Ada 13 Penyebab

Ini 3 Faktor Utama Tingginya Angka Perceraian di Lumajang

lumajangsatu.com
H. Teguh Santoso SH, Panmud Hukum PA Lumajang

Sukodono - Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang dari tahun ke tahun selalu bertambah. Pesoalannya bermacam-macam, namun ada 3 persolan yang mendominasi tingginya angka perceraian.

H. Teguh Santoso SH, Panmud Hukum PA Lumajang menyatakan ada tiga faktor utama penyebab perceraian. Yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus (50%), Ekonomi (24%) dan meninggalkan salah satu pihak (19%).

Baca juga: "Ibuk’e Macan Ternak” Jadi Penyuluh Agama Islam Terfavorit 2026, KUA Sumbersuko Borong Predikat Favorit di Lumajang

"Tiga faktor itu yang paling dominan. Sisanya seperti masalah zina atau perselingkuhan, judi, poligami dan lainnya," ujar Teguh, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Gus Rivqy Bagikan Qurban Sapi Seberat 1 ton di Jember dan Lumajang

Hingga bulan Nopember sudah ada 2.808 kasus perceraian yang masuk ke PA Lumajang. Dari total perkara, 799 perkara cerai talak (dari pihak suami) dan 2.009 perkara cerai gugat (dari pihak istri). "Yang paling banyak adalah cerai gugat," pungkasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri Musyawarah Adat Tengger, Perkuat Pengakuan dan Kepastian Hukum Masyarakat Adat

Ada 13 faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Yakni zina (peselingkuhan), mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad dan ekonomi.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru