Lumajang (Lumajangsatu.com)-Di Indonesia, hampir 80% pemerkosaan dilakukan oleh orang yang dekat dengan kita. Seperti kasus pencabulan yang baru-baru ini terjadi di Lumajang. Dialami oleh cucu seorang dokter terkemuka di daerah Lumajang. Pelakunya tak lain juga menantu dari kakek korban. Beberapa hari yang lalu, pengadilan telah memvonis pelaku dengan kurungan 2 tahun penjara. Keluarga korban yang tak terima dengan vonis itu, meminta kejaksaan negeri Lumajang melakukan banding atas kasus tersebut. Polemik RUU PKSĀ oleh beberapa kalangan dianggap akan meliberalisasi gerakan perempuan, Melegalkan seks bebas. Padahal jika ditelaah, undang-undang itu lebih masif atau lebih intens perhatiannya terhadap konteks kekerasan seksual dan mengatur kekerasan seksual yangg terjadi.
Pencabulan Lumajang
Didatangi Keluarga Korban, Jaksa Lumajang Siap Banding Kasus Pencabulan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Keluarga korban pencabulan AM (15) mendatangi Kejaksaan Negeri Lumajang. Mereka mendesak Kejaksaan Lumajang segera banding atas vonis 2 tahun yang diterima oleh pelaku pencabulan Raden Bagus.
Jaksa Lumajang Jelaskan Penerapan UU KDRT Pada Pelaku Pencabulan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Pelaku pencabulan Raden Bagus terhadap AM (15) warga Jl. Imam Suja'i No. 8 Kelurahan Ditotrunan Kota Lumajang di vonis ringan 2 tahun penjara. Pihak kelurga korban langsung tidak terima dan meminta Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan banding atas kasus tersebut.
Inilah Cerita Dora Kondisi Anaknya Korban Pencabulan Disaat Vonis Ringan Pelaku
Lumajang (lumajangsatu.com) - Mempunyai seorang anak perempuan jadi korban pencabulan atau kekerasan seksual oleh predator menjadi beban dan tantangan hidup bagi seorang ibu. Salah satunya dialami oleh, Dora Nurfarina Iroe, warga Jl. Imam Suja'i No. 8 Kelurahan Ditotrunan Kota Lumajang yang harus banyak memberikan waktu bagi buah hatinya.
dr. Latief Tak Rela Pelaku Pencabulan Cucunya di Vonis Ringan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Kakeh dari korban pencabulan, dr. Latief mengaku kaget dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Pria yang merupakan spesialis dokter anak yang terkenal di Lumajang ini, tak bisa menutupi rasa kecewa dengan ringanya putusan vonis terhadap pelaku pencabulan terhadap cucunya.
Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara, Dora Minta Jaksa Banding
Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasih ibu sepanjang masa, itulah yang dirasakan oleh Dora Nurfarina Iroe (34), warga Jl. Imam Suja'i No. 8 Kelurahan Ditotrunan Kota Lumajang. Saat pelaku pencabulan anaknya diputus hakim hanya 2 tahun penjara di pengadilan Negeri Lumajang diberontak.
Bejat..! Ayah Kandung di Lumajang Tega Cabuli Anaknya 3 Kali
Lumajang (lumajangsatu.com) - SF (37) warga Laspoleng Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono sungguh bejat. Pasalnya, pelaku tega mencabuli Mawar (14) nama samaran, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.