Sukodono - Tahun 2019 hingga bulan Nopember sudah ada 2.808 kasus perceraian. Kasus perceraian didominasi cerai gugat atau permohonan dari pihak perempuan (istri).
"Hingga bulan Nopember ini, dibanding tahun lalu ada penurunan. Tapi ini masih tersisa satu bulan lagi," ujar H. Teguh Santoso SH, Panmud Hukum PA Lumajang, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Dari total perkara perceraian, 799 perkara cerai talak (dari pihak suami) dan 2.009 perkara cerai gugat (dari pihak istri). Setiap tahunnya, prosentase cerai gugat lebih tinggi dari cerai gugat hingga dua kali lipat.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
"Rata-rata setiap tahunnya memang yang tinggi adalah cerai gugat. Permohonan cerai diajukan oleh pihak istri," paparnya.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk tahun 2018 total perkara yang masuk di Pengadilan Agama Lumajang sebbanyak 4.970. Paling banyak perkara masuk adalah perceraian mencapi 3 ribu lebih perkara. Sisanya adalah perkara waris, wasiat, dispensasi kawin dan perkara lain.(Yd/red)
Editor : Redaksi