Sukodono - Tahun 2019 hingga bulan Nopember sudah ada 2.808 kasus perceraian. Kasus perceraian didominasi cerai gugat atau permohonan dari pihak perempuan (istri).
"Hingga bulan Nopember ini, dibanding tahun lalu ada penurunan. Tapi ini masih tersisa satu bulan lagi," ujar H. Teguh Santoso SH, Panmud Hukum PA Lumajang, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Dari total perkara perceraian, 799 perkara cerai talak (dari pihak suami) dan 2.009 perkara cerai gugat (dari pihak istri). Setiap tahunnya, prosentase cerai gugat lebih tinggi dari cerai gugat hingga dua kali lipat.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Rata-rata setiap tahunnya memang yang tinggi adalah cerai gugat. Permohonan cerai diajukan oleh pihak istri," paparnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Untuk tahun 2018 total perkara yang masuk di Pengadilan Agama Lumajang sebbanyak 4.970. Paling banyak perkara masuk adalah perceraian mencapi 3 ribu lebih perkara. Sisanya adalah perkara waris, wasiat, dispensasi kawin dan perkara lain.(Yd/red)
Editor : Redaksi