Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang bersama Forkopimda melakukan pemusnahan 5 kg sabu-sabu dengan cara direbus dengan air mendidih. Barang haram tersebut diambil dari jaringan Sokobanah, yang menjadikan Lumajang sebagai save house (rumah aman).
"Pelaku ini adalah jaringan Sokobanah Madura. Lumajang dianggap sebagai save house jaringan narkoba," ujar Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang yang sebentar lagi pindah ke Bogor, Selasa (29/10/2019).
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Hanif Rohman (27) warga Tempeh Lor Kecamatan Tempeh diringkus tim Reskoba Polres Lumajang. Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan 5 kg sabu-sabu dengan kualitas nomor satu.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Hanif sempat dibawa oleh kartel narkoba ke Sawah Besar Jakarta karena 5 kg barangnya dibawa oleh Hanif. Polisi akhirnya bisa mengamankan Hanif, namun tidak bisa meringkus jaringan besarnya.
"Ini yang kedua kalinya, yang pertam 10 kg lolos. Yang kedua 10 kg, 5 kg sudah lolos dan 5 kg lagi bisa kita amankan," jelasnya.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Hanif merupakan jaringan dari Mathori warga Sokobanah Sampang Madura. Sebelum meringkus Hanif, Reskoba Lumajang juga menangkap pengedar sabu bernama Ali Wafa dengan barang bukti 77,7 gram yang juga jaringan Sokobanah.(Yd/red)
Editor : Redaksi