Lumajang (lumajangsatu.com) - Satuan Reskrim Polres Lumajang telah menetapkan 14 orang tersangka terkait kasus investasi Q-Net. 14 tersangka merupakan jajaran direksi di PT Amoeba Internasional, PT QNII dan PT Wirausaha Mandiri.
Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban mengungkapkan bahwa saat ini telah menetapkan 14 tersangka dalam tindak pidana penipuan investasi dengan pasal persangkakan yaitu penipuan, perdagangan tanpa izin, mendistribusikan barang dengan skema piramida dan mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dari Kemenkes.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Sebelumnya, Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang juga telah menggeledah kantor PT Amoeba International, PT Wirausaha Mandiri dan QN International Indonesia di Jakarta. PT QNII sendiri adalah pemegang merek QNet di Indonesia.
Dari hasil penggeledahan Tim Cobra Polres Lumajang di kantor PT QN International Indonesia di Jakarta membuktikan bahwa perusahaan ini bukanlah sebuah perusahaan bonafid yang menjalankan perusahaan dengan baik. Sebagai contohnya, di websitenya dipampangkan banyak produk yang mereka jual yang meliputi barang-barang lifestyle seperti jam tangan, perhiasan, alat-alat kesehatan dan kebugaran, alat-alat perawatan dan kecantikan serta peralatan rumah yang jumlahnya ratusan item.
"Tapi kenyataannya saat kami geledah, ternyata hanya ada 12 item produk di dalam gudang PT QN International Indonesia. Luas gudangnya pun hanya 4x6 meter persegi," beber Arsal Sahban.
Lanjut Arsal, Kalau di sambungkan dengan kode etik perusahaan PT QNII, perusahaan wajib mengirim barang yang dipesan customer hari itu juga atau paling lambat keesokan harinya sudah harus dikirim. Yang jadi pertanyaan kalau produk yang ditawarkan di website tidak ada di gudang, bagaimana mereka mengirimkan produk tersebut kepada customer dalam jangka waktu sesuai yang disebut kode etik? Bahkan rata-rata korban yang diperiksa mengatakan menerima barang setelah 5 bulan, bahkan ada yang tidak mendapatkan produknya sama sekali walau sudah bayar.
Dia mengindikasikan adanya tindak pidana penipuan dalam praktik bisnis investasi skema piramida yang ditawarkan oleh para tersangka. Salah satunya, perusahaan tersebut tidak memiliki kontrak hak distribusi eksklusif dari pemilik merek.
Berikut dafar nama-nama tersangka baru dari kasus dugaan money game.
8 tersangka dari PT. Amoeba Internasional
1. Gita Hartanto (Dirut)
2. Tri Hartono (Direktur)
3. Moh. Karyadi (Direktur)
4. Moh. Ansori
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
5. Edi Yusuf
6. Kristian Ali Nafa
7. Deni Hartoyo
8. Ahmad Junaedi
5 tersangka PT. QNII
1.Hendra Nikam (Direktur)
2. Ina Herawati Rochman (Direktur)
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
3. Stevenson Carles (Dirut)
4. Tommy Santokh Sigh Bhail (Direktur)
5. T. A Ganang Rindarko (komisaris)
PT. Wirausaha Mandiri
1. Suyanto Alias Metty (Direktur)
"Total 14 tersangka yang sudah kita tetapkan dalam kasus dugaan mney gime. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," pungkasnya.(Ind/red)
Editor : Redaksi