Data Pengadilan Agama

Wah..! 2019 Ada 2.808 Janda Baru di Lumajang

lumajangsatu.com
Ilustrasi si bibir merah

Sukodono - Tahun 2019 hingga bulan Nopember sudah ada 2.808 kasus perceraian. Kasus perceraian didominasi cerai gugat atau permohonan dari pihak perempuan (istri).

"Hingga bulan Nopember ini, dibanding tahun lalu ada penurunan. Tapi ini masih tersisa satu bulan lagi," ujar H. Teguh Santoso SH, Panmud Hukum PA Lumajang, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: "Ibuk’e Macan Ternak” Jadi Penyuluh Agama Islam Terfavorit 2026, KUA Sumbersuko Borong Predikat Favorit di Lumajang

Dari total perkara perceraian, 799 perkara cerai talak (dari pihak suami) dan 2.009 perkara cerai gugat (dari pihak istri). Setiap tahunnya, prosentase cerai gugat lebih tinggi dari cerai gugat hingga dua kali lipat.

Baca juga: Gus Rivqy Bagikan Qurban Sapi Seberat 1 ton di Jember dan Lumajang

"Rata-rata setiap tahunnya memang yang tinggi adalah cerai gugat. Permohonan cerai diajukan oleh pihak istri," paparnya.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri Musyawarah Adat Tengger, Perkuat Pengakuan dan Kepastian Hukum Masyarakat Adat

Untuk tahun 2018 total perkara yang masuk di Pengadilan Agama Lumajang sebbanyak 4.970. Paling banyak perkara masuk adalah perceraian mencapi 3 ribu lebih perkara. Sisanya adalah perkara waris, wasiat, dispensasi kawin dan perkara lain.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru