Lumajang(lumajangsatu.com) - Karikatur sindiran terhadap aparatur pemerinta dan hukum beredar di media sosial Facebook. Karikatur nan lucu bertemakan
Lumajang
Warga Temukan Mayat Laki-Laki Tua di Area Persawahan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ponadi (54) warga Desa Wonosari Kecamatan Tekung Lumajang ditemukan tewas dalam keadaan kaku ditengah area persawahan Desa Kabuaran
Duh...Efek Kasus Pasir Piala Gubernur Batal Digelar, Pemain PSIL Dipulangkan dari Mess
Lumajang(lumajangsatu.com) - Turnamen Piala Gubernur Jawa Timur gagal dilaksanakan dengan waktu tidak ditentukan. Seluruh pemain PSIL U-15 dan U-17 dirumakan
Tambang Pasir Galian C dan B Sembunyi-Sembunyi, Polisi Janji Ditindak dan Ditangkap
Lumajang(lumajangsatu.com) - Polres Lumajang akan menindak tegas para penambang pasir baik di Aliran Sungai dan Pesisir Pantai Selatan bila tetap beroperasi.
Tuntutan Ringan, Kajari: Itu Kan Tambang Galian C Bukan Pasir Pinggir Laut
Lumajang (lumajangsatu.com) - Gede Nurmahendra SH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang mengaku putusan perkara tambang pasir illegal dengan terpidana
Inilah Isi Putusan Hakim PN Lumajang Yang Memvonis 1 Bulan Penjara Pelaku Tambang Pasir Illegal
Lumajang (lumajangsatu.com) - Putusan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang yang memvonis 1 bulan penjara dan denda 3 juta rupiah terus mendapatkan sorotan.
Anak-Cucu Tersangka Kasus Pembunuhan Enggan Sekolah, Jadi Perhatian Tim Trauma Healing JUga
Lumajang (lumajangsatu.com) - Menyusul sejumlah anak dan cucuk tersangka kasus pembunuhan enggan masuk sekolah, khawatir di cap "Anak Seorang Pembunuh". Tim
Ada Campur Tangan Nyi Roro Kidul Di Peristiwa Selok Awar-Awar, Mosok Seeee.....!!!!
Lumajang (lumajangsatu.com) - Masyarakat Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian peristiwa yang menimap salah satu warganya dan terkuaknya kasus tambang pasir
Masyarakat Minta Bupati Cabut SK Desa Selok Awar-Awar Jadi Desa Wisata
Lumajang (lumajangsatu.com) - Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian yang merupakan salah satu Desa Wisata unggulan dari 21 Kecamatan. Perlu dikaji ulang,