Sukodono - Tahun 2019 hingga bulan Nopember sudah ada 2.808 kasus perceraian. Kasus perceraian didominasi cerai gugat atau permohonan dari pihak perempuan (istri).
"Hingga bulan Nopember ini, dibanding tahun lalu ada penurunan. Tapi ini masih tersisa satu bulan lagi," ujar H. Teguh Santoso SH, Panmud Hukum PA Lumajang, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
Dari total perkara perceraian, 799 perkara cerai talak (dari pihak suami) dan 2.009 perkara cerai gugat (dari pihak istri). Setiap tahunnya, prosentase cerai gugat lebih tinggi dari cerai gugat hingga dua kali lipat.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
"Rata-rata setiap tahunnya memang yang tinggi adalah cerai gugat. Permohonan cerai diajukan oleh pihak istri," paparnya.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Untuk tahun 2018 total perkara yang masuk di Pengadilan Agama Lumajang sebbanyak 4.970. Paling banyak perkara masuk adalah perceraian mencapi 3 ribu lebih perkara. Sisanya adalah perkara waris, wasiat, dispensasi kawin dan perkara lain.(Yd/red)
Editor : Redaksi