Lumajang

Inilah Juara Panjat Tebing Piala Koni Lumajang 2014

Lumajang(lumajangsatu.com)- Federasi Panjat Tebing Indonesia memang bukan cabang olah raga yang cukup populer di Lumajang. Namuan, pada ajang Piala Koni 2014 cabang tersbut ikut andil dan telah menelorkan atlit-atlit berbakat Lumajang. Kejuaraan Panjat Tebing Piala Koni FPTI PengKab Lumajang di gelar 25-26 Oktober 2014 dengan berbagai katagori seperti Kategori Speed putra putri. " Ada beberpa katagori yang dipertandingkan saat acara Piala Koni FPTI 2014 ini," ujar Fariz Sulton salah seorang panitia kejuaran piala Koni FPTI Lumajang, Jum'at (31/10/2014). Berikut para pemang kejuaraan Pila Koni 2014. Kategori Speed Putra: 1. Dico Septian dari PALAGA  SMAN 3 lumajang. 2. Helmy Nauval Dien dari Grapencia SMPN 3 Lumhang. 3. Taufiq dari Grapencia SMPN3 Lumajang. Kategori Lead Putra 1.Helmy Nauval Dien dari SMPN3Lumajang. 2.Dico Septian dari PALAGA  SMAN 3 Lumajang. 3. Ahmad Mawahiburrowafiq dari PALAGA SMAN 3 Lumajang. Katgori Speed Putri: 1. Siti Nur Azizah dari PALAGA  SMAN 3 Lumajang. 2. Kiki Intan dari Pakenza SMKN 1 Lumajang. 3. Saskia Huriah Nabila dri SDN Tompkersan 3 lumajang. Kategori Lead Putri: 1. Kiki Intan dri Pakenza SMKN 1 lumajang. 2. Siti Nur Azizah dari PALAGA  SMAN 3 lumajang. 3. Dian Intiasih dari Pakenza SMKN 1 Lumajang. Para pemenang tersebut bersaing dan berhasil menyisihkan 36 peserta kejuaraan panjat tebing yang lainnya.(Yd/red)

Meski Surat PLH Bupati Lumajang Telah Terbit, APBD Lumajang 2015 Berpotensi Tersendat

Lumajang(lumajangsatu.com)- Menyusul turunnya surat Gubernur jatim nomor 131/23913/011/2014 yang ditujukan kepada Bupati Lumajang dan memberikan tugas kepada wakil Bupati As’at Malik untuk  melaksanakan tugas sehari hari sebagai Bupati menimbulkan akibat hukum dalam pengesahan APBD 2015 mendatang. Menurut pakar hukum dari universitas Negeri Jember (Unej) Dr. Aries Hariyanto. SH. MH jika surat tersebut berupa Mandate maka Wakil Bupati yang tidak memiliki otoritas penuh tidak bisa menandatangani APBD hasil pembahasan dengan DPRD untuk tahun 2015. "Kalu surat Gubernur berupa Mandate, maka Wakil Bupati tidak bisa tanda tangan di APBD 2015," terangnya. Namun, tugas Wakil Bupati yang mendapatkan amanah melaksanakan tugas sehari hari Bupati, harus mengkoordianiskan dulu dengan Bupati atau Gubernur Jatim. JIka tidak memungkinkan Bupati membubuhkan tanda tangannya pada dokumen APBD 2015 maka bisa jadi Gubernurlah yang akan emlakukan tanda tangan untuk APBD 2015 di LUmajang. "Jika Bupati tidak bisa tanda tangan, maka bisa jadi Gubernur yang menandatangai dokumen APBD 2015," paparnya. Lebih lanjut Aries menjelaskan, yang terpenting adalah pelayanan public tetap berjalan dan perjalanan pembahasan APBD tidak tersendat gara gara konsultasi dan lainnya. "Yang terpenting pelayanan pemerintahan tetap berjalan dan pembahasan tidak akan tersendat gara-gara konsultasi," pungkasnya.(Yd/red)

Inilah Isi Surat Gubernur Jatim Tentang PLH Bupati Lumajang dan Dampak Hukumnya

Lumajang(lumajangsatu.com)- Surat dari Gubernur Jawa Timur Dr. H. Sokarwo tertanggal 27 Oktober 2014 ternyata berupa surat pelaksana tugas harian (PLH).  Surat bernomor 131/23913/011/2014 yang ditujukan kepada Bupati Lumajang memuat perihal pelaksana tugas sehari-hari Bupati Lumajang. Dalam surat tersebut disebutkan pada alenia pertama, sehubungan surat daudara Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang tanggal 14 Oktober 2014 Nomor : 130/261/427.1/2014 dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka gubernur memberikan penjelasan. Pertama, terkait kondisi Bupati Lumajang yang saat ini tidak memungkinkan untuk beraktifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lumajang, Wakil Bupati Lumajang melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lumajang. Kedua, dalam melaksanakn tugas sehari-hari Bupati Lumajang, Wakil Bupati Lumajang bertanggung jawab kepada Bupati Lumajang. Dalam surat kepada Bupati Lumajang tersebut ditulis tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Pakar Hukum Universitas Negeri Jember (Unej) DR. Aries Hariyanto, SH MH menyatakan terbitnya surat Gubernur Jatim yang menugaskan wakil bupati As’at Malik untuk melaksankan tugas sehari hari bupati dan bertanggung jawab pada bupati karena bupati  sakit perlu dicermati  fakta hukumnya. Pasalnya, surat itu jika diasumsikan Mandate atau Delegasi akan memiliki akibat hukum yang berbeda. Jika surat Gubrenur Jatim itu berupa Mandate maka Wakil Bupati dalam melaksankan tugasnya tidak memiliki ruang otoritas penuh. Sebagai pelaksana tugas sehari hari bupati harus mengkoordiansikan dengan  Bupati atau Gubernur. Namun, jika berupa Delegasi maka Wakil Bupati memiliki otoritas penuh dan bertindak sebagai PLT. "Jika surat tersbut dimaknai Mandate atau Delegasi, maka yang jelas akan memeiliki konsekwensi hukum yang berbeda," ujar Aries. Untuk memastikan surat Gubernur itu dalam bentuk Mandate atau Delegasi dengan akibat hukum yang berbeda tentu ada pertimbangan dari hasil rekoemnadsi dokter. JIka berhalangan sementara, surat Gubernur akan bersifat Mandate. Namun jika rekoemnadsi dokter berhalangan tetap dengan kondisi kesehatan yang tak memungkinkan melaksanakan tugas pemerintahan bisa jadi berupa Delegasi "Rekomendai dokter itulah yang digunakan pertimbangannya,"  terangnya.(Yd/red)

Inilah Penjelasan Resmi Pemkab Atas Kondisi Kesehatan Bupati Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah bungkam beberapa lama terkait dengan kondisi kesehatan Bupati Lumajang, akhirnya Pemkab menjelaskan kondisi bupati kepada publik secara resmi. Hal itu disampaikan oleh Agung Hendra, Kepala Bagian Tata Pemerintahan kabupaten Lumajang. Menurutnya, sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, jika Bupati berhalangan dalam kondisi normal selama tujuh hari, maka Bupati wajib mendelagasikan kewenangannya kepada pejabat dibawahnya. Seperti dicontohkan Bupati sedang naik haji, maka bupati mendelegasikan tugas kepada wakilnya untuk melakukan tugas-tugas kepala daerah. Sesuai aturan jika Bupati berhalangan dalam kondisi normal selam 7 hari, maka bupati wajib mendelagsikan tugasnya kepada wakil bupati, ujar Agung kepada sejumlah wartawan. Jika dalam kondisi sakit, maka Sekda wajib melaporkan kondisi bupati kepada Gubernur karena tidak mungkin bupati sendiri yang melapor sebab dalam kondisi sakit. Dari laporan kepada Gubernur, bupati berhalangan sementara karena tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah. Jika bupati berhalangan sakit, maka sekda yang melaporkan kepada Gubernur sebab bupati tidak bisa melaporkan sendiri, jelasnya. Karena bupati tidak bisa mendelegasikan secara langsung, maka Gubernur yang membuatkan surat pendelagasian kewenangan bupati kepada wakil bupati. Gubernur yang membuat surat pendelegasian tugas kepala daerah kepada wakilnya, peparnya. Dari data administrasi yang ada, sejak tanggal 24 Juli hingga 24 Agustus 2014 bupati Lumajang ijin berobat ke Singapura kepada mendagri dan bisa disimpulkan bupati belum sakit. Namun, pada kondisi terakahir, sakit bupati kembali kambuh dan pada akhir September bupati dirawat di Surabaya. Data di kami 24 Juli sampai 24 Agustus bupati ijin berobat kepada Mendagri dan akhir September bupati dirawat di Surabaya, jelasnya. Sementara itu, Masudi Asiten Tatapraja Pemkab Lumajang menyatakan bahwa Gubernur telah mengeluarkan surat pendelegasian kewenangan bupati kepada wakil bupati. Dimana, dalam surat tersbut ada dua poin yang disampaikan. Pertama, selama belum bisa melaksankan tugas sebagai kepala daerah, wakil bupati menggatikan tugas-tugas bupati. Kedua, wakil bupati bertanggung jawab kepada bupati dan melakukan koordinasi atas segala kewenangan yang telah dilakukan. Surat pendelegasian dari Gubernur telah keluar, ungkapnya.(Yd/red)

Diprotes Kotori Semeru, Polisi Bantah Tinggalkan Sampah di Kumbolo

Lumajang(lumajangsatu.com)- Diprotes oleh komunitas pencinta alam Semeru (PAS) soal sampah yang ditinggalakan di acara expedisi Ranu Kumbulo Fun Trip yang diikuti oleh Kapolres Lumajang AKBP Singgamata. Sampah yang ditemukan aktivis pecinta alam Semeru diduga milik acara expedisi dibantah kasat Reskrim Polres Lumajang Iptu Heri Sugiono. Heri langsung mengirimkan gambar dokumentasi tentang sampah yang diacara expedisi Ranu Kumbolo sudah dibersihkan dan dimasukkan dalam kantong plastik besar. Sampah yang terkumpul langsung diserahkan kepada panitia Fun Trip. "Ngak benar itu mas, kemaren dipimpin Kapolres dan Danyon 527, habis upacara secara serentak membersihkan sampah dan ditempatkan di tas kresek besar, saya tidak setuju. Bahkan, dokumentasi kita banyak sekali bersih-bersih diatas," ujar Heri kepada lumajangsatu.com, Kamis (30/10/2014). Menurut Heri, bila ada temuan sampah dari kegiatan Fun Trip oleh pecinta alam Semeru, pihaknya meminta maaf. Bahkan Heri mengaku membawa sampah didalam tasnya sendiri hingga sampai kerumah. "kapolres sudah wanti-wanti pada peserta Fun Trip agar jangan meninggalkan sampah di Ranu Kumbolo," jelasnya. Polres Lumajang mengapresiasi konfirmasi balik dari komunitas pencinta alam Semeru. Namun, kegiatan Fun Trip yang diikuti Kapolres Lumajang dan Danyon 527 sudah ada kepanitiaan expedisi Ranu Kumbolo.(Yd/red)

Demi Proyek Spektakuler Miniatur Lumajang, 50 DPRD Kunjungi B 29

Lumajang(lumajangsatu.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lumajang memiliki komitmen besar untuk memajukan kawasan wisata B 29 di desa Argosari kecamatan Senduro. Komisi A, B, C dan D bersama mitra kerja, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Pedidikan dan Dinas Perhubungan turun langsung melihat kondisi wisata yang mulai terkenal tersebut, Kamis (30/10/2014). "Saat ini kan B 29 sedang spektakuler, jangan sampai ketika para pengunjung datang menjadi kecewa karena tidak ditunjang dengan infrastruktur penunjang," ujar Agus Wicaksono S.Sos ketua DPRD kabupaten Lumajang. B 29 jangan hanya memiliki wisata yang bagus saja, namun pendidikan, kesehatan dan pertaniannya juga ikut mendukung. Karena wisata merupakan wajah dari sebuah daerah, maka tentunya juga harus ditata dengan bagus. "Makanya kami ajak semua Komisi datang dan mendorong mitra kerjanya, seperti pendidikan, pertanian, kesehatan dan pendidikan untuk ikut mendorong program kewilayah B 29," jelas politisi PDI Perjuangan itu. Disinggung tentang dukungan anggaran, Agus menyebutkan masih makro, namun sudah terlihat seperti pengadaan lahan untuk resarea dan komunikasi dengan warga setempat. Oleh sebab itu, semua Komisi diajak ke B 29 agar anggran yang disediakan sesuai dengan hasilnya. "Untuk anggran masih makro ya, oleh sebab itu kita ajak semua Komisi untuk melihat secara langsung," jelasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, tidak hanya B 29 saja yang akan dihidupkan. Namun, semua objek wisata penunjang juga akan ikut dikembangkan, sehingga pengunjung tidak akan datangbke B 29 saja. "Kita juga akan kembangkan wisata pendukungnya, seperti pemandian alam Selokambang, wisata religi Pura Madara Giri Semeru Agung," pungkasnya.(Yd/red)

Pemkab dan DPRD Kompak Bangun Miniatur Mini Lumajang di Argosari- Puncak B-29

Senduro(lumajangsatu.com) - Pemkab dan DPRD kompak untuk memajukan sektor wisata di Desa Argosari Kecamatan Senduro sebagai miniatur mini Lumajang. Bahkan, sektor penunjang wisata diatas awan juga dibicarakan dan dikomunikasikan dengan baik dalam pembangunan masyarakat Lumajang. Pemkab sudah mengajukan anggaran disemua instansi menunjang pembangunan miniatur mini Lumajang. Hal ini disambut baik oleh 4 Komisi di DPRD dan Pimpinan DPRD Lumajang. "Pengembangan wisata Argosari dengan B-29 oleh Pemkab perlu didukung, namun peningkatan SDM dan pembangunan di segala bidang juga harus. Maka kami namakan ini proyek Spektakuler" kata Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono kepada wartawan. DPRD sudah melakukan kajian melalui Badan Anggaran dan akan disampaikan ke Tim Anggaran. Sehingga, dalam pembangunan di Desa Argosari bukan dijadikan investasi untuk PAD melainkan pelayanan masyarakat disegala sektor pembangunan. Sementara Tim Anggaran sudah menyiapkan dana sekitar 11 Milyar untuk pembangunan dan penunjang dalam pengembangan wisata B-29 dan sekitarnya. "B-29 sudah menjadi magnet bagi kunjungan orang luar di Lumajang, semua sektor harus mendukung," kata Sekda Lumajang, dr. Buntaran. Bagaimana pembangunan miniatur mini Kabupaten Lumajang, kita tunggu ditahun 2015. Masyarkat pasti menunggu kerja kompak 2 lembaga pelayan masyarakat DPRD dan Pemkab. (lsc/red)

Tinggalkan Sampah di Semeru, Acara Fun Trip Diprotes Pecinta Alam

Lumajang(lumajangsatu.com)- Komunitas Pencinta Alam gunung Semeru mendatangi Mapolres Lumajang, Kamis (30/10/2014). Kedatangan mereka ini tak lain untuk memprotes polisi atas sampah-sampah yang ditinggalkan pada acara Ekspedisi Ranu Kumbolo Desa Ranu Pane Kecamatan Senduro Lumajang, Senin (27-28/10) kemarin. Pasalnya Ratusan peserta ekspedisi yang terdiri dari beberapa elemen, diantaranya Anggota Polres Lumajang, TNI dan beberapa SKPD Kabupaten lumajang ini telah meninggalkan kawasan wisata Ranu Kumbolo dalam keadaan kotor. "Banyak sekali mas sampah yang ditinggalkan di daerah Ranu Kumbolo," Ungkap Cahyo salah satu anggota komunitas Pecinta Alam. Padahal papan informasi tentang larangan membuang sampah sembarangan di kawasan Ranu Kumbolo tersebut telah terpampang jelas, Namun para peserta ekspedisi tidak menghiraukan papan peringatan tersebut. "Disepanjang jalan itu sudah terpasang papan larangan mas, Namun mereka tetap meninggalkan sampah bekas makanan dan minuman mereka," Tambahnya. Akibatnya, Cahyo harus menurunkan sedikitnya 80 anggota Pecinta Alam untuk membawa turun sampah-sampah itu. "Dari 80 Anggota PA, Per orang harus membawa 4 bungkus plastik sampah mas," keluhnya. Para anggota komunitas ini berharap, bagi para pengunjung wisata Ranu Kumbolo untuk membawa turun kembali bekas sampah mereka. "Siapapun yang mengaku cinta Lumajang, yang berwisata disini harus membawa turun bekas sampahnya". (Mad/red)

Tarikan Air Galon, Dewan Pendidikan Lumajang Sebut Proyek Haram

Lumajang(lumajangsatu.com)- Proyek pengadaan air galon untuk minum siswa di setiap kelas mulai mendapatkan perhatian dari dewan pendidikan kabupaten Lumajang. Apapun dalihnya, semua tarikan yang memberatkan siswa atau wali murid tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah. "Jadi semua pungutan yang dibebankan kepada siswa atau wali murid dengan dalih apapun ada aturannya sendiri dengan mekanisme ijin dari bupati, namun pada prakteknya hari ini ijin tersebut tidak dilakukan oleh pihak sekolah," Ujar Muhammad Hariyadi Eko Ramadan, ketua Dewan Pendidikan kabupaten Lumajang, Selasa (29/10/2014). Meski ada kewenangan bupati memberikan ijin penarikan di sekolah, namun aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang diatasnya, Eko mencontohkan, kebijakan bupati memperbolehkan PNS poligami dengan catatan membayar satu juta, hal itu jelas bertentangan dengan aturan yang diatasnya. "Begitu juga dengan aturan penarikan di sekolah, jika bupati mengijinkan maka berarti menabrak dengan aturan yang diatasnya dan itu haram dilakukan," jelasnya. Menyikapi tentang adanya proyek galon di sekolah, dewan pendidikan akan melakukan diskusi dengan dinas pendidikan dan komisi D DPRD. Jika memang persoalan tersebut sudah masuk dalam ranah hukum maka tentunya akan diserahkan kepada yang berwajib. "yang jelas kita sebagai fungsi kontrol dan penghubung akan melakukan diskusi dan mempertemukan dinas pendidikan serta komisi D DPRD, namun kalau sudah ranah pidana maka kita tidak bisa ikut campur" jelasnya.(Yd/red)

Fraksi PKB Ucapkan Selamat Kepada Wabup Menjadi PLT Bupati Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah tidak ada kejelasan tentang kondisi Sjahrazad Masdar MA selaku bupati Lumajang, saat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum (PU) Frkasi di Gedung DPRD Lumajang tesampaikan bahwa Wakil Bupati As'at malik sudah menjabat sebagai PLT Bupati Lumajang. Hal itu disampaikan oleh Fraksi PKB yang mengucapkan selamat kepada wakil bupati yang juga sebagai PLT bupati Lumajang. "Yang saya hormati bapak wakil bupati yang juga merangkap sebagai PLT Bupati Lumajang, saya ucapkan selamat," ujar Asmu'i Aziz ketua Fraksi PKB Lumajang saat pandangan umum frkasi, Selasa (29/10/2014). Ungkapan dari frkasi PKB tersebut langsung disambut riyuh tepuk tangan oleh para wakil rakyat dan hadirin yang hadir dalam acara rapat paripurna tersbut. Insan media yang hadir juga sedikit kaget, karena kabar itu baru terdengar saat pandangan umum fraksi serta belum ada keterangan secara resmi dari pemerintah daerah kabupaten Lumajang. Penryataan Fraksi PKB tentang status wakil bupati menjadi PLT Bupati Lumajang juga dikuatkan oleh pernytaan salah seorang staf DPRD Kabupaten Lumajang. Menurutnya, surat dari Gubernur Jatim telah diterima oleh DPRD Lumajang pada hari Senin (28/10) bertepatan dengan peringatan Sumpah pemuda. Dimana, dalam surat tersebut disebutkan wakil bupati menjabat sebagai PLT bupati selama bupati masih menjalanai proses pengobatan.   "Iya mas, pak As'at sekarang sudah PLT Bupati Lumajang dan suratnya kemaren turun dari Gubernur dan diterima oleh DPRD Kabupaten Lumajang," jelas salah seorang staf DPRD Lumajang kepada sejumlah wartawan.(Yd/red)