumajang, tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kelompok maupun perseorangan. Jayalah Lumajang. (red)
Isu Kenaikan BBM Menuai Antrian Panjang di SPBU Sukodono Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ratusan kendaraan roda dua terjebak antrian panjang di SPBU Sukodono Lumajang, Kamis (06/11/2014). Antrian itu diduga dipicu oleh isu rencana Pemerintah akan menaikkan harga BBM Jenis Premium bersubsidi akhir tahun ini. Menurut Alfarisi, warga asal desa kunir kecamatan kunir lumajang, mengatakan kelangkaan BBM ini mulai dirasakan sejak beberapa hari terakhir terkait isu kenaikan harga BBM. "Lima hari yang lalu bensin sudah mulai langka mas," Ungkapnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa rencana Pemerintah akan menaikkan harga BBM jenis Premium bersubsidi ini tidak menjadi persoalan mendasar, Namun persediaannya yang perlu mendapat perhatian lebih dari Pemerintah. "Jika pemerintah ingin menaikkan bensin, ya jangan lama-lama lah biar tidak langka seperti ini," Tambahnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Khoiri, salah satu pedagang BBM eceran, Ia sama sekali tidak keberatan dengan rencana Pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi asalkan terjangkau dan mudah mendapatkannya. "Ini saya nunggu sejak subuh tadi mas, baru dapat sekarang. Asalkan mudah didapatkan dan terjangkau saya sama sekali tidak keberatan jika bensin naik," Papar Khoiri. (Mad/red)
Kooperatif, Polres Lumajang Tak Tahan Tiga Tersangka Tambang Pasir Ilegal
Lumajang(lumajangsatu.com)- Penyidikan terhadap para tersangka kasus tambang pasir ilegal dan stockpile ilegal terus dilakukan oleh polres Lumajang. AKBP Singgamata SIK menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saki polisi juga telah memanggil para tersangka yang berjumlah tiga orang, dari titik pertambangan yang berbeda. "Kita sudah lakukan pemanggilan kepada tiga tersangka pelaku pertambangan pasir ilegal," ujar Kapolres usai mengikuti acara rapat paripurna di gedung DPRD Lumajang, Kamis (06/11/2014). Dalam pemeriksaan, kata Kapolres ketiga tersangka berlaku kooperatif, sehingga polisi tidak melakukan penahanan. Namun, jika ada gelagat tidak kooperatif dari para tersangka maka kapolres akan mengambil tindakan penahanan untuk melancarkan proses penyidikan. "Penahanan itu kan tidak wajib, tersangka sejauh ini bisa berlaku kooperatif," jejas Kapolres. Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain, selain tiga orang yang telah ditetapkan tersangka yakni, P dan DJ pemilik tambang ilegal, dan R pemilik stocpile PT Tanah Mas Gemilang (TMG), kapolres menyebutkan masih menunggu hasil gelar perkara. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara kasus tambang pasir ilegal, setelah itu baru akan diketahui akan ada tersangka baru atau tidak. "Kita menunggu gelar perkara terlebih dahulu," jelasnya. seperti diberitkan, pada dua bulan terakhir Polres Lumajang sedang getol melakukan pemberantasan tambang pasir ilegal. Sejumlah eleman masyarakat Lumajang sangat mendukung langkah Kapolres dalam pemberantasan perusak lingkungan itu. Namun masyarakat juga meminta kepada Kapolres agar serius dan memeinta jangan sampai semangat untuk memberantas tambang pasir ilegal akan kemasukan angin. Sehingga kasusnya tidak akan menemukan titik akhir.(Yd/red)
Emergency, Ketua DPRD Lumajang Sebut Wabup Sebagai PLT Bupati
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos memberikan komentar tentang surat Gubernur Jatim perihal pelaksana tugas sehari-hari Bupati Lumajang. Agus menilai, surat Gubernur dikeluarkan karena kondisi darurat (emergency) pemerintahan Lumajang dengan sakitnya Bupati Sjahrazad Masdar. "Pak Gubernur sangat peka dengan kondisi pemerintahan Lumajang agar dinamikanya tidak semakin tinggi maka akhirnya keluarlah surat pelaksana tugas sehari-hari," ujar Agus kepada sejumlah wartawan, Kamis (06/11/2014). Sesuai Undang-undang 32 Tahun 2004 dan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kondisi berhalangan sementara bisa menjadi berhalangan tetap. Sehingga, Wakil Bupati bisa menggantikan posisi Bupati, dan posisi wakil akan diusulkan oleh partai pengusung untuk kemudian dipilih oleh DPRD. Dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 4 dalam hal Bupati berhalangan sementara, maka Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari seperti menghadiri undangan. Namun, pada tataran kebijakan seperti penanda tanganan KUA dan PPAS, RAPBD maka tidak bisa dilakukan oleh Wakil Bupati. "Mana ada KUA dan PPAS ditanda tangani Wakil Bupati, pemerintahan yang mana itu," jelasnya. Oleh karena itu, untuk memperlancar pemerintahan maka Gubernur mengeluarkan surat pelaksana tugas (PLT). Sehingga, Wakil Bupati bisa menghendel tugas-tugas dari Bupati. "Tujuannya untuk memperlancar proses pemerintahan, salah satunya pembahasan Raperda APBD 2015 dengan kekuatan 1,8 triliun untuk masyarakat Lumajang dan itu harus ada yang menandatangi dan itu dilakukan beliau (wabup), sebagai pelaksana tugas Bupati" jelasnya. Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika Wabup tidak jadi pelaksana tugas Bupati, maka akan dipertanyakan oleh fraksi-fraksi tentang keberadaan Bupati. Secara yuridis Bupati lumajang adalah Sjahrazad Masdar. "Kalau pak Wabup bukan PLT Bupati, maka akan dipertanyakan oleh fraksi-fraksi, kok yang tanda tangan Wakil Bupati, secara yuridis Bupatinya masih Pak Sjahrazad" tambahnya. Dari pandangan Agus, surat Gubernur besifat darurat (emergency) untuk meminimalisir dinamika politik, karena jika tidak keluar surat Gubernur, pastinya akan dipertanyakan kondisi kesehatan bupati. Dengan kondisi sakit tersebut, apakah Bupati masih bisa menjalankan pemerintahan atau tidak. "Untuk memperlancar proses pemerintahan, maka dikeluarkan surat itu agar dinamika politik tidak menjadi ramai," jelasnya. Ditanya tentang apakah Raperda APBD 2015 sah atau tidak ditanda tangani oleh As'at selaku PLT Bupati, Agus dengan tegas menjawab sah. "Yo sah, sangat sah," pungkasnya. Meski tidak ada masalah dengan menculnya surat Gubernur, DPRD mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Gubernur, agar tidak terjadi persoalan hukum dibelakang harinya.(Yd/red)
Surat Gubernur Bukan PLT Bupati Lumajang Juga Bukan PLH , Terus Surat Apa...?
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik surat Gubernur Jatim Nomor 131/23913/011/2014 tertanggal 27 Oktober yang berisi perihal pelaksana tugas sehari-hari bupati Lumajang, ternyata bukan surat pelaksana tugas (PLT) atau pelaksana harian (PLH). Hal itu ditegaskan Dr. Buntaran Suprayitno, Sekda Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (05/11/2014). Menurutnya dalam surat Guberbnur bukan bermakna PLT dan juga bukan bermakna PLH. Sebab, jika PLT dan PLH tentuanya memiliki makna dan tugas yang berbeda. PLT muncul karena adanya kekosongan jabatan, seperti PLT camat atau PLT SKPD. Sedangkan PLH pasti menyebutkan batas waktu, namun dalam surat Gubernur itu tidak menyebutkan sampai kapan batas waktunya. "Munculnya PLT karena adanya kekosongan jabatan seperti PLT Camat, sedangkan PLH pasti ada batas waktunya. Saat ini tidak ada kekosongan jabatan, Bupati hanya berhalangan semetara. Surat itu juga tidak menyebutkan batas waktu," jelasnya. Dari pandangan Pemkab Lumajang, surat tersebut hanya surat pemberitahuan biasa karena bupati sedang sakit dan berhalangan sementara. Oleh sebab itu, yang melaksanakan tugas sehari-hari Bupati adalah Wakil Buptai Lumajang. "Wakil Bupati tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti masalah keuangan, personel dan yang lainnya. Makanya kita tidak bisa memproses permintaan pindah tugas ke luar daerah," paparnya. Disinggung tentang pembahasan RAPBD 2015 akan terganggu atau tidak dengan kondisi yang tidak jelas itu, Buntaran memastikan tidak akan terganggu. Sebab, permbahasan RAPBD bukan agenda yang baru namun agenda yang sudah berjalan sejak lama. "RAPBD tidak masuk kebijakan keuangan, sehingga pembahasan RAPBD tidak akan terganggu,"pungkasnya.(Yd/red)
Kebakaran Hutan Lereng Semeru Padam, Hewan Liar Mulai Turun ke Permukiman
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah beberapa hari hutan lereng Gunung Semeru terbakar, akhirnya Selasa malam (04/11) api yang berkobar berhasil padam. Pasalnya, hujan mulai turun dan berhasil memadamkan sijago merah yang melalap ribuan hektar hutan. "Alhamdulillah mas, Selasa malam api kami pantau sudah padam karena di lereng Semeru mulai turun hujan," ujar Hariyono kepada lumajangsatu.com, Rabu (05/11/2014). Sebelumnya, menurut relawan Laskar Semeru kebakaran terjadi di wilayah hutan vegetasi antara hutan dan aliran guguran lava pijar Semeru. Kemudian kebakaran juga terjadi di hutan yang berbatasan dengan perkampungan. "Dari pantauan ada dua lokasi kebakaran, yakni di wilayah hutan vegetasi dan hutan yang berbatasan dengan permukiman warga dimana hingga hari ini belum diketahui penyebanya," paparnya. Lebih lanjut Hariyono menjelaskan, akibat kebakaran hutan dan kemarau panjang, membuat sejumlah hewan liar seperti babi hutan dan kijang turun ke permukiman. Hewan-hewan tersebut turun ke lahan warga saat malam hari untuk mencari makanan. "Iya mas, babi hutan dan kijang kalau malam hari turun ke ladang warga untuk mencari makan karena di hutan persediaan makanannya menipis," jelasnya. Karena jumlahnya tidak terlalu banyak, turunnya hewan liar itu tidak sampai membuat warga resah. Warga sudah memahami dan membiarkan hewan-hewan tersebut turun dan mencari makan. "Oh tidak sampai membuat warga resah, karena warga sudah paham dan warga membiarkan hewan-hewan itu mencari makan," pungkasnya.(Yd/red)
Tancapkan Logo Polda Jatim di Mahameru, 13 Pasukan Bhayangkara Diberi Penghargaan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK memberikan pernghargaan kepada Tim 13 dari Pasukan Bhayangkara Polres Lumajang yang berhasil menancapkan logo Polda Jatim di Puncak Tertinggi Pulau Jawa Gunung Semeru. Pemberian penghargaan dilakukan di halaman Mapolres saat acara apel pagi. "Ini adalah tim yang melanjutkan perjalanan ke puncak Mahameru setelah melakukan upacara sumpah pemuda di ranu Kumbolo," ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan, Rabu (05/11/214). Saat upacara sumpah pemuda di ranu Kumbolo diikuti 180 peserta gabungan dari TNI, Polri, Pemkab dan Pecinta Alam. Tim 13 merupakan personel yang melanjutkan perjalanan menuju puncak Mahameru. Kapolres menuturkan, puncak Mahameru dijadikan simbol PoldaJatim pada bet lengan kiri bagi personel polri yang bertugas di Jawa Timur. Selama ini, belum pernah dilakukan penancapan logo tersebut di Gunung Semeru. "Akhirnya kita berinisiatif mengirimkan tim 13 untuk mengibarkan logo bet polda jatim yang ditaruh di lengan kiri personel polri Jawa Timur," papar Kapolres. Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dengan mendaki gunung polisi harus mengambil hikmah, bahwa anggota polri tidak boleh mengeluh dalam bertugas. Sebab, dalam melakukan pendakian gunung, pasti banyak rintangan, karena tidak ada jalan yang mulus dan jalannya terus menanjak. "Kita ingin menyampaikan pesan dengan mendaki gunung anggota polri tidak boleh mengeluh dalam melaksanakan tugas seperti tidak boleh mengeluh saat mendaki gunung Semeru," terangnya. Makna kedua, sebagai petugas polri harus memiliki tujuan dan konsisten dalam bertugas sehingga akan sampai pada tujuannya. Urusan sampainya kapan, tergantung dari masing-masing anggota sejauh mana konsisten dalam bertugas. "Kemaren ada yang sampai jam 2 ada jam 6 tidak bersamaan, sehingga waktu bukan kendala, yang penting kita terus bergerak dan tidak pernah putus asa untuk mencapai tujuan," tambahnya. Makna ketiga yang bisa diambil adalah kita akan merasakan kenikmatan setelah sampai kepada tujuan. Sebab, telah berhasil melewati rintangan, halangan dan berbagai ujian selama perjalanan. "Mendaki Gunung seperti perjalanan hidup kita, akan banyak rintangan, tantangan, godaan dan lainnya. Namun kita akan merasakan kenikmatan dan kebahagiaan saat mencapai tujuan setelah melewati segala rintangan," imbuhnya. Kapolres juga berpesan kepada dirinya dan anggota, bahwa dalam bertugas jangan selalu mengeluh, konsisten dan yakin bahwa pasti akan ada kebahagiaan yang akan didapatkan.(Yd/red)