Pendidikan Lumajang

Fraksi Golkar Minta Pemkab Hapus Sumbangan/ Pungli ke Siswa di Lembaga Pendidikan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Peraturan Daerah atau disingkat Perda merupakan salah satu jenis peraturan perundang undangan yang merupakan bagian dari system hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Fungsi perda sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan pasal 14 adalah (1) sebagai instrument kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, (2) merupakan peraturan pelaksanaan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, (3) sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, (4) sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Lumajang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lumajang Pasal 19 ayat (1) DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan; ayat (2) fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan daerah bersama Bupati, ayat (3) fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menetapkan APBD bersama Bupati; ayat (4) fungsi pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Pelaksanaan ketiga fungsi tersebut diupayakan proporsional dan seimbang dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pada kesempatan ini Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya pembahasan 4 ( empat ) raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah, yaitu Raperda tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pengelolaan Rusunawa dan Raperda tentang SOTK Rumah Sakit Daerah Pasirian.  Pembahasan berjalan tertib dan lancar dan dilaksanakan oleh Pansus I dan Pansus II DPRD  bersama Tim I dan Tim II Pemerintah Kabupaten Lumajang.  Dinamika cukup berkembang terjadi pada pembahasan Raperda tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,  Konsekuensi dari perubahan perundangan yang telah dilakukan, perihal pengaturan tentang desa berimplikasi pada peraturan pelaksanaan atas perundangan di bawahnya meliputi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades sampai dengan Peraturan Daerah tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten ke depan diharapkan jauh lebih baik, aman dan lancar, efektif dan efisien, serta terpilihnya pemimpin terbaik secara demokratis di tingkat desa.  Karena itu penjabaran lanjutannya adalah Pilkades akan dilaksanakan serentak dengan metode beberapa gelombang mengingat kondisi masa jabatan kepala desa yang berkhirnya berbeda beda. Beberapa pertimbangan yang direncanakan dilakukan oleh Kabupaten antara lain, (1) pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa, (2) kemampuan keuangan daerah dan atau (3) ketersediaan PNS di lingkungan Pemda yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan perundangan yang diberlakukan, dengan mempertimbangkan kondisi, budaya, pengalaman, keamanan, efektifitas dan efisiensi, fraksi kami cenderung menyepakati dengan hanya 1 ( satu ) lokasi TPS yang diatur untuk beberapa dusun dan sejumlah bilik disesuaikan kebutuhan menurut jumlah pemilih.  Hal ini sangat penting, mengingat teknis ini berkaitan dengan penentuan calon Kepala Desa Terpilih. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa menjadi hal penting yang dibahas dengan mempertimbangkan ketentuan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa (1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD Kabupaten, dan (2) Dana bantuan dari APB Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.  Karena itu Fraksi Partai GOLKAR meminta agar pada pelaksanaan Pilkades setelah tahun anggaran 2015 hendaknya lebih disempurnakan dalam perencanaan anggarannya, baik di di tingkat Kabupaten ( APBD ) dan di tingkat Desa ( APB Desa ) sehingga amanah peraturan daerah bisa dipenuhi guna terselenggaranya Pilkades yang aman, lancar, demokratis dan tidak memberatkan para calon. Di samping itu, optimalisasi wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab panitia pemilihan Kepala Desa di tingkat kabupaten dan di tingkat desa serta tim pengawasan yang dibentuk di tingkat kecamatan sangat penting dilakukan guna mendukung kelancaran dan ketertiban penyelengaraannya. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, (1) Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan system pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, (2) penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen system pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, (3) Pendidikan berbasis keunggulan local adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah, (4) Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju. Dalam Peraturan Pemerintahanomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 2 ayat (3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global. Perihal diberlakukannya larangan memungut sumbangan dana untuk penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, Fraksi Partai GOLKAR mengusulkan agar dipertimbangkan kembali oleh pemerintah dengan cara memberikan kesempatan para pemangku yang terlibat dan dilibatkan dalam pendanaan pendidikan.   Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 2 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Ayat (2) masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi (a) penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, (b) peserta didik, orang tua, atau wali peserta didik, dan (c) pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Fakta yang ditemui berkaitan dengan syarat kecukupan, alokasi dana dari pemerintah daerah hanya memenuhi lebih kurang 60 persen.  Sehingga kondisi ini menyebabkan beberapa program dan kegiatan di satuan pendidikan tidak bisa dilaksanakan dalam upaya memenuhi capaian sesuai Standar Nasional Pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal. Fakta yang ditemui di beberapa sekolah, bahwa dalam pengelolaan dana penyelenggaraan tetap mempertimbangkan pelayanan kepada para peserta didik yang kurang mampu dengan cara membebaskannya dari beban pembiayaan sekolah melalui subsidi silang, artinya para peserta didik yang mampu membantu mereka yang kurang mampu sekaligus membangun harmonisasi di antara mereka. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pembangunan Rusunawa diharapkan dapat membantu sebagian Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) yang belum mampu memiliki rumah.  Optimalisasi pengelolaan Rusunawa perlu diatur guna terlaksananya ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyamanan para calon penghuninya.  Penyediaan Rusunawa dan fasilitasinya dari segi kuantitas dan kualitas agar terus ditingkatkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Rapat Paripurna dewan yang kami hormati, Seiring peningkatan jumlah penduduk Kabupaten Lumajang, maka Pemerintah harus segera merespon atas beberapa urusan wajib seperti kesehatan.  Pemenuhan pelayanan kesehatan dari segi kuantitas dan kualitas wajib diwujudkan dan ditingkatkan agar tercipta ,masyarakat yang sehat dan sejahtera. Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian, mutlak sangat penting dengan mempertimbangkan lokasi strategis, skala dan kualifikasi pelayanannya.  Guna mewujudkannya perlu didukung oleh pengelolaan yang baik melalui penyusunan SOTK dan pemenuhan SDM yang kompeten. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Hasil Pansus I dan II terhadap pembahasan 4 ( empat ) Raperda direkomendasikan pembetulan/ perubahan dan penyempurnaan terkait materi Raperda baik substansi maupun redaksinya sesuai pembahasan.  Pansus I dan II berkesimpulan bahwa 4 ( empat ) Raperda yang sudah dibahas tidak ada permasalahan dan dapat diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD guna mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pada kesempatan kali ini Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan Pendapat Akhir terhadap pembahasan 4 ( empat ) Raperda, dengan mengucapkan,BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM, Menyetujui 4 ( empat ) Raperda yang telah dibahas yaitu : (1) Raperda tentang Tatacara Pilkades, (2) Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, (3) Raperda tentang Rusunawa, (4) Raperda tentang SOTK RSUD Pasirian, untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebelum mengakhiri pendapat akhir Fraksi Partai GOLKAR, kami menghimbau agar Perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah benar benar ditegakkan, dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyelenggara negara maupun masyarakat.  Partisipasi masyarakat dalam hal ini juga sangat menentukan efektifitas dari perundangan yang berlaku.  Seperti yang terjadi saat ini di Kabupaten Lumajang, begitu marak dan terbuka pelanggaran yang dilakukan oleh para pengemudi angkutan niaga bertonase berat melebihi ketentuan sehingga berdampak besar terhadap kerusakan di banyak ruas jalan dan terjadinya banyak kecelakaan terhadap para pengguna jalan.Kondisi ini perlu segera disikapi oleh para pemangku dan pelaksana penegakan perundangan agar kewibawaan hukum senantiasa terjaga.(red)

Pamit Sekolah, Aldimas Pelajar SMAN 1 Jatiroto Menghilang 2 Minggu

Lumajang(lumajangsatu.com) - Aldimas Ainun Sahrul Ulumudin (17) pelajar SMAN 1 Jatiroto asal Perumahan Wonorejo Blok J8 dikabarkan hilang 2 minggu. Hilangnya Dimas sudah dilaporkan ke Kepolisian dan Sekolah. Dimas diduga menghilang sejak tanggal 27 Februari 2015 saat berpamitan untuk kembali sekolah. Namun, tanggal 28 februari 2015, orang tua korban dilapori pihak sekola kalau dimas tidak masuk. "Sejak itu saya mencari dan mengecek keteman-temanya, tapi tak ditemukan keberadaaanya," ujar Budiwantoro pada wartawan dirumahnya, Rabu(11/03/2015). Saat menghilang, Budiwantoro kerap didatangi oleh teman korban dari yang melapor Hpnya dibawa Dimas dan Sebuah Laptop milik Dimas yang informasi diperbaiki. "Tapi Laptop sudah disekolah saat diminta oleh kepala sekolah ke 5 rekanya," jelasnya. Budiwantoro bersama istrinya berharap anaknya kembali kepelukanya. Bagi pembaca lumajangsatu.com yang mengetahui korban diharapkan menghubungi nomer Hp 0852 3109 1637.(ls/red)

Pemakai dan Pemburu Akik Bisa Syirik pada Allah

Surabaya(lumajangsatu.com) -Anggota Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Jatim ini Habib Achmad Zein Alkaf buka suara terkait lagi musimnya orang berburu batu akik, bahkan harganya mencapai miliaran rupiah. "Silakan aja menggunakan cincin batu akik atau sejenisnya. Asalkan, akik itu hanya dipercaya sebagai perhiasan tangan semata dan tidak lebih," tegasnya saat dilansir di beritajatim.com, Selasa (10/3/2015). Bagaimana jika ada seseorang yang mempercayai bahwa batu akik itu bisa mendatangkan rezeki atau menyimpan kekuatan mistis? "Itu yang jelas tidak boleh. Ini karena sudah mengkultuskan batu akik, sama saja perbuatan syirik kepada Allah SWT," tukas A'wan Syuriah PWNU Jatim ini. Mengenai isu yang beredar adanya fatwa haram dari MUI pusat terhadap penggunaan batu akik, dirinya belum mendengar informasi tersebut. (bjc/red)

Lagi Bikin Film Percintaan, Belasan Pelajar SMK Diserang Lebah Hingga Pingsan

Lumajang(lumajangsatu.com) - Belasan pelajar dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecamatan Candipuro Lumajang yang tengah mengerjakan tugas sekolahnya tersengat lebah ganas, bahkan 2 diantaranya sempat tak sadarkan diri, Senin (09/03/2015). Kejadian itu bermula saat belasan pelajar tersebut hendak mengerjakan tugas sekolah yakni membuat film dokumenter di Wisata Air Terjun Manggisan Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro, minngu pagi (08/03). sebelum membuat film tiba-tiba terdapat ribuan lebah yang menyerangnya. "Kami itu masih dijalan, belum sampai ke air terjun tiba-tiba ada sekelompok lebah menyerang kami," ungkap Edi salah satu kru pembuatan film saat dikonfirmasi lumajangsatu.com Akibat kejadian itu belasan pelajar tersebut mengalami lebam di sekujur tubuhnya, bahkan 2 diantaranya sempat tidak sadarkan diri, hingga akhirnya harus dilarikan ke Puskesmas Senduro untuk mendapatkan parawatan. "teman kami ada yang pingsan tadi mas, makanya dbawa kesini" tambahnya. Sementara menurut Kepala Desa Senduro, Farid Rahman Hermansyah mengiyakan bahwa disekitar hutan air manggisan terdapat lebah liar. "Itu lebah liar yang dari hutan mas, dan termasuk lebah ganas", ungkap Farid sapaan akrab Kepala Desa Senduro. Lebih lanjut ia berjanji akan mencari sarang lebah ganas itu, untuk dipindahkan ke tengah hutan agar tidak kejadian serupa tidak lagi terjadi. "Kejadian ini merupakan masukan bagi kami selaku pemangku wilayah, dan akan segera kami tindaklanjuti demi kenyamanan para wisatawan," janjinya. (Mad/red)

PC NU Lumajang Prihatin Banyak Pelaku Kejahatan Libatkan Anak Sekolah

Lumajang(lumajangsatu.com)-  Maraknya kejahatan yang melibatkan anak dibawah umur dan pelajar mendapat keprihatinan dari Nahdlatul Ulama Lumajang. Menyelamatkan generasi bangsa merupakan tugas bersama, aparat penegak hukum, guru, orang tua dan masyarakat umum. "Kami sungguh sangat prihatin dengan fenomena kriminalitas yang melibatkan anak dibawah umur dan pelajar," ujar Samsul Huda Ketua PC NU Lumajang kepada lumajangsatu.com, Jum'at (06/03/2015). Dunia pendidikan saat ini tertantang untuk bisa mencetak anak didik yang tidak terlibat dengan aksi kejahatan dan obat-obatan terlarang. Meskipun, dari ribuan siswa mungkin hanya beberapa saja yang terlibat menjadi pelaku kejahatan, namun itu menjadi persoalan yang harus dicari akar masalahnya. "Kepala sekolah dan guru harus ikut melakukan pengawasan dan memberikan pemahaman bahwa menjadi seorang penjahat tidak akan menguntungkan sampai kapanpun," terangnya. Yang lebih penting lagi, adalah peran orang tua untuk bisa mengawasi pergaulan dan aktifitas putra putrinya. Sebab, anak yang terlibat dalam aksi kejahatan biasanya berasal dari keluarga yang tidak harmonis (broken home). "Orang tua dan lingkungan keluarga sangat berperan untuk mencetak seorang anak, oleh sebab itu orang tua harus benar-benar mengawasi pergaulan anaknya," jelasnya. PC NU juga meminta kepada pihak kepolisian untuk meningkatkan patroli keamanan. Pasalnya, aksi begal yang marak di Lumajang bukan lagi aksi kriminalitas biasa, namun sudah mengarah kepada teror karena mengancam nyawa. "Aksi begal hari ini bukan hanya aksi kejahatan biasa, namun sudah mengarah kepada aksi teror karena mengancam nyawa korban," pugnkasnya.(Yd/red)

Aktivis Cagar Budaya Kecam Tindakan ISIS Rusak Koleksi Museum-Musol-Irak

Lumajang(lumajangsatu.com) - Aktivis Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit Timur (MPPMT) melakukan aksi teaterikan mengecaman tindakan ISIS (Islamic State of Irak and Syiriah) yang melakukan perusakan benda cagar budaya. MPPMT mengelar aksi di Tugu Adipura Jl. Panglima Sudirman untuk mengingatkan benda cagar budaya dilindungi Unesco. Koordinator Aksi, Achmad Zainury mengatakan, pihaknya mengencam tindakan ISIS yang melakukan perusakan benda cagar budaya di Museum Musol-Irak. Pasalnya, ISIS melakukan aksi vandalisme untuk memutus peradaban di Irak. Tindakan ISIS merusak benda cagar budaya bentuk radikalisme peradaban, terangnya. Aksi MPPMT menjadi daya tarik karena para aktivis mengenakan pakaian tradisional Jawa-Madura, khas masyarakat Pendalungan.(ls/red)

Komisi D Minta Dinkes Segera Tangani Bokong Melepuh Di Desa Umbul

Lumajang(lumajangsatu.com) - Adanya dugaan pelayanan kesehatan Bidan, ER dan suaminya TR yang menyebabkan bekas suntikan dibokong pasien melepuh di Desa Umbul Kecamatan Randuagung. Komisi D DPRD Lumajang meminta Dinas Kesehatan untuk segera melakukan tindakan dan penanganan. Komisi D berharap Dinkes melakukan evaluasi terhadap Bidan yang diduga menyebabkan bokong pasien melepuh. "DInkes selaku pembina bidan dan diketaui si Bidan adalah PNS, harus bisa melakukan reward dan punishment," terang Ketua Komisi D, Sugianto di Gedung wakil Rakyat, Selasa(03/03). Menurut dia, pihaknya amat menyayangkan korban dari dugaan malpraktik Bidan sangat banyak. Dinkes diharapkan melakukan kajian serta meminta keterangan pada Bidan. "Meski kejadian pada Bidan di Umbul bisa menimpa Bidan lainya, Dinkes saya harap melakukan pembinaan pada profesi bidan dinaungannya," terang pria yang istri bekerja sebagai Bidan itu. Sekedar diketahui, Dinkes sudah melakukan langkah awal dengan mengobati pasien yang diduga bokongnya melepuh akibat suntikan bidan dan suaminya. Dinkes juga melakukan pemantauan perkembangan mengenai sejumlah pasien yang diduga mencapai puluhan.(ls/red)

MA Al-Kholafiyah Gandeng lumajangsatu.com Pelatihan Jurnalistik Pelajar

Lumajang(lumajangsatu.com)- Guna meningkatkan skill dalam bidang tulis menulis, MA Al-Kholafiyah di desa Tekung Kecamatan Tekung menggelar pelatihan jurnalistik. Hadir sebagai narasumber, Harry Purwanto dari beritajatim.com dan Babun Wahyudi wartawan Gloria FM dan www.lumajangsatu.com.   "Kegiatan ini untuk meningkatkan kemampun siswa dan siswi dalam dunia tulis menulis," ujar Khoirun Nasihin SHI kepala sekolah MA Al-Kholafiyah, kepada lumajangsatu.com, Minggu (01/03/2015).   Dengan kegiatn tersebut diharapkan para siswa-siswi bisa termotifasi untuk belajar menulis dan menjadi penulis handal. "Dunia semakin maju, oleh sebab itu kita siapakn anak didik kita dengan segala kemepuan dan keahlian, baik itu menulis, bahasa international dan kemapuan-kemampuan yang lainnya," jelasnya.   Dany, salah seorang peserta pelatihan juga sangat senang mengikuti kegiaan pelatihan. Diama para peserta bisa melihat bagaimana cara belajar menulis dengan cepat dan juga tatacara kerja dari para insan jurnalis yang setiap harinya menyajikan informasi.   "Ternyata menulis itu mudah, karena kita suda diajarkan menulis sejak kecil tinggal kita konsisten untuk terus menulis saja," papar Dani.   Sementara itu Pimred lumajangsatu.com menyatakan siap untuk megawal dan memberikan pelatihan berkelanjutan agar siswa bisa mehir menulis. Pasalnya, kedepan generasi penerus bangsa lulusan SMA atau MA dituntut memiliki multi skil menghadapi masyarakat ekonomi asean (MEA).   "Sekarang ini modalnya bukan hanya ijazah saja, namun juga skil seperti tulis menulis dan kemampuan yang lainnya," jelasnya.(Red)

Widowati Tjindarwasih ; Aku Bangga Pada Muridku

Lumajang(lumajangsatu.com)- Merupakan kebanggan tersendiri bagi perempuan tengah baya, Widowati Tjindarwasih kepala Sekolah SMA Negeri 3 Lumajang, saat menyaksikan ratusan siswa/i nya mengumpulkan uang koin untuk menebus bantuan Tony Abbott Perdana Mentri Australia pada korban Tsunami Aceh beberapa tahun silam. "Saya sangat bangga pada murid-muridku yang begitu peduli pada saudara sebangsa setanah air," tuturnya sambil tersenyum. Aksi penggalangan dana berupa uang koin yang dilakukan ratusan siswa/i ini bermula dari ketersinggungan mereka akibat pernyataan Perdana Mentri Asutralia, Tony Abbott yang mengungkit-ngungkit bantuannya pada korban aceh untuk membebaskan warganya dari ancaman hukuman mati karena terseret kasus narkotika. "Kalau gak ikhlas bantu, mendingan gak usah bantu sekalian," ungkap Rohmawati salah satu siswi SMA Negeri 3 Lumajang. Kepedulian inilah yang menyentuh hati sang Kepala Sekolah, menurutnya jiwa nasionalisme para peserta didiknya kini mulai tumbuh dan mengakar. Pasalnya saat salah satu siswanya meminta ijin untuk melakukan kegiatan ini ia langsung menyetujuinya. "Saat siswa saya minta ijin untuk melakukan kegiatan ini, saya langsung mengiyakan mas, sebab ada makna mendalam dibalik kegiatan ini," tambah Wanita yang menjabat Kepala Sekolah tersebut. Tidak tanggung-tanggung, ia juga meneriakkan rasa bangga pada sang Presiden RI, Joko Widodo yang tak gentar sedikitpun meskipun sempat diintervensi oleh Perdana Mentri Australia untuk tidak menghukum mati warga Negara Australia. "Saya sangat bangga pada Pak presiden yang tetap memegang prinsip bahwa hukuman mati bagi tersangka narkoba adalah harga mati," ujarnya. (Mad/red)

Galang Koin Australia, Siswa SMA 3 Dukung Eksekusi Mati Pengedar dan Bandar Narkoba

Lumajangg(lumajangsatu.com) - Menyusul pernyataan Perdana Menteri (PM) Australia, Tony Abbot soal eksekusi mati pengendar Narkoba dari negera oleh Indonesis tidak sebanding dengan bantuan di Tsunami Aceh. Ternyata, membuat geram pelajar SMAN 3 Lumajang, karena telah mencampuri urusan kedaulatan bangsa Indonesia. Ratusan pelajar SMAN 3 langsung mengelar aksi pengalangan koin untuk mengembalikan bantuan Australia. Aksi dilakukan dengan pengalangan melalui Becak Sampah dan Kardus Minuman diedarkan keliling. Kasek SMAN 3, Hj. Widowati Tjindarwasih mengatakan, pihaknya sangat mendukung aksi yang dilakukan siswanya, dikarenakan sebagai bentuk kecintaan pada bangsa dan negera Indonesia. "Mereka memiliki kecintaan pada Indonesia, ini buktinya pengalangan koin," jelasnya. SMAN 3 Lumajang adalah sekolah yang menyatakan perang terhadap Narkoba. Pasalnya, Narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa. "Kita mendukung pak Presiden menghukum mati pengedar dan Bandar Narkoba," ujar Sita, salah seorang siswi.(ls/red)