Stok Blangko E-KTP di Lumajang Terbatas, Pemohon Hanya Dapat Suket

lumajangsatu.com
Bupati saat mendatangi Dispendukcapil beberapa bulan lalu. (hms)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Stok blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Lumajang terbatas beberapa bulan terakhir ini. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispundakcapil) pun tidak bisa mencetak E-KTP dari semua pemohon.

Sebagai gantinya, Dispendukcapil mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) bagi para pemohon untuk sementara. Dimana fungsinya tidak jauh berbeda dengan E-KTP.

Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Inovasi Dispendukcapil Lumajang

Kepala Dispendukcapil Lumajang Ahmad Taufik Hidayat menjelaskan, stok blangko E-KTP terbatas lantaran jatah dari pusat juga terbatas. Lumajang hanya mendapat 500 per 2 minggu.

Jumlah ini menurutnya sangatlah kurang. Pasalnya jumlah pemohon E-KTP di Dispendukcapil bisa mencapai 200 hingga 300 orang per harinya.

Baca juga: Bupati Lumajang Sidak Pelayanan Dispendukcapil Hari Masuk Lebaran

“Jadi bukan habis. Kalau habis berarti tidak ada sama sekali. Ini ada tapi dapatnya sedikit dari Jakarta,” katanya.

Masyarakat yang mengurus E-KTP pun harus bersabar dulu. Karena pencetakannya saat ini harus mengantre. Sesuai per tanggal pengajuan pada Dispendukcapil.

Baca juga: Bimtek SIAK, Bunda Indah Tegaskan ASN Adalah Pelayan Rakyat Lumajang

Kondisi seperti ini mulai terjadi pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Karena sebelum itu, permintaan percetakan E-KTP juga sangat tinggi. “Setelah Pilpres langka,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, selain blangko E-KTP, untuk kepengurusan dokumen yang lainnya tetap normal. Seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan lainnya. “Karena yang lainnya kita bisa pengadaan sendiri,” pungkasnya. (nr/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru