Lumajang (Lumajangsatu.com)-Terkait kasus penggadaian istri yang berujung pembacokan salah sasaran, Kapolres mengkonfrontir langsung dengan pihak Hartono dan Rasmi karena terdapat pernyataan-pernyataan yang berbeda. Pernyataan yang berbeda itu terkait masalah penggadaian, menurut pihak Hartono tidak ada perjanjian tersebut.
Bukan hanya istrinya yang digadai tetapi anaknya pun dijual, lantaran Hori terlilit hutang. Saksi yang dihadirkan yaitu orang tua angkat dari Rio (anak lasmi), Kepala Desa Sombo, guru kelas Rio.
Lasmini selama hidup berumah tangga dengan Hori tak pernah mendapatkan nafkah lahir yang semestinya. Bahkan dalam hiruk biduk mahligai pernikahannya sampai tega Hori menjual anaknya kepada orang lain.
"Ketika itu bayi saya usia 10 bulan diambil, lalu dibawa pergi dan mendapat upah Rp. 500.000" ujar perempuan manis itu
Namun, menurut penuturan Hori, hal itu tidaklah benar karena anaknya diasuh oleh saudara sepupunya. Mereka juga masih bisa bertemu dan tak dijual. Tetapi ketika Pak. Sahal dan Istrinya dihadirkan di Mapolres Lumajang mengaku bahwa si Hori mempunyai hutang Rp. 500.000 yang tak mampu membayar sehingga menyerahkan anaknya itu.
"Dari pada anaknya ini tidak ada yang mengurus lebih baik saya asuh,dan kebetulan saya tidak mempunyai keturunan" ujar Sahal
Hori tetap saja mengelak kalau dia tak terlilit hutang pada Pak. Sahal. Padahal sebelumnya si Hori mengatakan bahwa dia mempunyai hutang. Terjadi cek-cok ketiga belah pihak, hingga Sahal naik darah.
"Hari itu penipu pak,andaikan kita ada duluan pasti kamu saya hajar" ujar Sahal pakai bahasa Madura
Tak terdengar jelas ketiga belah pihak membicarakan apa saat adu mulut, Kapolres yang menjadi penengah saat itu langsung melakukan memisahkan mereka saat adu mulut dengan menggunakan Bahasa Madura.(Ind/red)
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Editor : Redaksi