Lumajang (lumajangsatu.com) - Stok blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Lumajang terbatas beberapa bulan terakhir ini. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispundakcapil) pun tidak bisa mencetak E-KTP dari semua pemohon.
Sebagai gantinya, Dispendukcapil mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) bagi para pemohon untuk sementara. Dimana fungsinya tidak jauh berbeda dengan E-KTP.
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Inovasi Dispendukcapil Lumajang
Kepala Dispendukcapil Lumajang Ahmad Taufik Hidayat menjelaskan, stok blangko E-KTP terbatas lantaran jatah dari pusat juga terbatas. Lumajang hanya mendapat 500 per 2 minggu.
Jumlah ini menurutnya sangatlah kurang. Pasalnya jumlah pemohon E-KTP di Dispendukcapil bisa mencapai 200 hingga 300 orang per harinya.
Baca juga: Bupati Lumajang Sidak Pelayanan Dispendukcapil Hari Masuk Lebaran
“Jadi bukan habis. Kalau habis berarti tidak ada sama sekali. Ini ada tapi dapatnya sedikit dari Jakarta,” katanya.
Masyarakat yang mengurus E-KTP pun harus bersabar dulu. Karena pencetakannya saat ini harus mengantre. Sesuai per tanggal pengajuan pada Dispendukcapil.
Baca juga: Bimtek SIAK, Bunda Indah Tegaskan ASN Adalah Pelayan Rakyat Lumajang
Kondisi seperti ini mulai terjadi pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Karena sebelum itu, permintaan percetakan E-KTP juga sangat tinggi. “Setelah Pilpres langka,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, selain blangko E-KTP, untuk kepengurusan dokumen yang lainnya tetap normal. Seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan lainnya. “Karena yang lainnya kita bisa pengadaan sendiri,” pungkasnya. (nr/ls/red)
Editor : Redaksi