Lumajang (lumajangsatu.com) - Hori (43) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Hola (30) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit merupakan korban salah sasaran bermotif Istri digadaikan untuk pinjam uang. Ternyata, saat dipertemukan dengan sang istri, Lasmi dan Hartono si pemberi pinjaman banyak keterangan yang berputar-putar soal dibalik kasus pembunuhan di Mapolres Lumajang, Jum'at (14/6/2019).
Terungkap beberapa bukti adanya perjanjian kerjasama antara Hori dan Hartono mengenai bisnis tambak udang di Banyuwangi.Berdasarkan pernyataan Hartono, dirinya ditawari kerjasama oleh Hori untuk membuka bisnis Tambak udang dengan sistem bagi hasil.
Baca juga: Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang
Hartono yg kala itu sedang berada di Malaysia menyetujui perjanjian tersebut dan menyerahkan semua urusan bisnis tersebut kepada Hori.Hori menjanjikan perbulan dirinya memberikan uang sejumlah 5jt rupiah sebagai hasil kerjasamanya.Namun Hartono mengaku tidak pernah sama sekali mendapat uang 5jt yg dijanjikan Hori.
Hal ini bertolak belakang dengan penjelasan dari tersangka Hori. Dirinya mengaku usaha tambak udang tersebut dijalankan oleh orang lain dan dirinya menjelaskan bahwa sedang menekuni bisnis ayam Filipina (ayam adunan). Saat berusaha dikorek, Hori mengaku semua ayam yg usahanya terserang penyakit flu burung sehingga semua ayam tersebut mati.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengataan, dari hasil interogasi tersebut, pihaknya a menemukan tanda tanda kebohongan dari si Hori dimana mimik wajah dan gestur tubuhnya menandakan dia sedang berbohong. Dari pernyataan satu ke pernyataan lainnya berbelit belit.
Baca juga: Driver Ojol Malang Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Piket Nol Lumajang
"Saya akan korek lebih dalam fakta fakta lainnya yg dapat diangkat terkait kasus ini apakah ada unsur pelanggaran lainnya atau tidak," ungkap Arsal.
Masih kata Kapolres, dari introgasi yang dirinya lakukan, kemungkinan ada unsur penipuan yang dilakukan oleh tesangka Hori kepada Hartono. Dari menjanjikan adanya bisnis yang dijalankan, tapi saksi Lasmi istri hori sendiri.
"Kalau hori tidak pernah ada bisnis tambak udang. dan uang yang dipinjam dari hartono dipakai untuk judi," ungkap Arsal.
Baca juga: Pelaku Pembunuh di Randuagung Hendak Kabur ke Malaysia
Bahkan dari konfrontir terbuka polisi, ada temuan mengenai Hori sering melakukan kekerasan pada istrinya. Menjual anak kandungan masih umur 10 bulan pada 7 tahun silam.
Perlu diketahui bahwa kasus ini bermula dari informasi yang ramai di perbincangkan di media sosial mengenai suami gadaikan istri. dari proses penyelidikan oleh Polres Lumajang berhasil mendapat banyak sekali fakta baru terkait kasus tersebut. (res/ls/red)
Editor : Redaksi