Satreskrim Polres Lumajang

Polres Lumajang

Polisi Akan Periksa Panitia Pacuan Kuda Maut di Wotgalih

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus pacuan kuda berdarah di lokasi wisata pantai Mbah Drajid Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun terus berlanjut. Reskrim Polres Lumajang akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari Muspika Yosowilangun dan pantia pelaksana."Kita sudah jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan kegiatan pacuan kuda maut itu," ujar AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang, Rabu (20/02/2019).Polisi juga sudah meminta keterangan PORDASI Jatim dan keterangan ahli. Polisi meminta keterangan soal SOP penyelenggaraan lomba pacuan kuda dan keterangan lainnya. "Kita sudah minta keterangan PORDASI Jatim," tuturnya.Kasus pacuan kuda maut itu merenggut nyawa Maghda Agil Benzema anak umur 7 tahun. Saat itu, korban menonton pacuan kuda bersama neneknya disebelah barat diluar pagar bambu.Petaka mucul saat seekor kuda keluar dari lintasan dan menabrak kerumunan penonton. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas dan dirujuk ke RSUD Haryoto dan akhirnya menghembuskan nafas.(Yd/red)

Narkoba Lumajang

Tak Jera, Jadi Agen Sabu-sabu Tri Handoko Warga Kutorenon Diringkus Polisi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang mulai menangkap penjual sabu-sabu kelas kakap. Chadrijanto Tri Handoko (53) warga Jl. Ahmad Yani Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono diringkus Satreskoba di jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Sabtu sekitar pukul 22.00 wib (16/02)."Tadi malam tim Reskoba meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu di jalan Sunandar Priyo Sudarmo didepan teras saudara AH," ujar AKP Priyo Purwandiro SH, Kasat Reskoba Polres Lumajang, Minggu (17/02/2019).Dalam penangkapan tesebut, polisi mengamankan belasan paket sabu-sabu dengan total 26,19 gram. Polisi juga menyita HP serta uang tunai 400 ribu yang diduga hasil dari menjual barang haram tersebut."Ini termasuk tangkapan cukup besar dengan barang bukti total 26,19 gram sabu-sabu," tuturnya.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan polisi akan terus melakukan perang terhadap narkoba. Dari catatan polisi, tersangka yang ditangkap adalah residivis dalam kasus yang sama dan sudah menjalani masa tahanan selama 1 tahun penjara."Dari catatan kepolsian, tersangka ini adalah residivis kasus yang sama dan beru keluar penjara tanggal 2 November 2018 dengan vonis PN Lumajang 1 tahun penjara," pungkasnya.(Yd/red)

Narkoba Lumajang

Terciduk, Pemuda Dawuhan Lor Jadi Penjual Pil Koplo

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satu persatu pengedar dan pengguna pil koplo diringkus polisi. Satreskoba Polres Lumajang Kamis (14/01) meringkus Roni Bagdiansyah Pratama (20) warga Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono.Pelaku ditangkap polisi saat berada di jalan Gajah Mada Desa Kutorenon. Polisi mengamankan uang 10 ribu hasil penjualan pil koplo dan satu bendel plastik bungkus pil koplo."Penangkapan pelaku ini dari hasil pengembangan penangkapan saudara Yoga warga Kutorenon," ujar AKP Priyo Purwandito SH, Kasatreskoba Polres Lumajang, Jum'at (15/02/2019).Dalam sehari, Satreskoba Polres Lumajang menangkap tiga orang dalam kasus sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya). Polisi akan terus melakukan perang terhadap narkoba, okerbaya dan miras.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya. Narkoba, miras dan okerbaya menjadi salah satu target yang harus hilang dari Kabupaten Lumajang."Awalnya konsumsi narkoba, miras dan okerbaya kemudian melakukan kriminalitas lain seperti pembegalan dan kejahatan lainnya," pungkasnya.(Yd/red)