Lumajang (Lumajangsatu.com) - Pelaku begal Desa Pajarakan Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang ditangkap Tim Cobra. Upaya keras yang di lakukan polisi dan satuan unit pendukung lainnya akhirnya membuahkan hasil.
Pelaku begal berhasil berhasil diditangkap tim Cobra bernama Muhammad Alias Mad Kennek. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 20 kali, 5 diantaranya dilakukan dengan cara begal. Kemudian dilakukan rekontruksi aksi kejahatan Mad, Kamis (26/9/2019) di Desa Merakan Kecamatan Padang.
Baca juga: Dampak Efisiensi, DPRD Lumajang Siap Menyesuaikan Kegiatan
Pelaku juga telah 3 kali keluar masuk penjara.Pertama karena penadahan motor curian, kedua karena pencurian sapi dan terakhir curanmor. Dari kejahatan tersebut, pelaku di Ganjar hukuman dalam interval 1-6 tahun penjara.
Dia melakukan aksinya di sore hari sekitar jam 16.00 WIB. Sundari (40) sebagai korban mengaku masih mengalami trauma semenjak kejadian itu.
Baca juga: Maling Motor 12 TKP di Lumajang Diringkus, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
AKBP Arsal Sahban Kapolres Lumajang berharap, ditangkapnya Pelaku begal di Desa Merakan Kecamatan Padang ini adalah kejahatan yang terakhir kalinya. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan beberapa nasihat kepada pelaku supaya dia sadar, bahwa yang dilakukannya itu tidaklah benar supaya pelaku juga bisa memahami, bagaimana sakitnya keluarga korban dan Masyarakat yang ia ambil motornya sampai korbannya trauma.
" Sudah dihukum sekian kali, masih juga melakukan" tukas Arsal Sahban selaku polres Lumajang.
Baca juga: DPRD Sarankan Pemkab Lumajang Komunikasi Pengusaha Bisa Rekrut Honorer Tak Lolos P3K
AKBP Arsal Sahban menuturkan bahwa ia tidak ingin pelaku nantinya dihukum merasa nikmat di penjara karena makan juga dapatnya gratis, keluar dari penjara bisa mengulangi perbuatannya lagi. Karena didalam dan diluar penjara pun, bagi pelaku sama saja.
"Kalau sudah sampai seperti ini jadinya susah, kecuali mungkin kalau diserahkan saja pada yang maha kuasa" tandasnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi