Pendidikan

Resmi! Kurikulum 2013 Dihentikan Mendikbud

Lumajang(lumajangsatu.com) - Mendikbud, Anies Baswedan, menghentikan jalannya kurikulum 2013 bagi sekolah yang baru melaksanakan 1 Semester dan diminta menggunkan kurikulum 2006. Kabar ini, santer dan meluas di jejaring sosial, akun Twitter @Kemdikbud_RI . Bahkan, dalam akun tersebut, ada foto dari Mendikbud dalam siaran pers mengenai keputusan Kurikulum 2013. Sebelumnya, dalam penerapan kurikulum 2013 banyak sekali para pengamat dan praktisi pendidikan yang mengkritik mengenai metode pembelajaran terbaru itu. Pasalnya, sangat memberatkan bagi tenaga pendidik dan siswa. Bahkan, dalam kajian untuk dihentikan kurikulum 2013, kerap terjadi silang pendapat dikalangan Kementerian di waktu dijabat oleh Muhammad NUh. Pasalnya, kurikulum 2013 lebih baik dibanding kurikulum 2006, karena lebih sesuai dengan karakter pendidikan di Indonesia. Namun, dalam perjalanan saat diuji cobakan, tenaga pendidik kerap kerepotan dalam penerapannya. Pasalnya, input dari siswa dengan kurikulum 2013 sangat berbeda.(ls/red)

Fraksi Demokrat : Senang Melihat Kompaknya Plt Bupati dan Ketua DPRD Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com) - Pembaca pandangan akhir Fraksi Demokrat, Susetyo sangat senang dengan kompaknya Plt Bupati Lumajang, Sjahrazad Masdar dan Ketua DPRD, Agus Wicaksono. Kami sangat senang dengan kompaknya keduanya yang selalu tersenyum dalam membangun Lumajang, ujar politisi Demokrat dari Kecamatan Yosowilanggun. Lanjut dia, dengan kompaknya pimpinan daerah sebagai bukti dalam kebersamaan dalam pembangunan Lumajang. Ini bukti masyarakat Lumajang kompak, malam ini, terang pia berkumis itu. Peringatan harjalu yang sederhana tidak akan mengurangi esendi dan makna dari lahirnya Kabupaten Lumajang. (ls/red)

Lumajang Masih Belum Sebagai Predikat Kota Layak Anak, Kapan Ya?

Jakarta(lumajangsatu.com) - Predikat Kota Layak Anak (KLA) diberikan kepada kabupaten kota yang dinilai telah berhasil memenuhi hak-hak anak di kota tersebut. Namun, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (Kementerian PP dan PA) Indonesia belum memiliki satupun kota berpredikat KLA. Jika demikian Lumajang masih belum masuk kota yang layak bagi seorang anak. Padahal, anak-anak sebagai penerus generasi bangsa. Bagaimana kah, kota yang layak bagi anak ?. Dari 31 indikator KLA yang harus dipenuhi, belum ada kota di Indonesia yang mampu menuntaskan seluruhnya seperti dikatakan oleh Deputi Bidang Tumbuh dan Kembang Anak, Kemen PP dan PA, Lenny Nurhayati. Padahal kebijakan KLA sebenarnya sudah dirintis sejak tahun 2007. Belum ada kota yang benar-benar tidak ada gizi buruk, semua bayi diimunisasi, puskesmas ramah anak, air susu ibu 6 bulan, tidak ada kekerasan terhadap anak, dan lain-lain, kata Lenny saat ditemui pada acara Peringatan Konvensi Hak Anak di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2014). Pemerintah pusat memang tidak membebankan kota untuk segera memenuhi indikator-indikator tersebut. Tiap pemerintah kota dibebaskan untuk menetapkan kapan ia ingin menuntaskan indikator KLA tersebut. Ya karena kemampuan daerah beda-beda jadi terserah mereka kapan mau menyelesaikannya, tambah Lenny. Meski demikian, Lenny mengatakan perlahan-lahan kota-kota di Indonesia sedang menuju ke arah KLA. Dari laporan yang ia peroleh, saat ini ada 230 kota yang sudah mulai menerapkan pembangunan, kebijakan, dan kegiatannya yang menjamin terpenuhinya hak anak. Lenny berharap bahwa jika seluruh kota memperhatikan hak-hak anak, Indonesia tentunya akan menjadi negara yang aman dan layak untuk anak.(dtc/red)

Farwib Priyono Siap Pimpin Eksekutif Mahasiswa STAIBU

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Bustanul Ulum (STAIBU) di halaman kampus Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Lumajang berjalan kodusif, Capres-Cawapres No.urut 1 Farwib Priyono-Abdul Aziz terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM STAIBU untuk Periode 2014/2015 dari Capres Cawapres No.urut 2, Sabtu (23/11/2014). Pemilihan yang berlangsung cukup singkat dapat menghangatkan suasana. Pasalnya barisan 3S (Salam Satu Santri) pendukung Capres-Cawapres No.Urut satu berulang-ulang meneriakkan iyel-iyelnya untuk kemenangan calonnya. "Salam Satu Santri Rek," Teriak salah satu pendukung Farwib. Dari 85 Mahasiswa yang memiliki hak suara, 51 suara memilih Pasangan Capres-Cawapres No.urut 1, 33 suara memilih Pasangan Capres Cawapres No.urut 2, dan 1 suara Golput. Sementara Pembantu Ketua 3, Abdul Mughits Naufal menghimbau kepada kedua pasangan Calon dan pendukungnya, tentang pentingnya pembelajaran Demokrasi di lingkungan kampus. "Persoalan siapa yang menang dan kalah itu adalah no. sekian, yang terpenting hari ini adalah pembelajaran demokrasi," Ungkapnya saat memberikan sambutan. Pasangan Capres-Cawapres terpilih, yakni Farwib Priyono-Abdul Aziz berjanji akan bekerja sebaik mungkin serta akan merangkul semua elemen di lingkungan kampus. "Pada prinsipnya kami bukanlah siapa-siapa, mari kita bersama-sama mengembangkan dunia keilmuan di lingkungan kampus kita," Papar Farwib. (Mad/red)

Sidak SMP N 1 dan SMK N Tempursari, Komisi D Kecewa Pembangunan Pagar

Lumajang(lumajangsatu.com)- Mendapatkan laporan dari warga Tempursari terkait sengketa tanah antara SMP N 1 dan SMK N Tempursari langsung ditindak lanjuti oleh Komisi D DPRD Lumajang. Komisi D langsung melakukan kunjungan ke lembaga tersebut dan meminta keterangan dari kedua lembaga itu, Jum'at (21/11/2014). Sugianto SH, ketua Komisi D DPRD menyatakan bahwa sengketa tanah terjadi antara SMP N 1 dan SMK N Tempursari berpeluang menimbulkan gesekan atara guru dan murid di dua lembaga tersebut. ketika tiba di sekolah, komisi D melihat hal yang aneh yakni proyek pembuatan pagar dari dinas pendidikan. Komisi D menilai, pembuatan pagar tersebut bukan menyelesaikan persoalan, namun menambah kondisi semakian rumit. Pasalnya, dengan adanya pagar itu, siswa SMK N terancam tidak bisa menggunakan fasilitas lapangan dan tidak bisa melakukan upacara. "Kalau pagar itu selesai, maka siswa SMK tidak bisa menggunakan fasilitas pengembangan bakat, seprti lapangan basket dan juga tempat upacara," ujar Sugianto kepada lumajangsatu.com. Komisi D langsung membrrikan rekomendasi agar pengerjaan pagar oleh pihak rekanan dihentikan sampai ada mediasi antara dua lembaga yang difasilitasi oleh diknas. Komisi D juga kecewa dengan Diknas karena memberikan program yang tidak penting, namun malah menimbulkan konflik baru antara dua lembaga sekolah. "Kita juga kecewa dengan Diknas, karena membangaun proyek yang tidak urgen dan tidak dibutuhkan untuk penyelesaian konflik tersbut," jelasnya. Seharusnya Diknas kata Sugianto, sudah mulai melakukan penganggaran untuk pembelian lahan baru karena perkembangan SMK N Tempursari sangat pesat. Dimana saat ini SMK masih menumpang di lahan milik SMP N 1 Tempurtsari. "Komisi D akan mendudukan Diknas setelah dok anggran tahun 2015 selesai dilakukan," pungkasnya.(Yd/red)

Kasus Kekerasan Pada Anak di Lumajang Menarik Perhatian KPAI

Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Sekolah Dasar Negeri 01 Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang Lumajang, setelah mendapat laporan dugaan penganiayaan oleh oknum Guru dengan menyuruh seluruh siswa SD setempat mencubit korban, Rabu (19/11/2014). Kedatangan para Komisioner ini tak lain untuk mengklarifikasi kebenaran laporan dugaan penganiayaan pada enam siswa kelas 2 SD setempat, 2 bulan yang lalu. Kepala sekolah setempat, Satuki membenarkan laporan itu. menurutnya hukuman itu diberikan oleh gurunya karena ke enam siswanya tidak mengerjakan tugas sekolah yakni pekerjaan rumah (PR). Tidak hanya mendatangi sekolah yang bersangkutan, para Komisioner itu juga mendatangi rumah korban, untuk memintai keterangan lebih lanjut. Pasalnya, KPAI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," Ungkap Santoso Komisioner KPAI pada sejumlah wartawan. Lebih lanjut, Pihaknya juga telah merekomendasi terhadap sekolah, Dinas Pendidikan dan Bupati, agar kasus ini dijadikan pelajaran untuk pencegahan dan membentuk sistem perlindungan yang ada di Kabupaten Lumajang. "Kasus ini perlu dijadikan inspirasi dalam pencegahan hal serupa serta pembentukan sistem perlindungan anak di Lumajang," Tambah Santoso. Pihak Sekolah dan oknum Guru itu telah meminta maaf pada keluarga korban beberapa bulan yang lalu, namun orang tua korban tetap ingin membawa kasus ini keranah hukum. "Saya ingin orang yang telah menganiaya anak saya mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," Tegasnya Ika Agustina, Ibu korban. Kasus dugaan penganiayan yang menimpa enam siswa kelas 2 SDN 01 Sawaran Kulon tengah ditangani Polres Lumajang, Jika terbukti bersalah Guru tersebut akan dikenakan sangsi sesuai Undang-Undang yang berlaku. (Mad/red)

Anggap Jadi Sarang Pungli, Komisi D Lumajang Sidak SMP N 1 Sukodono

Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang terus turun dan melakukan ispeksi mendadak (sidak) kesejumlah sekolah yang banyak laporan adanya pungutan-pungutan kepada siswa dan wali murid. Komisi D langsung melakukan sidak ke SMP N 1 Sukodono, karena adanya laporan tentang pungutan kepada wali murid. Winadi S.Pd, M.Pd kepala sekolah SMP N 1 Sukodono Lumajang, mengakui jika sekolahnya menerima sumbangan dari wali murid. Namun ia enggan jika uang dari wali murid tersebut dianggap sebagai pungutan. "Iya, sekolah kami memang menerima sumbangan dari pihak wali murid, untuk menutupi kekurangan biaya operasional yang tidak teranggarkan di BOS," ujar Winadi kepada sejumlah wartawan. Dengan kunjungan DPRD, pihak sekolah mengaku senang karena bisa menyampaikan segala keluhan yang berkaitan dengan kekurangan di SMP N 1 Sukodono. DPRD kata Winadi, siap menampung masukan dan akan dianggarkan melalui APBD. "Saya senang DPRD sebagai mitra kami, sehingga kami bisa menyampaikan segala kekurangan yang ada di sekolah kami," terangnya. Disinggung adanya iuran Rp. 100.000 kepada setiap siswa, Winadi tidak mengelaknya. Namun, hal itu sudah melalui musyawarah dengan pihak Komite dan wali murid. Awalnya, setelah penghapusan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) prestasi SMP N 1 Sukodono mengalami penurunan. Sekolah pun mendaptkan protes dari pihak wali murid, dengan merosotnya pretasi di SMP N 1 Sukodono. Setelah disampaikan bahwa menurunya pretasi tersebut karena keterbatasan dana karena RSBI sudah dihapus, maka wali murid berinisiatif untuk memberikan sumbangan kepada sekolah. Kemungkinan ada wali murid yang merasa berat dengan sumbangan tersebut dan akhirnya jadilah ramai bahwa SMP N 1 Sukodono melakukan pungutan. "Kemungkinan ada wali murid yang kurang mampu, sehingga ada kesan bahwa sekolah kami melakukan pungutan," paparnya. Lebih lanjut Winadi menjelaskan, karena SMP N 1 Sukodono adalah sekolah Adiwiyata dan unggulan, maka kebutuhannya sangat besar. Seperti kebutuhan bangunan, laboratorium, biaya untuk mengikuti olimpiade dan biaya lainya. "Kebutuhan kami dibanding sekolah lain, memang lebih besar karena kita sekolah Adiwiyata. Bisa dilihat bagaimana bangunan sekolah kami, dan juga banyak layar monitor yang sudah rusak," paparnya. Disinggung tentang proyek air galon, sekolahnya sudah menghentikannya dan hanya menghabiskan sisa air galon di gudang. Sedangakan untuk hadiah mobilnya, Winadi menyebutkan SMP N 1 Sukodono sudah lunas terlebih dahulu. "Kalau mobilnya kita sudah lunas dan saat ini kita sudah ajukan kepada pihak aset pemkab Lumajang," pungkasnya. Sementara itu, Sugianto SH, ketua Komisi D DPRD meminta kepada sekolah untuk menghitung unit kos guna kepentingan operasional siswa. Jika BOS tidak mencukupi, maka kebutuhan tersbut akan alokasikan melalui APBD, agar tidak ada lagi tarikan yang bisa memberatkan siswa. "Jika APBD tidak cukup, maka DPRD akan mencarikan solusi lain sehingga tidak lagi ada tarikan yang memberatkan siswa," jelasnya. Komisi D mengultimatum sekolah negeri untuk menghentikan segala bentuk tarikan hingga awal Desember 2014. Jika tidak,maka DPRD akan melakukan evaluasi atas BOSDA, jika perlu menghentikannya karena sekolah tetap melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid.(Yd/red)

Jika Sekolah Tolak Putus Tarikan Proyek Air Galon, DPRD Ancam Hentikan BOSDA

Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi D DPRD Lumajang bertekad akan memberantas segala bentuk tarikan yang hari ini masih marak di pendidikan dasar dan menengah. Padahal, sesuai Permendikbud nomor 44 tahun 2011 sudah jelas disebutkan sekolah dilarang melakukan tarikan dalam bentuk apapun. "Alhamdulillah, kemaren kita sudah sepakat dengan dinas pendidikan melalui kabid pendidikan menengah akan memanggil kepala sekolah yang melakukan tarikan air galon," ujar Suginto SH, ketua Komisi D DPRD Lumajang, Sabtu (01/11/214). Menurut Sugianto, jika memang untuk menuju sekolah Adiwiyata harus memiliki mobil seperti dalih para kepala sekolah, maka DPRD siap untuk menganggarkannya. Yang terpenting, sekolah tidak lagi membebani siswa atau wali murid dengan berbagai macam tarikan kususnya sekolah Negeri. "Kalau memang sarat sekolah Adiwiyata perlu mobil, maka DPRD siap untuk melakukan penganggaran," jelasnya. Komisi D mencontohkan SMP N 1 Kunir telah menghentikan penarikan air galon kepada siswanya. DPRD yakin Diknas akan mengumpulkan sekolah yang melakukan tarikan air galon dan akan menghentikannya. "Jika sekolah itu tetap tidak menghentikan dan berpegangan bahwa yang dilakukan tidak melanggar aturan, maka DPRD mengancam akan mengehntikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) karena bosda tidak ada gunanya untuk mewujudkan sekolah gratis di pendidikan dasar dan menengah," tegasnya. Disinggung apakah DPRD akan melaporkan kepada polisi jika kepala sekolah tetap mokong, karena indikasi dugaan adanya gratifikasi pada penerimaan mobil dari kontrak air galon, Sugianto menyatakan tidak akan sampai kearah itu. DPRD meminta kepada sekolah agar tarikan-tarikan yang memberatkan segera dihentikan. "Kita minta sekolah untuk segera mengehntikannya, agar pendidikan gartis di Lumajang bisa terwujud," pungkasnya.(Yd/red)

Meski Surat PLH Bupati Lumajang Telah Terbit, APBD Lumajang 2015 Berpotensi Tersendat

Lumajang(lumajangsatu.com)- Menyusul turunnya surat Gubernur jatim nomor 131/23913/011/2014 yang ditujukan kepada Bupati Lumajang dan memberikan tugas kepada wakil Bupati As’at Malik untuk  melaksanakan tugas sehari hari sebagai Bupati menimbulkan akibat hukum dalam pengesahan APBD 2015 mendatang. Menurut pakar hukum dari universitas Negeri Jember (Unej) Dr. Aries Hariyanto. SH. MH jika surat tersebut berupa Mandate maka Wakil Bupati yang tidak memiliki otoritas penuh tidak bisa menandatangani APBD hasil pembahasan dengan DPRD untuk tahun 2015. "Kalu surat Gubernur berupa Mandate, maka Wakil Bupati tidak bisa tanda tangan di APBD 2015," terangnya. Namun, tugas Wakil Bupati yang mendapatkan amanah melaksanakan tugas sehari hari Bupati, harus mengkoordianiskan dulu dengan Bupati atau Gubernur Jatim. JIka tidak memungkinkan Bupati membubuhkan tanda tangannya pada dokumen APBD 2015 maka bisa jadi Gubernurlah yang akan emlakukan tanda tangan untuk APBD 2015 di LUmajang. "Jika Bupati tidak bisa tanda tangan, maka bisa jadi Gubernur yang menandatangai dokumen APBD 2015," paparnya. Lebih lanjut Aries menjelaskan, yang terpenting adalah pelayanan public tetap berjalan dan perjalanan pembahasan APBD tidak tersendat gara gara konsultasi dan lainnya. "Yang terpenting pelayanan pemerintahan tetap berjalan dan pembahasan tidak akan tersendat gara-gara konsultasi," pungkasnya.(Yd/red)

Dianggap Pungli, SMP N 1 Kunir Akhirnya Hentikan Proyek Air Galon Setiap Kelas

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kisruh proyek pengadaan air galon di SMP N 1 Kunir pada masing-masing kelas mulai mendapatkan tanggapan. Setelah di sidak oleh Komisi D DPRD Lumajang dan dinyatakan sebagai pungutan liar (pungli), pihak sekolah akhirnya menghentikan tarikan tersebut. "Saya mendapat surat dari sekolah bernomor 005/206/427.34.598/2014 dari pihak sekolah yang intinya menghentikan tarikan Rp. 500 untuk pembelian air galon," ujar Dwi Wismo Wardono salah seorang wali murid SMP N 1 Kunir. Dalam surat itu ditulis, berdasarkan hasil rapat Dewan guru, Karyawan dan komite sekolah tanggal 24 Oktober 2014 tentang pengadaan air galon disetiap kelas, maka sejak hari Senin 27 Oktober 2014 dihentikan. Oleh karena itu, dalam pembiasaan hidup sehat maka putra-putri bapak/ibu diharapkan membawa air minum (air putih) sendiri dari rumah. "Saya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pihak sekolah karena itu membebani," terang Dwi. Lebih lanjut ia menjelaskan, jika tarikan-tarikan itu tetap dilakukan meskipun nominalnya hanya Rp. 500, maka slogan sekolah gratis tidak akan terwujud. Padahal, pemerintah memiliki program wajib belajar 9 tahun secara gratis. Sementara itu, Suginato SH Ketua Komisi D DPRD Lumajang menyatakan bahwa bukan hanya SMP N 1 Kunir saja yang menghentikan proyek air galon tersebut. Namun, semua sekolah yang melakukan kegiatan hal yang sama, juga harus menghentikan proyek air galon itu. "Yang jelas kita akan panggil semua sekolah yang memiliki proyek air galon dan kita minta sekolah segera putus kontrak dengan pihak ketiga yang menyediakan air galon," terangnya.(Yd/red)