Lumajang (lumajangsatu.com) - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lumajang (Unilu) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan anak. Kali ini yang diangkat adalah penelitian bertemakan perlindunagn Hukum terhadap Jajanan Anak Sekolah yang dilakukan selama satu tahun.
Peneliti merupakan dosen fakultas Hukum Universitas Lumajang oleh Naimah, S.HI,MH.Kes selaku ketua dan Soesilo,SH.MH. Lokasi penelitian perlindungan hukum terjadap jajanan anak berada di Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024
Penelitian didasari atas kegelisahan peneliti akan bahaya jajanan anak sekolah yang mempunyai warna mencolok dan membaca beberapa berita seeta artikel yang memuat adanya makanan yang berbahaya yang dijual disekolah. Peneliti kemudian tertarik untuk mengkajinya dari sisi perlindungan hukumnya. Dari hasil penelitian menunjukan, sudah ada perlindungan hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga jaminan perlindungan hukum dari sisi regulasi sudah terpenuhi.
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 teantang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan Perundang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6/XPB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, Peraturan Bupati Lumajang Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan pengembangan Usaha sekolah/Madrasah dan Surat Keputusan Tim Pembina UKS dan SK Bupati Lumajang Nomor 188.45/ 367/427.12/ 1018 .
Penerapan perlindunagn hukum terhadap jajanan anak sekolah, sudah dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah kabupaten Lumajang melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan. Penerapan perlindungan juga bekerjasama dengan Kemenag dan Diknas, melaluin program PHBS (Pembiasaan Hidup Bersih dan Sehat), program kantin sekolah sehat.
Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya
Dinas Kesehatan kemudian mengambil sampel makanan secara acak yang ditindaklanjuti dengan pembinaan, penyuluhan pangan, koordinasi dan sosialisasi kepada pihak sekolah dan pelaku usaha pangan di kantin sekolah. Namun dalam melaksanakan tugas, Dinkes mempunyai kendala tidak dapat maksimal melakukan kontrol dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di depan pagar sekolah.
Kendala Dinkes karena sifat para PKL yang tidak menetap dan tidak punya keterikatan dengan pihak sekolah. "Yang menjadi kendala adalah pedagang diluar pagar sekolah karena sifatnya tidak menetap dan tidak ada kaitannya dengan sekolah," jelas Naimah S.HI,. MH.Kes.
Baca juga: Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang
Dari hasil penelitian, peneliti menyampaikan saran bagi pemerintah kabupaten Lumajang agar membuat pedoman khusus Jajanan anak disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan sekolah di Kabupaten Lumajang. Harapannya, dapat mejadi rujukan bagi pihak sekolah, pelaku usaha dan orang tua.(Red)
Penulis : Naimah, S.HI., MH.Kes dan Soesilo,SH.MH, Peneliti dari Unilu
Editor : Redaksi