Lumajang (Lumajangsatu.com) - Hanif Rohman (27) Dusun Krajan Rt 07 Rw 01 Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang memiliki sabu-sabu 5kg. Berawal dari informasi masyarakat yang terkait terhadap kecurigaan sebuah koper berada di rumah kosong Mbah Sundari, rumah tersebut menjadi tempat penyimpanan barang haram.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Selanjutnya petugas mendatangi lokasi di dampingi Jakfar Sodiq yang notabene mantan Kades Tempeh Lor untuk mengecek keberadaan koper itu. Selanjutnya Jakfar Sodiq dan Fathur Rohman masuk ke rumah kosong mendapatkan 4 bungkus plastik warna hijau kemasan teh dengan tulisan China, dan 1 bungkus plastik dengan kondisi terbuka dengan berat shabu 4872,92 gram.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Atas adanya temuan tersebut Satresnarkoba Polres Lumajang memeriksa keterangan saksi Jakfar dan Fathur yang pada saat itu Hanif masih berada di Kawasan Sawah Besar (Jakarta Pusat) . Setelah diperoleh informasi terkait keberadaan Hanif Rohman di Jakarta, kemudian pers Satresnarkoba Polres Lumajang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Ernowo langsung bergerak ke Jakarta pusat untuk berkoordinasi dengan Unit Reskrim Sawah Besar.
"Dia hanyalah sebagai kurir dan anehnya lagi Hanif ini orangnya lugu, tak tahu kalau yang dibawah itu adalah sabu-sabu" Kata Arsal
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Dia adalah kurir yang tidak paham apa-apa, karena di dalam Narkoba itu sistem selnya terputus, antara pembeli, penjual, maupun yang mengantarkan tidak akan tahu. Kini dia harus mendekam di jeruji sel besi dengan ancaman Pasal 114 (2) sub 112 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi