Sukodono - Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang dari tahun ke tahun selalu bertambah. Pesoalannya bermacam-macam, namun ada 3 persolan yang mendominasi tingginya angka perceraian.
H. Teguh Santoso SH, Panmud Hukum PA Lumajang menyatakan ada tiga faktor utama penyebab perceraian. Yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus (50%), Ekonomi (24%) dan meninggalkan salah satu pihak (19%).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Tiga faktor itu yang paling dominan. Sisanya seperti masalah zina atau perselingkuhan, judi, poligami dan lainnya," ujar Teguh, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Hingga bulan Nopember sudah ada 2.808 kasus perceraian yang masuk ke PA Lumajang. Dari total perkara, 799 perkara cerai talak (dari pihak suami) dan 2.009 perkara cerai gugat (dari pihak istri). "Yang paling banyak adalah cerai gugat," pungkasnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Ada 13 faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Yakni zina (peselingkuhan), mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad dan ekonomi.(Yd/red)
Editor : Redaksi