Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang terus melakukan penyelidikan kasus money game (QNet). Namun, 3 bos QNet yang merupakan Direksi PT Amoeba Internasional Gita Hartanto alias Tobing, Deni Hartoyo dan Tri Hartono tidak menghadiri panggilan sebagai saksi.
Ketidakhadiran Direksi PT Amoeba Internasional karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit Pantai Hospital Kuala Lumpur Malaysia. Keterangan sakit 3 pentolan QNet sesuai surat pemberitahuan yang kirim oleh lawyernya.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan polisi masih memiliki satu kali kesempatan untuk melakukan pemanggilan. Jika pada panggilan kedua tidak diindahkan, maka polisi bisa membawa paksa para saksi ke Polres Lumajang.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
"Seharusnya ketiga Direksi PT Amoeba Internasional tersebut tidak usah takut kalau merasa benar. Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali dan tidak pernah dipenuhi. Sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, setelah panggilan kedua, Penyidik mememiliki kewenangan membawa para saksi ke Polres Lumajang dengan cara paksa," jelas Arsal Sahban, Rabu (02/10/2019).
Kapolres menghimbau agar ketia pentolan QNet agar kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang. Sesuai pasal 112 KUHAP ayat 2 yang berbunyi orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Perlu diketahui bahwa menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP.(Res/red)
Editor : Redaksi