Lumajang(lumajangsatu.com) - Ketidaktulusan tetaplah ketidaktulusan. Keirihatian tetaplah keirihatian. Ketulusan senantiasa melahirkan kenyamanan hati, walau dalam bentuk yang paling sederhana. Ketidaktulusan walau dibungkus dengan pelayanan dan hadiah mewah pasti pada akhirnya berujung ketidaknyamanan. Mata dan telinga mungkin bisa dikelabuhi, namun hati tak mungkin selalu dibohongi. Tuluslah dalam semua hal. Gelombang frekuensi suara radio akan sangat mudah dikenali pas dan tidaknya posisi dari jernih tidaknya bunyi yang keluar dari loudspeaker radio itu. Jernih tidaknya suara radio juga ditentukan oleh dekat tidaknya radio itu dengan pemancarnya. Kalau hati kita berada dalam posisi yang pas sesuai dengan yang diperintahkan Allah dan saat hati itu dekat dengan seseorang, komentarnya pasti jernih dan bagus, sejuk dan membahagiakan. Demikian pula sebaliknya, keruh dan jauhnya hati seringkali mendorong kita berkomentar negatif bahkan menjatuhkan. Kalau ada orang yang terus memuji kita secara berlebih-lebihan, hati-hati dengannya. Karena dia tengah mencoba mendapatkan sesuatu dari kita sementara secara diam-diam membiarkan kita hancur dengan kelemahan dan kekurangan kita. Kalau ada orang yang terus-menerus mengkritik kita tanpa ada apresiasi sama sekali akan pekerjaan dan prestasi kita, hati-hati juga dengan orang ini. Orang semacam ini sedang sakit hatinya, ada sombong dan iri dengki bersemayam di dadanya. Kalau ada orang yang sesekali memuji dan sesekali mengkritik dengan santun, jadikan dia sahabat dan saudara. Kita membutuhkan orang semacam ini untuk bangkit dan terus mengembangkan diri.(inilah.com/red)
Pendidikan Lumajang
Fraksi Demokrat Usulkan GTT dan PPT Digaji Rp. 1.288.000 dari APBD Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com) - Tidak Puas dengan jawaban Pemerintah terkait dengan kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), sangatlah normatif dan belum menjawab dengan solusi yang diharapkan atas fakta riil yang ada. Fraksi Demokrat telah mendalami esensi dari Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2013, yang didalamnya telah mengatur tentang kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). "Namun sekali lagi kami menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar honor/gaji tenaga pendidik yang berstatus GGT dan PTT dapat disesuaikan, setidaknya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten Lumajang sebesar Rp. 1.288.000,- (Saju Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)," ujar Ketua Fraksi Demokrat, Indri Marzuki. Menurut dia, untuk meyikapi hal ini,pihak Eksekutif dan Legislatif bisa ”duduk bersama” mengkaji kembali/ menghitung ulang kemampuan APBD Kabupaten Lumajang, yang output-nya untuk honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dapat di cover atau dibiayai oleh APBD, bukan dipasrahkan kepada masing-masing sekolah sesuai kemampuan. Sebab jika honor/gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut dipasrahkan kepada masing-masing sekolah sesuai kemampuan, maka yang terjadi adalah: sebagian besar anggaran untuk honor/gaji tenaga pendidik yang berstatus GGT dan PTT diambil dari dana BOS dan BOSDA yang dalam prakteknya justru mengurangi hak-hak siswa. "BOS dan BOSDA Kok dipakai untu ngaji GTT, khan lucu," ungkapnya.(ls/red)
Hilangkan Kesenjangan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan Atur Jarak dan Domisili Siswa Baru
Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Lumajang terus melakukan langkah untuk menghilangkan jurang pemisah antara lembaga pendidikan. Salah satu caranya dengan membatasi sekolah menerima siswa baru, sebelum warga disekitar lembaga sekolah terakomodir secara keseluruhan. "Dalam perda penyelenggaraan pendidikan yang sudah kita sahkan, akan kita coba hilangkan adanya sekolah favorit dan yang tidak favorit," ujar Sugianto Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Sabtu (14/03/2015). Dalam Perda itu, penerimaan siswa baru akan diatur domisili dan jarak. Jika masih ada warga sekitar sekolah yang belum terakomodir, maka sekolah dilarang untuk menerima siswa dari daerah luar. "Selama ini kan ada sekolah yang menjadi favorit bagi orang tua, karena dianggap sekolah unggulan," paparnya. Selama ini, ada lembaga sekolah yang sampai menolak siswa baru karena sudah melebihi kuota. Disisi lain, juga banyak sekolah yang masih kekurangan siswa karena sepi peminat untuk sekolah di lembaga tersebut. "Semoga nanti akan ada pemerataan dan tidak ada lagi jarak antara lebaga sekolah negeri," pungkasnya.(Yd/red)
Aldimas Pelajar SMAN Jatiroto Ditemukan di Terminal Bungurasih Kondisi Linglung
Kedungjajang(lumajangsatu.com) -Dua minggu lebih Aldimas Ainun Syahrul Ulumuddin siswa SMA Negeri Jatiroto menghilang dan tidak kabarnya. Aldimas akhirnya ditemukan oleh teman orang tuanya di Terminal Purabaya (Bungurasih) Sidoarjo-Surabaya. Saat ditemukan, Dimas seperti orang ketakutan dan lingkung. Teman orang tua dimas yang mengetahui langsung mengajak pulang."Alhamdulillah, SUdah ditemukan mas, tadi jam 2 sore sampai di Lumajang," kata Budiwantoro, bapak dari Dimas saat dihubungi lumajangsatu.com, Jum'at(13/03/2015) malam. Menurut dia, anaknya masih dalam kondisi shock dan dirinya belum berani menanyakan perihal kabur dari rumah serta tidak mau sekolah. "Maaf kami belum tanya dan para kerabat serta tamu, kami larang berkomunikasi," jelasnya. Dari penelusuran lumajangsatu.com kepada sejumlah teman-temannya, Aldimas dieknal siswa yang baik dan pendiam. Namun, karena sifat pendiamnya itulah, bebera teman-teman aldimas sering meminta uang dengan cara memaksanya. "Saya sampai kasihan mas, Aldimas setiap masuk sekolah pasti ditarget oleh temannya bahkan seringkali dipukul," ujar teman Aldimas yang enggan disebutkan namnya karena takut diteror oleh geng yang biasa menarget Aldimas. Jika Aldimas saat ditarget tidak memiliki uang, maka geng itu menganggap Aldimas memiliki hutang. Sehingga, Aldimas harus membayar lebih banyak uang lagi kepada geng sekolah yang berjumlah sekitar 7 orang itu."Kalau gak bayar maka dianggap hutang mas, sehingga Aldimas dianggap punya hutang yang banyak. Nyaris Aldimas tidak pernah jajan dan lebih suka dikelas saat jam istirahat," paparanya. Pernyataan teman Aldimas dikuatkan keterangan ibu Aldimas Sri Astutik. Menurut Sri, anaknya memang pendiam dan sangat penaku dan tidak mau bercerita kepada orang tuanya meski sering dipalak temannya."Pada saat kelas dua, sepeda motor dan STNK anak saya pernah dibawa teman-temannya dan ketika saya desak anak saya baru ngaku. Saya sempat ingin pindahkan anak saya ke sekolah lain," terangnya. Sebelum menghilang, Sri pernah menanyakan laptop milik Aldimas yang hilang. Sri meminta agar Aldimas mencari lapotopnya sampai ketemu. Tiba-tiba, setelah Aldimas menghilang, ada lima temannya yang datang dan menyampaikan bahwa laptop Aldimas ada di teman-temannya itu."Lah saya curiganya, kok laptop Aldimas ada diteman-temannya, kalau anak saya punya hutang kan gak perlu pakek nyita laptop kan," jelas Sri kepada sejumlah wartawan. Sementara itu, Eko Widodo kepala sekolah SMA N Jatiroto terus membantu mencari keberadaan Aldimas. Eko juga menyebut bahwa tidak ada siswanya yang sering memalak Aldimas bahkan sering menganiaya Aldimas."Kami terus gali informasi dari teman-temannya, siapa tahu informasi itu bisa menemukan keberadaan Dimas," terangnya.(Yd/red)
Aldimas Siswa SMAN Jatiroto Menghilang, Diduga Sering Dipalak dan Dipukuli Teman
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sudah dua minggu lebih Aldimas Ainun Syahrul Ulumuddin siswa SMA Negeri Jatiroto menghilang dan tidak kabarnya. Aldimas pamit sekolah kepada orang tuanya, namun malah pergi dan tidak ada kabar beritanya. "Jum'at 27 Februari anak saya pamit mau berangkat sekolah, namun hingga kini malah menghilang mas," ujar Budiwantoro ayah Aldimas dengan mata berkaca-kaca, Jum'at (13/03/2015). Dari penelusuran lumajangsatu.com kepada sejumlah teman-temannya, Aldimas dieknal siswa yang baik dan pendiam. Namun, karena sifat pendiamnya itulah, bebera teman-teman aldimas sering meminta uang dengan cara memaksanya. "Saya sampai kasihan mas, Aldimas setiap masuk sekolah pasti ditarget oleh temannya bahkan seringkali dipukul," ujar teman Aldimas yang enggan disebutkan namnya karena takut diteror oleh geng yang biasa menarget Aldimas. Jika Aldimas saat ditarget tidak memiliki uang, maka geng itu menganggap Aldimas memiliki hutang. Sehingga, Aldimas harus membayar lebih banyak uang lagi kepada geng sekolah yang berjumlah sekitar 7 orang itu. "Kalau gak bayar maka dianggap hutang mas, sehingga Aldimas dianggap punya hutang yang banyak. Nyaris Aldimas tidak pernah jajan dan lebih suka dikelas saat jam istirahat," paparanya. Pernyataan teman Aldimas dikuatkan keterangan ibu Aldimas Sri Astutik. Menurut Sri, anaknya memang pendiam dan sangat penaku dan tidak mau bercerita kepada orang tuanya meski sering dipalak temannya. "Pada saat kelas dua, sepeda motor dan STNK anak saya pernah dibawa teman-temannya dan ketika saya desak anak saya baru ngaku. Saya sempat ingin pindahkan anak saya ke sekolah lain," terangnya. Sebelum menghilang, Sri pernah menanyakan laptop milik Aldimas yang hilang. Sri meminta agar Aldimas mencari lapotopnya sampai ketemu. Tiba-tiba, setelah Aldimas menghilang, ada lima temannya yang datang dan menyampaikan bahwa laptop Aldimas ada di teman-temannya itu. "Lah saya curiganya, kok laptop Aldimas ada diteman-temannya, kalau anak saya punya hutang kan gak perlu pakek nyita laptop kan," jelas Sri kepada sejumlah wartawan. Sementara itu, Eko Widodo kepala sekolah SMA N Jatiroto terus membantu mencari keberadaan Aldimas. Eko juga menyebut bahwa tidak ada siswanya yang sering memalak Aldimas bahkan sering menganiaya Aldimas. "Kami terus gali informasi dari teman-temannya, siapa tahu informasi itu bisa menemukan keberadaan Dimas," terangnya.(Yd/red)
Dua Balita Perokok Asal Dawuhan Lor Dipantau Tim PPAI Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kebiasaan buruk dua balita yang merokok A-D dan A-R buah hati dari Bobby Riyanto Warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Lumajang mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Lumajang. "Kami telah bekerjasama dengan Dinkes untuk terus memantau kondisi kesehatan dua balita ini," papar G.S Prabowo petugas DPM Lumajang saat dikonfirmasi lumajangsatu.com, Kamis (12/03/2015). Lebih lanjut ia menambahkan pihaknya meminta bantuan semua pihak untuk bekerjasama agar kebiasaan buruk balita ini dapat segera dihentikan. "Yang jelas bantuan semua pihak sangat kami harapkan, agar kebiasaan buruk ini tidak kembali terjadi," tambahnya. Menanggapi hal tersebut, ketua PKK RT setempat menghimbau bagi orangtua yang merokok agar membiasakan diri untuk merokok di luar rumah agar anak-anaknya tidak mengetahui kebiasaan tersebut. "Sudah saya himbau bagi bapak-bapak yang perokok agar tidak lagi merokok di dalam rumah," himbau endang istri ketua RT setempat. (Mad/red)
Pihak SMA Negeri Jatiroto Terus Bantu Mencari Keberadaan Dimas
Lumajang(lumajangsatu.com)- Meski tak kunjung membuahkan hasil, Kepala Sekolah SMAN Jatiroto terus upayakan gali informasi keberadaan Aldimas Ainun Sahrul Ulumudin (17) salah satu siswanya yang hilang sejak 2 minggu lalu dari beberapa teman sebayanya, Kamis (12/03/2015). "kami terus gali informasinya mas dari teman-temannya, siapa tahu dapat informasi yang bisa dijadikan petunjuk keberadaan dimas," papar Eko Widodo Kepala SMAN Jatiroto saat dikonfirmasi lumajangsatu.com. Tidak hanya itu ia juga mengaku terus melakukan komunikasi intens dengan orang tua Dimas, agar dapat bekerjasama untuk menemukan keberadaannya. "ini tadi saya telfon pak budi (orang tua dimas) katanya lagi di jalan mau mencari dimas di Randuagung," tambahnya. Dimas nama akrab Aldimas Ainun Sahrul Ulumudin ini, disekolah dikenal sebagai siswa pendiam dan jarang bermain dengan teman-temannya. Pasalnya jika waktu istirahat Dimas kerap kali tidur dalam kelas. "Biasanya tidur dalam kelas mas, kurang begitu akrab dengan kita," ungkap Putra Setia T salah satu teman kelas Dimas. Pihak sekolah berharap Dimas agar segera ditemukan, sebab tidak lama lagi Dimas akan menghadapi Ujian Akhir Sekolah pada april mendatang. "Semoga cepat ketemu dan kembaali sekolah, soalnya april mendatang Dimas harus ikut Ujian mas," tambahnya. (Mad/red)
Fraksi Golkar Minta Pemkab Hapus Sumbangan/ Pungli ke Siswa di Lembaga Pendidikan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Peraturan Daerah atau disingkat Perda merupakan salah satu jenis peraturan perundang undangan yang merupakan bagian dari system hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Fungsi perda sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan pasal 14 adalah (1) sebagai instrument kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, (2) merupakan peraturan pelaksanaan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, (3) sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, (4) sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Lumajang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lumajang Pasal 19 ayat (1) DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan; ayat (2) fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan daerah bersama Bupati, ayat (3) fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menetapkan APBD bersama Bupati; ayat (4) fungsi pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Pelaksanaan ketiga fungsi tersebut diupayakan proporsional dan seimbang dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pada kesempatan ini Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya pembahasan 4 ( empat ) raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah, yaitu Raperda tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pengelolaan Rusunawa dan Raperda tentang SOTK Rumah Sakit Daerah Pasirian. Pembahasan berjalan tertib dan lancar dan dilaksanakan oleh Pansus I dan Pansus II DPRD bersama Tim I dan Tim II Pemerintah Kabupaten Lumajang. Dinamika cukup berkembang terjadi pada pembahasan Raperda tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Konsekuensi dari perubahan perundangan yang telah dilakukan, perihal pengaturan tentang desa berimplikasi pada peraturan pelaksanaan atas perundangan di bawahnya meliputi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades sampai dengan Peraturan Daerah tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten ke depan diharapkan jauh lebih baik, aman dan lancar, efektif dan efisien, serta terpilihnya pemimpin terbaik secara demokratis di tingkat desa. Karena itu penjabaran lanjutannya adalah Pilkades akan dilaksanakan serentak dengan metode beberapa gelombang mengingat kondisi masa jabatan kepala desa yang berkhirnya berbeda beda. Beberapa pertimbangan yang direncanakan dilakukan oleh Kabupaten antara lain, (1) pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa, (2) kemampuan keuangan daerah dan atau (3) ketersediaan PNS di lingkungan Pemda yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan perundangan yang diberlakukan, dengan mempertimbangkan kondisi, budaya, pengalaman, keamanan, efektifitas dan efisiensi, fraksi kami cenderung menyepakati dengan hanya 1 ( satu ) lokasi TPS yang diatur untuk beberapa dusun dan sejumlah bilik disesuaikan kebutuhan menurut jumlah pemilih. Hal ini sangat penting, mengingat teknis ini berkaitan dengan penentuan calon Kepala Desa Terpilih. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa menjadi hal penting yang dibahas dengan mempertimbangkan ketentuan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa (1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD Kabupaten, dan (2) Dana bantuan dari APB Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara. Karena itu Fraksi Partai GOLKAR meminta agar pada pelaksanaan Pilkades setelah tahun anggaran 2015 hendaknya lebih disempurnakan dalam perencanaan anggarannya, baik di di tingkat Kabupaten ( APBD ) dan di tingkat Desa ( APB Desa ) sehingga amanah peraturan daerah bisa dipenuhi guna terselenggaranya Pilkades yang aman, lancar, demokratis dan tidak memberatkan para calon. Di samping itu, optimalisasi wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab panitia pemilihan Kepala Desa di tingkat kabupaten dan di tingkat desa serta tim pengawasan yang dibentuk di tingkat kecamatan sangat penting dilakukan guna mendukung kelancaran dan ketertiban penyelengaraannya. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, (1) Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan system pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, (2) penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen system pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, (3) Pendidikan berbasis keunggulan local adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah, (4) Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju. Dalam Peraturan Pemerintahanomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 2 ayat (3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global. Perihal diberlakukannya larangan memungut sumbangan dana untuk penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, Fraksi Partai GOLKAR mengusulkan agar dipertimbangkan kembali oleh pemerintah dengan cara memberikan kesempatan para pemangku yang terlibat dan dilibatkan dalam pendanaan pendidikan. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 2 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Ayat (2) masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi (a) penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, (b) peserta didik, orang tua, atau wali peserta didik, dan (c) pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Fakta yang ditemui berkaitan dengan syarat kecukupan, alokasi dana dari pemerintah daerah hanya memenuhi lebih kurang 60 persen. Sehingga kondisi ini menyebabkan beberapa program dan kegiatan di satuan pendidikan tidak bisa dilaksanakan dalam upaya memenuhi capaian sesuai Standar Nasional Pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal. Fakta yang ditemui di beberapa sekolah, bahwa dalam pengelolaan dana penyelenggaraan tetap mempertimbangkan pelayanan kepada para peserta didik yang kurang mampu dengan cara membebaskannya dari beban pembiayaan sekolah melalui subsidi silang, artinya para peserta didik yang mampu membantu mereka yang kurang mampu sekaligus membangun harmonisasi di antara mereka. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pembangunan Rusunawa diharapkan dapat membantu sebagian Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) yang belum mampu memiliki rumah. Optimalisasi pengelolaan Rusunawa perlu diatur guna terlaksananya ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyamanan para calon penghuninya. Penyediaan Rusunawa dan fasilitasinya dari segi kuantitas dan kualitas agar terus ditingkatkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Rapat Paripurna dewan yang kami hormati, Seiring peningkatan jumlah penduduk Kabupaten Lumajang, maka Pemerintah harus segera merespon atas beberapa urusan wajib seperti kesehatan. Pemenuhan pelayanan kesehatan dari segi kuantitas dan kualitas wajib diwujudkan dan ditingkatkan agar tercipta ,masyarakat yang sehat dan sejahtera. Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian, mutlak sangat penting dengan mempertimbangkan lokasi strategis, skala dan kualifikasi pelayanannya. Guna mewujudkannya perlu didukung oleh pengelolaan yang baik melalui penyusunan SOTK dan pemenuhan SDM yang kompeten. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Hasil Pansus I dan II terhadap pembahasan 4 ( empat ) Raperda direkomendasikan pembetulan/ perubahan dan penyempurnaan terkait materi Raperda baik substansi maupun redaksinya sesuai pembahasan. Pansus I dan II berkesimpulan bahwa 4 ( empat ) Raperda yang sudah dibahas tidak ada permasalahan dan dapat diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD guna mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pada kesempatan kali ini Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan Pendapat Akhir terhadap pembahasan 4 ( empat ) Raperda, dengan mengucapkan,BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM, Menyetujui 4 ( empat ) Raperda yang telah dibahas yaitu : (1) Raperda tentang Tatacara Pilkades, (2) Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, (3) Raperda tentang Rusunawa, (4) Raperda tentang SOTK RSUD Pasirian, untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebelum mengakhiri pendapat akhir Fraksi Partai GOLKAR, kami menghimbau agar Perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah benar benar ditegakkan, dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyelenggara negara maupun masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam hal ini juga sangat menentukan efektifitas dari perundangan yang berlaku. Seperti yang terjadi saat ini di Kabupaten Lumajang, begitu marak dan terbuka pelanggaran yang dilakukan oleh para pengemudi angkutan niaga bertonase berat melebihi ketentuan sehingga berdampak besar terhadap kerusakan di banyak ruas jalan dan terjadinya banyak kecelakaan terhadap para pengguna jalan.Kondisi ini perlu segera disikapi oleh para pemangku dan pelaksana penegakan perundangan agar kewibawaan hukum senantiasa terjaga.(red)
Pamit Sekolah, Aldimas Pelajar SMAN 1 Jatiroto Menghilang 2 Minggu
Lumajang(lumajangsatu.com) - Aldimas Ainun Sahrul Ulumudin (17) pelajar SMAN 1 Jatiroto asal Perumahan Wonorejo Blok J8 dikabarkan hilang 2 minggu. Hilangnya Dimas sudah dilaporkan ke Kepolisian dan Sekolah. Dimas diduga menghilang sejak tanggal 27 Februari 2015 saat berpamitan untuk kembali sekolah. Namun, tanggal 28 februari 2015, orang tua korban dilapori pihak sekola kalau dimas tidak masuk. "Sejak itu saya mencari dan mengecek keteman-temanya, tapi tak ditemukan keberadaaanya," ujar Budiwantoro pada wartawan dirumahnya, Rabu(11/03/2015). Saat menghilang, Budiwantoro kerap didatangi oleh teman korban dari yang melapor Hpnya dibawa Dimas dan Sebuah Laptop milik Dimas yang informasi diperbaiki. "Tapi Laptop sudah disekolah saat diminta oleh kepala sekolah ke 5 rekanya," jelasnya. Budiwantoro bersama istrinya berharap anaknya kembali kepelukanya. Bagi pembaca lumajangsatu.com yang mengetahui korban diharapkan menghubungi nomer Hp 0852 3109 1637.(ls/red)
Pemakai dan Pemburu Akik Bisa Syirik pada Allah
Surabaya(lumajangsatu.com) -Anggota Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Jatim ini Habib Achmad Zein Alkaf buka suara terkait lagi musimnya orang berburu batu akik, bahkan harganya mencapai miliaran rupiah. "Silakan aja menggunakan cincin batu akik atau sejenisnya. Asalkan, akik itu hanya dipercaya sebagai perhiasan tangan semata dan tidak lebih," tegasnya saat dilansir di beritajatim.com, Selasa (10/3/2015). Bagaimana jika ada seseorang yang mempercayai bahwa batu akik itu bisa mendatangkan rezeki atau menyimpan kekuatan mistis? "Itu yang jelas tidak boleh. Ini karena sudah mengkultuskan batu akik, sama saja perbuatan syirik kepada Allah SWT," tukas A'wan Syuriah PWNU Jatim ini. Mengenai isu yang beredar adanya fatwa haram dari MUI pusat terhadap penggunaan batu akik, dirinya belum mendengar informasi tersebut. (bjc/red)