Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi D DPRD Lumajang bertekad akan memberantas segala bentuk tarikan yang hari ini masih marak di pendidikan dasar dan menengah. Padahal, sesuai Permendikbud nomor 44 tahun 2011 sudah jelas disebutkan sekolah dilarang melakukan tarikan dalam bentuk apapun. "Alhamdulillah, kemaren kita sudah sepakat dengan dinas pendidikan melalui kabid pendidikan menengah akan memanggil kepala sekolah yang melakukan tarikan air galon," ujar Suginto SH, ketua Komisi D DPRD Lumajang, Sabtu (01/11/214). Menurut Sugianto, jika memang untuk menuju sekolah Adiwiyata harus memiliki mobil seperti dalih para kepala sekolah, maka DPRD siap untuk menganggarkannya. Yang terpenting, sekolah tidak lagi membebani siswa atau wali murid dengan berbagai macam tarikan kususnya sekolah Negeri. "Kalau memang sarat sekolah Adiwiyata perlu mobil, maka DPRD siap untuk melakukan penganggaran," jelasnya. Komisi D mencontohkan SMP N 1 Kunir telah menghentikan penarikan air galon kepada siswanya. DPRD yakin Diknas akan mengumpulkan sekolah yang melakukan tarikan air galon dan akan menghentikannya. "Jika sekolah itu tetap tidak menghentikan dan berpegangan bahwa yang dilakukan tidak melanggar aturan, maka DPRD mengancam akan mengehntikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) karena bosda tidak ada gunanya untuk mewujudkan sekolah gratis di pendidikan dasar dan menengah," tegasnya. Disinggung apakah DPRD akan melaporkan kepada polisi jika kepala sekolah tetap mokong, karena indikasi dugaan adanya gratifikasi pada penerimaan mobil dari kontrak air galon, Sugianto menyatakan tidak akan sampai kearah itu. DPRD meminta kepada sekolah agar tarikan-tarikan yang memberatkan segera dihentikan. "Kita minta sekolah untuk segera mengehntikannya, agar pendidikan gartis di Lumajang bisa terwujud," pungkasnya.(Yd/red)
Pendidikan
Meski Surat PLH Bupati Lumajang Telah Terbit, APBD Lumajang 2015 Berpotensi Tersendat
Lumajang(lumajangsatu.com)- Menyusul turunnya surat Gubernur jatim nomor 131/23913/011/2014 yang ditujukan kepada Bupati Lumajang dan memberikan tugas kepada wakil Bupati As’at Malik untuk melaksanakan tugas sehari hari sebagai Bupati menimbulkan akibat hukum dalam pengesahan APBD 2015 mendatang. Menurut pakar hukum dari universitas Negeri Jember (Unej) Dr. Aries Hariyanto. SH. MH jika surat tersebut berupa Mandate maka Wakil Bupati yang tidak memiliki otoritas penuh tidak bisa menandatangani APBD hasil pembahasan dengan DPRD untuk tahun 2015. "Kalu surat Gubernur berupa Mandate, maka Wakil Bupati tidak bisa tanda tangan di APBD 2015," terangnya. Namun, tugas Wakil Bupati yang mendapatkan amanah melaksanakan tugas sehari hari Bupati, harus mengkoordianiskan dulu dengan Bupati atau Gubernur Jatim. JIka tidak memungkinkan Bupati membubuhkan tanda tangannya pada dokumen APBD 2015 maka bisa jadi Gubernurlah yang akan emlakukan tanda tangan untuk APBD 2015 di LUmajang. "Jika Bupati tidak bisa tanda tangan, maka bisa jadi Gubernur yang menandatangai dokumen APBD 2015," paparnya. Lebih lanjut Aries menjelaskan, yang terpenting adalah pelayanan public tetap berjalan dan perjalanan pembahasan APBD tidak tersendat gara gara konsultasi dan lainnya. "Yang terpenting pelayanan pemerintahan tetap berjalan dan pembahasan tidak akan tersendat gara-gara konsultasi," pungkasnya.(Yd/red)
Dianggap Pungli, SMP N 1 Kunir Akhirnya Hentikan Proyek Air Galon Setiap Kelas
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kisruh proyek pengadaan air galon di SMP N 1 Kunir pada masing-masing kelas mulai mendapatkan tanggapan. Setelah di sidak oleh Komisi D DPRD Lumajang dan dinyatakan sebagai pungutan liar (pungli), pihak sekolah akhirnya menghentikan tarikan tersebut. "Saya mendapat surat dari sekolah bernomor 005/206/427.34.598/2014 dari pihak sekolah yang intinya menghentikan tarikan Rp. 500 untuk pembelian air galon," ujar Dwi Wismo Wardono salah seorang wali murid SMP N 1 Kunir. Dalam surat itu ditulis, berdasarkan hasil rapat Dewan guru, Karyawan dan komite sekolah tanggal 24 Oktober 2014 tentang pengadaan air galon disetiap kelas, maka sejak hari Senin 27 Oktober 2014 dihentikan. Oleh karena itu, dalam pembiasaan hidup sehat maka putra-putri bapak/ibu diharapkan membawa air minum (air putih) sendiri dari rumah. "Saya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pihak sekolah karena itu membebani," terang Dwi. Lebih lanjut ia menjelaskan, jika tarikan-tarikan itu tetap dilakukan meskipun nominalnya hanya Rp. 500, maka slogan sekolah gratis tidak akan terwujud. Padahal, pemerintah memiliki program wajib belajar 9 tahun secara gratis. Sementara itu, Suginato SH Ketua Komisi D DPRD Lumajang menyatakan bahwa bukan hanya SMP N 1 Kunir saja yang menghentikan proyek air galon tersebut. Namun, semua sekolah yang melakukan kegiatan hal yang sama, juga harus menghentikan proyek air galon itu. "Yang jelas kita akan panggil semua sekolah yang memiliki proyek air galon dan kita minta sekolah segera putus kontrak dengan pihak ketiga yang menyediakan air galon," terangnya.(Yd/red)
Ratusan Aset Dinas Pendidikan di Lumajang Rawan Bermasalah
Lumajang(lumajangsatu.com)- Carut marut aset milik Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang berpotensi rawan bermasalah dan berpotensi mengganggu kegiatan belajar dan mengajar (KBM). Pasalnya, ratusan aset yang berdiri diatasnya sekolah, tidak jelas kepemilikannya. Dari kunjungan Komisi D DPRD ke UPT Dinas Pendidikan kecamatan Tempeh ditemukan ratusan aset tanah sekolah masih milik warga. Jika dibiarkan tanpa penyelesaian, maka berpotensi menimbulkan gugatan dari ahli waris dan pasti mengganggu kegiatan belajar siswa. "Kami dapat info dari UPT Pendidikan Tempeh ada 200-an aset dinas pendidikan masih tidak jelas," ujar H. Bukasan Wakil Ketua Komisi D DPRD kepada lumajangsatu.com, Senin (27/10/2014). Bukasan meminta kepada Dinas Pendidikan agar masalah aset tersebut mendapatkan perhatian serius. Jika perlu dianggarkan, maka DPRD akan menganggarkannya melalui APBD. "Kalau perlu dianggarkan maka kita anggarkan, tapi jika bersamaan seperti ini, akan menjadi masalah juga pada APBD," ujar Bukasan. Seperti dikatahui, SD N 1 Dorogowok terancam disegel karena berdiri ditanah sengketa. Dimana, ahli waris dari pemilik tanah menggugat agar tanah tersebut dikembalikan.(Yd/red)
Toleransi, Umat Islam dan Hindu di Lumajang Besama-sama Gelar Syukuran Suro
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kerukunan antar umat beragama (toleransi beragama) nampak jelas terlihat saat peringatan 1 Muharram 1436 H, yang juga bersamaan dengan 1 Suro 1948 Saka, di desa Sarikemuning kecamatan Senduro kabupaten Lumajang. Dimana, umat Islam dan umat Hindu menggelar do'a bersama yang dikemas dengan acara Bari'an Syurowan, (25/10). Ummat Muslim dan Hindu berkumpul dipertigaan jalan desa setempat dengan membawa makanan. Seperti tumpeng, buah-buahan yang dibentuk seperti gunungan serta jenang suro (bubur suro). Sedangkan umat Hindu membawa Sesaji dan berbagai macam makanan. "Umat Muslim dan Hindu datang dengan mambawa berbagai macam makanan, buah-buahan sedangkan umat Hindu membawa sesaji dan lansgung berkumpul di pertigaan jalan desa," ujar Siti Sulhunaini salah seorang warga setempat, Minggu (26/10/2014). Setelah semua tokoh masyarakat dan warga berkumpul, kemudian Bari'an Suro di dimulai. Pemangku adat dari umat Hindu kemudian membacakan do'a dan dilanjutkan pembacaan do'a oleh umat Islam yang dipimpin oleh seorang kyai. "Yang pertma do'a dipimpin oleh pemangku umat Hindu dan dilanjutkan do'a oleh umat Islam oleh seorang kyai dan acara ditutup dengan makan bersama," paparnya. Acara Bari'an Suro merupakan perwujudan syukur kepada Yang Maha Kuasa karena tuhan telah memberikan segala sesuatu yang bisa dimakan oleh manusia. "Kita meminta kepada Tuhan agar daerah kami dijauhkan dari berbagai bencana dan penyakit," jelasnya. Kegiatan Bari'an Suro merupakan acara rutin yang digelar setiap tanggal 1 suro atau 1 muharram. Hadir dalam kegitan itu, jajaran Muspika, tokoh agama dan masyrakat sekitar.(Yd/red)
Berdiri di Tanah Sengketa, SD N 1 Dorogowok Terancam Disegel
Lumajang(lumajangsatu.com)- SD Negeri 1 Dorogowok Kecamatan Kunir terancam disegel oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah yang berdiri bangunan sekolah SD tersebut. Ramainya isu penyegelan itu, membuat komisi D DPRD Lumajang tidak tinggal diam. "Kita sudah lakukan sidak di SDN 1 Dorogowok guna memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan dengan baik," ujar Bukasan Wakil Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Sabtu (25/10/2014). Jika memang tanah tersebut milik salah seorang warga, maka pemerintah harus mengambil tindakan. Jika tidak, maka pelayanan pendidikan tersebut akan teraganggu dan yang dirugikan adalah siswanya. "Kita akan panggil pihak sekolah dan Diknas untuk segera menyelesaikan persoalan sengketa tanah tersebut," terangnya. Sementara itu, Adi Waluyo kepala sekolah SD N 1 Dorogowok membenarkan bahwa tanah sekolah itu dalam status sengketa. Namun, secara kronologis Adi Waluyo tidak mengetahui secara pasti karena baru menjabat selama 2 tahun. "Kalau cerita pastinya saya tidak tau persis, mungkin yang lama-lama itu yang mengetahuinya," terang Adi kepada sejumlah wartawan. Pihak sekolah juga telah menerima surat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapu Alam sebagai pemilik kuasa dari keluarga Satrumo warga dusun Ledok Pati, desa Kedungmoro kecamatan Kunir yang mengaku sebagai pemilik tanah. Dimana, Satrumo merupakan cucu dari Jumadi pemilik awal tanah SD N 1 Deregowok. "Katanya tanah ini milik pak Jumadi dan yang menggugat adalah Satrumo cucu dari pak Jumadi yang dikuasakan kepada Sapu Alam," jelasnya. Adi Waluyo mengaku sudah menyampaikan persoalan sengeketa tanah kepada Dinas Pendidikan. Namun, hasilya masih belum diterima oleh pihak sekolah dan kita terus menunggu langkah yang dilakukan Diknas. "Kita sudah sampaikan kepada dinas pendidikan soal sengeketa tanah ini," pungkasnya.(Yd/red)
Masuk Pungli, DPRD Lumajang Minta Sekolah Putus Kontrak Pengadaan Air Galon
Lumajang(lumajangsatu.com)- Marakanya tarikan di sekolah dengan berbagai macam alasan disikapi serius oleh DPRD Kabupaten Lumajang. Yang terbaru, Komisi D langsung melakukan sidak ke SMP N 1 Kunir karena adanya tarikan bagi siswa untuk pembelian air galon. "Kita kemaren berikan kesempatan kepada sekolah untuk memutus pengadaan air galon yang dilakukan pihak ketiga," ujar Bukasan, wakil ketua Komisi D DPRD, Jum'at (24/10/2014). Dari penilaian Komisi D saat melakukan sidak ke SMP N 1 Kunir, tarikan Rp. 500 untuk pembelian air galon disetiap kelas adalah pungutan liar (pungli). Dali apapun yang disampikan oleh sekolah sebagai inovasi kebijakan, tentunya tidak boleh membebani siswa dan menyalahi aturan. "Ini kan kebijakan lokal sekolah, namun jika dibiarkan maka akan menjadi asumsi adalah kebijakan pemerintah yang didalam ada DPRD, padahal kita sama sekali tidak dilibatkan," jelasnya. Lebih lanjut Bukasan menjelaskan, kemungkinan besar yang melakukan langkah yang sama. Informasinya, SMK N 1 Lumajang, SMP N 1 Jatiroto, SMP N 4 Lumajang dan SMP N 1 Sukodono juga melakukan hal yang sama. "Tidak menutup kemungkinan jika sekolah lain melakukan hal yang sama dan kita akan panggil dinas pendidikan dan sekolah yang melakukan kerjasama dengan pihak ketiga itu," pungkasnya. Sebelumnya, saat sidah di SMP N 1 Kunir terungkap bahwa disekolah tersebut melakukan tarikan kepada siswanya Rp. 500 setiap hari utnuk membeli air galon. Dimana, setiap kelas akan diberi satu air galon utnuk minum siswa dengan dalih menuju sekolah adiwiyata. Yang menarik, pihak sekolah melakukan kerjsama sengan perusahaan air mineral jnis Club dari Pasuruan sebagai penyuplai air galon. Bahkan, sekolah menekan kerjasama kontrak selam 4 tahun dan mendaptkan satu unit mobil APV. Dari pengakuan kepala sekolah, mobil tersebut diatas namakan salah satu guru di sekolah tersebut. Sat ini, mobil APV dari pihak ketiga itu juga sudah diparkir di garasi sekolah SMP N 1 Kunir.(Yd/red)
Di Anak Tirikan Pemkab Lumajang, KKM Mengadu ke DPRD
Lumajang(lumajangsatu.com)- Merasa di anak tirikan oleh pemkab Lumajang para pengurus kelompok kerja madrasah (KKM) MI, MTs, dan MA, mengadu ke DPRD Kabupaten Lumajang. Ditemui Komisi D DPRD, KKM menyampikan lima keluhan terkaiat ketidaksamaan perlakukan pemerintah antara sekolah negeri dan swasta.
Berdalih Menuju Sekolah Adiwiyata, SMP N 1 Kunir Teken Kontrak Dengan Air Minum Club Pasuruan
Lumajang(lumajangsatu.com)- keluhan wali murid SMP Negeri 1 Kunir tentang tarikan uang galon direspon oleh Komisi D DPRD Lumajang. Kamis (23/10/2014) wakil rayat itu langsung melakukan sidak ke sekolah SMP N 1 Kunir. "Kami temukan bahwa SMP N 1 Kunir melakukan kontrak pengadaan air galon jenis Club dengan pihak ketiga di Pasuruan," ujar Sugianto SH Ketua Komisi D DPRD Lumajang. Dari pengakuan pihak sekolah, bahwa pengadaan iar galon disetiap sekolah dibebankan kepada siswa dengan iuran Rp. 500 setiap siswa, dengan dalih untuk menuju sekolah Adiwiyata. Namun, DPRD menilai itu tujuannya, akan tetap adalah sekolah ingin mendapatkan mobil APV dari pihak ketiga tersebut. Saat ini, mobil APV itu sudah berada di sekolah SMP N 1 Kunir, namun yang aneh lagi STNK mobil bukan atas nama lembaga melainkan atas nama salah seorang guru. Komisi D juga mencurigai, program tersebut hanya akal-akalan dengan dalih menuju sekolah Adiwiyata. "Kontrak selama 4 tahun, dimana sekolah mendapatkan mobil APV melalui angsuran yang dibayarkan oleh pihak ketiga, saat ini kontrak sudah berjalan selama 22 bulan," terangnya. Dengan temuan itu, komisi D akan melaporkan kepada pimpinan DPRD agar mendapatkan tindak lanjut. Dari kesimpulan Komisi D, kontrak dengan pihak ketiga itu harus segera dibatalan. "tidak ada cara lain harus dibatalkan karena itu membebani siswa," jelasnya. Sementara itu, Sudjatmiko SH, anggota Komisi D saat rapat dengan pihak sekolah bahkan berkomentar keras. Menurutnya, jika ini dilaporkan kepada pihak penegak hukum, maka bisa-bisa kepala sekolah bisa tersandung kasus hukum. "Kalu ini ditindak lanjuti secara hukum, anda bisa kena' karena turut terlibat," tegasnya. Subekti Kepala sekolah SMP N 1 Kunir menyatakan bahwa pengadaan air galon itu untuk menuju sekolah Adiwiyata. Dimana, setiap anak hanya dikenakan iuran Rp.500 setiap hari. Jika memang program itu dianggap salah, maka pihak sekolah akan menghentikan pengadaan air galon disekolah. "Kalau memang itu dipersoalkan, maka kita akan hentikan pengadaan air galon itu," terangnya kepada lumajangsatu.com. Perlu dikethui, SMP N 1 kunir mulai kelas 7-9 berjumlah 840 siswa dengan 24 kelas atau rombongan belajar. Jika setiap siswa dikenakan iuran Rp. 500 maka setiap hari terkumpul Rp.420.000, jika sebulan maka akan terkumpul Rp.12.600.000 dan selama 4 tahun (48 bulan) akan terkumpul uang Rp. 604.800.000. Dari sidak itu juga terungkap, bahwa yang melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk air galon bukan hanya SMP N 1 Kunir saja. Namun, SMP N 1 Sukodono, SMK N 1 Lumajang, SMP N 4 Lumajang, SMP N 1 Jatiroto juga melakukan hal yang sama. Bahkan, ada sekolah yang sudah dalam proses akhir kontraknya akan berakhir.(Yd/red)
Wali Murid Keluhkan Uang Tarikan Untuk Beli Air Mineral Galon di Sekolah
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dalih sekolah gratis nampaknya masih jauh panggang dari api. Pasalnya, di Lumajang sekolah masih melakukan tarikan kepada siswanya dengan berbagai macam cara. "Anak saya di SMP Negeri Kunir setiap hari membayar iuran Rp 500 untuk membeli air minum galonan yang ditempatkan dimasing-masing kelas," ujar Dwi Wismo Wardono salah seorang wali murid sekolah negeri, Senin (20/10/2014). Menurutnya, tidak perlu dilihar 500 rupiahnya, namun ketika dijumlah dengan selruh siswa maka nominalnya akan sangat banyak. Padahal, dalam sehari tidak mungkin air meneral dalam galon yang ditaruh di dalam kelas akan habis untuk diminum. "Satu anak dalam sebulannya akan dikenakan Rp. 15.000, jika seratus anak maka uang yang dihasilkan Rp 1.500.000, padahal disekolah negeri siswanya bisa 500 anak, lah sisanya kemana?" jelasnya. Ia sangat heran, uang untuk minum saja harus dimintakan kepada siswa, padahal dana bantuan operasionl siswa (BOS) sudah sangat besar. Ia juga mempertanyakan selama ini dana BOS untuk apa saja dan juga laporan pertanggung jawabannya juga tidak disampikan kepada penerima BOS. "Kami seharunya menerima laporan BOS untuk apa saja, sehingga jika ada kekurangan dana BOS wali murid akan mengetahuinya," pungkasnya.(Yd/red)