Ada 13 Penyebab

Ini 3 Faktor Utama Tingginya Angka Perceraian di Lumajang

lumajangsatu.com
H. Teguh Santoso SH, Panmud Hukum PA Lumajang

Sukodono - Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang dari tahun ke tahun selalu bertambah. Pesoalannya bermacam-macam, namun ada 3 persolan yang mendominasi tingginya angka perceraian.

H. Teguh Santoso SH, Panmud Hukum PA Lumajang menyatakan ada tiga faktor utama penyebab perceraian. Yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus (50%), Ekonomi (24%) dan meninggalkan salah satu pihak (19%).

Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal

"Tiga faktor itu yang paling dominan. Sisanya seperti masalah zina atau perselingkuhan, judi, poligami dan lainnya," ujar Teguh, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026

Hingga bulan Nopember sudah ada 2.808 kasus perceraian yang masuk ke PA Lumajang. Dari total perkara, 799 perkara cerai talak (dari pihak suami) dan 2.009 perkara cerai gugat (dari pihak istri). "Yang paling banyak adalah cerai gugat," pungkasnya.

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro

Ada 13 faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Yakni zina (peselingkuhan), mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad dan ekonomi.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru