Sukodono - Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang dari tahun ke tahun selalu bertambah. Pesoalannya bermacam-macam, namun ada 3 persolan yang mendominasi tingginya angka perceraian.
H. Teguh Santoso SH, Panmud Hukum PA Lumajang menyatakan ada tiga faktor utama penyebab perceraian. Yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus (50%), Ekonomi (24%) dan meninggalkan salah satu pihak (19%).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Tiga faktor itu yang paling dominan. Sisanya seperti masalah zina atau perselingkuhan, judi, poligami dan lainnya," ujar Teguh, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Hingga bulan Nopember sudah ada 2.808 kasus perceraian yang masuk ke PA Lumajang. Dari total perkara, 799 perkara cerai talak (dari pihak suami) dan 2.009 perkara cerai gugat (dari pihak istri). "Yang paling banyak adalah cerai gugat," pungkasnya.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Ada 13 faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Yakni zina (peselingkuhan), mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad dan ekonomi.(Yd/red)
Editor : Redaksi